Kerangka dasar untuk pembuatan dan penyajian laporan keuangan Syariah
A. tujuan dari kerangka dasar
Kerangka dasar menurut PSAK menyajikan konsep-konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan untuk para penggunanya. Kerangka kerja ini berlaku untuk semua jenis transaksi syariaah dilaaporkan oleh Islam entitas dan entitas konvensionl baik sektor publik atau swasta. Tujuan dari kerangka dasar ini adalah untuk digunakan sebagai referensi untuk:
1. persiapan keuangan Islam, standar akuntansi dalam pelaksanaan tugasnya
2. penyusunan laporan keuangan, masalah akuntansi untuk mengatasi Syariah tidak diatur dalam standar akuntansi keuangan Islam.
3. Auditor, memberikan pendapat Apakah laporan keuangan yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi umumnya diterima Syariah.
4. keuanga, laporan pengguna dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporaan keuangan dissusun standar akuntansi keuangan sesuai dengan Syariah.
Syariah Penawaran paradigma B.
Transaksi Syariah didasarkan pada paradigma fundamental bahwa alam semesta, dan seisinnya diciptakan oleh Allah sebagai amanah (kepercayaan ilahi) dan berarti kebahagiaan hidup bagi seluruh umat manusia untuk menjadi makmur materiil dan spiritual esensial (al-falah). Substansinnya adalah bahwa setiap kegiatan manusia memiliki akuntabilitas dan nilai illahiah yang menempatkan Syariah dan moral sebagaai parameter kegiatan usaha yang baik dan buruk, benar dan salah. Cara ini akan membentuk integritas akhirnya membentuk karakter baik tata kelola (baik govermance) dan disiplin pasar (disiplin pasar).
C. prinsip Syariah transaksi
Syariah didasarkan pada prinsip transaksi:
1. persaudaraan (ukhuwah), yang berarti bahwa transaksi Syariah yang menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam manfaat, jadi salah satu harus tidak menguntungkan di atas kerugian oranglain. Prinsip ini didasarkan pada prinsip tahu satu sama lain (ta'aruf), saling pengertian (tafahum), saling membantu (ta'awun), saaling menjamin (takaful), mengunci dan saling berafiliasi besinergi (tahaluf).
2. keadilan (' adalah), yang berarti selalu menempatkan sesuatu hanya pada memenuhi syarat dan sesuai dengan realitas prinsip ini dalam kerangka peraturan yang melarang adannya elemen adalah muamalah:
a. riba/bunga dalam segala bentuk dan jenis, riba nasiah atau fadhl, Riba sendiri diterjemahkan sebagai tambahan pada piutang utama diperlukan dalam transaksi barang, termasuk pertukaran dari jenisnya di kas serta tangguh dan tidak sejenis dengan uang tunai.
b. teror, baik terhadap diri sendiri, orang lain atau lingkungan. Teror diterjemahkan memberikan sesuatu yang tidak sesuai ukuran, kualitas dan temponnya mengambil sesuatu yang tidak benar dan mengobati sesuatu tidak sesuai tempatnnya posisi.
c. Maisir perjudian atau berperilaku/spekulatif dan tidak terkait dengan produktivitasnnya.
d. Ghahar/elemen ketidakjelasan, eksploitasi manipulsidan informasi dan ada kepastian pelaksanaan kontrak adannya, seperti: ketidakpastian pengiriman objek eksploitasi, atau karena aqad satu pihak tidak memahami isi perjanjian.
e. Unlawful/dilarang item semua tegas dalam Al qur'an dan As-sunah, baik dalam barang/jasa atau terkait kegiatan operasional.
Akuntansi dari Syariah adalah sebuah teori yang menjelaskan cara mengalokasikan sumber daya yang ada secara adil bukanlah sebuah pelajaran dalam bagaimana akuntansi itu ada. Sehubungan dengan keeradaan ini mungkin menjelaskan Shahata Islam akuntansi sebagai berikut:
Penjelasan postulates, Standart, dan umumnya menggambarkan semua hal...... oleh karena itu secara teoritis memiliki akuntansi konsep, prinsip-prinsip dan tujuan islam dan semua hal-hal ini secara bersamaan berlari sepanjang ekonomi, sosial, politik, ideologi, etika hidup, milik Islam islm keadilan dan hukum Islam. Dan islam adalah sebuah program yang memiliki ekonomi, sosial, politik, ideologis, manajmen, akuntansi, dan lain-lain. Semua ini adalah satu paket yang tidak bisa dipisahkan.
3. manfaat (maslahah), yaitu semua bentuk kebaikan dan manfaat ukhrawi duniawi dan produktif, meterial dan rohani, juga sebagai individu dan kelektif. Manfaat harus memenuhi dua elemen yaitu: halal (mematuhi ketentuan Syariah) dan thayib (membawa kebaikan dan berguna).
4. keseimbangan (tawazun), yaitu keseimbangan antara material dan aspek-aspek rohani, antara aspek swasta dan publik, antara sektor keuangan dan sektor rill, antara bisnis dan aspek sosial serta antara pemanfaatan dan pelestarian. Transaksi Syariah yang tidak hanya memperhatikan kepentingan pemilik semata-mata tetapi memperhatikan kepentingan semua pihak untuk dapat merasakan manfaat dari keberadaan kegiatan ekonomi.
5. Agustine (syumuliah), dimana esensinya dapat dilakukan dengan, dan untuk semua pihak yang berkepentingan tanpa diskriminasi etnis, agama, ras, dan kelas, dalam memelihara
E. formulir laporan keuangan
Laporan Keuangan entitas
Entitas Islam mengungkapkan item berikut di neraca atau dalam catatan atas laporan keuangan:
(a) untuk setiap jenis saham:
(b) jumlah saham yang berwenang modal;
(c) jumlah saham yang ditempatkan dan disetor;
(d) dengan nilai nominal saham;
(e) Ikhtisar perubahan jumlah saham yang luar biasa;
(f) hak, hak dan pembatasan yang melekat pada setiap jenis saham, termasuk pembatasan dividen dan pengembalian modal;
(g) saham entitas yang dikendalikan oleh entitas Islam Syariah-compliant sendiri atau Syariah atau entitas Islam entitas Asosiasi; dan
(h saham) yang diperuntukkan bagi hak opsi dan kontrak penjualan, termasuk nilai dan persyaratan mereka;
(i) Deskripsi sifat dan tujuan posting cadangan ekuitas; dan
(j) Apakah penjelasan dari dividen yang diusulkan tetapi belum disetujui secara resmi harus dibayar telah diakui atau bukan sebagai suatu kewajiban.
1. posisi keuangan entitas yang balance sheet, disajikan sebagai Syariah. Ini laporan menyajiakn informasi mengenai sumber daya yang dikendalikan. Likuiditas dan solvabilitas dan kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan dalam lingkungan. Laporan ini berguna untuk memprediksi kemampuan perusahaan di masa depan
2. Islam entitas kinerja informasi, yang dapat disusun berdasarkan definisi dana seperti sumber daya keuangan, modal kerja tunai atau aset lancar. Kerangka kerja ini tidak mendefinisikan dana tertentu. Namun, melaluii laporan ini dapat diketahui untuk kegiatan investasi, dana dan operasi selama periode pelaporan.
3. lain informasi, seperti yang dijelaskan oleh laporan tentang pemenuhan fungsi sosial entitas Islam. Informasi yang tidak secara khusus diatur tatapi relevan dengan keputusan membuat sebagai besar pengguna laporan keuangan.
4. catatan dan jadwal tambahan, memegang informasi tambahan yang relevan, termasuk pengungkapan tentang risiko dan ketidakpastian mempengeruhi entitas, informasi tentang segmen industri dan geografi serta pengaruh perubahan harga ke badan juga dapat disajikan.
Laporan Keuangan elemen bank syariah:
1. posisi keuangan laporan (pernyataan posisi keuangan)
2. laba/rugi (pernyataan pendapatan)
3. arus kas pernyataan (pernyataan dari cashflows)
4. Laporan laba ditahan atau mempertahankan penghasilan (pernyataan penghasilan tetap)
5. laporan perubahan dana investasi diikat (pernyataan perubahan dalam pembatasan investasi)
6. laporan sumber dan penggunaan dana zakat, infaq, shadaqah dan (pernyataan sumber) dan penggunaan dana zakat dan dana amal
7. laporan sumber dan penggunaan dana qadhuk hasan (pernyataan dari sumber dana dana Qardh)
Empat laporan pertamaa adalah item laporan keuangan yang sudah dikenal untuk itu secara konvensional, sementara tiga yang terakhir khas. Ketiga laporan yang kedua muncul akibat adanya perbedaan peran dan fungsi Bank Syariah, dibandingkan dengan Bank konvensional.
F. asumsi dasar
1. akrual dasar (akrual dasar)
Laporan keuangan yang disajikan pada dasar akrual, berarti bahwa efek transaksi dan peistiwa lainnya yang diakui pada saat kejadian (dan tidak Kapan tunai atau setara menerima atau dibayar kas) dan diungkapkan dalam catatan akuntansi dan dilaporkan dalam laporan keuangan dalam jangka masa yang dipersoalkan.
Laporan keuangan yang disiapkan pada akrual dasar memberikan informasi kepada pengguna tidak hanya untuk masa lalu transaksi yang melibatkan penerimaan dan pembayaran tunai tetapi juga merupakan kewajiban pembayaran tunai di masa depan serta sumber daya itu merepsesentasikan uang tunai akan diterima di masa depan.
Namun, dalam menghitung Penghasilan untuk keperluan pembagian hasil bisnis yang menggunakan uang tunai dasar. Ini adalah karena itu prinsip pembagian hasil bisnis yang berdasarkan hasil tersebut, pendapatan atau hasil yang diinginkan laba kotor (gross profit).
2. kesinambungan usaha (akan consern)
Biasannya laporan keuangan yang disusun berdasarkan asumsi kontinuitas entitas bisnis Syariah yang akan terus usahannya di masa depan. Dengan mengklaim bahwa Islam entitas diasumsikan tidak berniat atau ingin melikuiditas atau mgngurangi sebagai skala meterial usahannya. Jika maksud atau keinginan yang timbul, laporan keuangan dapat disiapkan dengan berbeda yang mendasari dan dasar yang digunakan harus diungkapkan.
Sedangkan menurut AAOIFI akuntansi asumsi dasar adalah:
1. pengakuan pendapatan (revenue)
2. masuk
3. pengakuan laba dan rugi
4. pengenalan atas laba dan rugi investasi terikat (kondisional)
Sementara itu konsep-konsep pengukuran yang berkaitan dengan akuntansi, Institut menggambarkan sikap menantang konsep pencocokan atribut dan pengukuran.
0 komentar:
Posting Komentar