Selasa, 28 Mei 2013

Bantu kamu menjadi seorang Master Trader

 

Market Order

clip_image001

Market Order

Market order pada intinya anda melakukan transaksi pada harga yang berlaku saat itu. Untuk Buy berarti membeli harga “ask” yang berlaku pada saat itu juga, atau untuk Sell berarti menjual pada harga “bid” yang berlaku pada saat itu juga

Misalnya  harga EUR/USD pada saat itu menunjukkan 1.2934/1.2938.
Ini berarti jika anda pada saat itu mau melakukan transaksi secara market order ,  maka jika anda melakukan Buy , harga EUR/USD yang anda dapat dari broker adalah 1.2938 . Dan jika anda melakukan Sell , maka harga EUR/USD yang ditawarkan broker adalah 1.2934 .

clip_image002

Pending Order

Pending order adalah order otomatis untuk membuka posisi Buy or Sell jika harga yang anda order tercapai. Bila harga yang anda order belum tercapai, maka pending order masih akan aktif dan akan menunggu hingga harga yang anda order tersentuh. Pending order dapat dibagi menjadi 2 yaitu Pending Order Stop dan Pending Order Limit.

Bila anda memprediksi bahwa market akan bergerak lebih tinggi jika menembus suatu batasan harga tertentu yang lebih tinggi dari harga sekarang , dan anda ingin membuka posisi Buy pada saat market menyentuh batasan itu , gunakan Stop Order Buy.

clip_image003

Bila anda memprediksi bahwa market akan bergerak terus turun kebawah jika menembus suatu batasan harga tertentu yang lebih rendah dari harga sekarang , dan anda ingin membuka posisi Sell pada saat market menyentuh batasan itu ,  gunakan Stop Order Sell.

clip_image004

Bila anda memprediksi bahwa market akan memantul ke atas jika menyentuh suatu batasan harga tertentu yang lebih rendah dari harga sekarang , dan anda ingin membuka posisi Buy pada saat market menyentuh batasan itu , gunakan Limit Order Buy.

clip_image005
Bila anda memprediksi bahwa market akan balik arah ke bawah jika menyentuh suatu batasan harga tertentu yang lebih tinggi dari harga sekarang , dan anda ingin membuka posisi Sell pada saat market menyentuh batasan itu , gunakan Limit Order Sell.

clip_image006

Masa aktif Pending Order

Walaupun kita memprediksi arah market dan telah membuat pending order, adakalanya kondisi market itu berubah tidak sesuai dengan prediksi kita. Jika pending order itu di eksekusi , padahal kondisi marketnya sudah berubah, hal ini bisa menimbulkan kerugian . Oleh karena itu kita perlu mengatur sampai kapan pending order kita aktif. Beberapa pilihan untuk men setting pending order kita :

GTC(GoodTillCancelled)
Good Till Cancelled berarti pending order akan tetap aktif tanpa ada batas waktu, sampai kita  melakukan cancel secara manual. GTC merupakan default dari Pending Order

GTD(GoodTillDate)
Good Till Date berarti pending order akan tetap aktif hingga batas waktu yang kita setting

OCO(OrderCancelsOther)
Order Cancels Other berarti kita mengorder 2 pending order sekaligus. Jika salah satu pending order tersentuh, maka otomatis order lainnya akan dibatalkan.

clip_image007

Dengan memahami market order dan pending order ini , saya harap anda menjadi paham bahwa kita tidak perlu selalu didepan komputer untuk mengamati gerakan market dan bertransaksi. Kita bisa bertransaksi pada suatu level harga yang kita inginkan tanpa kita harus hadir ketika harga menyentuh level itu , dengan cara membuat pending order . 

Dengan demikian trading forex menjadi mudah karena kita tidak perlu sabar menunggu gerakan market .

clip_image008

»»  Baca Lebih Lanjut...

SISTEM PEMBINAAN AKHLAK DALAM TASAWUF

 

clip_image002

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Akhlak dan Tasawuf saling berkaitan. Akhlak dalam pelaksanaannya mengatur hubungan horizontal antara sesame manusia, sedangkan tasawuf mengatur jalinan komunikasi vertical antara manusia dengan Tuhannya. Akhlak menjadi dasar dari pelaksanaan tasawuf, sehingga dalam prakteknya tasawuf mementingkan akhlak.[1]

Karena dalam prakteknya mementingkan akhlak, maka secara tidak langsung tasawuf juga mempengaruhi tingkah laku seseorang. Dalam tulisan ini, kami mencoba untuk mencoba menjelaskan bagaimana tasawuf membentuk akhlak dan karakter seseorang.

1.2 Rumusan Masalah

1. Bagaimana cara tasawuf membina akhlak seseorang?

2. Apa yang dimaksud dengan Takhally, Tahally, dan Tajally?

3. Dampak apa saja yang bisa ditimbulkan dari adanya perilaku tasawuf terhadap akhlak seseorang?


BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pembinaan Akhlak Dalam Tasawuf

Akhlak adalah hal yang terpenting dalam kehidupan manusia karena akhlak mencakup segala pengertian tingkah laku, tabi'at, perangai, karakter manusia yang baik maupun yang buruk dalam hubungannya dengan Khaliq atau dengan sesama rnakhluk.

Akhlak secara etimologi berasal dari bahasa Arab yaitu khuluqun yang secara bahasa diartikan sebagai budi pekerti, perangai, tingkah laku, watak, karakter atau tabiat. Kalimat   tersebut   mengandung   segi-segi persesuaian dengan perkataan khalaqun yang berarti kejadian, serta erat hubungan dengan khaliq yang berarti pencipta dan makhluq yang berarti diciptakan. Perumusan pengertian akhlak timbul sebagai media yang memungkinkan adanya hubungan baik antara khaliq dengan makhluk dan antara makhluk dengan makhluk.[2]

Sedangkan secara terminologi akhlak suatu keinginan yang ada di dalam jiwa yang akan dilakukan dengan perbuatan tanpa intervensi akal/pikiran. Menurut Al Ghazali akhlak adalah sifat yang melekat dalam jiwa seseorang yang menjadikan ia dengan mudah tanpa banyak pertimbangan lagi. Sedangkan sebagaian ulama yang lain mengatakan akhlak itu adalah suatu sifat yang tertanam didalam jiwa seseorang dan sifat itu akan timbul disetiap ia bertindak tanpa merasa sulit (timbul dengan mudah) karena sudah menjadi budaya sehari-hari.[3]

Pembinaan akhlak bagi setiap muslim merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan terus menerus tanpa henti baik melalui pembinaan orang lain maupun pembinaan diri sendiri tanpa harus dituntun oleh orang lain. Ada sebuah kaidah yang mengatakan bahwa ketika seseorang berilmu tanpa didampingi oleh akhlak bagaikan orang pincang dan sesorang yang berakhlak tapi tidak berilmu seperti orang buta. Ini menunjukkan betapa pentingnya akhlak dalam hidup ini. Bahkan dalam kaidah psikologi, akhlak adalah posisi pertama dalam nilai keungggulan manusia.[4]

Pada hakekatnya pembinaan akhlak tasawuf lebih merupakan pembinaan akhlak yang dilakukan seseorang atas dirinya sendiri dengan tujuan jiwanya bersih dan perilakunya terkontrol.

Dalam pandangan para sufi, bahwa untuk merehabilitasi sikap mental yang tidak baik diperlukan terapi yang tidak hanya dari aspek lahiriyah. Oleh karena itu pada tahap-tahap awal memasuki kehidupan tasawuf, seseorang diharuskan melakukan amalan dan latihan kerohanian yang cukup berat, tujuannya adalah mengusai hawa nafsu, menekan hawa nafsu, sampai ke titik terendah dan -bila mungkin- mematikan hawa nafsu sama sekali oleh karena itu dalam tasawuf akhlaqi mempunyai tahap sistem pembinaan akhlak disusun ke dalam 3 tahapan, yaitu Takhally, Tahally, Tajally.

2.2 Takhally, Tahally, dan Tajally

Takhally dapat diartikan sebagai proses pembersihan diri dari sifat tercela yang menempel pada diri kita. Adapun sifat-sifat itu antara lain : syirik, hasad, ghasab, riya’, sum’ah dan lain-lain. Setelah kita mengetahui apa yang buruk dari kita, ada beberapa yang perlu kita lakukan untuk menghapus sifat buruk itu.

Takhally juga dapat diartikan mengosongkan diri dari sifat ketergantungan terhadap kelezatan duniawi. Hal ini akan dapat dicapai dengan jalan menjauhkan diri dari kemaksiatan dalam segala bentuknya dan berusaha melenyapkan dorongan hawa nafsu jahat. Menurut kalangan sufi, kemksiatan dapat dibagi dua ; pertama, maksiat lahir yaitu sifat tercela yang dikerjakan oleh anggota lahir seperti tangan, mulut dan mata. Sedangkan maksiat batin ialah segala sifat tercela yang diperbuat anggota batin yaitu hati.

Menurut al-Ghazali, moral adalah setiap hal yang mengangkat jiwa dan kehidupan menuju cahaya dan kesucian. Sedangakan kejelekan adalah semua hal yang merusak tubuh jiwa serta akal dan menjauhkan ruh dari cahaya dan kesucian. Al-Ghazali mengajak untuk tidak menjilat dalam mencari rezeki, menghilangkan keinginan kuat untuk meraih kenikmatan hidup dan membawa jiwa untuk menuju keindahan-keindahan hidup. Al-Ghazali meremehkan harta, pangkat dan kedudukan jika dalam membela sikap yang demikian terdapat sifat yang menggerogoti moral yang lurus. Al-Ghazali menyerukan untuk menahan jiwa, akal dan tangan dari ketamakan-ketamakan hidup, kenikmatan-kenikmatan hina, kemuliaan palsu dan pertarungan yang batil.[5]

Tahally merupakan proses membiasakan diri kepada sifat-sifat serta perbuatan yang baik. Adapun sifat-sifat terpuji itu antara lain, tauhid, taubah, zuhud, hub, wara’, sabar dan lain-lain. Tahally ini dilakukan setelah proses Takhally (perbersihan diri). Tahally, sebagai tahap kedua berikutnya, adalah upaya pengisian hati yang telah dikosongkan dengan isi yang lain, yaitu Allah (swt). Pada tahap ini, hati harus selalu disibukkan dengan dzikir dan mengingat Allah dalam setiap aktivitas yang dilakukannya. Dengan mengingat Allah, melepas selain-Nya, akan mendatangkan kedamaian. Tidak ada yang ditakutkan selain lepasnya Allah dari dalam hatinya. Hilangnya dunia, bagi hati yang telah Tahally, tidak akan mengecewakan. Waktunya sibuk hanya untuk Allah, bersenandung dalam dzikir. Dia bekerja, berdagang, mencari ilmu hanya untuk Allah. Pada saat Tahally, lantaran kesibukan dengan mengingat dan berdzikir kepada Allah dalam hatinya, anggota tubuh lainnya tergerak dengan sendirinya ikut bersenandung dzikir. Lidahnya basah dengan lafadz kebesaran Allah yang tidak henti-hentinya didengungkan setiap saat. Tangannya berdzikir untuk kebesaran Tuhannya dalam berbuat. Begitu pula, mata, kaki, dan anggota tubuh yang lain. Pada tahap ini, hati akan merasai ketenangan. [6]

Kegelisahannya bukan lagi pada dunia yang menipu. Kesedihannya bukan pada anak dan istri yang tidak akan menyertai kita saat maut menjemput. Kepedihannya bukan pada syahwat badani yang seringkali memperosokkan pada kebinatangan. Tapi hanya kepada Allah. Hatinya sedih jika tidak mengingat Allah dalam setiap detik.

Tajally setelah seseorang bisa melalui dua tahap Takhally dan Tahally (mengosongkan hati dari sifat terccela dan mengisi dengan sifat yang baik), maka seseorang akan mencapai tahap Tajally yang berarti lenyapnya sifat kemanusiaan atau terangnya nur yang selama itu tersembunyi atau fana segala sesuatu (selain Allah) ketika Nampak wajah Allah. Tajally merupakan istilah tasawuf yang berarti ”penampakan diri Tuhan” yang bersifat absolut dalam bentuk alam yang bersifat terbatas. Istilah ini berasal dari kata tajalla atau yatajalla, yang artinya “menyatakan diri”.

Tajally merupakan poin poros dalam pemikiran Ibn ’Arabi. Sebenarnya, konsep tajali adalah pijakan dasar pandangan Ibnu Arobi mengenai realitas. Semua pemikiran Ibn ’Arabi mengenai struktur ontologis alam berkisar pada poros ini, dan dari situ berkembang menjadi sistem kosmik berjangkauan luas. Tidak ada bagian dalam pandangan Ibnu Arobi tentang realitas yang bisa dipahami tanpa merujuk pada konsep utama ini. Keseluruhan filsafatnya, secara ringkas, adalah teori Tajally.[7]

Bagi Ibn Arabi pengertian Tajally tidak terbatas pada penampakan Tuhan bagi orang-orang yang mengalami kasyf (keterbukaan tabir dari mata batin mereka), tapi lebih dari itu. Menurutnya, pengetahuan kasyf memberi informasi bahwa alam adalah Tajally Tuhan dalam bentuk yang beraneka ragam, sesuai dengan ide-ide tetap (tentang alam) dalam ilmu Tuhan. Bentuk Tajally dengan Tajally yang lain tidak pernah persis sama, bentuk suatu Tajally tidak pernah berulang, dan Tajally itu akan berlangsung terus tanpa henti.[8]

2.3 Dampak-dampak Yang Ditimbulkan Dari Pembinaan Akhlak Dalam Tasawuf

Tujuan utama dari pembinaan akhlak dalam tasawuf adalah terbentuknya sosok manusia yang mempunyai adab dan akhlak yang baik dan selalu ingat kepada Tuhannya (ulul albab).

Allah berfirman :

žcÎ) ’Îû È,ù=yz ÏNºuq»yJ¡¡9$# ÇÚö‘F{$#ur É#»n=ÏF÷z$#ur È@øŠ©9$# Í‘$pk¨]9$#ur ;M»tƒUy ’Í<'rT[{ É=»t6ø9F{$# ÇÊÒÉÈ tûïÏ%©!$# tbrãä.õ‹tƒ ©!$# $VJ»uŠÏ% #YŠqãèè%ur 4’n?tãur öNÎgÎ/qãZã_ tbr㍤6xÿtGtƒur ’Îû È,ù=yz ÏNºuq»uK¡¡9$# ÇÚö‘F{$#ur $uZ­/u‘ $tB |Mø)n=yz #x‹»yd WxÏÜ»t/ y7oY»ysö6ß™ $oYÉ)sù z>#x‹tã Í‘$¨Z9$# ÇÊÒÊÈ

“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal. (yaitu) Orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Tuhan Kami, Tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha suci Engkau, Maka peliharalah Kami dari siksa neraka.” (QS. Ali ‘Imran 190-191)

Dan manusia yang seperti inilah yang disebutkan dalam QS. Ali ‘Imran ayat 110 sebagai umat terbaik (khoirul ummah) yang selalu mengajak kepada kebaikan dan mencegah segala bentuk kemungkaran.

öNçGZä. uŽöyz >p¨Bé& ôMy_̍÷zé& Ĩ$¨Y=Ï9 tbrâßDù's? Å$rã÷èyJø9$$Î/ šcöqyg÷Ys?ur Ç`tã ̍x6ZßJø9$# tbqãZÏB÷sè?ur «!$$Î/ 3 öqs9ur šÆtB#uä ã@÷dr& É=»tGÅ6ø9$# tb%s3s9 #ZŽöyz Nßg©9 4 ãNßg÷ZÏiB šcqãYÏB÷sßJø9$# ãNèdçŽsYò2r&ur tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÊÊÉÈ

“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik”. (QS. Ali ‘Imran : 110)

Untuk menjadi khairul ummah, Kita dapat membentuk dengan cara berakhlak yang baik, yaitu: Akhlak manusia terhadap Allah (habluminallah) dan akhlak manusia terhadap manusia (habluminannas).

Akhlak terhadap Allah dijelaskan dan dikembangkan oleh ilmu tasawuf dan tarikat-tarikat. Sedankan akhlak terhadap manusia dijelaskan oleh ilmu akhlak yang berupa: budi pekerti, tingkah laku, atau tabiat seseorang. Akhlak terhadap Allah SWT antara lain, adalah:

a. Mahabbatullah, yaitu mencintai Allah melebihi cinta kepada apa dan siapapun juga dengan mempergunakan firman-Nya dalam al-Qur’an sebagai pedoman hidup dan kehidupan. Kecintaan kita kepada Allah diwujudkan dengan cara melaksanakan segala perintah dan menjauhi segala larangan-Nya.

b. Dzikir, yaitu ingat kepada Allah SWT karena mencintai-Nya, dank arena takut terhadap murka dan adzab-Nya.

c. Tawaddu’, yaitu suatu sikap rendah hati yang lahir dari kesadaran yang paling dalam (penuh penghayatan) atas keberadaan seseorang manusia sebagai makhluk yang selalu diliputi oleh berbagai kekurangan, keterbatasan, dan kedhaifan di tengah-tengah kekuasaan Allah SWT yang Maha Segalanya.

d. Raja’, yaitu mengharapkan karunia dan berusaha memperoleh keridhaan Allah SWT.

e. Syukur, yaitu ungkapan rasa terimakasih atas nikmat (karunia) yang telah diberikan oleh Allah SWT dan sesuai dengan aturan atau ketentuan yang telah digariskan oleh Allah SWT.

f. Sabar, yaitu sesuatu keadaan jiwa seseorang yang dapat menerima dengan lapang dada atas penderitaan atau musibah yang menimpa dirinya.

g. Taubat, yaitu bertobat kepada Allah SWT. Taubat yang paling tinggi adalah taubat nasuha yaitu tobat benar-benar tobat, tidak lagi melakukan perbuatan sama yang dilarang Allah.

Akhlak terhadap manusia antara lain adalah:

a. Akhlak terhadap Rasulullah SAW

Ø Mencintai Rasulullah secara tulus dengan mengikuti semua sunnahnya.

Ø Menjadikan Rasulullah sebagai idola, suri teladan dalam kehidupan.

Ø Menjalankan apa yang disuruhnya, dan tidak melakukan apa yang dilarangnya.

b. Akhlak terhadap orang tua (birrul walidain)

Ø Mencintai mereka melebihi cinta kepada kerabat lainnya.

Ø Merendahkan diri pada keduanya diiringi perasaan kasih saying.

Ø Berkomunikasi dengan orang tua secara lemah lembut.

Ø Berbuat baik kepada orang tua dengan sebaik-baiknya, dengan mengikuti nasehatnya dan tidak menyinggung perasaannya.

Ø Mendo’akan keselamatan dan keampunan bagi mereka baik ketika masih hidup maupun sudah meninggal dunia.

c. Akhlak terhadap diri sendiri

Ø Memelihara kesucian diri.

Ø Menutup aurat.

Ø Jujur dalam perkataan maupun perbuatan.

Ø Malu melakukan perbuatan jahat

Ø Berlaku adil

Ø Menjauhi segala perkataan dan perbuatan tercela

d. Akhlak terhadap tetangga dan masyarakat

Ø Saling mengunjungi

Ø Saling bantu membantu di waktu senang dan susah

Ø Mumuliakan tamu

Ø Saling menghormati dan mengasihi

Ø Menghormati nilai dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat

Ø Saling menjaga untuk tidak melakukan perbuatan jahat dan tercela

Ø Bermusyawarah dalam segala urusan demi kepentingan bersama

Ø Menunaikan amanah dan kepercayaan yang diberikan orang kepada kita

Maka oleh karena itu, seorang muslim dalam membentuk khairul ummah (sebaik-baik umat) harus memenuhi syarat-syarat diatas. Manusia berperan penting dalam membina akhlak dan tasawuf demi tercapainya khairul ummah terhadap cinta kepada Allah (habluminallah) dan cinta kepada manusia (habluminannas).[9]


BAB III

KESIMPULAN

Tujuan utama dari pembinaan akhlak dalam tasawuf adalah terbentuknya sosok khoirul ummah (umat terbaik) yang memiliki watak ulul albab. Diharapkan dengan latihan kerohanian yang cukup berat, karakter ulul albab dan terbentuknya sosok khoirul ummah dapat terwujud. Apalagi di zaman sekarang dimana karakter-karakter seperti ini banyak diharapkan untuk mengubah keadaan moral manusia saat ini yang sudah terlanjur buruk.

Semoga dengan ditulisnya tulisan kami yang sederhana ini, bisa menambah wawasan kita dalam bertasawuf. Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan, karena tidak ada seorang manusiapun yang sempurna dalam segala hal.


DAFTAR PUSTAKA

Hilal, Ibrahim. 2002. Tasawuf (Antara Agama dan Filsafat). Bandung : Pustaka Hidayah

Judiari, Josina, 2013. Organisation Behavior. Materi disampaikan dalam perkuliahan Teori Perilaku Organisasi Jurusan Manajemen UIN Maulana Malik Ibrahim pada tanggal 13 Maret 2013

Murthada, Muthahhari. 2002. Mengenal Tasawuf: Pengantar Menuju Dunia Irfan, terj. Mukhsin Ali. Jakarta : Pustaka Zahra

Mustofa, H.A. 2005. Akhlak Tasawuf. Bandung : Pustaka Setia

Syukur, Amin dan Masyaruddin. 2002. Intelektualisme Tasawuf (Studi Intelektualisme Tasawuf Al- Ghazali). Semarang : LEMBKOTA.


[1] Syukur, Amin dan Masyaruddin. 2002. Intelektualisme Tasawuf (Studi Intelektualisme Tasawuf Al- Ghazali) halaman : 28

[2] H.A. Mustofa, 2005. Akhlak Tasawuf. Halaman : 11

[3] Ibrahim Hilal. 2002. Tasawuf (Antara Agama dan Filsafat). Halaman : 14

[4] Josina Judiari, 2013. Organisation Behavior. Materi disampaikan dalam perkuliahan Teori Perilaku Organisasi Jurusan Manajemen UIN Maulana Malik Ibrahim pada tanggal 13 Maret 2013

[5] Muthahhari Murthada, 2002, Mengenal Tasawuf: Pengantar Menuju Dunia Irfan, terj. Mukhsin Ali. Halaman : 56

[6] Ibid halaman 58

[7] Ibid halaman 60

[8] Ibid halaman 61

[9] Loc. Cit H.A. Mustofa, 2005. Akhlak Tasawuf. Halaman : 153

»»  Baca Lebih Lanjut...

AKUNTANSI DAN LEMBAGA KEUANGAN DALAM ISLAM

Logo_UIN_Maulana_Malik_Ibrahim_Malang

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang

Akuntansi merupakan serangkaian proses yang memiliki tujuan utama yaitu menyajikan informasi keuangan dalam periode tertentu yang berguna bagi pihak-pihak yang berkepentingan baik dalam pengambilan keputusan maupun informasi untuk mengetahui keadaan dan perkembangan perusahaan yang bersangkutan. Sebagaimana laporan keuangan atau akuntansi yang kita ketahui merupakan laporan keuangan secara umum. Maka dari itu penulis mencoba untuk menguraikan bagaimana laporan keuangan atau akuntansi menurut pandangan islam dan beberapa hadits atau ayat-ayat Al-Qur’an yang membahas tentang hal tersebut.

1.2. Fokus Pembahasan

1.2.1. Pengertian dan sejarah singkat akuntansi dalam Islam

1.2.2. Landasan hukum akuntansi syariah

1.2.3. Prinsip-prinsip akuntansi syariah

1.2.4. Tujuan dari keberadaan akuntansi syariah

1.2.5. Perbandingan antara akuntansi konvensional dan akuntansi syariah

1.2.6. Konsep lembaga keuangan dalam Islam

1.2.7. Keberadaan lembaga keuangan di zaman Rasulullah SAW

1.2.8. Lembaga keuangan syariah modern

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian dan Sejarah Singkat Akuntansi dalam Islam

Pengertian akuntansi menurut American Institute of Certified Public Accountant (AICPA) adalah seni pencatatan, penggolongan, pengikhtisaran dengan cara tertentu, dalam ukuran moneter, transaksi kejadian-kejadian yang umumnya bersifat keuangan, dan termasuk menafsirkan hasil-hasilnya. Sementara itu, Accounting Principles Board mendefinisikan: akuntansi ialah kegiatan yang fungsinya memberikan informasi kuantitatif, umumnya dalam ukuran uang, dan mengenai suatu badan ekonomi yang dimaksudkan untuk digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi yang digunakan dalam memilih di antara beberapa alternatif.

Akuntansi dalam bahasa Arab disebut muhasabah. Kata muhasabah berasal dari kata kerja hasaba, dapat pula diucapkan dengan hisab, haibah, muhasabah, dan hisaba. Kata kerja hasabah termasuk kata kerja yang menunjukkan adanya interaksi seseorang dengan orang lain. Pengertiannya ialah menghitung semua amalnya untuk dibalas sesuai dengan amalnya tersebut. Arti kata muhasabah secara bahasa adalah menimbang atau memperhitungkan amal-amal manusia yang telah diperbuatnya.[1] Sebagaiana terdapat dalam firman Allah dalam surat Ath-Thalaaq 8:

ûÉiïr'x.ur `ÏiB >ptƒös% ôMtGtã ô`tã ͐öDr& $pkÍh5u‘ ¾Ï&Î#ß™â‘ur $yg»uZö6y™$yÛsù $\/$|¡Ïm #Y‰ƒÏ‰x© $yg»oYö/¤‹tãur $\/#x‹tã #[õ3œR ÇÑÈ

“Dan Berapalah banyaknya (penduduk) negeri yang mendurhakai perintah Tuhan mereka dan rasul-rasul-Nya, Maka Kami hisab penduduk negeri itu dengan hisab yang keras, dan Kami azab mereka dengan azab yang mengerikan[2]”.

Akar kata hasabah adalah hisaba, yaitu menghitung dengan saksama atau teliti yang harus tercatat di surat-surat atau buku-buku, seperti terdapat dalam firman Allah SWT, dalam surat Al-Insyiqaaq ayat 7-8:

$¨Br'sù ô`tB š†ÎAré& ¼çmt7»tGÏ. ¾ÏmÏYŠÏJu‹Î/ ÇÐÈ t$öq|¡sù Ü=y™$ptä† $\/$|¡Ïm #ZŽÅ¡o„ ÇÑÈ

“Adapun orang yang diberikan kitabnya dari sebelah kanannya, Maka Dia akan diperiksa dengan pemeriksaan yang mudah.”

Kata juga mempunyai arti lain dalam bahasa, yaitu merupakan akar dari kata kerja hasaba, yang berarti mengkalkulasikan dan mendata. Menghisab sesuatu juga bisa berarti mendata, menyusun, dan mengkalkulasi sehingga dapat juga mengatakan hasaba, hasban, hisabatan dan hisaban sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Israa ayat 12:

$uZù=yèy_ur Ÿ@ø‹©9$# u‘$pk¨]9$#ur Èû÷ütGtƒ#uä ( !$tRöqysyJsù sptƒ#uä È@ø‹©9$# !$uZù=yèy_ur sptƒ#uä Í‘$pk¨]9$# ZouŽÅÇö7ãB (#qäótGö;tGÏj9 WxôÒsù `ÏiB óOä3În/§‘ (#qßJn=÷ètGÏ9ur yŠy‰tã tûüÏZÅb¡9$# z>$|¡Ïtø:$#ur 4 ¨@à2ur &äóÓx« çm»oYù=¢Ásù WxŠÅÁøÿs? ÇÊËÈ

“Dan Kami jadikan malam dan siang sebagai dua tanda, lalu Kami hapuskan tanda malam dan Kami jadikan tanda siang itu terang, agar kamu mencari kurnia dari Tuhanmu, dan supaya kamu mengetahui bilangan tahun-tahun dan perhitungan. dan segala sesuatu telah Kami terangkan dengan jelas.”

Sejarah akuntansi syariah telah ada sejak di turunkannya Al-Quran pada tahun 610 M, yakni 800 tahun lebih dahulu dari Luca Pacioli yang menerbitkan buku sebagai dasar akuntansi pada tahun 1494 M.

Setelah munculnya Islam di semenanjung Arab di bawah pimpinan Rasululloh dan terbentuknya Daulah Islamiyah di Madinah yang telah memiliki Baitul Mal, yaitu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai bendahara Negara dan penjamin kesejahteraan sosial. Lembaga keuangan tersebut menerapkan sistem akuntansi keuangan yang disebut kitabat al-amwal (pencatatan uang). Rasulullah telah mendidik secara khusus beberapa sahabat untuk menangani profesi akuntan dengan sebutan hafazhatul amwal (pengawas keuangan). Sepeninggal Rasulullah SAW kemudian dilanjutkan oleh para khulafaur rasyidin dengan mebuat undang-undang akuntansi yang diterapkan oleh perseorangan, perikatan (syarikah) atau perusahaan akuntansi wakaf, hak-hak pelarangan penggunaan harta (hijr) dan anggaran Negara. Di zaman Umar bin Khattab perkembangan pemerintahan Islam sampai Timur Tengah, Afrika, dan Asia sehingga mengakibatkan terjadinya peningkatan penerimaan dan pengeluaran Negara. Para sahabat merekomendasikan perlunya pencatatan untuk pertanggung jawaban penerimaan dan pengeluaran Negara sehingga pada saat itu pemerintahan Umar bin Khattab mendirikan suatu lembaga yang disebut Diwan.

Evolusi perkembangan pengelolaan buku akuntansi mencapai tingkat tertinggi di zaman pemerintahan Daulah Abbasiah yang akuntansi diklasifikasikan atas beberapa spesialisasi, seperti akuntansi peternakan, akuntansi pertanian, akuntansi bendahara, akuntansi kontruksi, akuntansi mata uang, dan pemeriksa buku atau auditing.

Sistem pembukuan menggunakan model buku besar, yang meliputi sebagai berikut:

1. Jaridah al-kharaj (menyerupai receivable subsidiary ledger) yang menunjukkan utang individu atas zakat tanah, hasil pertanian, utang hewan ternak, dan cicilan. Utang individu dicatat dalam satu kolom dan cicilan pembayaran di kolom lain.

2. Jaridah annafakat (jurnal pengeluaran).

3. Jaridah al mal (jurnal dana).

4. Mencatat penerimaan dan pengeluaran zakat.

5. Jaridah al musdareen.

6. Mencatat penerimaan denda atau sita dari individu yang tidak sesuai syariah, termasuk korupsi.

Laporan akuntansi berupa, seperti berikut:

1. Al-Khitmah, menunjukkan total pendapatan dan pengeluaran yang dibuat setiap bulan.

2. Al-khitmah al jami’ah, laporan keuangan komprehensif berupa gabungan antara income statement dan balance sheet (pendapatan pengeluaran, surplus atau deficit, belanja untuk asset lancer maupun asset tetap) dilaporkan akhir tahun.

Buku Pacioli didasarkan pada tulisan Leonardo of Piza, orang Eropa pertama yang menerjemahkan buku Algebra yang berisikan dasar-dasar mengenai bookkeeping yang berbahasa Arab ke dalam bahasa Itali yang praktik bookkeeping telah diterapkan oelh para pedagang yang berasal dari Mesir. Karena begitu pentingnnya akuntansi ini Allah SWT mencantumkan dalam Al-Quran yang merupakan ayat terpanjang dalam surat Al-Baqarah ayat 282, menjelaskan fungsi-fungsi pencatatan (kitabah) dalam bermuamalah (bertransaksi), penunjukan seorang pencatat beserta saksinya, dasar-dasarnya, dan manfaat-manfaatnya. Kewajiban membayar zakat mendorong Lembaga Baitul Mal pemerintahan Islam untuk membuat laporan keuangan secara periodik. Demikian pula, memaksa para pedagang muslim untuk mengklasifikasikan hartanya sesuai dengan ketentuan zakat dan membayar zakatnya jika telah memenuhi nishab dan haul.


2.2. Landasan Hukum Akuntansi dalam Islam

Beberapa dalil syar’i menjadi datar dan sekaligus membedakan dengan akuntansi konvensional. Allah SWT menjelaskan dalam Al-Baqarah 282:

$yg•ƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) LäêZtƒ#y‰s? Aûøïy‰Î/ #’n<Î) 9@y_r& ‘wK|¡•B çnqç7çFò2$$sù 4 =çGõ3u‹ø9ur öNä3uZ÷­/ 7=Ï?$Ÿ2 ÉAô‰yèø9$$Î/ 4 Ÿwur z>ù'tƒ ë=Ï?%x. br& |=çFõ3tƒ $yJŸ2 çmyJ¯=tã ª!$# 4 ó=çGò6u‹ù=sù È@Î=ôJãŠø9ur “Ï%©!$# Ïmø‹n=tã ‘,ysø9$# È,­Gu‹ø9ur ©!$# ¼çm­/u‘ Ÿwur ó§y‚ö7tƒ çm÷ZÏB $\«ø‹x© 4 bÎ*sù tb%x. “Ï%©!$# Ïmø‹n=tã ‘,ysø9$# $·gŠÏÿy™ ÷rr& $¸ÿ‹Ïè|Ê ÷rr& Ÿw ßì‹ÏÜtGó¡o„ br& ¨@ÏJムuqèd ö@Î=ôJãŠù=sù ¼çm•‹Ï9ur ÉAô‰yèø9$$Î/ 4 (#r߉Îhô±tFó™$#ur Èûøïy‰‹Íky­ `ÏB öNà6Ï9%y`Íh‘ ( bÎ*sù öN©9 $tRqä3tƒ Èû÷ün=ã_u‘ ×@ã_tsù Èb$s?r&zöD$#ur `£JÏB tböq|Êös? z`ÏB Ïä!#y‰pk’¶9$# br& ¨@ÅÒs? $yJßg1y‰÷nÎ) tÅe2x‹çFsù $yJßg1y‰÷nÎ) 3“t÷zW{$# 4 Ÿwur z>ù'tƒ âä!#y‰pk’¶9$# #sŒÎ) $tB (#qããߊ 4 Ÿwur (#þqßJt«ó¡s? br& çnqç7çFõ3s? #·ŽÉó|¹ ÷rr& #·ŽÎ7Ÿ2 #’n<Î) ¾Ï&Î#y_r& 4 öNä3Ï9ºsŒ äÝ|¡ø%r& y‰ZÏã «!$# ãPuqø%r&ur Íoy‰»pk¤¶=Ï9 #’oT÷Šr&ur žwr& (#þqç/$s?ös? ( HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»yfÏ? ZouŽÅÑ%tn $ygtRr㍃ωè? öNà6oY÷t/ }§øŠn=sù ö/ä3ø‹n=tæ îy$uZã_ žwr& $ydqç7çFõ3s? 3 (#ÿr߉Îgô©r&ur #sŒÎ) óOçF÷ètƒ$t6s? 4 Ÿwur §‘!$ŸÒムÒ=Ï?%x. Ÿwur Ó‰‹Îgx© 4 bÎ)ur (#qè=yèøÿs? ¼çm¯RÎ*sù 8-qÝ¡èù öNà6Î/ 3 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ãNà6ßJÏk=yèãƒur ª!$# 3 ª!$#ur Èe@à6Î/ >äóÓx« ÒOŠÎ=tæ ÇËÑËÈ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua orang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa, maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.”

Adapun kandungan ayat tersebut terdapat prinsip dasar yang universal dalam operasional akuntansi syariah yaitu:

1) Prinsip pertanggungjawaban

Prinsip pertanggungjawaban (accountability) merupakan konsep yang tidak asing lagi dikalangan masyarakat muslim. Pertanggung jawaban selalu berkaitan dengan konsep amanah. Bagi kaum muslim, persoalan amanah merupakan hasil transaksi manusia dengan sang khaliq mulai dari alam kandungan . manusia diciptakan oleh Allah sebagai khalifah dimuka bumi. Manusia dibebani amanah oleh Allah untuk menjalankan fungsi-fungsi kekhalifahannya. Inti kekhalifahan adalah menjalankan atau menunaikan amanah. Yang intinya banyak ayat al-Quran yang menjelaskan tentang proses pertanggung jawaban manusia sebagai pelaku amanah Allah dimuka bumi. Dan jika diimplikasikan dalam bisnis dan akuntansi adalah bahwa individu yang terlibat dalam praktik bisnis harus selalu melakukan pertanggung jawaban apa yang telah diamanatkan dan diperbuat kepada pihak-pihak terkait. Wujud pertanggung jawabannya bisaanya dalam bentuk pelaporan akuntansi.

2) Prinsip keadilan 

Jika ditafsirkan lebih lanjut ayat 282 surat al-Baqarah mengandung prinsip keadilan dalam melakukan transaksi. Prinsip keadilan ini tidak saja merupakan nilai yang sangat penting dalam etika kehidupan sosial dan bisnis, tetapi juga merupakan nilai yang secara inheren melekat dalam fitrah manusia. Hal ini berarti bahwa manusia itu pada dasarnya memiliki kapasitas dan energy untuk berbuat adil dalam setiap aspek kehidupannya.

Dalam konteks akuntansi, menegaskan kata adil secara sederhana dapat berarti bahwa setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan dicatat dengan benar. Misalnya, bila nilai transaksi adalah sebesar Rp 100 juta , maka akuntansi (perusahaan) akan mencatatnya dengan jumlah yang sama. Dengan demikian, kata keadilan dalam konteks aplikasi akuntansi mengandung dua pengertian , yaitu : pertama, adalah berkaitan dengan praktik moral, yaitu kejujuran, yang merupakan factor yang sangat dominan. Dimana tanpa kejujuran ini informasi yang disajikan akan menyesatkan dan sangat merugikan masyarakat. Kedua, kata adil bersifat lebih fundamental (dan tetap berpijak pada nilai-nilai etika atau syariah dan moral), pengertian kedua inilah yang lebih merupakan sebagai pendorong untuk melakukan upaya-upaya dekonstruksi terhadap bangun akuntansi modern menuju pada bangun akuntansi (alternatif) yang lebih baik.

3) Prinsip kebenaran

Prinsip kebenaran ini sebenarnya tidak dapat dilepaskan dengan prinsip keadilan. Sebagai contoh misalnya , dalam akuntansi kita akan selalu dihadapkan pada masalah pengakuan, pengukuran dan pelaporan. Aktifitas ini akan dapat dilakukan dengan baik apabila dilandaskan pada nilai kebenaran. Kebenaran ini akan dapat menciptakan keadilan dalam mengakui , mengukur, dan melaporkan transaksi-transaksi ekonomi. Dalam surat An-Nisaa ayat 135:

* $pkš‰r'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä (#qçRqä. tûüÏBº§qs% ÅÝó¡É)ø9$$Î/ uä!#y‰pkà­ ¬! öqs9ur #’n?tã öNä3Å¡àÿRr& Írr& Èûøïy‰Ï9ºuqø9$# tûüÎ/tø%F{$#ur 4 bÎ) ïÆä3tƒ $†‹ÏYxî ÷rr& #ZŽÉ)sù ª!$$sù 4’n<÷rr& $yJÍkÍ5 ( Ÿxsù (#qãèÎ7­Fs? #“uqolù;$# br& (#qä9ω÷ès? 4 bÎ)ur (#ÿ¼âqù=s? ÷rr& (#qàÊ̍÷èè? ¨bÎ*sù ©!$# tb%x. $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? #ZŽÎ6yz ÇÊÌÎÈ

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. jika ia[3] Kaya ataupun miskin, Maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.”

Akuntan harus memiliki karakter yang baik , jujur, adil dan dapat dipercaya. Dan akuntan tidak boleh membedakan nasabah yang satu dengan nasabah yang lain sehingga tidak terjadi keadilan antara keduanya. Jujur menuliskan apa yang dia seharusnya tulis. Dan akuntan harus dapat menjaga amanah yang diberikan.

Dan dalam Hadist, ada penjelasan mengenai pencatatan transaksi dan pengolahan data keuangan, semisal yang terdapat dalam riwayat Bukhari,

Bahwa Ibnu al-Lutaibah ditugaskan oleh Rasulullah SAW. Untuk mengurusi zakat Bani Tamim. Setelahnya datang kepada Rasulullah dan menghitungnya, lalu berkata, ‘ini adalah milik kalian dan ini hadiah yang diberikan kepada saya.” (HR Bukhari)

Jika kamu memetik hasil (mengambil keuntungan), ambilah, tetapi tinggalkan sepertigannya. Jika tidak kamu tinggalkan (yang sepertiga itu), tinggalkanlah sperempatnya.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah)

Selain itu, Umar Ibnu Khattab r.a. berkata, “Hisablah dirimu sendiri sebelum kamu dihisab. Timbanglah amalnnya sebelum kamu ditimbang dan bersiaplah untuk menghadapi hari yang semua amal perbuatan di beberkan.”. Dan Imam Syafi’I berkata, “siapa yang mempelajari hisab atau perhitungan, luaslah pikirannya.”

2.3. Prinsip-Prinsip Umum Akuntansi Syariah

Prinsip yang paling utama yang menjadi pegangan dalam sistem akuntansi Islami adalah pertanggungjawaban atau akuntabilitas, keadilan, kebenaran, transparan, berpijak pada nilai-nilai etika atau syariah dan moral dan kejujuran (amanah). Islam sangat konsern dengan sistem akuntansi yang dijwai dan didasari oleh nuansa syariah Islam karena sistem akuntansi yang kita anut saat ini lahir dan berkembang dari dunia Barat.[4]

a. Prinsip pertanggungjawaban atau akuntabilitas

Prinsip pertanggungjawaban atau akuntabilitas selalu berkaitan dengan konsep amanah. Bagi kaum muslim, persoalan amnah merupakan hasil transaksi manusia dengan sang Khalik mulai dari alam kandungan. Implikasi dalam bisnis dan akuntansi adalah bahwa individu yang terlibat dalam praktik bisnis harus selalu melakukan pertanggungjawaban apa yang telah diamanatkan dan diperbuat kepada pihak-pihak terikat.

b. Prinsip keadilan

Prinsip keadilan tidak saja merupakan nilai yang sangat penting dalm etika kehidupan sisoal dan bisnis, tetapi juga merupakan nilai yang secara inheren melekat dalam fitrah manusia.

Dalam konteks akuntansi, kata adil dalam Surat Al-Baqara ayt 282 secara sederhana dapat berarti bahwa setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan dicatat dengan benar. Misalnya, bila nilai transaksi Rp 100 juta maka akuntansi (perusahaan) akan mencatat dalam jumlah yang sama. Denga kata lain, tidak ada window dressing dalam praktik akuntansi perusahaan.

c. Prinsip kebenaran

Allah SWT berfirman dalam surat al-Muthaffifin ayat 1-3:

×@÷ƒur tûüÏÿÏeÿsÜßJù=Ïj9 ÇÊÈ tûïÏ%©!$# #sŒÎ) (#qä9$tGø.$# ’n?tã Ĩ$¨Z9$# tbqèùöqtGó¡o„ ÇËÈ #sŒÎ)ur öNèdqä9$x. rr& öNèdqçRy—¨r tbrçŽÅ£øƒä† ÇÌÈ

“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang[5]. (yaitu) Orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.”

Aktivitas akuntansi akan selalu berhadapan pada masalah pengakuan, pengukuran dan pelaporan, prinsip kebenaran akam menciptakan keadilan dalam mengakui, mengukur dan melaporkan transaksi-transaksi ekonomi.

d. Prinsip transparan (tibyan)

Tibyan adalah penyajian data yang jelas dan tidak ada keterangan apapun yang disembunyikan terhadap pengguna data tersebut, yang tentunya masih dalam batas-batas kaidah yang lalu.

Rasululloh juga menegaskan pentingnya faktor tibyan dan muamalah secara umum, sebagaimana sabda beliau,” jual beli itu dengan khiar selagi keduanya (penjual dan pembeli) belu berpisah, jika keduanya jujur dan benar, maka mereka akan diberkati dalam jual beli mereka” (HR. Bukhari)

e. Prinsip berpijak pada nilai-nilai etika atau syariah dan moral

Pendorong untuk melakukan upaya-upaya dekonstruksi terhadap bangun akuntansi modern menuju pada bangun akuntansi alternatif yang baik.

f. Prinsip kejujuran (amanah)

Orang yang menyiapkan laporahitungan akhir dan neraca keuangan harus berssifat amanah dalam semua informasi dan keterangan yang dipaparkannya. Ia hendaknya memaparkan apa-apa yang dianggap layak dan menyembunyikan rahasia-rahasia yang wajib ia jaga secara syar’i. Sifat amanah ini dituntut dalam semua jenis aktivitas manusia.

2.4. Tujuan Dari Keberadaan Akuntansi Syariah

Tujuan akuntansi syariah adalah sebagai berikut:

1. Menentukan hak dan kewajiban pihak terkaits, termasuk hak dan kewajiban yang berasal dari transaksi yang belum selesai dan atau kegiatan ekonomi lain sesuai dengan prinsip syariah yang berlandaskan pada konsep kejujuran, keadiln, kebujakan, dan kepatuhan terhadap nilai-nilai bisnis Islam.

2. Menyediakan informasi keuangan yang bermanfaat bagi pemakai laporan untuk pengambilan keputusan.

3. Meningkatkan kepatuahan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha.

Suatu transaksi dikatakan sesuai dengan prinsip syariah jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. Transaksi tidak mengandung unsur kezaliaman.

b. Bukan riba.

c. Tidak membahayakan pihak sendiri atau pihak lain.

d. Tidak ada penipuan (gharar).

e. Tidak mengandung materi-materi yang diharamkan.

f. Tidak mengandung unsur judi.

2.5. Perbedaan Akuntansi Syariah Dengan Akuntansi Konvensional

Perbedaan akuntansi syariah dengan akuntansi konvensional menurut Mohamed Arif bin Abdul Rashid, CEO PT Syarikat Takaful Indonesia, dalam Accounting Concept in Takaful Businness menjelaskan beberapa perbedaan, antara lain cash basic, technical reserve, beban retakaful, surplus pada asuransi jiwa, dan surplus pada asuransi kerugian.

Contoh perbedaan akuntansi asuransi syariah dan konvensional.[6]

No

Akuntansi Syariah

Akuntansi Konvensional

1

Premi asuransi benar diakui jika diterima secara tunai

Premi asuransi diakui sebagai pendapatan meskipun premi asuransi belum dibayarkan.

2

Beban retakaful diakui sebagai utang sampai angsuran atau premi retakaful dibayarkan dan beban retakaful diakui sebagai pendapatan jika dibayar lebih awal.

Beban retakaful selama masa perjanjian diakui sebagai asuransi awal yang dikaver.

3

Dana asuransi takaful yang terhimpun dikelola dengan konsep mudharabah.

Dana asuransi yang terhimpun dikelola untuk kepentingan bisnis perusahaan dengan keuntungan yang dinikmati oleh perusahaan dan pemegang saham.

4

Laba investasi dari dana takaful keluarga yang terhimpun dibagikan kepada peserta takaful keluarga dan perusahaan tidak berhak mengakui surplus ini sebagai pendapatan.

Laba atau surplus investasi ditransfer ke pemegang saham.

5

Ada pembagian keuntungan atau berdasarkan rasio yang disepakati dalam perjanjian

Keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan asuransi merupakan laba perusahaan.

a. Modal dalam konsep akuntansi konvensional terbagi menjadi dua bagian, yaitu modal tetap (aktiva tetap) dan modal yang beredar (aktiva lancar), sedangkan di dalam konsep Islam barang-barang pokok dibagi menjadi harta berupa uang (cash) dan harta berupa barang (stock), selanjutnya barang dibagi menjadi barang milik dan barang dagang

b. Konsep konvensional mempraktekan teori pencadangan dan ketelitian dari menanggung semua kerugian dalam perhitungan, serta mengenyampingkan laba yang bersifat mungkin, sedangkan konsep Islam sangat memperhatikan hal itu dengan cara penentuan nilai atau harga dengan berdasarkan nilai tukar yang berlaku serta membentuk cadangan untuk kemungkinan bahaya dan resiko

c. Konsep konvensional menerapkan prinsip laba universal, mencakup laba dagang, modal pokok, transaksi, dan juga uang dari sumber yang haram, sedangkan dalam konsep Islam dibedakan antara laba dari aktivitas pokok dan laba yang berasal dari kapital (modal pokok) dengan yang berasal dari transaksi, juga wajib menjelaskan pendapatan dari sumber yang haram jika ada, dan berusaha menghindari serta menyalurkan pada tempat-tempat yang telah ditentukan oleh para ulama fiqih. Laba dari sumber yang haram tidak boleh dibagi untuk mitra usaha atau dicampurkan pada pokok modal

d. Konsep konvensional menerapkan prinsip bahwa laba itu hanya ada ketika adanya jual-beli, sedangkan konsep Islam memakai kaidah bahwa laba itu akan ada ketika adanya perkembangan dan pertambahan pada nilai barang, baik yang telah terjual maupun yang belum. Akan tetapi, jual beli adalah suatu keharusan untuk menyatakan laba, dan laba tidak boleh dibagi sebelum nyata laba itu diperoleh

Beberapa perbedaan lain antara akuntansi syariah dengan konvensional misalnya pada masalah tujuan akuntansi. Tujuan umum laporan keuangan akuntansi konvensional adalah adalah:

1. Memberikan informasi yang terpercaya tentang sumber-sumber ekonomi dan kewajiban perusahaan.

2. Memberikan informasi yang terpercaya tentang sumber kekayaan bersih yang berasal dari kegiatan usaha dalam mencari laba.

3. Memberikan informasi keuangan yang dapat digunakan untuk menaksir potensi perusahaan dalam menghasilkan laba.

4. Memberikan informasi yang diperlukan lainnya tentang perubahan harta dan kewajiban.

5. Mengungkapkan informasi relevan lainnya yang dibutuhkan para pemakai laporan. Dari kelima tujuan umum di atas, semuanya hanya berorientasi pada pemberian informasi kuantitatif yang berguna bagi pemakai-khususnya pemilik dan kreditur-dalam proses pengambilan keputusan dan kebijakan selanjutnya.

Sedangkan pada akuntasi syariah menyatakan bahwa ”Akuntansi syari’ah memandang bahwa kedua tujuan dasar dari akutansi yaitu memberikan informasi dan akuntabilitas dianggap sebagai suatu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan satu sama lainnya dan inilah yang menjadikan perbedaan besar dengan tujuan dasar akutansi konvensional. Ia (akutansi shari’ah) melihat bahwa akutansi bisa benar-benar berfungsi sebagai alat “penghubung” antara stockholders, entity dan publik dengan tetap berpegangan pada nilai-nilai akuntansi dan ibadah syari’ah sehingga informasi yang disampaikan bisa benar-benar sesuai dengan kondisi riil tanpa ada rekayasa dari pihak manapun sehingga ada “nilai ibadah” secara individu bagi stockholders dan para akuntan dan “ibadah sosial” bagi terciptanya peradaban manusia yang lebih baik.

--o0o--

2.6. Konsep Lembaga Keuangan dalam Islam

Dalam pandangan Imam Al-Ghazali, uang adalah nikmat Allah (barang yang dipergunakan masyarakat sebagai mediasi atau alat untuk mendapatkan bermacam-macam kebutuhan hidupnya, yang secara subtansial tidak memiliki apa-apa, tetapi sangat dibutuhkan manusia dalam upaya pemenuhan bermacam-macam kebutuhan mereka (sebagai alat tukar).

Yang dimaksud dengan lembaga yaitu sesuatu yang memiliki unsure-unsur seperti struktur, manajemen, fungsi serta hak kewajiban. Dalam lembaga keuangan penekanan Al-Qur’an bukan terletak pada bentuk lembaga yang merupakan bangunan dari sebuah fungsi, tetapi pada akhlak atau etika lembaga tersebut. Dalam hal akhlak Al-Qur’an menyebutkan secara eksplisit baik berupa kisah maupun perintah. Konsep accountability, berupa perintah dan konsep trust (amanah) dengan keadilan, sebagaimana dalam QS Al-Baqarah ayat 283, yaitu :

* bÎ)ur óOçFZä. 4’n?tã 9xÿy™ öNs9ur (#r߉Éfs? $Y6Ï?%x. Ö`»yd̍sù ×p|Êqç7ø)¨B ( ÷bÎ*sù z`ÏBr& Nä3àÒ÷èt/ $VÒ÷èt/ ÏjŠxsã‹ù=sù “Ï%©!$# z`ÏJè?øt$# ¼çmtFuZ»tBr& È,­Gu‹ø9ur ©!$# ¼çm­/u‘ 3 Ÿwur (#qßJçGõ3s? noy‰»yg¤±9$# 4 `tBur $ygôJçGò6tƒ ÿ¼çm¯RÎ*sù ÖNÏO#uä ¼çmç6ù=s% 3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÒOŠÎ=tæ ÇËÑÌÈ

“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[7] (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Sementara untuk menjaga stabilitas lembaga, Al-Qur’an mengajarkan konsep tindakan tegas (amar ma’ruf nahi munkar) dan teguran (tawsiah, sabar dan kebenaran), sebagaimana dalam QS Ali Imran ayat 110 dan QS Al-Ashr ayat 1-3, yaitu :

öNçGZä. uŽöyz >p¨Bé& ôMy_̍÷zé& Ĩ$¨Y=Ï9 tbrâßDù's? Å$rã÷èyJø9$$Î/ šcöqyg÷Ys?ur Ç`tã ̍x6ZßJø9$# tbqãZÏB÷sè?ur «!$$Î/ 3 öqs9ur šÆtB#uä ã@÷dr& É=»tGÅ6ø9$# tb%s3s9 #ZŽöyz Nßg©9 4 ãNßg÷ZÏiB šcqãYÏB÷sßJø9$# ãNèdçŽsYò2r&ur tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÊÊÉÈ

“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.”

ÎŽóÇyèø9$#ur ÇÊÈ ¨bÎ) z`»|¡SM}$# ’Å"s9 AŽô£äz ÇËÈ žwÎ) tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# (#öq|¹#uqs?ur Èd,ysø9$$Î/ (#öq|¹#uqs?ur ÎŽö9¢Á9$$Î/ ÇÌÈ

“ Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.”

Al-Qur’an juga bahkan menjelaskan perlunya hirarki manajemen sebagai suatu struktur yang rapi untuk melakukan perjuangan mencapai tujuan lembaga sebagai manifestasi kecintaan Tuhan. Sebagaimana yang dalam QS A-Shaff ayat 4 :

¨bÎ) ©!$# =Ïtä† šúïÏ%©!$# šcqè=ÏG»s)ム’Îû ¾Ï&Î#‹Î6y™ $yÿ|¹ Oßg¯Rr(x. Ö`»uŠ÷Yç/ ÒÉqß¹ö¨B ÇÍÈ

“Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.”

Ini menunjukkan bahwa fungsi sebuah lembaga tidak akan berjalan jika akhlak dalam melaksanakan fungsi itu tidak sebagaimana mestinya.

2.7. Lembaga Keuangan di Zaman Rasulullah

Ketika rasulullah hijrah ke madinah, beliau mendirikan beberapa lembaga dan diantaranya ialah ;

1. Pendirian Baitul Maal

Lembaga baitul maal merupakan lembaga penyimpanan (zakat, wakaf, ushr, dan sebagainya). Yang dilaksanakan Rasul pada waktu itu merupakan proses penerimaan pendapatan (revenue collection) dan pembelanjaan (expenditure)yang transparan yang bertujuan sebagai welfare oriented.

Terdapat perbedaan pendapat dalam hal fungsi Baitul Maal menurut beberapa penuls Islam. Sebagian berpendapat bahwa Baitul Maal serupa dengan bank sentral seperti yang ada sekarang walaupun tentunya lebih sederhana karena berbagai keterbatasan pada waktu itu. Menurut pendapat yang lain Baitul Maal berfungsi seperti Menteri Keuangan Negara masa kini, karena fungsinya yang aktif dalam menyeimbangkan antara pendaatan dan belanja Negara, buan hanya sekedar berfokus kepada pengaturan suplai dan moneter. Tetapi seiring dengan keperluan zaman kedua fungsi ini kemudian dilaksanakan.

2. Wilayatul Hisbah

Konsep yang sama sekali baru adalah system pengawasan atau control oleh Negara yang pada zaman Rasulullah SAW dipegang sendiri oleh beliau. Ini sejalan dengan apa yang ada pada zaman modern disebut “enforcement agency”. Konsep ini merupakan preseden baru, mengingat pada zaman itu dimensi pengontrolan dikerajaan-kerajaan sekitar Laut Tengah tidak ada sama sekali. Raja-raja dan penguasa lokal seenaknya mengenakan upeti dari rakyat dan mempermainkan harga di pasar agar komoditas yang mereka miliki mahal harganya, sedangkan barang-barang yang dibutuhkan jatuh harganya.

Diriwayatkan bahwa Rasulullah pernah menegur seseorang yang menjual kurmanya dengan harga ynag berbeda dengan harga yang beredar di pasar. Juga diriwayatkan bahwa Rasulullah menolak permintaan para sahabatnya agar menentukan harga yang layak bagi kaum muslimin karena harga-harga yang ada di pasar terlalu tinggi.

Pilar infrastruktur yang satu ini barang kali yang terpenting menurut perspektif ekonomi yang ada, Karena ini merupakan bingkai (framework) bagi aktifitas-aktifitas ekonomi dan muamalat. Dengan kata lain, aktifitas muamalat pada zaman itu tidak akan berhasil tanpa pemeliharaan “law and order”.

3. Pembangunan Etika Bisnis

Dalam pembangunan etika bisnis disini bahwa Rasulullah tidak saja meletakkan dasar tradisi penciptaan suatu lembaga, tetapi juga membangun sumber daya manusia dan akhlak (etika) lembaga sebagai pendukung dan prasyarat dari lembaga itu sendiri. Kelembagaan pasar misalnya tidak akan berjalan dengan baik tanpa akhlak dan etika yang diterapkan.

a. Penghapusan Riba

Opini umum menganggap bahwa dengan melakukan peminjaman uang kepada orang lain dan menetapkan riba pada pinjaman itu maka pinjaman itu akan tumbuh. Tapi opini ini dijawab langsung oleh Al-Qur’an, bahwa itu tidak betul.[8] Namun teguran al-Qur’an ini tidak dihiraukan oleh beberapa orang sahabat terlanjut terlibat dengan praktek itu. Kemudian dating teguran berkutnya yang memberikan pinjaman jangan menetapkan riba yang berlipat ganda.[9] Dengan teguran ini bay=nyak para sahabat yang meninggalkan riba. Tetapi orang yahudi tetap melaksanakannya karena menurutnya tidak ada bedanya antara jual beli dengan riba sebab kduanya sama-sama merupakan praktek mencari margin dari modal yang diputarkan. Kemudian Al-Qur’an menolak dakwaan tersebut.[10]

Penghapusan riba ini terbukti berhasil menciptakan kondisi yang memungkinkan untuk tumbuhnya ekonomi secara cepat. Jika pada masa hijrah, Madinah merupakan kota yang miskin, tetapi ketika nabi meninggal Madinah merupakan kota baru yang tumbuh dan berkembang menghidupi daerah-daerah sekitarnya.

b. Keadilan

Dalam setiap kebijakan ekonomi Nabi mementingkan keadilan yang bukan saja berlaku untuk kaum muslimin tetapi juga berlaku untuk kaum-kaum lainnya sekitar Madinah. Terbukti ketika diminta untuk menetapkan harga Rasulullah marah dan menolak. Ini membuktikan bahwa Nabi SAW menyerahkan penetapan harga itu pada kekuatan pasar yang alami (buan karena monopoli atau proteksi).

c. Monopoli

Monopoli merupakan kejahatan pasar yang tidak pernah dimaafkan oleh siapapun. Ini sudah dilarang oleh Nabii SAW sejak abad 14 yang lalu. Demikian pula sebaliknya yang monopoli. Kedua hal ini bertentangan dengan kebijakan ekonomi muamalahgaya Rasulullah yang mementingkan keadilan.

d. Prinsip dan Etika Bisnis Lainnya

Rasulullah menganjurkan dalam setiap perdagangan agar senantiasa berpegang kepada sifat-sifat yang terpuji. Beliau bersabda “ pedagang yang jujur dan amanah akan berada di surge bersama para nabi, syuhada dan orang-orang saleh”. Selain itu beliau juga mengajarkan agar para pedagang senantiasa bersikap adil, baik, (ihsan), kerjasama (ta’awun), amanah, tawakal, qana’ah, sabar dan tabah. Dan sebaliknya beliau menasehati agar meninggalkan sifat kotor perdagangan yang hanya memberikan keuntungan sesaat, tetapi merugikan diri sendiri di dunia dan akhirat. Akredibilitas hilang, pelanggan lari dan kesempatan berikutnya jadi sempit. Sifat-sifat yang dimaksud adalah dzalim, menipu, suka marah dan benci, terlalu memuja uang, tidak memperdulikan hukum dan hutang yang berlebihan. Karena itu islam memberikan jalan yang terbaik untuk menyelesikannya yaitu dengan mengikuti pesan-pesan Nabi SAW, yaitu sifat-sifat yang terpuji.


2.8. Lembaga Keuangan Syari’ah Modern

Gerakan lembaga keuangan Islam modern ini dimulai dengan didirikannya sebuah bank dengan simpanan lokal yang beroperasi tanpa bunga di desa Mit Ghamir, di tepi Sungai Nil, Mesir pada tahun 1969 oleh Dr. Abdul Hamid An-Naggar. Walaupun beberapa tahun kemudian tutup karena masalah manajemen, bank lokal ini mencatatkan sejarah yang amat berarti karena mengilhami konferensi ekonomi islam pertama di Makkah pada tahun 1975. Dua tahun kemudian lahir Bank Pembangunan Islam yang merupakan tindak lanjut dari rekomendasi yang lahir dari konferensi tersebut. Setelah itu muncul bank-bank komersial yang transaksi-transaksinya didasarkan pada ajaran agama islam. Bank-bank komersial bila diperhatikan didirikan dengan berbagai latar belakang, diantaranya isu tentang bunga yang tidak pernah dikenal dalam sejarh islam. Sebagian ada yang karena faktor politikddan sebagian lagi disebabkan keperluan akan pembangunan masyarakat muslim dan masyarakat maju.

Munculnya bank-bank swasta Islam baik tingkat desa maupun internasional diiringi dengan keperluan akan lembaga-lembaga pendukungnya seperti asuransi. Karena itu biasanya ada bank Islam disuatu Negara maka muncul pula asuransi islam (takaful). Dorongan untuk mengkaji system keuangan Islam secara umum terus meningkat tidak saja pada tingkat bisnis empiris, melainkan juga pada tingkat akademis dan kesarjanaan. Jika di Eropa terjadi peningkatan dalam jumlah lembaga keuangan, di Indonesia juga mengalami hal yang sama. Saat ini terdapat dua Bank yang merupakan bank islam penuh yakni BMI dan BSM. Disamping it terdapat 5 bank cabang syari’ah hasil dari bank konvensional yaitu cabang syari’ah dari BNI 45, IFI, BPD Jabar, Bank Bukopin, Bank Danamon, dan BRI Syari’ah. Ditambah dengan dua bank syari’ah murni yaitu Bank Muamalat dan Bank Mandiri.

Jenis pembiayaan yang sering dipakai adalah mudharabah dan musyarakah. Bentuk pertama merupakan perkongsian dan dimana salah satu pihak yang lain menyediakan jasa keusahaan. Pada posisi demikian sang financer bukanlah berindak sebagai peminjam dana melainkan sebagai investor yang akan menyumbangkan dana financial itu untuk tujuan-tujuan produktif. Sebaliknya sang pengelola dana akan bertindak sebagai fund manager dan bukan sebagai debitor. Hubungan yang terjalin antara kedua belah pihak merupakan suatu hubungan kemitraan dan kerjasama dan bukan layaknya hubungan yang terjadi dalam transaksi pinjam meminjam. Keuntungan dari usaha ini akan dibagi dua berdasarkan proporsi yang disepakati kedua belah pihak.

Dalam musyarakah, pemilik modal terlibat langsung terhadap proses kegiatan bisnis. Bedanya dengan mudharabah dalam system itu pemilik modal merupakan mitra usaha. Jika terjadi kerugian, maka kerugian itu akan dihitung proporsional terhadap modal yang telah disetor dalam perkongsian ini. Jika terjadi keuntungan, maka akan dibagi berdasarkan proporsi yang telah disepakati di depan. Liabilitas financer terbatas hanya pada jumlah pembiayaan yang diberikan dalam usaha itu. Meskipun islam melakukan transaksi berbasis bunga dan menggalakkan penyertaan modal sendiri namun islam tidak mengharamkan kredit secara umum. Islam membolehkan penyaluran kredit yang langsung berhubungan dengan pembelian barang dan jasa. Ini dapat dilihat dalam jual beli murahabah, salam, dan istitsna’.


BAB III

PENUTUP

3.1. Kesimpulan

Akuntansi adalah seni pencatatan, penggolongan, pengikhtisaran dengan cara tertentu, dalam ukuran moneter, transaksi kejadian-kejadian yang umumnya bersifat keuangan, dan termasuk menafsirkan hasil-hasilnya

Prinsip-Prinsip Umum Akuntansi Syariah

a. Prinsip pertanggungjawaban atau akuntabilitas

b. Prinsip keadilan

c. Prinsip kebenaran

d. Prinsip transparan (tibyan)

e. Prinsip berpijak pada nilai-nilai etika atau syariah dan moral

f. Prinsip kejujuran (amanah)

Tujuan Akuntansi Syariah

1. Menentukan hak dan kewajiban pihak terkaits, termasuk hak dan kewajiban yang berasal dari transaksi yang belum selesai dan atau kegiatan ekonomi lain sesuai dengan prinsip syariah yang berlandaskan pada konsep kejujuran, keadiln, kebujakan, dan kepatuhan terhadap nilai-nilai bisnis Islam.

2. Menyediakan informasi keuangan yang bermanfaat bagi pemakai laporan untuk pengambilan keputusan.

3. Meningkatkan kepatuahan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha.

Semakin Populernya Lembaga Keuangan Syariah

Semakin sadarnya masyarakat tentang pentingnya mengkonsumsi dan menggunakan harta yang halal, membuat lembaga keuangan berbasis syariah semakin diminati oleh banyak orang. Tidak hanya dari kalangan Muslim sendiri, bahkan kalangan non-Muslim juga meminatinya. Dan harapan ke depan, berdasarkan konsep-konsep muamalat yang mengedepankan keadilan, diharapkan peran lembaga keuangan berbasis syariah bisa menjadi pioneer dalam mengentaskan masalah kemiskinan yang tak kunjung habisnya.

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah Amrin. 2009. Bisnis, Ekonomi, Asuransi, dan Keuangan Syari’ah. Jakarta: Grasindo

Dimyati, Ahmad. 2008. Teori Keuangan Islam.:Rekonstruksi Metodologis Terhadap Teori Keuangan al-Ghazali. Yogyakarta. UII Press.

Hidayat, Muhamad. 2004. Dasar-dasar Keuangan Islami edisi pertama. Yogyakarta: Jalasutra.

http://just-for-duty.blogspot.com/2012/11/perbedaan-akuntansi-syariah-dengan.html, diakses pada tanggal 10 April 2013


[1] Abdullah Amrin. 2009. Bisnis, Ekonomi, Asuransi, dan Keuangan Syari’ah. Jakarta: Grasindo hlm 4

[2] Yang dimaksud dengan hisab dan azab di sini adalah hisab dan azab di akhirat.

[3] Maksudnya: orang yang tergugat atau yang terdakwa

[4] Mohammad Hidayat . MBA. 2010. An Introduction to The Sharia Economic (Pengantar Ekonomi Syariah). Jakarta Timur : Zikrul Hakim hlm282.

[5] Yang dimaksud dengan orang-orang yang curang di sini ialah orang-orang yang curang dalam menakar dan menimbang

[6] http://just-for-duty.blogspot.com/2012/11/perbedaan-akuntansi-syariah-dengan.html, diakses pada tanggal 10 April 2013

[7] Barang tanggungan (borg) itu diadakan bila satu sama lain tidak percaya mempercayai

[8] QS: R-Rum ayat 39. dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).

[9] QS: al Baqarah ayat 275. orang-orang yang Makan (mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[175]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu[176] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

[174] Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini Riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.

[175] Maksudnya: orang yang mengambil Riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.

[176] Riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.

[10]QS: al-Baqarah ayat 278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.

»»  Baca Lebih Lanjut...

Peran Masyarakat Madani

Logo_UIN_Maulana_Malik_Ibrahim_Malang

BAB I

PENDAHULUAN

Sebagai teori atau konsep, civil society sebenarnya sudah lama dikenal sejak masa Aristoteles pada zaman Yunani Kuno, Cicero, pada zaman Roma Kuno, pada abad pertengahan, masa pencerahan dan masa modern. Dengan istilah yang berbeda-beda, civil society mengalami evolusi pengertian yang berubah dari masa ke masa. Di zaman pencerahan dan modern, isttilah tersebut dibahas oleh para filsuf dan tokoh-tokoh ilmu-ilmu sosial seperti Locke, Hobbes, Ferguson, Rousseau, Hegel, Tocquiville, Gramsci, Hebermas.Dahrendorf, Gellner dan di Indonesia dibahas oleh Arief Budiman, M.Amien Rais, Fransz, Magnis Suseso, Ryaas Rasyid, AS. Hikam, Mansour Fakih.Mewujudkan masyarakat madani adalah membangun kota budaya bukan sekedar merevitalisasikan adab dan tradisi masyarakat lokal, tetapi lebih dari itu adalah membangun masyarakat yang berbudaya agamis sesuai keyakinan individu, masyarakat berbudaya yang saling cinta dan kasih yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan . Peradaban adalah istilah Indonesia sebagai terjemahan dari civilization. Asal katanya adalah a-dab yang artinya adalah kehalusan (refinement), pembawaan yang baik, tingkah laku yang baik, sopan santun, tata-susila, kemanusiaan atau kesasteraan. Ungkapan lisan dan tulisan tentang masyarakat madani semakin marak akhir-akhir ini seiring dengan bergulirnya proses reformasi di Indonesia. Proses ini ditandai dengan munculnya tuntutan kaum reformis untuk mengganti Orde Baru yang berusaha mempertahankan tatanan masyarakat yang status quo menjadi tatanan masyarakat yang madani. Untuk mewujudkan masyarakat madani tidaklah semudah membalikan telapak tangan. Namun, memerlukan proses panjang dan waktu serta menuntut komitmen masing-masing warga bangsa ini untuk mereformasi diri secara total dan konsisten dalam suatu perjuangan yang gigih.Masyarakat madani merupakan konsep yang berwayuh wajah: memiliki banyak arti atau sering diartikan dengan makna yang beda-beda. Bila merujuk kepada Bahasa Inggris, ia berasal dari kata civil society atau masyarakat sipil, sebuah kontraposisi dari masyarakat militer. Menurut Blakeley dan Suggate (1997), masyarakat madani sering digunakan untuk menjelaskan “the sphere of voluntary activity which takes place outside of government and the market

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Konsep Masyarakat Madani

Konsep “masyarakat madani” merupakan penerjemahan atau pengislaman konsep “civil society”. Orang yang pertama kali mengungkapkan istilah ini adalah Anwar Ibrahim dan dikembangkan di Indonesia oleh Nurcholish Madjid. Pemaknaan civil society sebagai masyarakat madani merujuk pada konsep dan bentuk masyarakat Madinah yang dibangun Nabi Muhammad. Masyarakat Madinah dianggap sebagai legitimasi historis ketidakbersalahan pembentukan civil society dalam masyarakat muslim modern.

Makna Civil Society “Masyarakat sipil” adalah terjemahan dari civil society. Konsep civil society lahir dan berkembang dari sejarah pergumulan masyarakat. Cicero adalah orang Barat yang pertama kali menggunakan kata “societies civilis” dalam filsafat politiknya. Konsep civil society pertama kali dipahami sebagai negara (state). Secara historis, istilah civil society berakar dari pemikir Montesque, JJ. Rousseau, John Locke, dan Hubbes. Ketiga orang ini mulai menata suatu bangunan masyarakat sipil yang mampu mencairkan otoritarian kekuasaan monarchi-absolut dan ortodoksi gereja (Larry Diamond, 2003: 278).

Antara Masyarakat Madani dan Civil Society sebagaimana yang telah dikemukakan di atas, masyarakat madani adalah istilah yang dilahirkan untuk menerjemahkan konsep di luar menjadi “Islami”. Menilik dari subtansi civil society lalu membandingkannya dengan tatanan masyarakat Madinah yang dijadikan pembenaran atas pembentukan civil society di masyarakat Muslim modern akan ditemukan persamaan sekaligus perbedaan di antara keduanya.

Perbedaan lain antara civil society dan masyarakat madani adalah civil society merupakan buah modernitas, sedangkan modernitas adalah buah dari gerakan Renaisans; gerakan masyarakat sekuler yang meminggirkan Tuhan. Sehingga civil society mempunyai moral-transendental yang rapuh karena meninggalkan Tuhan. Sedangkan masyarakat madani lahir dari dalam buaian dan asuhan petunjuk Tuhan. Dari alasan ini Maarif mendefinisikan masyarakat madani sebagai sebuah masyarakat yang terbuka, egalitar, dan toleran atas landasan nilai-nilai etik-moral transendental yang bersumber dari wahyu Allah (A. Syafii Maarif, 2004: 84).

2.2 Masyarakat Madani Dalam Beberapa Prespektif

Dalam perkembangannya, masyarakat madani memiliki banyak devinisi dan arti. berikut adalah pandangan-pandangan tentang masyarakat madani yang dikemukakan oleh ilmuan barat dan masyarakat madani dala prespektif islam :

1. Dikemukakan oleh Zbigniew Rew dangan latar belakang kajiannya pada kawasan Eropa Timur dan Uni Sovyet. Ia mengatakan bahwa yang di maksud masyarakat madani merupakan suatu yang berkembang dari sejarah, yang mengandalkan ruang dimana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung bersaing satu sama lain guna mencapai nilai-nilai yang mereka yakini. Maka yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah sebuah ruang yang bebas dari pengaruh keluarga dan kekuasaan Negara.

2. Dikemukakan oleh Han-Sung-Joo ia mengatakan bahwa masyarakat madani merupakan sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu. Perkumpulan suka rela yang terbatas dari Negara suatu ruang publik yang mampu mengartikulasi isu-isu politik. Gerakan warga Negara yang mampu mengendalikan diri dan indenpenden, yang secara bersama-sama mengakui norma-norma dan budaya yang menjadi indentitas dan solidaritas yang terbentuk pada akhirnya akan terdapat kelompok inti dalam civil society.

3. Dikemukakan oleh Kim Sun Hyuk ia mengatakan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah suatu satuan yang terdiri dari kelompok-kelompok yang secara mandiri menghimpun dirinya dan gerakan-gerakan dalam msyarakat yang secara relative.

4. Menurut pandangan Islam masyarakat madani diartikan sebagai masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi. Berdasarkan gambaran dari firman Allah SWT dalam Q.S. Saba’ ayat 15 :

Sesungguhnya bagi kaum Saba’ ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan): “Makanlah olehmu dari rezki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha Pengampun”.

2.3 Sejarah dan Perkembangan Masyarakat Madani.

A. Dalam Prespektif Barat

Menurut Aristoteles (384-322) masyarakat madani di pahami sebagai sistem kenegaraan dengan menggunakan istilah kolonia politik ( sebuah komunitas politik tempat warga dapat terlibat dalam berbagai percaturan ekonomi politik dan pengambilan keputusan).Konsepsi Aristoteles ini di ikuti oleh Marcos Tullios Cicero (106-43) dengan istilah Societis Civilies yaitu sebuah komonitas yang lain, tema yang dikedepan kan oleh Cicero ini lebih menekankan pada konsep Negara kota (city state), yakni untuk menggambarkan kerajaan, kota dan bentuk lainya sebagai kesatuan yang terorgenisasi.
Pada tahun 1767, wacana masayarakat madani ini dikembangkan oleh Adam Fergoson dengan mengambil konteks sosio-kultural, Fergoson menekankan mayasrakat madani pada sebuah visi etis dalam kehidupan bermasyarakat. Pahamnya ini digunakan untuk mengatisipasi perubahan sosial yang diakibatkan oleh revolusi industri dan munculnya kapitalisme serta mencoloknya perbedaan antara publik dan individu.
Kemudian pada tahun 1792, muncul wacana masyarakat madani yang memiliki aksetuansi yang dengan sebelumnya. Konsep ini memunculkan Thomas Paine (1737-1803) yang menggunakan istilah masyrakat madani sebagai kelompok masyarakat yang memiliki posisi secara diametral dengan Negara, bahkan dianggap sebagai antithesis dari Negara, dengan demikian, maka masyrakat madani menurut Thomas Paine adalah ruang dimana warga dapat mengembangkan kepribadian dan memberi peluang bagi pemuasan kepentingannya secara bebas dan tanpa paksaan.
Perkembangan civic society selanjutnya dikembangkan oleh G.W.F Hegel (1770-1831), Karl Mark (1818-1883) dan Antonio Gramsci (1891-1837). Wacana masyarakat madani yang dikembangkan oleh ketiga tokoh ini menekankan kepada masyarakat madani elemen ideology kelas dominan, pemahaman ini lebih merupakan sebuah reaksi dari model pemahaman yang dilakukan oleh Paine (yang menganggap masyarakat madani sebagai bagian terpisahnya dari Negara), menurut Hegel masyarakat madani merupakan kelompok subordinatif dari Negara, menurut Ryas Rasid erat kaitannya dengan fenomena masyarakat berjuis Eropa (Burgerlische gesselscaft) yang artinya pertumbuhannya ditandai dengan perjuangan melepaskan diri dari dominasi Negara.
Sedangakan Karl Marx memahami masyarakat madani sebagai “masyrakat Borjuis” dalam konteks hubungan produksi kapitalis keberadaannya merupakan kendala bagi pembebasan manusia dari penindasan. Menurut pemahaman Gramsci memberikan tekanan pada kekuatan cendikiawan yang merupakan faktor utama dalam proses perubahan sosial dan politik.

B. Dalam Prespektif Islam

Menurut islam, perkembangan dan sejarah masyarakat madani yang terdokumentasi secara nyata yaitu :

1) Masyarakat Saba’, yaitu masyarakat di masa Nabi Sulaiman.

2) Masyarakat Madinah setelah terjadi traktat, perjanjjian Madinah antara Rasullullah SAW beserta umat Islam dengan penduduk Madinah yang beragama Yahudi dan beragama Watsani dari kaum Aus dan Khazraj. Perjanjian Madinah berisi kesepakatan ketiga unsur masyarakat untuk saling menolong, menciptakan kedamaian dalam kehidupan sosial, menjadikan Al-Qur’an sebagai konstitusi, menjadikan Rasullullah SAW sebagai pemimpin dengan ketaatan penuh terhadap keputusan-keputusannya, dan memberikan kebebasan bagi penduduknya untuk memeluk agama serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya.

2.4 Karakteristik Masyarakat Madani

Karaketeristik masyarakat madani dimaksudkan untuk menjelaskan dalam merealisasikan wacana masyarakat madani diperlukan persyaratan-persyaratan yang menjadi nilai universal dalam penegakan masyarakat madani, karateristik tersebut antara lain:

FRE PUBLIK SPHERE

Maksudnya adalah ruang publik yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat.

DEMOKRATIS

Merupakan satu entitas yang penegak wacana masyarakat madani, warga Negara memiliki kebebasan penuh untuk menjalankan aktivitas sehariannya. Jadi Demokratis berarti masyarakat dapat berlaku santun dalam pola hubungan interaksi dengan masyarakat sekitarnya dengan tidak mempertimbangkan suku, ras, dan agama.

TOLERAN

Merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukkan saling menghargai dan menghormati aktivitas yang dilakukan oleh orang lain.

PLURALISME

Menurut Nurchalish Madjid adalah pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan-ikatan keadaaban dan pluralisme adalah juga suatu keharusan bagi keselamatan umat manusia.

KEADILAN SOSIAL

Maksudnya adalah keseimbangan dan pembagian yang professional terhadap hak dan kewajiban setiap warga Negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Dalam Al-Qur’an Q.S. An-Nisa’ ayat 59 juga telah dikemukakan tentang keadilan social

Artinya:“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. (QS. An-nisa: 59)

2.5 Pilar Penegak Masyarakat Madani

1. Lembaga Swadaya Masyarakat

Adalah institusi sosial yang dibentuk oleh swadaya masyrakat yang tugas esensinya adalah membantu dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat yang tertindas.

2. Pers

Merupakan institusi yang penting dalam penegakan masyarakat madani, karena kemungkinannya dapat mengkiritis dan menjadi bagian dari sosial control yang dapat menganalisa serta mempublikasikan berbagai kebijakan pemerintah yang berkenaan dengan warga negaranya.

3. Supremasi Hukum

Setiap warga Negara, baik yang duduk dalam formasi pemerintahan maupun sebagai rakyat, harus tunduk kepada (aturan) hukum.

4. Perguruan Tinggi

Yakni tempat dimana civitas akademikanya (dosen dan mahasiswa) merupakan bagian dari kekuatan sosial dan masyarakat madani yang bergerak pada jalur moral Force untuk menyalurkan aspirasi masyrakat dan mengkritisi berbagai kebijakan-kebijakan pemerintah, dengan catatan gerakan yang dilancarkan oleh mahasiswa tersebut.

5. Partai Politik

Merupakan wahana bagi warga Negara untuk dapat menyalurkan asipirasi politiknya. Menurut Riswandi Immawan, perguruan tinggi memiliki tiga peranan dalam mewujudkan masyarakat madani. Pertama, pemihakan yang tegas pada prinsip egalitarianisme yang menjadi dasar kehidupan politik yang demokratis, kedua membangun mengembangkan dan mempublikasikan informasi secara objektif dan tidak manipulatif. Ketiga melakukan tekanan terhadap ketidakadilan dengan cara santun dan saling menghormati.Partai politik merupakan wahana bagi warga Negara untuk dapat menyalurkan asipirasi politiknya dan tempat ekspresi politik warga Negara, maka partai politik ini menjadi persyaratan bagi tegaknya masyrakat madani.

2.6 Masyarakat Madani di Indonesia

Masyarakat madani jika dipahami secara sepintas merupakan format kehidupan alternative yang mengedepankan semangat demokrasi dan menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia. Konsep masyarakat madani menjadi alternative pemecahan, dengan pemberdayaan dan penguatan daya control masyarakat terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang akhirnya nanti terwujud kekuatan masyarakat yang mampu merealisasikan dan menegakkan konsep hidup yang demokratis dan menghargai hak-hak asasi manusia.

Berkembangnya masyarakat madani di Indonesia diawali dengan kasus-kasus pelanggaran HAM dan pengekangan kebebasan berpendapat, berserikat dan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat dimuka umum kemudian dilanjutkan dengan munculnya berbagai lembaga-lembaga non pemerintah mempunyai kekuatan dan bagian dari sosial control.Secara esensial Indonesia memang membutuhkan pemberdayaan dan penguatan masyarakat secara komprehensif agar memiliki wawasan dan kesadaran demokrasi yang baik serta mampu menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia. Untuk itu, maka diperlukan pengembangan masyarakat madani dengan menerapkan strategi sekaligus agar proses pembinaan dan pemberdayaan itu mencapai hasilnya secara optimal.Menurut Dawan ada tiga strategi yang salah satunya dapat digunakan sebagai strategi dalam memberdayakan masyrakat madani Indonesia.

1. Strategi yang lebih mementingkan integrasi nasional dan politik. Strategi ini berpandangan bahwa sistem demokrasi tidak mungkin berlangsung dalam masyarakat yang belum memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara yang kuat.

2. Strategi yang lebih mengutamakan reformasi sistem politik demokrasi. Strategi ini berpandangan bahwa untuk membangun ekonomi.

3. Strategi yang memilih membangun masyarakat madani sebagai basis yang kuat kearah demokratisasi.Fakta model strategi pemberdayaan masyarakat madani tersebut dipertegas oleh Hakim bahwa di Era transisi ini harus dipikirkan prioritas-prioritas pemberdayaan dengan cara memahami target-target group yang paling strategis serta penciptaan pendekatan-pendekatan yang tepat di dalam proses.

2.7 Peran Masyarakat Madani dalam Membangun Negara

Menurut Cato Institute, peran dan bentuk dari masyarakat madani adalahsebagai berikut: “ society that protects those who organize to challenge power, thesingle most viable alternative to authoritarian state and tyrannical market “, Sehingga dapat dikatakan bahwa masyarakat madani dapat berperan sebagai kelompok yangdapat menekan kedua ranah lain (pasar dan negara) agar berperan sebagaimanamestinya. Ketika masyarakat mulai menentang dominasi yang dilakukan oleh negaradan pasar, disaat itulah mereka mengungkapkan bahwa ada aspek yang lain yaitu masyarakat madani. Masyarakat madani memiliki peran untuk. Mempengaruhi keputusan - keputusan yang diambil pelaku ekonomi maupun pemerintah. Bentuk pengaruhnya sangat beragam, mulai dari pertukaran gagasan, pemberitaan media, sampai aksi massa.Melihat peran masyarakat madani seperti yang telah disebutkan diatas, dapatkita lihat bahwa peran normatif masyarakat madani dapat diterapkan di bentuk pemerintahan apapun karena tujuan utamanya adalah mempengaruhi keputusan yangberhubungan dengan masyarakat umum dalam ranah publik. Di negera otoriter punditemukan bentuk - bentuk masyarakat madani seperti organisasi dan kegiatan sosialyang tidak terlibat dengan pemerintahan, tetapi skalanya dijaga agar selalu kecil dandikontrol pergerakannya sehingga tidak dapat berubah menjadi sebuah gerakan sosial.Dapat disimpulkan bahwa gerakan sosial di negara otoriter ada tetapi fungsinya belummaksimal karena tujuan utamanya adalah kebebasan dalam menyatakan pendapat.Tujuan utama masyarakat madani di negara - negara yang tidak demokratis secarapenuh adalah mendorong adanya sebuah kebebasan dalam berpolitik ( political liberties )

BAB III

KESIMPULAN

Untuk mewujudkan masyarakat madani dan agar terciptanya kesejahteraan umat maka kita sebagai generasi penerus supaya dapat membuat suatu perubahan yang signifikan. Selain itu, kita juga harus dapat menyesuaikan diri dengan apa yang sedang terjadi di masyarakat sekarang ini. Agar di dalam kehidupan bermasyarakat kita tidak ketinggalan berita.adapun beberapa kesimpulan yang dapat kami ambil dari pembahasan materi yang ada di bab II ialah bahwa untuk mewujudkan masyaraakat madani (civil Society) ada beberapa prasyarat yang harus ditempuh atau dilakukan. Adapun dalam islam ini masyarakat madani haruslah berpacu pada Al-Qur’an dan As-Sunnah yang diamanatkan Rasulullah kepada kita sebagai umat akhir zaman.

Selain memahami apa itu masyarakat madani kita juga harus melihat pada potensi manusia yang ada di masyarakat, khususnya di Indonesia. Potensi yang ada di dalam diri manusia sangat mendukung kita untuk mewujudkan masyarakat madani. Karena semakin besar potensi yang dimiliki oleh seseorang dalam membangun Negaranya maka akan semakin baik pula hasilnya. Begitu pula sebaliknya, apabila seseorang memiliki potensi yang kurang di dalam membangun Negaranya maka hasilnya pun tidak akan memuaskan. Oleh karena itu, marilah kita berlomba-lomba dalam meningkatkan potensi diri melalui latihan-latihan.

Maka diharapkan kepada kita semua baik yang tua maupun yang muda agar dapat mewujudkan masyarakat madani di negeri kita yang tercinta ini yaitu Indonesia. Yakni melalui peningkatan kualiatas sumber daya manusia, potensi, perbaikan sistem ekonomi, ataupun system politik. Demikianlah makalah rangkuman materi yang dapat kami sampaikan pada kesempatan kali ini semoga di dalam penulisan ini dapat dimengerti kata-katanya sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masa yang akan datang.

Daftar Pustaka

http://fixguy.wordpress.com/makalah-masyarakat-madani/

http://www.scribd.com/doc/52770537/Peran-Masyarakat-Madani-Dalam-Kebebasan-Berpolitik

http://blog.afief.net/2010/10/masyarakat-madani-dalam-perspektif.html

»»  Baca Lebih Lanjut...

MANAJEMEN OPERASI DAN PRODUKSI

 

Produksi adalah penciptaan atau penambahan faedah, bentuk, waktu dan tempat atas faktor-faktor produksi sehingga lebih bermanfaat bagi pemenuhan kebutuhan manusia.

Produk adalah hasil dari kegiatan produksi yang berwujud barang dan jasa.

Produsen adalah orang atau badan ataupun lembaga lain yang menghasilkan produk.

Produktivitas adalah suatu perbandingan dari hasil kegiatan yang sesungguhnya dengan hasil kegiatan  yang seharusnya.

Luas Produksi adalah kapasitas yang digunakan oleh perusahaan dalam suatu periode tertentu. Dapat diukur dengan kapasitas mesin, penyerapan bahan baku, jumlah tenaga kerja, jumlah jam kerja, jumlah jam mesin dan unit keluaran.

Bill of Material adlah daftar dari seluruh bahan baku, bahan lain, onderdil dan komponen untuk memproduksi dalam perusahaan.

Job Lot Shop adalah perusahaan yang akan berproduksi atau pesanan yang masuk dalam perusahaan.

Moss Production Shop adalah perusahan-perusahaan yang berproduksi untuk persediaan atau untuk pasar. Produksi tidak konstan, kadang bertambah, kadang berkurang.

Luas Perusahaan adalah kapasitas yang tersedia atau terpasang dalam suatu perusahaan.

Perencanaan adalah serangkaian keputusan yang diambil sekarang untuk dikerjakan pada waktu yang akan datang.

Faktor - Faktor Produksi :

1. Alam

2. Modal

3. Tenaga kerja

4. Teknologi

Proses Produksi adalah cara atau metode untuk menciptakan atau menambah guna suatu barang atau jasa dengan memanfaatkan sumber yang ada.

Macam - Macam Wujud Proses Produksi :

1. Proses kimia : adalah proses produksi yang menggunakan sifat kimia.

2. Proses perubahan bentuk : adalah proses produksi dengan merubah bentuk.

3. Proses asembling : adalah proses produksi menggabungkan komponen-komponen mejadi produk akhir.

4. Proses transportasi : adalah proses produksi menciptakan perpindahan barang.

5. Proses penciptaan jasa-jasa administrasi : adalah proses produksi berupa penyiapan data informasi yang

    diperlukan.

Jenis - Jenis Proses Produksi :

1. Proses produksi terus-menerus : adalah proses produksi yang terdapar pola atau urutan yang pasti sejak dari

    bahan baku sampai menjadi barang jadi.

2. Proses produksi terputus-putus : adlah proses produksi yang tidak terdapat urutan atau pola yang pasti sejak

    dari bahan baku sampai menjadi barang jadi.

Ruang Lingkup Manajemen Produksi

Perencanaan sistem produksi

Sistem pengendalian produksi

Sistem informasi produksi

● Perencanaan produksi

● Pengendalian proses produksi

● Struktur organisasi

● Perencanaan lokasi produksi

● Pengendalian bahan baku

● Produksi atas dasar pesanan

● Perencanaan letak fasilitas produksi

● Pengendalian tenaga kerja

● Produksi untuk persediaan

● Perencanaan lingkungan kerja

● Pengendalian biaya produksi

● Perencanaan standar produksi

● Pengendalian kualitas pemeliharaan

Definisi Manajemen Produksi

1. Oleh Agus Ahyari :

    Merupakan proses kegiatan untuk mengadakan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian dari produksi dan proses produksi.

2. Oleh Sukanto :

    Merupakan usaha mengelola dengan cara optimal terhadap faktor-faktor produksi atau sumber seperti manusia, tenaga kerja, mesin dan bahan baku yang ada.

Tujuan Manajemen Produksi

Adalah memproduksi atau mengatur produksi barang-barang dan jasa-jasa dalam jumlah, kualitas, harga, waktu serta tempat tertentu sesuai dengan kebutuhan.

Penelitian Produksi

Adalah penelitian tentang produk apa dan bagaimana yang disukai konsumen.

Pengembangan Produksi

Adalah penelitian terhadap produk yang telah ada untuk dikembangkan lebih lanjut agar mempunyai kegunaan yang lebih tinggi dan lebih disukai konsumen.

Liniear Programming

Adalah salah satu cara atau metode untuk menentukan kombinasi produksi yang paling optimal. Problem yang dapat diselesaikan terbatas pada problem yang mempunyai batasan liniear, serta mempunyai fungsi yang lancar.

Luas Produksi

Adalah jumlah atau volume output yang seharusnya diproduksi oleh suatu perusahaan dalam suatu periode.

Akibat Luas Produksi :

1. Luas produksi yang terlalu besar berakibat biaya yang besar dan investasi yang besar pula.

2. Luas produksi yang terlalu kecil berakibat tidak dapatnya perusahaan memenuhi permintaan pasar.

Luas Perusahaan Dapat Diukur Dengan :

1. Bahan dasar yang digunakan

2. Barang yang dihasilkan

3. Peralatan yang digunakan

4. Jumlah pegawai yang dipekerjakan

Hubungan Luas Produksi Dengan Biaya

1. Biaya variabel : adalah biaya yang berubah-ubah tergantung volume produksi.

a. Biaya variabrl progresif

    b. Biaya variabel proporsional

    c. Biaya variabel regresif

2. Biaya tetap : adalah biaya yang tidak terpengaruh dengan perubahan volume produksi.

3. Biaya persatuan : adalah biaya total dibagi jumlah barang yang diproduksi.

    Semakin besar jumlah yang diproduksi maka biaya persatuan makin kecil, dan begitu sebaliknya.

Kendala Dalam Mencapai Luas Produksi Maksimal

1. Faktor tidak dapat dibagi-bagi alat produksi tahan lama

2. Berlakunya hukum hasil yang bertambah dan berkurang

3. Berlakunya hukum guna batas yang berkurang

Penentuan Luas Produksi

1. Pendekatan konsep MC dan MR

    a. Marginal cost adalah tambahan ongkos sebagai akibat dari adanya tambahan satuan produk.

    b. Marginal revenue adalah tambahan penghasilan sebagai akibat tambahan satuan produk.

    Perbandingan antara besarnya tambahan biaya MC dengan tambahan penghasilan MR dapat membantu

    menentukan luas produksi yang paling menguntungkan.

2. Pendekatan konsep BEP

    Dalam konsep ini terdapat hubungan volume produksi, biaya dan laba.

3. Metode simplek

    Adalah metode untuk menentukan kombinasi dua atau lebih barang yang dihasilkan perusahaan agar

    keuntungan maksimal.

Faktor - Faktor Yang Membatasi Luas Produksi

1. Kapasitas mesin

2. Bahan dasar

3. Uang kas yang tersedia

4.  Permintaan

Pola Produksi

Pola Produksi adalah penentuan bagaimana kebijakan perusahaan untuk melayani penjualan.

Macam - Macam Pola Produksi

1. Pola produksi konstan atai horizontal : adalah dimana jumlah yang diproduksi setiap periode tetap sama.

2. Pola produksi bergelombang : adalah jumlah yang diproduksi setiap periode tidak sama mengikuti perubahan

    tingkat penjualan dalam perusahaan.

3. Pola produksi moderat : adalah gelombang produksi tidak tajam, sehingga mendekati konstan.

Faktor - Faktor Yang Mempengaruhi Pola Produksi

1. Pola penjualan

2. Pola biaya ;

    a. biaya perputaran tenaga kerja

    b. biaya simpan

    c. biaya lembur

    d. biaya subkontrak

3. Kapasitas maksimum fasilitas produksi.

Faktor - Faktor Yang Mempengaruhi Pemilihan Lokasi Pabrik

1. Lingkungan masyarakat

2. Sumber alam

3. Tenaga kerja

4. Transportasi

5. Pembangkit tenaga listrik

6. Tanah untuk ekspansi

Metode Pemilihan Lokasi Pabrik

1. Metode kuantitatif : adalah menilai secara kuantitatif baik buruknya suatu daerah untuk pabrik sehubungan

    dengan faktor-faktor yang terdapat didaerah tersebut, sehingga perusahaan dapat membandingkan keadaan

    daerah satu dengan daerah lain.

2. Metode kualitatif : adalah konsep biaya tetap dan biaya variabel dari lokasi yang berbeda dapat menciptakan

    hubungan antara biaya dan volume produksi yang berlaku bagi masing-masing lokasi.

3. Metode transportasi : adalah suatu alat untuk memecahkan masalah yang menyangkut pengiriman barang,

dari suatu tempat ke tempat yang lain.

Tujuan transportasi adalah dari mana dan berapa jumlah yang harus didistribusikan pada masing-masing lokasi, sehingga biaya distribusi minimum.

Perencanaan Layout adalah perencanaan dari kombinasi yang optimal antara fasilitas produksi serta semua peralatan dan fasilitas terlaksananya proses produksi.

Tujuan Pelaksanaan Layout adalah untuk mendapatkan kombinasi yang paling optimal antara fasilitas-fasiltas produksi.

Layout Diperlukan Dalam Perusahaan Karena :

1. Adanya perubahan desain produk

2. Adanya produk baru

3. adanya perubahan volume permintaan

4. Lingkungan kerja yang tidak memuaskan

5. Fasilitas produksi yang ketinggalan jaman

6. Penghematan biaya

7. Adanya kecelakaan dalam proses produksi

8. Pemindahan lokasi pasar/konsentrasi terhadap pasar

Kriteria Penyusunan Layout :

1. Jarak angkut yang minimum

2. Penggunaan ruang yang efektif

3. Keselamatan barang-barang yang diangkut

4. Fleksibel

5. Kemungkinan ekspansi masa depan

6. Biaya diusahakan serendah mungkin

7. Aliran material yang baik

Langkah-Langkah Perencanaan Layout :

1. Melihat perencanaan produk yang menunjukkan fungsi-fungsi dimiliki produksi tersebut

2. Menentukan perlengkapan yang akan dibutuhkan dan memilih mesin-mesinnya.

3. Analisa dan keseimbangan urutan pekerjaan, flow casting dan penyusunan diagram blok daripada layout.

Klasifikasi Perencanaan Layout

1. Adanya perubahan-perubahan kecil dari layout yang ada

2. Adanya perubahan-perubahan fasilitas produksi yang baru

3. Merubah susunan layout karena adanya perubahan fasilitas produksi

4. Pembangunan pabrik baru

Macam - Macam Layout

1. Produk layout

    adalah berurutan sesuai dengan jalannya proses produksi dari bahan mentah sampai menjadi barang jadi.

2. Proses layout

    Adalah kesamaan proses atau kesamaan pekerjaan yang mempunyai fungsi yang sama dikelompokkan dan

    ditempatkan dalam ruang tertentu.

3. Fixed position (layout kelompok)

    Adalah susunan komponen untuk proses produksi diletakkan didekat tempat proses produksi dilaksanakan.

4.  Material handling

    Adalah ilmu untuk memindahkan, membungkus dan menyimpan bahan-bahan dalam segala bentuk.

»»  Baca Lebih Lanjut...

Posting Kami