* BAB 10
* PERSEKUTUAN FIRMA
* PERSEKUTUAN FIRMA
* Persekutuan Firma adalah asosiasi antara dua atau lebih individu/badan usaha sebagai pemilik untuk menjalankan perusahaan dengan tujuan mendapatkan laba.
* SIFAT FIRMA
• Umur terbatas
• Tanggung jawab yang tidak terbatas.
• Pemilikan kepentingan dalam firma.
• Hak atas laba atau rugi.
• Perwakilan bersama.
* JENIS FIRMA
* Firma Dagang dan Non Dagang.
Firma yang kegiatan utamanya adalah membeli dan menjual barang dagangan disebut dengan Firma Dagang.
* Firma Umum dan Firma Terbatas.
Firma umum adalah firma dimana semua sekutu boleh bertindak secara umum atas nama perusahaan dan masing-masing sekutu dapat bertanggung jawab atas kewajiban-kewajiban perusahaan.
* AKUN PENTING DI DALAM FIRMA
• Modal sekutu
2. Prive
3. Hutang dan Piutang Usaha
* METODE PEMBAGIAN LABA
• Secara merata.
• Dalam rasio tertentu.
• Dalam rasio modal sekutu.
• Bunga diberikan atas modal sekutu, sisanya diberikan sesuai dengan rasio tertentu.
• Gaji atau bonus diberikan atas jasa para sekutu, sisanya diberikan sesuai dengan rasio tertentu.
• Bunga diberikan atas modal sekutu, gaji diberikan untuk jasa sekutu, dan sisanya dibagi dengan rasio tertentu.
* Pembubaran Firma
Pembubaran persekutuan firma adalah reorganisasi perusahaan sebagai suatu unit usaha yang baru.
Reorganisasi tersebut khususnya berkaitan dengan komposisi kepemilikan persekutuan firma.
Pembubaran firma bukanlah berarti berakhirnya secara resmi kegiatan perusahaan.
* PEMBUBARAN FIRMA
• Pembubaran karena tindakan sekutu.
• Pembubaran karena ketentuan undang-undang.
• Pembubaran karena keputusan pengadilan.
* Likuidasi Firma
Likuidasi firma adalah keseluruhan proses yang mencakup pencairan sebagian atau seluruh aktiva menjadi kas, penyelesaian dengan kreditor dan pembagian sisa aktiva kepada anggota firma.
Pencairan aktiva menjadi kas disebut realisasi, sedangkan pembayaran atas klaim disebut dengan likuidasi.
* TAHAP-TAHAP LIKUIDASI FIRMA
• Realisasi, yaitu penjualan aktiva non-kas sampai menjadi uang.
• Pembayaran hutang-hutang eksternal.
• Pembayaran hutang-hutang internal atau hutang kepada anggota firma.
• Pembagian sisa kas kepada anggota firma.
0 komentar:
Posting Komentar