Kamis, 24 April 2014

Download Materi Pendekatan Kardinal dan Ordinal

A. teori Kardinal
Teori ini menyatakan bahwa kegunaan dasar dapat dihitung secara nominal. Unit ukuran kegunaan (utilitas) adalah util. keputusan untuk memulihkan item berdasarkan perbandingan antara keuntungan dan biaya yang harus dikeluarkan. Karakter Nya adalah aliran subjektif ahli ekonomi dari Austria seperti: Gosssen, Yeavon dan Leon Walras.

Dalam pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Kardinal ke batas (marjinal Utility, MU). MU adalah kepuasan tambahan sebagai akibat dari peningkatan satu unit item dikonsumsi. Meningkatnya jumlah barang yang dikonsumsi kemudian efektivitas marjinal (kepuasan tambahan) semakin berkurang, bahkan setelah mencapai titik tertentu menjadi negatif.

Marjinal utilitas ini diturunkan menjadi Total Utility, dimana jumlah Total kepuasan menunjukkan utilitas yang Diperoleh dari mengkonsumsi berbagai barang.
Asumsi Kardinal pendekatan:
Kepuasan dapat diukur, berarti bahwa konsumen konsumen rasional bertujuan untuk memaksimalkan pendapatan membatasi kepuasannya. Penurunan kegunaan marginal, berarti bahwa utilitas tambahan diperoleh konsumen semakin menurun dengan peningkatan konsumsi komoditi. Pendapatan konsumen tetap konstan utilitas uang, yang berarti bahwa uang memiliki nilai subjektif pula. Total utilitas, addtive dan independen. Addtive berarti efektivitas banyak barang adalah fungsi dari jumlah setiap item yang dikonsumsi. Sementara independen mengandung pemahaman bahwa data Xi tidak mengambil setiap tindakan leh barang dipeengaruhi, dan sebaliknya.

B. teori urut
Menurut teori ini, kegunaan tidak dapat dihitung, hanya dapat dibandingkan. Alasan dari pendekatan ini adalah barang-barang lebih yang dikonsumsi lebih dan memberikan kepuasan kepada konsumen.

Dengan asumsi ordinal pendekatan:
Rasional konsumen konsumen memiliki preferensi terhadap pola barang diatur atas perintah kuasa-Nya untuk memiliki sejumlah uang konsumen konsumen selalu mencoba untuk mencapai kepuasan maksimum dari konsumen secara konsisten menerapkan hukum Tengger

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Kami