Jumat, 04 April 2014

Teori- teori Pendukung Pemungutan Pajak terbaru

Berdasarkan Apakah negara memiliki hak untuk pungutan pajak. Apakah pajak jajak pendapat yang dilakukan oleh negara juga didasarkan pada prinsip keadilan?, atau, negara adilkah mengumpulkan pajak dari umat-Nya. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan, Mardiasmo (2009) menyediakan beberapa teori untuk keadilan-Nya sebagai dasar untuk menyatakan bahwa:

Teori asuransi

Dalam teori ini dikatakan bahwa tugas negara adalah untuk melindungi orang-orang dan/atau warga negaranya dengan semua penting, bahwa keselamatan dan keamanan kehidupan dan properti di kesempatan. Sebaimana pada asuransi atau pertanggungan perjanjian kemudian perlindungan diperlukan untuk pembayaran premi, dan dalam kasus ini, pembayaran pajak dianggap atau diidentifikasi dengan pembayaran premi.


Teori kepentingan

Teori ini menekankan bahwa berbagi beban pajak pada populasi harus didasarkan pada kepentingan setiap orang dalam tugas negara pemerintah (yang bermanfaat baginya), serta perlindungan terhadap kehidupan masyarakat serta miliknya. Pembayaran pajak terkait dengan kepentingan orang-orang dari negara. Sudah selayaknyalah yang dikenakan biaya yang dikeluarkan oleh negara untuk memenuhi kewajibannya kepada seluruh penduduk.

Teori kekuatan Pikul

Teori ini sebenarnya adalah berisi sebuah kesimpulan bahwa dasar keadilan dalam pengumpulan pajak terletak pada layanan yang diberikan oleh negara kepada warganya, perlindungan kehidupan dan properti di kesempatan. Dan demi adanya diperlukan biaya yang harus dipikul oleh penduduk dalam bentuk pajak. Dasar subjek teori ini adalah bahwa pajak tekanan harus berat sama untuk setiap orang. Pajak harus dibayar sesuai dengan Nara sumber dan pikul untuk mengukur kekuatan pikul dapat dilihat dari dua (2) elemen, yaitu unsur-unsur tujuan (penghasilan, kekayaan dan besarnya pengeluaran seseorang) dan unsur-unsur subjektif (semua kebutuhan terutama besar atau kecil dengan memperhatikan jumlah bahan tanggungan keluarga).

Teori Bakti

Keadilan dasar pemungutan Cukai adalah pada hubungan antara masyarakat dan negara, yang justru karena sifat negara (host kepentingan umum) maka ada hak mutlak untuk mengumpulkan pajak. Sementara itu, orang-orang, harus selalu akan menyadari bahwa pembayaran pajak sebagai kewajiban untuk membuktikan tanda-tanda asli adalah tercemar kepada negara.

Teori dasar daya beli

Menurut teori ini pajak mengumpulkan fungsi dapat disamakan dengan pompa, yaitu mengambil daya beli rumah tangga rumah tangga masyarakat untuk negara, kemudian mendistribusikan kembali kepada masyarakat dengan tujuan untuk mempertahankan hidup masyarakat dan untuk membawa arah tertentu yaitu kesejahteraan. Jadi penyelenggaraan kepentingan masyarakat adalah apa yang dianggap keadilan dasar pemungutan Cukai, daripada kepentingan individu, bukan kepentingan negara manapun, tetapi agak kepentingan kepentingan masyarakat termasuk kepentingan individu dan keadaan.

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Kami