Selasa, 15 April 2014

Download Materi SISTEM EKONOMI INDONESIA



žSISTEM EKONOMI INDONESIA
žž Kriteria Sistem Ekonomi yang Baik
        Menurut Grossman (1984), sebuah sistem ekonomi dikatakan baik bila dilihat dari 2 aspek :
ü  Daya tahan dan daya adaptasi (adjustment and adaptation capabilities)
ü  Unjuk prestasi (performance)

Sistem ekonomi yang baik adalah sistem ekonomi yang mampu menghadapi ketidakpastian
ž Daya Tahan dan Daya Adaptasi
ž  Ketidakpastian Jangka Pendek                 
ž Periode 1-5th
ž Disebabkan  hal-hak bersifat teknis.
ž Ketidakpastian menyebabkan pergerakan-pergerakan harga dalam jangka pendek.
ž  Ketidakpastian Jangka Panjang
ž    
ž > 25th
ž Penyebab amat beragam.
ž Diatasi dengan penyempurnaan kelembagaan-kelembagaan yang ada dalam perekonomian.
ž Unjuk Prestasi
        Sistem ekonomi dikatakan baik, jika menghasilkan hal-hal tersebut di bawah ini:
                       Kemakmuran → pendapatan perkapita besar dan distribusi merata.
                       Pertumbuhan → tingkat pertumbuhan ekonomi.
                       Produktivitas→ tingkat output-input
                       Pemberdayaan→ produktivitas yang tinggi memerlukan pemberdayaan SDM.
                       Terpeliharanya lingkungan hidup
žEvolusi Pemikiran Sistem Ekonomi Pancasila (SEP)
v Pasal-pasal Ekonomi Dalam UUD 1945
v Konsep Demokrasi Ekonomi (KDE)
v Konsep Ekonomi Pasar Terkelola (KEPT)
ž Pasal-pasal Ekonomi Dalam UUD 1945
3 (tiga) pasal yang memberikan fondasi tentang SEP:

Pasal 33 :
Ayat (1)          Perekonomian disusun sebagai usaha bersama               berdasar atas asas kekeluargaan.
Ayat (2)          Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara                     dan yang menguasai hajat hidup orang banyak                  dikuasai oleh negara.
Ayat (3)          Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung                didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan                untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Undang-undang No.1 Tahun 1967  tentang penanaman
modal, diantaranya menyatakan:”………bidang-bidang yang
penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak adalah:
                      pelabuhan-pelabuhan,
                      produksi,transmisi,dan distribusi tenaga listrik untuk umum,
                      telekomunikasi,
                      pelayaran,
                      penerbangan,
                      air minum,
                      kereta api umum,
                      pembangkit tenaga atom, dan
                      media massa”.

Pasal 23
Ayat (1)          Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara                       ditetapkan tiap-tiap tahun dengan Undang-              Undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat                      tidak    menyetujui anggaran yang
                        diusulkan,pemerintah menjalankan                                    anggaran tahun lalu.

        (artinya keputusan pemerintah tentang anggaran harus berdasarkan hak dan kedaulatan rakyat, yang diwakili oleh para anggota DPR)

Pasal 27
Ayat (2)          Tiap-tiap warga negara berhak atas                                   pekerjaan dan penghidupan yang  layak                   bagi kemanusiaan.

Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak terlantar  dipelihara
oleh negara.
ž Konsep Demokrasi Ekonomi (KDE)
        “….dalam Demokrasi Ekonomi; produksi dikerjakan oleh semua;untuk semua;di bawah pimpinan dan penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-orang—Perekonomian berdasarkan atas Demokrasi Ekonomi, Kemakmuran bagi semua orang--- Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak yang boleh ada ditangan orang-seorang. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” (ISEI, 1990, halaman 1-2)
ž Konsep Ekonomi Pasar Terkelola (KEPT)
ž Konsep Ekonomi Pasar Terkelola muncul dalam Kongres ke-13 Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia, 10-12 Oktober 1996, di Medan.
        “ Konsep Ekonomi Pasar Terkelola memperhatikan perkembangan sejarah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga perubahan dan penyesuaian dalam penyelenggaraan pembangunan ekonomi nasional merupakan keharusan dalam rangka mengantisipasi segala perubahan.” (ISEI,2000,halaman 1)

        KEPT adalah sebuah upaya pencapaian tujuan nasional Indonesia dengan memanfaatkan mekanisme pasar. Mengingat mekanisme pasar memiliki  kelemahan berupa dapat terjadinya kegagalan pasar (market  failures), maka peranan pemerintah tetap dibutuhkan. Namun demikian, campur tangan pemerintah tetap harus seminimal mungkin (less government intervention)

        “…….secara spesifik peranan pemerintah dalam ekonomi pasar terkelola adalah: (a)mengoreksi kekuatan antimekanisme pasar yang bersaing sempurna seperti penghapusan monopoli dan bentuk-bentuk ketidaksempurnaan pasar lainnya, (b) berperan sebagai fasilitator untuk menggalang modal (capital formation) dalam proyek-proyek infrastruktur seperti membangun jalan,R&D,telekomunikasi dan sistem informasi,© mengembangkan institusional capacity building, dan (d) menciptakan kondisi makroekonomi yang kondusif dan kerangka hukum yang adil dan transparan dalam pelaksanaannya. Campur tangan pemerintah tersebut bersifat fleksibel dan dinamis sesuai dengan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat secara demokratis. Dengan demikian, bentuk-bentuk campur tangan pemerintah akan selalu berubah sesuai perkembangan proses demokratisasi dalam masyarakat tanpa melupakan peranan swasta yang cenderung semakin meningkat”. (ISEI,2000,halaman 3)

Penekanan pada konsep KEPT yaitu:
                      Peningkatan Daya Saing
                      Perwujudan Fairness.

Peningkatan Daya Saing melalui:
ü Memanfaatkan mekanisme harga/pasar.
ü Perbaikan, penyempurnaan maupun pembubaran dan pembentukan institusi-institusi agar institusi yang ada dalam perekonomian Indonesia mendukung proses kemajuan ekonomi.
ü Privatisasi dan Restrukturisasi
ü Pengembangan SDM dan IPTEK
ü Pelayanan Jasa Ekonomi, khususnya oleh birokrasi yang cepat dan efisien.
ü Berbagai bentuk kerjasama.
           

Perwujudan Fairness melalui:
ü Deregulasi dan persaingan yang sehat.
ü Keberpihakan dalam rangka pengentasan kemiskinan yang dilakukan secara konkret,terencana dan bertahap.
ü Kemitraan, misal kerjasama yang saling menguntungkan.
ü Desentralisasi, khususnya otonomi daerah yang bertanggung jawab dan peningkatan keleluasaan mobilitas faktor produksi antar daerah
ü Pelaksanaan hukum,
ü Pelayanan jasa umum yang cepat dan murah, berlandaskan aturan.
ž Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Pancasila
ž Peranan negara penting, tetapi tidak dominan (mencegah tumbuhnya sistem komando). Peranan swasta penting, tetapi juga tidak dominan (mencegah timbulnya sistem liberal). Dalam SEP, usaha negara dan swasta tumbuh berdampingan secara seimbang.
ž Sistem ekonomi didasarkan atas asas kekeluargaan menurut keakraban hubungan antar manusia (tidak didominasi oleh modal ataupun buruh).
ž Masyarakat memegang peranan penting. (produksi dikerjakan oleh semua, dan dibawah pimpinan atau pengawasan anggota-anggota masyarakat.
ž Negara menguasai bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
ž Hal-hal yang harus dihindarkan dalam Sistem Ekonomi yang berdasarkan Pancasila.
ž Sistem Ekonomi Liberal yang bebas.
        Dalam sejarah, sistem ekonomi liberal telah menimbulkan kelemahan posisi Indonesia dalam ekonomi dunia.
ž Sistem Ekonomi Komando. Artinya, negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan,mendesak, dana mematikan potensi serta daya kreasi unit-unit ekonomi swasta.
ž Persaingan tidak sehat, serta pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok atau monopoli yang merugikan masyarakat.


0 komentar:

Posting Komentar

Posting Kami