Sabtu, 24 Mei 2014

download Materi Hukum Perdata Internasional

Ketika hidup seperti warga tetap di Jerman membuat surat wasiat di Bangkok tentang benda-benda yang masih terletak di Italia, kemudian unsur-unsur yang dapat menentukan hukum yang akan berlaku:

kewarganegaraan-Indonesia

-tempat menginap di Jerman

-pembuatan akan di Thailand

-tata letak objek tetap di Italia

Unsur-unsur seperti ini, yang menunjukkan adanya sebuah anasir asing, sehingga ada kemungkinan asing aturan-aturan hukum yang berlaku untuk acara hukum, link poin, sambungan dari titik-titik, Anknűpfungspunkte (Jerman), yang disebut titik kontak, atau faktor-faktor yang menghubungkan menguji faktor (Inggris Raya), poin de rattachement (Perancis).

Titik-titik link dalam acara HPI mungkin mengambil bentuk:

Kewarganegaraan
Domisili seseorang, atau domisili (tinggal) badan hukum
Kursi tubuh tetap
Bendera kapal asing
Mana suatu tindakan yang dilakukan (lokus, actus)
Mana sebagai hasil dari tindakan hukum muncul (lokus solutionis)
Pilihan hukum oleh pihak
Perbuatan resmi dilakukan



BERBAGAI TITIK LINK



Dalam hal HPI, dapat dibedakan antara:



Titik dasar link

Adalah elemen yang menunjukkan bahwa peristiwa hukum adalah suatu peristiwa hukum perdata internasional dan tidak hukum magang acara nasional. Jadi, titik tautan utama adalah titik tautan untuk membedakan hukum sipil hukum internasional magang dari acara nasional. Oleh karena itu, link utama juga disebut link titik-titik perbedaan.

Contoh:

Indonesia, dua kantor Partai orang-orang yang berdomisili di Indonesia, kantor Partai lainnya yang berkedudukan di London diadakan impor ekspor perjanjian. Dalam Perjanjian ekspor impor ditentukan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum Inggris. Oleh karena itu, kedua belah pihak mengadakan pilihan hukum terhadap hukum Inggris, maka kita berhadapan dengan peristiwa hukum perdata internasional, meskipun barang tersebut dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia dan perjanjian dibuat antara dua warga negara Indonesia.

-Pengusaha Amerika menanamkan modal di Indonesia. Di sini Amerika adalah link Utama menunjuk jadi kita sedang menangani peristiwa hukum perdata internasional.



Titik tautan sekunder

Adalah elemen yang akan menentukan hukum yang harus berlaku (lex causae) dari hukum perdata internasional. Oleh karena itu sekunder menghubungkan titik-titik link, juga dikenal sebagai penentu.

Sekunder link titik dalam hukum pribadi internasional pada umumnya adalah prinsip-prinsip HPI yang norma hukum menunjuk apa yang seharusnya terjadi, dan tidak bermaksud untuk Lengkapi peristiwa hukum dimaksudkan.



Beberapa contoh:

1. kewarganegaraan (Lex Patriae)
Menurut perjanjian internasional (perjanjian Den Haag 1902), kondisi untuk membangun pernikahan campur ditentukan oleh hukum nasional suami dan istri. Di sini kedua kewarga-negaraan dari suami atau istri kewarganegaraan menentukan syarat-syarat formal untuk membuat pernikahan yang baik, maka kewarganegaraan suami atau istri kewarganegaraan ini mendefinisikan link. Di sini kita menemukan duplikat link atau titik ke titik link bersifat kumulatif.
Pasal 2 regulasi campuran perkawinan (s. 1898-158) mengatakan, bahwa istrinya mengikuti status hukum dari suaminya. Di sini kewarganegaraan suaminya akan menentukan kewarganegaraan istrinya. Dan hukum nasional akan menentukan kemampuan suami (handelingsbevoegdheid) dari istrinya.



2. domisili (Lex Domicilii)

Pasal IS 131, pemahaman seseorang domisili di mana kehidupan nyata sehari-hari, sehingga kemampuan pribadi dan hak dipandang sebagai hubungan dan ikatan batin nya dengan tempat tinggal dan keluarganya. Domisili menentukan apakah link mengarah ke undang-undang negara yang mengatur sistem domisili yang harus berlaku hukum mana para pihak atau badan hukum yang berdomisili.

Lex domicilii prinsip matrimonium HPI yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum tempat tinggal permanen setelah pernikahan.









3. tempat/objek Layout (situs Rei)

Untuk terus menerapkan ketentuan hukum, bahwa benda-benda yang adalah hukum yang berlaku hukum hubungan yang melibatkan tetap objek (Lex Rei Sitae/Lex situs).



Misalnya: dalam warisan sebuah rumah yang terletak di Singapura yang dimiliki oleh warga negara Indonesia, akan diatur menurut undang-undang Singapura pada objek tetap bahwa, meskipun kita tahu prinsip hukum yang warisan diatur oleh hukum nasional orang yang diwariskan.

b. barang bergerak berlaku prinsip personam sequntuur mobilia, undang-undang yang berlaku untuk objek bergerak akan diatur menurut undang-undang nasional yang menjadi penguasa

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Kami