Sabtu, 10 Mei 2014

download materi Perkembangan Sistem Perekonomian Indonesia



A. Pendahuluan
         Bangsa Indonesia tidak mengatakan bahwa sistem ekonominya adalah ekonomi sosialis ataupun ekonomi kapitalis, tetapi Sistem Ekonomi Pancasila (SEP) atau sistem ekonomi kerakyatan.
         Secara umum SEP dapat diartikan sebagai sistem ekonomi yang memadukan ideologi konstitusional bangsa (Pancasila dan UUD 45) dengan sistem ekonomi campuran (Sistem Ekonomi Pasar Terkelola), yang diwujudkan dalam kerangka demokrasi ekonomi dan dijabarkan dalam langkah-langkah ekonomi yang berpihak pada seluruh lapisan masyarakat.
         Namun dalam perjalanannya sistem ekonomi Indonesia  cenderung swing of pendulum, dalam artian bahwa sistem ekonomi Indonesia terdapat pengorganisasian yang berunsur liberal-kapitalistik dan sosial-komunistik.

B. Landasan SEP
        Sri Edi Swasono (1985) mengatakan bahwa pergulatan tentang pemikiran SEP pada hakekatnya merupakan dinamika penafsiran tentang pasal-pasal ekonomi dalam UUD 1945.
        Ada 3 pasal fondasi dan 1 pasal pengaturan yang dianggap penting tentang SEP, yaitu :
                Pasal 33 UUD 45 :
         Ayat (1) : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
         Ayat (2) : Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
         Ayat (3) : Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Setelah diamandeman tahun 2002, maka pasal 33 ditambah 2 ayat menjadi :
         Ayat (4) : Perekonomian Nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan.
         Ayat (5) : Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini akan diatur dalam undang-undang.
                 Pasal 34 UUD 45 : Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
                 Pasal 27 ayat (2) UUD 45 : Tiap-tiap warga negara  berhak atas perkerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan.
                 Pasal 23 UUD 45 : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan tiap-tiap tahun dengan Undang Undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan, Pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu.


C. Dinamika Pemikiran SEP
         Pemikiran Mohammad Hatta
         Sebagai penggagas pasal 33, Moh. Hatta beranggapan bahwa sistem ekonomi liberal-kapitalistik terapan Belanda telah menyengsarakan bangsa Indonesia, sehingga sistem ekonomi berasaskan kekeluargaan dengan orientasi utama masyarakat pedesaan (porsi terbesar rakyat Indonesia) dalam bentuk koperasi sangat cocok diterapkan di Indonesia, sekaligus sebagai jembatan penghubung thdp perekonomian dunia.
         Pemikiran Wilopo
         Pasal 33 memiliki arti bahwa SEP sangat menolak sistem liberalistik, karena itu SEP juga menolak sektor swasta yang merupakan motor penggerak utama ekonomi kapitalistik, karena akan memunculkan eksploitasi kaum kaya/pemilik modal terhadap kaum ekonomi lemah/buruh.
         Pemikiran Wijoyo Nitisastro
         Merupakan tanggapan dari Wilopo, bahwa Pasal 33 jangan ditafsirkan sebagai penolakan terhadap sektor swasta, biarkan sektor swasta turut berperan dalam proses pertumbuhan dan pemerataan. Agar tidak ekploitatif, negara berperan untuk mengendalikan dalam bentuk regulasi/kebijakan dan peran langsung.
         Pemikiran Sumitro Djojohadikusumo
         Yang dicita-citakan oleh Indonesia adalah adanya semacam ekonomi campuran, dimana lapangan usaha tertentu akan dinasionalilsasi dan dijalankan oleh pemerintah, sedangkan yang lain-lain akan terus terletak dalam lingkungan usaha swasta dan harus tunduk kepada politik pemerintah yang berkaitan dengan syarat kerja, upah/gaji serta politik pegawai.
         Pemikiran Emil Salim
         SEP adalah sistem ekonomi pasar dengan perencanaan. Didalam sistem tersebut terdapat keseimbangan antara sistem komando dengan sistem pasar.
         Pemikiran Mubyarto
         SEP bukan merupakan sistem okenomi kapitalis maupun sosialis, yang membedakan adalah pandangannya tentang manusia. Dalam ekonomi kapitalis maupun sosialis, manusia dipandang sebagai makhluk rasional yang cenderung memenuhi kebutuhan materi saja, sedangkan manusia dalam SEP dipandang oleh Mubyarto sebagai makhluk yang menyeimbangkan kebutuhan jasmani dan rohani, baik karena dorongan rasional dan moral (konsep ideal manusia Pancasila).
D. Ciri Khas SEP
Ciri-ciri Sistem Ekonomi Pancasila menurut Emil Salim (1979) :
                Peranan Negara beserta aparatur ekonomi dan swasta adalah penting namun tidak dominan dan tumbuh berdampingan, agar mencegah timbulnya etatisme (serba negara) maupun free fight.
                Hubungan kerja tidak didasarkan pada modal (seperti ekonomi kapitalis) maupun dominasi buruh (seperti eknomi komunis) tetapi lebih kepada asas kekeluargaan menurut keakraban hubungan antar manusia.
                Masyarakat sebagai satu kesatuan memegang peranan sentral. Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pemimpin dan atau kepemilikan anggota-anggota masyarakat/swasta sebagai satu kesatuan.
                Negara menguasai bumi, air dan kekayaan alam lainnya yang terkandung didalam bumi dan yang merupakan pokok bagi kemakmuran masyarakat yang tidak mengarah ke etatisme (serba negara), sehingga hak penguasan negara perlu dilihat kewajiban dan pelaksanaannya sebagai : 1) Pemilik, 2) Pengatur, 3) Perencana, 4) Pelaksana dan 5) Pengawas.
                Sistem Ekonomi Pancasila tidak bebas nilai, bahkan sistem nilai inilah yang melandasi dan mempengaruhi kelakuan pelaku ekonomi. Pancasila sebagai ideologi harus terus dikembangkan sesuai dengan dinamika pertumbuhan masyarakat, namun kelima sila secara utuh harus dijadikan leitstar(bintang pengarahan) karah mana sistem nilai dikembangakan.
E. Pelaku ekonomi di Indonesia
Dalam SEP pelaku ekonomi terbagi menjadi 3 komponen, yaitu :
                Pemerintah yang diwakili oleh BUMN/BUMD,
                Usaha swasta yang diwakili oleh perusahaan swasta nasional maupun multinasional
                Kelompok masyarakat yang diwakili oleh Koperasi
        Menurut UU no 9/1969 bentuk BUMN/BUMD terklasifikasi menjadi 3, yaitu :

G. Dukungan terhadap SEP
Dalam menumbuh kembangkan SEP, koperasi harus terus didorong dan sekaligus menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Beberapa hal hal negatif berikut perlu dihindarkan agar Koperasi menjadi menjadi salah satu kekuatan ekonomi baru, yaitu :
                Sistem ekonomi liberal yang bebas
            Artinya sistem ekonomi yang menumbuhkan eksploitasi dan pemerasan terhadap manusia maupun sumber daya alam harus dihindarkan.
                Sistem ekonomi komando
            Artinya dominasi negara beserta aparatur ekonominya jangan sampai mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi swasta. Kelompok masyarakat yang diwakili oleh Koperasi
                Persaingan tidak sehat, pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok atau monopoli yang merugikan masyarakat.

tErima Kasih…


0 komentar:

Posting Komentar

Posting Kami