Sabtu, 30 November 2013

SOFTSKILL : ANALISIS JURNAL GCG

PENGARUH PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP
GOOD CORPORATE GOVERNANCE TERHADAP INTEGRITAS LAPORAN KEUANGAN
Ony Widilestariningtyas
Riri Aprianti
Universitas Komputer Indonesia

The Influence Implementation Principles Good Corporate Governance To Financial
Statement Integrity at PT PLN (Persero) Distribusi jawa Barat dan Banten.

This research is held on PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Barat dan Banten. The observational object in this research is implementation principles Good Corporate Governance to financial statement integrity of PT PLN Persero Distribusi Jawa Barat dan Banten is on good
category. The purpose of this research is to know the influence implementation principles Good
Corporate Governance to Financial statement integrity at PT PLN Persero Distribusi Jawa Barat
dan Banten.
The method is used in this research is descriptive method and quantitative method. The
analyze unit in this observational is finance corporate, and finance statement of PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Barat dan Banten that total 30 persons as population, and all population was made by sample by use of census tech. Data collecting tech in this observational is observation tech, questioner, interview, and searching (in Internet). the statistic test that used in this research is correlation of spearman’s rank, meanwhile hypothesis testing is used by t test. Statistical and also hypothesis testing examination used SPSS 12.0 for windows application.
Research result show up that: implementation principles Good Corporate Governance at
PT PLN Persero Distribusi Jawa Barat dan Banten was good, as well as financial statement integrity even was good. From now on data testing result is show up that corellation coefficient number beetwen cooperation effort existence and member welfare is 0,609%, and  influences level from implementation principles Good Corporate Governance to financial statement integrity is 37,09%. The rest of it which is as big as 62,91% regarded by other factors as mekanisme Good Corporate Governnace.

Key words: Good Corporate Governance, Principles Good Corporate Governance, financial statement integrity.


Latar Belakang

Beberapa praktik penyelenggaraan perusahaan yang telah dilaksanakan PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Barat dan Banten untuk mendukung pelaksanaan Good Corporate Governance adalah pelaporan kondisi keuangan dan operasional perusahaan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dengan diterapkannya Good Corporate Governance, maka PT PLN (Persero) dapat memaksimalkan nilai perseroan dengan cara meningkatkan prinsip Transparency, Accountability, Responsibility,Independency dan Fairness agar perusahaan memiliki daya saing kuat, baik secara nasional maupun internasional, serta menciptakan iklim yang mendukung investasi.
Implementasi prinsip Good Corporate Governance merupakan konsep yang menekankan pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar, akurat dan tepat waktu. Serta kewajiban perusahaan untuk mengungkapkan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, dan transfaransi mengenai semua kinerja perusahaan, kepemilikan dan stakeholders. Diharapkan dapat menghasilkan integritas laporan keuangan, yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan pemakai laporan keuangan, termasuk investor.

Data
Sumber data yang digunakan peneliti pada penelitian mengenai pengaruh penerapan
prinsip-prinsip Good Corporate Governance terhadap integritas laporan keuangan adalah data
primer dan data sekunder.



Populasi
Populasi yang diambil oleh peneliti adalah karyawan bagian perencanaan corporate
sebanyak 15 orang, dan karyawan bagian keuangan sebanyak 15 orang. Jadi populasi yang
digunakan sebanyak 30 orang. Populasi yang ada pada penelitian ini relatif kecil, jadi peneliti
mengunakan penarikan sampel dengan metode sensus.

Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data pada penelitian mengenai pengaruh penerapan prinsip-prinsip
Good Corporate Governance terhadap integritas laporan keuangan ada beberapa langkah, antara lain, dengan penelitian lapangan seperti observasi, kuesioner dan wawancara, serta searcing (internet).

Analisis
Metode analisis yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dan kuantitatif.

Hasil
Penerapan Prinsip-prinsip Good Corporate Governance di PT PLN (Persero) Distribusi Jawa
Barat dan Banten berada dalam kategori baik. hasil pengujian data muncul bahwa korelasi koefisien jumlah antara kerjasama usaha keberadaan dan kesejahteraan anggota adalah 0.609%,danpengaruh tingkat implementasi dari prinsip-prinsip Good Corporate Governance integritaslaporankeuangan adalah 37,09 % . Sisanya yang sebesar 62,91 % dianggap oleh faktor-faktor lain GCG.

»»  Baca Lebih Lanjut...

Kamis, 28 November 2013

Lingkungan Bisnis Internasional - Lingkungan Budaya



Budaya adalah kumpulan nilai (values), kepercayaan (beliefs), perilaku (behaviors), dan sikap (attitudes) yang membedakan sebuah masyarakat (society) dengan masyarakat yang lain. Budaya tidak berwujud, tersebar luas, dan sulit untuk dipelajari, merupakan hal-hal yang benar benar wajib bagi bisnis dan manajer internasional untuk memahami budaya lokal dan berhubungan secara efektif dengan budaya lokal setempat. Budaya yang berbeda antar negara membuat sebuah bisnis internasional harus memodifikasi perilakunya di negara satu dengan yang lain.

1.        Nilai-nilai Sosial.
Ada empat dimensi sistem nilai nasional yang mempengaruhi hubungan kerja organisasi dan karyawan.
a.         Jarak Kekuasaan (Power Distance).
Jarak kekuasaan yang tinggi berarti orang menerima ketidaksetaraan kekuasaan di antara institusi, organisasi, dan orang. Jarak kekuasaan yang paling rendah berarti orang mengharapkan kesetaraan dalam kesempurnaan.
b.        Penghindaran Ketidakpastian(Uncertainty avoidance).
Berarti anggota dalam suatu masyarakat merasa tidak nyaman dengan ketidakpastian dan ambiguitas, sehingga mendukung keyakinan yang menjanjikan kepastian dan kecocokan.
c.         Individualisme dan kolektivisme (Individualism and collectivism).
Individualisme mencerminkan nilai terhadap ikatan kerangka sosial yang longgar, di mana masing-masing orang diharapkan untuk mengurus diri mereka sendiri. Kolektivisme berarti preferensi terhadap ikatan kerangka sosial yang sangat ketat, dimana setiap individu memerhatikan satu sama lain dan organisasi melindungi kepentingan anggotanya.
d.        Maskulinisme/Feminisme (Maskulinity/Femininity).
Maskulinitas berarti preferensi budaya terhadap pencapaian, kepahlawanan, ketegasan, berpusat pada pekerjaan dan keberhasilan dalam hal materi. Feminisme mencerminkan nilai-nilai hubungan, kerjasama, dan pengambilan keputusan terhadap keputusan dalam kelompok, dan kualitas hidup. Kemudian, Hofsede dan para koleganya mengidentifikasi dimensi kelima yaitu, Orientasi Jangka Panjang  (Long Term Orientation) versus Orientasi Jangka Pendek (Short Term Orientation). Orientasi jangka panjang mencakup perhatian yang lebih besar terhadap masa depan dan sangat menghargai sikap hemat dan kerja keras. Orientasi jangka pendek mencakup perhatian terhadap masa lalu dan masa kini, serta menempatkan nilai yang tinggi terhadap tradisi dan pemenuhan kewajiban sosial.
2.        Karakteristik Budaya Lainnya.
Karakteristik budaya lainnya yang mempengaruhi organisasi internasional lainnya adalah bahasa, agama, tingkah laku, organisasi sosial, dan pendidikan. Tingkah laku yang disebut sebagai Ethnosentris mengandung arti memiliki kecenderungan untuk menganggap budaya sendiri lebih unggul dan memandang rendah budaya lainnya, dan ini akan berimbas kepada sulitnya sebuah perusahaan asing untuk beroperasi di dalam suatu negara.
»»  Baca Lebih Lanjut...

Lingkungan Bisnis Internasional - Lingkungan Teknologi



Suatu Negara dapat mengubah atau membentuk lingkungan teknologinya melalui investasi. Banyak negara seperti Kanada, Jerman, dan Jepang, telah berinvestasi besar-besaran untuk infrastruktur. Misalnya untuk pembangunan jalan, sistem komunikasi, pengairan, dan lain-lain yang lebih memudahkan produksi dan pendistribusian produk-produk yang dihasilkan oleh perusahaan. Itu sama dengan negara berinvestasi besar-besaran dalam modal manusia. Karena dengan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan warga negaranya, negara akan dapat meningkatkan produktivitas dan efesiensi tenaga kerjanya. Investasi dalam infrastruktur dan modal manusia memungkinkan negara-negara maju terus menikmati kemakmuran meskipun upah yang mereka bayar kepada pekerja mahal.

Sarana lain yang digunakan untuk mengubah lingkungan teknologi suatu negara adalah alih teknologi, yaitu pemindahan teknologi dari suatu negara ke negara lain. Beberapa negara telah mengembangkan alih teknologi dengan mendorong penanaman modal asing. Negara-negara lain telah mengembangkan basis teknologinya dengan meminta perusahaan-perusahaan yang sangat ingin memasuki sumber daya atau konsumen suatu negara untuuk mengalihkan teknologinya sebagai syarat untuk menjalankan usaha di negara tersebut. Contohnya, Arab Saudi mengamanatkan perusahaan-perusahaan minyak yang ingin mendapatkan minyak mentahnya merekrut dan melatih insinyur-insinyur perminyakan Saudi, yang kemudian mereka akan mempelajari metode-metode eksplorasi dan penyedotan tercanggih di tempat mereka bekerja.
Faktor penentu penting lingkungan teknologi suatu negara dan kemauan perusahaan-perusahaan asing mengalihkan teknologi kepada negara tersebut adalah perlindungan yang ditawarkan undang-undangnya bagi hak kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual, misalnya paten, hak cipta, merek dagang, nama merek, dan lain-lain merupakan suatu asset penting bagi sebagian besar perusahaan multinasional. Hal itu sering menjadi keunggulan bersaing/kompetensi inti suatu perusahaan dalam pasar global. Negara yang memberikan perlindungan lemah terhadap kekayaan intelektualnya akan mempunyai kemungkinan yang lebih kecil menarik investasi asing yang padat teknologi. Perlindungan yang lemah bagi kekayaan intelektualnya akan menyebabkan biaya tinggi bagi bisnis internasional. Misalnya penggandaan kaset CD dan Video secara ilegal film-film yang baru dua hari diluncurkan di bioskop-bioskop, sudah dijual di pinggir-pinggir jalan di Malaysia, Indonesia dan Hong Kong.
Konfllik internasional sering berkembang karena undang-undang kekayaan intelektual tidak konsisten. Contohnya, Amerika Serikat mengikuti kebijakan paten ”yang pertama menemukan”, sebagaimana hal itu juga diikuti oleh Kanada dan Filipina. Sistem ini memusatkan perhatian untuk melindungi hak-hak penemu yang ”sejati”. Tetapi sistem ini juga menimbulkan banyak perkara di pengadilan karena para pemohon paten yang sasling bersaing dan berupaya membuktikan bahwa mereka adalahh yang pertama menemukan produk tersebut. Sistem ”yang pertama mendaftarkan” yang dianut negara-negara lain menghindari proses pengadilan ini dengan memberikan hak tanpa mendua kepada pemohon paten yang pertama. Namun, hal itu juga memberi keuntungan pada kecepatan dalam pengajuan permohonan dan lebih berpihak pada perusahaan besar yang memiliki modal lebih banyak dibanding perusahaan lainnya yang lebih kecil.
Perbedaan praktik-praktik paten juga dapat menimbulkan konflik. Contohnya, perusahaan-perusahaan Jepang yang cenderung mendaftarkan banyak paten, yang mungkin masing-masing mencerminkan modifikasi kecil atas paten yang sudah ada. Sebaliknya, undang-undang paten Amerika Serikat mensyaratkan agar penemuan-penemuan yang dapat dipatenkan adalah harus baru, berguuna dan jelas. Inilah yang sering menimbulkan sengketa dagang antara Amerika Serikat dan Jepang atas penggunaan apa yang sering disebut membanjirnya paten perusahaan-perusahaan Jepang. Dengan adanya banjir paten, maka suatu perusahaan akan mengajukan permohonan paten untuk perbaikan teknik tipis dan kecil terhadap paten-paten pesaing yang sudah ada. Akibatnya pesaing-pesaing sulit mengembangkan teknologinya sendiri tanpa harus melanggar kekayaan intelektual pihak-pihak yang mengakibatkan banjir paten tersebut.
Pendaftaran merek-merek dagang dan nama merek juga dapat menimbulkan perrsoalan bagi bisnis-bisnis internasional. Kebanyakan negara mengikuti pendekatan ”yang pertama mendaftarkan” yang sering memberi kemungkinan disalahgunakan oleh pihak asing. Suatu perusahaan mungkin mempopulerkan merek dagang atau nama dagang dalam pasar negara asalnya, tetapi mereka menemukan bahwa saat mereka mencoba mengekspor produknya ke negara lain, pengusaha lain telah mengajukan hak kekayaan intelektualnya di negara yang dituju itu.
»»  Baca Lebih Lanjut...

Posting Kami