• Definisi Pajak ;
è Iuran rakyat, Dapat dipaksakan, Tidak adanya kontraprestasi, Dipungut oleh negara, Diperuntukkan bagi pengeluaran negara
• Fungsi Pajak è Budgetair , Reguler
• Pungutan Lain è Retribusi, Sumbangan
• Pengertian Hukum Pajak è Materiil, Formal
• Kedudukan Hukum Pajak è Perdata, Publik
• Asas Pemungutan Pajak è Domisili, Sumber, Kebangsaan
• Cara Pemungutan Pajak è Nyata, Fiktif, Campuran
• Tarif Pajak è Proporsional, Progresif, Degresif, Tetap,
• Hapusnya Utang Pajak è Pembayaran, Kompensasi, Daluarsa, Pembebasan, Penghapusan
• Definisi :
NPWP : adalah No Pokok Wajib Pajak yang berguna sebagai identitas Wajib pajak.
NPPKP : adalah No Pokok Pengusaha Kena Pajak yang berguna sebagai identitas Wajib Pajak (PKP)
• Fungsi
NPWP ; Identitas WP, tertib dlm pembayaran dan pengawasan pajak, untuk keperluan dgn dokumen pajak, memenuhi kewajiban pajak, mendapatkan pelayanan dari instansi tertentu, dan untuk keperluan pelaporan SPT Masa dan Tahunan
NPPKP ; Identitas, pemenuhan kewajiban PPN dan PPnBm, dan pengawasan perpajakan
• Cara Mendapatkan NPWP dan NPPKP ; mendaftarkan diri ke kantor DirJen Pajak yang terdekat dengan tempat tinggal WP/PKP
• PENGERTIAN & FUNGSI SPT, SKP, STP
• Adil (syarat keadilan)
• Sesuai Undang-undang 1945 pasal 23 ayat 2 (pajak hrs memberikan keadilan bagi negara maupun masyarakat. (syarat yuridis)
• Tidak mengganggu Perekonomian (syarat ekonomis)
• Efisien (syarat finansial)
• sederhana
• Teori Yang mendukung
Pemungutan Pajak
Pemungutan Pajak
• Teori Asuransi (melindungi)
• Teori Kepentingan
• Teori daya pikul
Ø Unsur Obyektif (besarnya penghasilan)
Ø Unsur Subyektif (besarnya pengeluaran)
• Teori Bakti
• Teori azas daya beli
• Pengertian dan Kedudukan
Hukum Pajak
Hukum Pajak
• Pemungutan pajak di Indonesia diatur dlm pasal 23 (2) UUD Dasar’45.
• Hukum Pajak = bagian dari Hukum Publik
• Hukum Publik = Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, Hukum Administrasi.
• Hukum Pajak = Bagian dari Hukum Administrasi.
• Hukum pajak ada 2 macam :
• Hukum pajak materiil (undang-undang pajak penghasilan)
• Hukum pajak Formil (Ketentuan Umum & Tata cara Perpajakan
• Asas dan cara Pemungutan Pajak
• KEWAJIBAN PEMBUKUAN
• Itikad baik
• Menerminkan keadaan dan kegiatan usaha sebenarnya
• Taat asas ; pengakuan penghasilan dan biaya dengan stelsel akrual/kas
• Syarat ; Dilakukan di Indonesia, menggunakan huruf latin/angka Arab, menggunakan satuan rupiah/mata uang lain yang diijinkan MenKeu, menggunakan bahasa Indonesia/bahasa lain yang diijinkan MenKeu
• Tata cara pemungutan pajak
• Stelsel Nyata ( Riel) è pemungutan di akhir tahun
• Stelsel Anggapan (fictieve) è Pemungutan di awal tahun dgn berdasar nilai pajak tahun sebelumnya.
• Stelsel campuran è Pemungutan di awal tahun dan disesuaikan kembali di akhir tahun.
• Asas Pemungutan Pajak
• Official Assessment System
Sistem pemungutan oleh pemerintah
• Self Assessment System
Sistem pemungutan oleh wajib pajak sendiri
• With Holding System
System pemungutan oleh pihak ketiga
• Tarif Sebanding (proporsional)
PPN tarifnya =10 %
• Tarif Tetap è tarif bea materai
• Tarif Progresif è Tarif semakin besar apabila jml yg dikenai pajak semakin besar.
misal : Pasal 17 UU PPh 2000
Penghasilan bruto> 25 jt s/d 50 jt , tarif 5%
Penghasilan bruto > 50 jt s/d 100 jt , tarif 10%
Penghasilan bruto > 100 jt s/d 200 jt , tarif 15%
Penghasilan bruto > 200 jt , tarif 30%
• Tarif degresif è Tarif semakin kecil apabila jml yg dikenai pajak semakin besar.
• Timbul dan Hapusnya Utang Pajak
• Timbulnya utang pajak ada 2 :
üAjaran Formil , timbulnya utang pajak karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak (official assessment system)
üAjaran Materiil , timbulnya utang pajak karena undang-undang ( self assessment system)
• Hapusnya utang pajak disebabkan :
üPembayaran
üKompensasi
üKadaluarsa
üPembebasan/penghapusan
• PEMERIKSAAN DAN
PENYIDIKAN PAJAK
PENYIDIKAN PAJAK
• Definisi ; kegiatan mencari, mengumpulkan, mengolah data dlm rangka pengawasan
• Tujuan ; menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, dan tujuan lain (pemberian/pencabutan NPWP, pencocokan data dan atau alat keterangan, dll)
• Tindak pidana bisa berupa alpa, sengaja, pengulangan, percobaan
• KEBERATAN DAN BANDING
• Tata Cara Penyelesaian Keberatan :
ü WP ajukan keberatan ke DirJen Pajak
ü Tertulis dalam bahasa Indonesia
ü Jangka waktu 3 bulan
ü Jika tidak memenuhi syarat 2 dan 3, dianggap tidak dipertimbangkan
ü Bukti penerimaan Surat Keberatan
ü Keputusan dari DirJen Pajak (jk. Waktu 12 bln)
ü Lewat dr 12 bln dianggap SK dikabulkan
ü Tidak menunda kewajiban membayar pajak
ü Jika SK dikabulkan, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan
• KEBERATAN DAN BANDING
• Tata Cara Penyelesaian Banding
ü Ajukan permohonan ke Badan Peradilan Pajak
ü Jangka waktu 3 bln
ü Diputuskan oleh Badan Peradilan Pajak
ü Tidak menunda pembayaran pajak
ü Jika banding diterima, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan
• PENAGIHAN PAJAK
• Dasar penagihan è STP, SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding
• Jenis penagihan è seketika, sekaligus
• Negara mempunyai hak mendahului untuk menagih pajak yaitu pokok pajak, bunga, denda adm, kenaikan, biaya penagihan
• SPT = Surat Pemberitahuan Pajak
• STP = Surat Tagihan Pajak
• SKPKB = Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
• SKPKBT = Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan
• SKPLB = Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
• SKPN = Surat Ketetapan Pajak Nihil
• SANKSI PERPAJAKAN
• Bunga
• Kenaikan
• Denda
• Sanksi pidana
0 komentar:
Posting Komentar