Mungkin Anda pernah mendengar kata 'badan usaha atau perusahaan'. Sebenarnya apa arti badan usaha dan perusahaan? Dan apakah entitas bisnis yang mempunyai arti yang sama dengan perusahaan? Untuk mengetahui jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini silakan merujuk kepada saudara-saudara yang baik mengikuti diskusi
Pemahaman badan usaha dan perusahaan
Badan usaha ekonomi mengacu pada bentuk kesatuan ekonomi dan yuridis kesatuan yang memiliki maksud untuk mendapatkan keuntungan atau pendapatan dan ada juga sebuah entitas bisnis yang bertujuan untuk memberikan layanan kepada publik. Contoh entitas bisnis yang bertujuan untuk mencari keuntungan adalah PT Krakatau Steel dan PT indofood, sementara badan usaha bertujuan mencari keuntungan dan menghasilkan pelayanan kepada masyarakat adalah kereta PT. Indonesia (PT KAI). Entitas bisnis yang didefinisikan sebagai entitas yuridis, ini adalah karena dalam proses pembentukan badan ada sejumlah aspek hukum yang harus dipenuhi, misalnya, memiliki Notaris Akta dan lisensi dicari.
Entitas bisnis yang didefinisikan serta kesatuan ekonomi, hal ini disebabkan untuk membentuk badan usaha memerlukan sejumlah faktor produksi yang dikombinasikan untuk mencapai tujuan. Dengan yuridis dan ekonomis bentuk kesatuan, badan usaha mengelola sendiri untuk mencapai tujuan-tujuan yang ditargetkan. Sementara perusahaan dalam ekonomi berarti kesatuan sejumlah faktor produksi yang dikombinasikan untuk melaksanakan kegiatan produksi dengan tujuan untuk menghasilkan barang atau menghasilkan layanan. Contoh perusahaan yang memproduksi barang-barang seperti perusahaan elektronik menghasilkan tv, kipas angin, kaset dan seterusnya. Sementara contoh dari perusahaan yang memproduksi jasa keuangan seperti perusahaan asuransi atau perusahaan transportasi.
Perbedaan dengan entitas bisnis perusahaan
Entitas bisnis yang berbeda dengan perusahaan, dimana tata letak perbadaan? Dari diskusi kelompok gagasan badan usaha dan perusahaan di atas maka kita dapat mengetahui bahwa perusahaan yang terutama tunggal badan usaha milik alat-alat yang digunakan untuk mencapai tujuan dari badan usaha. Karena perusahaan ini hanya sebuah alat, maka bisa dalam badan satu usaha untuk memiliki beberapa perusahaan. Contoh dari badan usaha adalah Pertamina, kantor pusat pertamina di Jakarta tetapi pertamina memiliki beberapa perusahaan (alat) yang beroperasi di wilayah menghasilkan disejumlah minyak.
0 komentar:
Posting Komentar