} PAJAK PENGHASILAN
MATERI KE 4
} UU RI NO. 7 TAHUN 1983
TENTANG PAJAK PENGHASILAN
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR
DENGAN UU NO. 28 TAHUN 2008
} SEJARAH PAJAK PENGHASILAN
Undang-Undang PPh menggantikan:
} Ordonansi Pajak Perseroan 1925 (PPs 1925).
◦ Sistem Official Assesment; hukum pajak formil dan materiil.
◦ Tarif 2 macam (umum dan khusus).
◦ Tidak semua badan yang berkedudukan di luar negeri dikenakan pajak meski-pun mendapat penghasilan dari Indonesia.
} Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 (PPd 1944).
◦ Sistem Offical Assesment; hukum pajak formil dan materiil.
◦ Tarif beragam (lebih dari 19 lapis tarif, 5%-50%).
◦ Tidak semua orang atau badan berkedudukan di luar negeri dikenakan pajak meskipun mendapat penghasilan dari Indonesia.
} Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti 1970 (PBDR 1970).
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 1 adalah :
Pajak yang dikenakan terhadap SUBYEK Pajak atas PENGHASILAN yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.
Dasar Hukum :
v UU NO. 7 TAHUN 1983 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UU NO. 36 TAHUN 2008
v PP, KEP PRES, PER MENKEU, PER DIRJEN
} SUBYEK PAJAK
Pasal 2 ayat (1)
Pasal 2 ayat (1)
} Yang dimaksud dengan Subyek Pajak menurut Pasal 2 ayat (1) adalah :
ü Orang Pribadi
üWarisan yang belum terbagi
üBadan
üBentuk Usaha Tetap (BUT)
} BUT
Pasal 2 ayat (1)
Pasal 2 ayat (1)
• BUT Merupakan SUBYEK Pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan SUBYEK Pajak Badan
• Dalam Pasal 2 ayat (5) UU PPh menyatakan bahwa BUT adalah : Bentuk Usaha yang dipergunakan oleh OP yang tidak bertempat tinggal di INDONESIA atau berada di INDONESIA tidak lebih dari 183 hari jangka waktu 12 Bulan atau Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di INDONESIA, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di INDONESIA berupa :
} BUT
Pasal 2 ayat (1)
Pasal 2 ayat (1)
• Tempat kedudukan manajemen
• Cabang Perusahaan
• Kantor Perwakilan
• Gedung Kantor
• Pabrik
• Bengkel
• Gudang
• Ruang Promosi dan Penjualan
• Pertambangan dan penggalian Sumber Alam
• Wilayah Kerja Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
• Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan dan perhutanan
• Proyek Konstruksi, Instalasi atau proyek perakitan
• Pemberian Jasa dalm bentuk apapun oleh pegawai atau orang lain sepanjang dilakukan tidak lebih dari 60 Hari dalam jangka waktu 12 Bulan
• Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas
• Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menangung risiko di Indonesia
• Komputer, agen elektronik atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet
• Agen yang bekerjasama dengan Pihak Luar Negeri
} BUKAN SUBYEK PAJAK
Pasal 2 ayat (3)
Pasal 2 ayat (3)
Unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi syarat/kriteria sebagai berikut :
ü Dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
ü Pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD
ü Penerimaan Lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
ü Pembukuannya diperiksa oleh aparat Pengawasan Fungsional Negara
Apabila suatu badan/lembaga memenuhi syarat-syarat tersebut di atas, maka tidak termasuk subyek pajak penghasilan. Sebaliknya, apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka badan/lembaga tersebut adalah subyek pajak penghasilan
} SUBYEK PAJAK LUAR NEGERI
Pasal 2 ayat (4)
Pasal 2 ayat (4)
ü Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia
ü Orang Pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam 12 bulan
ü Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia
Dengan Syarat :
Menjalankan Usaha atau kegiatan melalui BUT di Indonesia
Menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT di Indonesia
} Perbedaan Subyek Pajak Dalam Negeri dengan Subyek Pajak Luar Negeri
Terletak dalam pemenuhan kewajiban perpajaknnya, antara lain :
1. Subjek Pajak Dalam Negeri dikenakan pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dan dari luar Indonesia, sedangkan Subjek Pajak Luar Negeri dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia.
2. Subjek Pajak Dalam Negeri dikenakan pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum (Tariff UU PPh Pasal 17), sedangkan Subjek Pajak Luar Negeri dikenakan pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan (UU PPh Pasal 26).
3. Subjek Pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak, sedangkan Subjek Pajak Luar Negeri tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan, karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.
} BUKAN SUBYEK PAJAK
Pasal 3
Pasal 3
Yang bukan termasuk Subyek Pajak adalah :
v Kantor/ Badan Perwakilan Asing
v Pejabat-pejabat perwakilan Diplomatik dan Konsulat atau Pejabat-pejabat lain ari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat;
Bukan WNI dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta
Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik
v Organisasi Internasional (215/PMK.03/2008) yang ditetapkan oleh MENKEU dengan syarat Indonesia menjadi anggotanya dan tidak menjalankan usaha/kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan Pinjaman kepada Pemrintah yang dananya berasal dari iuran anggotanya
v Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional dengan syarat; Bukan WNI dan tidak menjalankan usaha,kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia
} KEWAJIBAN PAJAK SUBYEKTIF
Pasal 2A ayat (1) s.d (5)
Pasal 2A ayat (1) s.d (5)
SUBYEK PAJAK DALAM NEGERI :
ORANG PRIBADI :
Mulai :
- Saat Lahir
- Saat berada atau berniat tinggal di Indonesia
Berakhir :
- Saat Meninggal Dunia
- Meninggalkan Indonesia untuk selamanya
BADAN :
Mulai :
- Saat didirikan/berkedudukan di Indonesia
Berakhir :
- Saat dibubarkan atau tidak lagi berkedudukan di Indonesia
} KEWAJIBAN PAJAK SUBYEKTIF
Pasal 2A ayat (1) s.d (5)…..lanjutan
Pasal 2A ayat (1) s.d (5)…..lanjutan
SUBYEK PAJAK LUAR NEGERI :
SELAIN BUT
Mulai :
- Saat menerima/memperoleh penghasilan dari Indonesia (pada saat adanya hubungan ekonomis dengan Indonesia)
Berakhir :
- Saat tidak lagi menerima/memperoleh penhasilan dari Indonesia (pada saat putusnya hubungan eknomis dengan Indonesia)
BUT
Mulai :
- Saat melakukan usaha/kegiatan melalui BUT di Indonesia
Berakhir :
- Saat tidak lagi menjalankan usaha/kegiatan melalui BUT di Indonesia
} KEWAJIBAN PAJAK SUBYEKTIF
Pasal 2A ayat (1) s.d (5)…..lanjutan
Pasal 2A ayat (1) s.d (5)…..lanjutan
WARISAN YANG BELUM TERBAGI :
Mulai :
- Saat Timbulnya Warisan/saat meninggalnya pewaris
Berakhir :
- Saat Warisan tersebut selesai dibagikan
} OBYEK PAJAK
Pasal 4 ayat (1)
Pasal 4 ayat (1)
PENGHASILAN
Pengertian Penghasilan
adalah: Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan WP yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun
} OBYEK PAJAK
Pasal 4 ayat (1)….. Lanjutan
Pasal 4 ayat (1)….. Lanjutan
Termasuk Penghasilan :
Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk; Gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam UU ini.
2. Hadiah dari undian atau pekerjaan/kegiatan dan penghargaan, yang dimaksud penghargaan adalah IMBALAN yang diberikan sehubungan dengan kegiatan tertentu, misalnya; imbalan sehubungan dengan penemuan benda-benda purbakala, dll
Tidak termasuk pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan PPh adalah hadiah langsung dalam bentuk penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.
Laba Usaha
Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta
Penerimaan Kembali pembayaranpajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak
Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
} OBYEK PAJAK
Pasal 4 ayat (1)….. Lanjutan
Pasal 4 ayat (1)….. Lanjutan
Deviden dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian SHU Koperasi
Royalti
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
11. Keuntungan karena pembebasan utang kecuali sampai dengan jumlah tertentu ditetapkan dengan PP ( PP No. 130 Tahun 2000, tentang pengecualian sebagai obyek atas keuntungan karena pembebasan utang debitur kecil / < Rp. 350. juta). Bagi Pihak yang berutang dianggap sebagai pendapatan, sedangkan bagi pihak yang memiliki Piutang dapat dianggap sebagai biaya
Keuntungan karena selisih KURS mata uang asing
selisih lebih karena penilaian aktiva
premi asuransi
iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas, tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenai pajak, penghasilan dari usaha yng berbasis syariah
imbalan bunga sebagimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai KUP
Surplus BI
} OBYEK PAJAK
Pasal 4 ayat (2)
Pasal 4 ayat (2)
} Pengasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan SUN dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi
} Penghasilan berupa hadiah undian
} Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura
} Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate dan persewaan tanah dan bangunan
} Penghasilan tertentu lainya ( uang pesangon, uang tebusan pensiun yang dibayarkan leh dan pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh MENKEU;THT, JHT yang dibayarkan sekaligus oleh Badan Penyelenggaran pensiun/jamsostek
DAPAT DIKENAKAN PPh FINAL DENGAN PERATURAN PEMERINTAH
Karakteristik PPh Final :
Tidak dapat digabungkan dengan Penghasilan yang dikenakan tarif progresif
Tidak Dapat diperhitungkan/dikreditkan dengan PPh yan terutang atas PKP akhir ahun
Biaya Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih dan memelihara ; tidak dapat dikurangkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak.
} TIDAK TERMASUK OBYEK PAJAK
Pasal 4 ayat (3)
Pasal 4 ayat (3)
Bantuan atau sumbangan termasuk Sumbangan Wajib Agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh Badan atau Lembaga yang dibentuk/disyahkan pemerintah dan yang diterima penerima sumbangan agama yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah ( PP No. 18 Tahun 2009)
Harta Hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan atau badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan PMK, sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan (245/PMK.03/2008)
Warisan
Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal
Penggantian/imbalan dalam bentuk NATURA dan atau KENIKMATAN dari WP atau Pemerintah kecuali diberikan oleh bukan WP, WP Final, atau WP Norma Khusus
6. Pembayaan dari Perusahaan Asuransi kepada OP sehubungan dengan Asuransi Kesehatan/Kecelakaan/Jiwa/Dwiguna dan Beasiswa
} TIDAK TERMASUK OBYEK PAJAK
Pasal 4 ayat (3) …. Lanjutan..
Pasal 4 ayat (3) …. Lanjutan..
Deviden/bagian laba yang diterima/diperoleh PT. Sebagai WP Dalam Negeri, Koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada Badan Usaha yang didirikan/bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat deviden berasal dari CADANGAN LABA YANG DITAHAN dan bagi PT/BUMN/BUMD kepemilikan pada badan yang memberikan deviden paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor
IURAN yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disyahkan oleh MENKEU dalam bidang-bidang tertentu ditetapkan dengan KMK
Bagian Laba yang diterima/diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi. Untuk kepentingan pengenaan pajak, badan-badan sebagaimana disebutdalam ketentuan ini yang merupakan himpunan para anggotanya dikenankan pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut. Oleh karena itu, bagian laba yang diterima angotanya bukan lagi merupakan obyek pajak.
Penghasilan yang diterima/diperoleh PERUSAHAAN MODAL VENTURA berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha/kegiatan di Indonesia dengan syarat badan pasangan usaha merupakan perusahaan kecil, menengah atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan dengan KEPMENKEU dan sahamnya tidak diperdgangkan di Bursa Efek Indonesia
} TIDAK TERMASUK OBYEK PAJAK
Pasal 4 ayat (3) …. Lanjutan..
Pasal 4 ayat (3) …. Lanjutan..
BEASISWA yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan PER. MENKEU (246/PMK.03/2008)
SISA LEBIH yang diterima atau diperoleh Badan atau Lembaga NIRLABA yang bergerak dalam bidang PENDIDIKAN dan/atau BIDANG PENELITIAN dan PENGEMBANGAN, yang telah terdafta pada instansi yang mebidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketetntuannya diatur lebih lanjut dengan berdasarkan PMK
BANTUAN atau SANTUNAN yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada WP tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan PER. MENKEU (247/PMK.03/2008)
} BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Pasal 6 ayat (1)
Pasal 6 ayat (1)
BIAYA 3 M
ü Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:pembelian bahan,biaya yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk; Bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan;pengolahan limbah;premi asuransi;baiay promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan berdasarkan PMK; biaya adm dan pajak, kecuali pajak penghasilan.
ü Biaya Penyusutan dan amortisasi
ü Iuran kepada dan pensiun yang pendiriannya telah disyahkan oleh MENKEU
ü Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau dimiliki untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan
ü Kerugian selisih KURS Mata Uang Asing
ü Biaya LITBANG Perusahaan yang dilakukan di INDONESIA
ü Biaya Beasiswa, magang dan pelatihan
} BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO……. lanjutan
Pasal 6 ayat (1)
Pasal 6 ayat (1)
BIAYA 3 M
ü Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat-syarat tertentu dan pelaksanaanya diatur lebih lanjut dengan PER MENKEU
ü Sumbangan dalam rangka penangulangan bencana nasional yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah
ü Sumbangan dalam rangka Penelitian dan Pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan PP
ü Pembangunan Infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan PP
ü Sumbangan Fasilitas Pendidikan yang ketentuannya diatur dengan PP
ü Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dalam PP
} KOMPENSASI KERUGIAN
Pasal 6 ayat (2)
Pasal 6 ayat (2)
KERUGIAN DAPAT DIKOMPENSASIKAN DENGAN PENGHASILAN MULAI TAHUN PAJAK BERIKUTNYA BERTURUT-TURUT SAMPAI DENGAN 5 (LIMA) TAHUN
} KOMPENSASI KERUGIAN
Pasal 6 ayat (2)
Pasal 6 ayat (2)
} JENIS-JENIS PAJAK PENGHASILAN
ü PPh pasal 4 (2)
ü PPh Pasal 14
ü PPh Pasal 15
ü PPh pasal 21
ü PPh pasal 22
ü PPh Pasal 23
ü PPh pasal 24
ü PPh Pasal 25
ü PPh pasal 26
ü PPh pasal 29
} BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)
Pasal 7 ayat (1),(2) dan (3)
Pasal 7 ayat (1),(2) dan (3)
ü Untuk Diri WP OP Rp. 15.840.000,-
ü Tambahan WP Kawin Rp. 1.320.000.-
ü Tambahan Istri yang
bekerja dan digabung Rp. 15.840.000,-
Tambahan Tanggungan
Anggota Keluarga
Maksimal 3 orang Rp. 1.320.000.-
PENERAPAN PTKP DITENTUKAN OLEH KEADAAN PADA AWAL TAHUN PAJAK ATAU AWAL BAGIAN TAHUN PAJAK
} TARIF PAJAK PENGHASILAN
Pasal 17 (OP)
Pasal 17 (OP)
ü 0 – 50 Juta Tarif Pajak 5%
ü Diatas 50 juta-250 Jt Tarif Pajak 15%
ü Diatas 250 Jt – 500 Jt Tarif Pajak 25%
ü Diatas 500 Juta Tarif Pajak 30%
} TARIF PAJAK PENGHASILAN
Pasal 17 (BADAN)
Pasal 17 (BADAN)
ü Tarif pajak yang diterapkan atas PKP bagi WP Badan dalam negeri dan BUT adalah sebesar 28%.
ü Mulai tahun 2010 tarif pajak diturunkan menjadi 25%.
ü WP Badan dalam negeri yang berbentuk PT yang paling sedikit 40% sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif 5% lebih rendah dari tarif yang berlaku.
Terimakasih
0 komentar:
Posting Komentar