Kamis, 29 Mei 2014

Investasi Asing Langsung (Foreign Direct Investment)

clip_image002

clip_image003

INVESTASI LANGSUNG ASING

(FOREIGN DIRECT INVESTMENT)

clip_image004

Disusun oleh :

Ahmad David Darissalam (11510121)

Abdul Malik (11510014)

Qonita Aulia Rahma (11510037)

Maysaroh (11510)

JURUSAN MANAJEMEN

FAKULTAS EKONOMI

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI

MAULANA MALIK IBRAHIM

MALANG 2014

MUQODDIMAH

Investasi Langsung Asing atau Foreign Direct Investment (FDI) kini memainkan peran penting dalam proses internasionalisasi bisnis. Perubahan yang sangat besar telah terjadi baik dari segi ukuran, cakupan, dan metode FDI dalam dekade terakhir. Perubahan-perubahan ini terjadi karena perkembangan teknologi, pengurangan pembatasan bagi investasi asing dan akuisisi di banyak negara, serta deregulasi dan privatisasi di berbagai industri. Berkembangnya sistem teknologi informasi serta komunikasi global yang makin murah memungkinkan manajemen investasi asing dilakukan dengan jauh lebih mudah.

APA YANG DIMAKSUD DENGAN INVESTASI ASING?

Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 pengertian investasi asing adalah sebagai berikut :

  1. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
  2. Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
  3. Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.

Penanaman modal asing dibagi menjadi dua yaitu :

1. Investasi Asing Langsung

Investasi asing langsung adalah investasi yang langsung ditanamkan dengan mendirikan perusahaan di industri atau bidang usaha tertentu seperti pertambangan, properti, pertanian, dan lain sebagainya. Investasi di sektor riil sangat penting karena dapat memberi manfaat ekonomi yang besar bagi Indonesia melalui penyerapan tenaga kerja, pengurangan kemiskinan, peningkatan kualitas SDM, pertumbuhan industri, dan penggarapan berbagai sumber daya ekonomi.

2. Investasi asing tidak langsung

Investasi tidak langsung banyak dilakukan dalam bentuk saham korporasi, surat obligasi, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan Surat Utang Negara (SUN). Banyaknya dana asing dari investasi ini memang telah menguatkan nilai rupiah, namun penguatan tersebut tidak ada artinya apabila tidak membawa dampak positif bagi sektor riil dan rakyat.

PENGERTIAN INVESTASI ASING LANGSUNG

Dikalangan masyarakat, kata investasi memiliki pengertian yang lebih luas karena dapat mencakup baik investasi langsung (direct investment) maupun investasi tidak langsung (portfolio investment), sedangkan kata penanaman modal lebih mempunyai konotasi kepada investasi langsung. Penanaman modal baik langsung atau tidak langsung memiliki unsur-unsur, adanya motif untuk meningkatkan atau setidak-tidaknya mempertahankan nilai modalnya.[1]

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebenarnya sudah membedakan secara tegas antara investasi langsung (direct investment) dan investasi tidak langsung (portfolio investment). Hal ini dapat dilihat dalam penjelasan Pasal 2 undang-undang tersebut, dimana dikatakan: “yang dimaksud dengan penanaman modal di semua sektor di wilayah negara Republik Indonesia adalah penanaman modal langsung dan tidak termasuk penanaman modal tidak langsung atau portofolio.

Menurut Krugman (1991) dalam Supancana (2006) yang dimaksud dengan FDI adalah arus modal internasional dimana perusahaan dari suatu negara mendirikan atau memperluas perusahaannya di negara lain. Oleh karena itu tidak hanya terjadi pemindahan sumber daya, tetapi juga terjadi pemberlakuan control terhadap perusahaan di luar negeri.

Investasi secara langsung selalu dikaitkan adanya keterlibatan secara langsung dari pemilik modal dalam kegiatan pengelolaan modal.[2] Dalam penanaman modal secara langsung, pihak investor langsung terlibat dalam kegiatan pengelolaan usaha dan bertanggung jawab secara langsung apabila terjadi suatu kerugian.[3]

Penanaman modal asing secara langsung menurut Organization For Economic Cooperation (OEEC) memberikan rumusan bahwa direct investment is meant acquisition of sufficient interest in an under taking to ensure its control by the investor (suatu bentuk penanaman modal asing dimana penanam modal diberi keleluasaan penguasaan dan penyelenggaraan pimpinan dalam perusahaan dimana modalnya ditanam, dalam arti bahwa penanam modal mempunyai penguasaan atas modalnya).

Pengertian yang agak luas dari foriegn direct investment terdapat pada Encyclopedia of Public International Law yang merumuskan foreign direct investment sebagai berikut:

A transfer of funds or materials from one country (called capital exporting country) to another country (called host country) in return for a direct participation in the earnings of that enterprise.”

Ada beberapa alasan yang mendorong suatu perusahaan untuk melakukan ekspansi produksi keluar negeri. Faktor-faktor tersebut, antara lain:[4]

1. Hasrat untuk mengejar keuntungan global (pursuit of global profits). Hal ini didasarkan fakta bahwa pada dasarnya perusahaan multinasional merupakan suatu perusahaan kapitalis yang selalu bertujuan untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.

2. Keinginan untuk mencari dan memperoleh sumber bahan mentah (raw material seekers).

3. Melayani pasar secara langsung (market seekers). Bila suatu perusahaan sudah melayani pasar luar negeri melalui ekspor, mungkin diperlukan hubungan yang lebih dekat dengan langganan untuk mengetahui kebutuhan dan selera konsumen.

4. Meminimumkan biaya (cost minimizer). Perusahaan multinasional jenis ini melakukan investasi di luar negeri agar tetap kompetitif baik di negara asal maupun di luar negeri.

5. Berdasarkan jalur evolusi suatu perusahaan multinasional. Pendekatan evolusioner dalam melakukan ekspansi ke luar negeri adalah suatu tanggapan untuk meminimumkan resiko dalam lingkungan asing yang meliputi ketidakpastian.

MOTIF-MOTIF PENANAMAN MODAL ASING LANGSUNG

Berbagai motif mengapa perorangan atau perusahaan asing menanamkan modal langsung ke dalam perekonomian suatu negara melibatkan integrasi horisontal dan integrasi vertikal.

Integrasi horisontal atau perluasan kegiatan produksi ke wilayah yang lebih luas. Perusahaan-perusahaan besar yang sudah mengusai pasar domestik di negara asalnya memiliki pengetahuan produksi dan keterampilan manajerial yang unik yang dapat dimanfaatkan untuk mencetak keuntungan lebih besar jika keunggulannya itu diterapkan di luar negeri. Dalam situasi seperti itulah, sebuah perusahaan akan melakukan penanaman modal asing secara langsung.

Integrasi vertikal dimana sebuah perusahaa untuk mengadakan penanaman modal asing langsung untuk memperoleh kontrol dan menguasai secara kontinyu atas jalur pasokan bahan-bahan mentah atau komoditi primer yang mereka butuhkan di negara tujuan investasi. Tujuan investasi asing langsung biasanya berada di negara-negara berkembang dan sejumlah negara maju yang kaya degan bahan tambang.

MNC umumnya menganggap investasi asing langsung dapat meningkatkan keuntungan mereka dan meningkatkan kesejahteraan pemegang saham. Dalam kebanyakan kasus, perusahaan multinasional terlibat dalam FDI karena mereka tertarik dalam meningkatkan pendapatan, mengurangi biaya, atau keduanya.[5]

Secara umum, ada dua motif yang membuat MNC melakukan FDI, yaitu:

Motif Pendapatan Terkait

Berikut ini adalah motif khas MNC yang sedang berusaha untuk meningkatkan pendapatan:[6]

· Menarik sumber permintaan baru

Suatu perusahaan sering kali mencapai suatu kondisi dimana pertumbuhan di negara asalnya menjadi terbatas, mungkin karena persaingan ketat. Bahkan meskipun tidak ketat, pangsa pasar.

· Masuk ke pasar yang menguntungkan

Jika perusahaan lain dalam industri terbukti dapat memperoleh laba besar dari pasar lain, suatu MNC mungkin memutuskan untuk melakukan pada pasar tersebut. Masalah utama strategi ini adalah yang sebelumnya telah ada di pasar tersebut mungkin akan menghalangi pesaing baru mengambil pangsa pasar dengan cara menurunkan harga sesaat sebelum pesaing baru masuk ke pasar.

· Mengeksploitasi keuntungan monopoli

Perusahaan mungkin berupaya untuk melakukan bisnis internasional jika memiliki sumber daya atau keahlian yang tidak dimiliki pesaingnya. Jika suatu perusahaan menguasai teknologi dan telah berhasil memanfaatkan keunggulan ini di pasar lokal, maka perusahaan mungkin akan berupaya untuk juga memanfaaatkan keunggulan ini secara internasional. Faktanya keunggulan perusahaan mungkin lebih besar pada pasar yang teknologinya belum maju.

· Bereaksi pembatasan perdagangan

MNC menggunakan FDI sebagai strategi untuk bertahan, bukan untuk menyerang. Tepatnya MNC melakukan FDI untuk menghindari batasan perdagangan.

· Diversifikasi internasional

Karena perekonomian suatu negara tidak selalu bergerak searah sepanjang waktu, arus kas bersih dari penjualan produk antar negara seharusnya lebih stabil dibandingkan dengan penjualan produk hanya di suatu negara. Dengan melakukan diversifikasi penjualan (dan jika mungkin juga produksi) secara internasional, suatu perusahaan dapat membuat arus kas menjadi lebih stabil. Karenanya kemungkinan defsit liquiditas juga lebih kecil. Selain itu perusahaan dapat memanfaatkan biaya modal yang lebih rendah karena pemegang saham dan kreditor menganggap resiko MNC lebih rendah karena arus kas relatif stabil.

Motif Biaya-Terkait

MNC juga terlibat dalam FDI dalam upaya untuk mengurangi biaya. Berikut ini adalah motif khas MNC yang mencoba untuk memotong biaya:[7]

· Memanfaatkan dari sekala ekonomi secara penuh

Perusahaan yang berupaya untuk menjual produk utamanya di pasar baru mungkin ingin meningkatkan laba dan kekayaan pemegang sahm melalui skala ekonomi memperoleh biaya rata-rata per unit lebih rendah dengan meningkatkan produksi.

· Mengunakan faktor produksi asing

Biaya tenaga kerja dan tanah berbeda di tiap negara. MNC sering kali berupaya untuk melakukan produksi di lokasi diaman tanah dan biaya tenaga kerja cukup murah. Karena pasar yang tidak sempurna seperti adanya informasi yang tidak sempurna, biaya relokasi transaksi, dan hambatan masuk dalam industri, biaya tenaga kerja tertentu tidak selalu sama antar pasar. Oleh karena itu akan bermanfaat bagi MNC untuk menyurvei pasar untuk menentukan apakah MNC dapat memanfaatkan biaya yang lebih murah dengan melakukan produksi pada pasar tertentu.

· Menggunakan bahan baku mentah

Karena adanya biaya transportasi suatu perusahaan mungkin berupa menghindari mengimpor bahan mentah dari suatu negara, terutama jika perusahaan tersebut merencanakan untuk menjual kembali produk jadi ke konsumen di negara tersebut. jadi solusi yang lebih menguntungkan adalah membuat produk di negara asal bahan mentah tersebut.

· Menggunakan teknologi asing

Perusahaan makin banyak mendirikan pabrik di luar negeri atau membeli pabrik dilaur negeri untuk mempelajari teknologi di negara asing. Teknologi ini lalu digunakan untuk memperbaiki proses produksinya sendiri dan meningkatkan efisiensi produksi di seluruh pabrik anak perusahaan di dunia.

· Bereaksi terhadap pergerakan nilai tukar

Jika perusahaan memperkirakan bahwa mata uang asing di nilai terlalu rendah, perusahaan mungkin mempertimbangkan untuk melakukan FDI di negara tersebut karena investasi awalnya tidak mahal.[8]

MANFAAT PENANAMAN MODAL ASING SECARA LANGSUNG

Keberadaan penanaman modal asing secara langsung (foreign direct investment) tidak dapat dipungkiri telah memberi banyak manfaat bagi negara penerima modal (host country), begitu pula bagi investor maupun bagi negara asal (home country).Bagi negara penerima modal (host country) keberadaaan investasi yang ditanamkan oleh investor, khususnya penanaman modal asing secara langsung (foreign direct investment), ternyata telah memberikan dampak positif atau manfaat di dalam pembangunan.

Terlepas dari pendapat pro dan kontra terhadap kehadiran investasi asing, namun secara teoritis kiranya dapat dikemukakan, bahwa kehadiran investor asing di suatu negara mempunyai manfaat yang cukup luas (multiplier effect). Manfaat yang dimaksud, yakni kehadiran investor asing dapat menyerap tenaga kerja di negara penerima modal, dapat menciptakan demand bagi produk dalam negeri sebagai bahan baku, menambah devisa apalagi investor asing yang berorientasi ekspor, dapat menambah penghasilan negara dari sektor pajak, adanya alih teknologi (transfer of technology) maupun alih pengetahuan (transfer of know how). Dilihat dari sudut pandang ini terlihat bahwa, kehadiran investor cukup berperan dalam pembangunan ekonomi suatu negara, khususnya pembangunan ekonomi di daerah dimana FDI menjalankan aktifitasnya.

Arti pentingya kehadiran[9] investasi langsung lebih baik jika dibandingkan dengan investasi portofolio (tidak langsung), karena langsung lebih permanen. Selain itu investasi langsung:

a) Memberikan kesempatan kerja bagi penduduk;

b) Mempunyai kekuatan penggandaan dalam ekonomi lokal;

c) Memberikan residu baik berupa peralatan maupun alih teknologi;

d) Apabila produksi diekspor memberikan jalan atau jalur pemasaran yang dapat dirunut oleh pengusaha lokal disamping seketika memberikan tambahan devisa dan pajak bagi negara;

e) Lebih tahan terhadap fluktuasi bunga dan valuta asing;

f) Memberikan perlindungan politik dan keamanan wilayah karena bila investor berasal dari negara kuat niscaya bantuan keamanan juga akan diberikan.

Adapun alasan-alasan suatu Perusahaan Multinasional melakukan investasi secara langsung ke luar negeri, antara lain:[10]

a) Alasan kedekatan dengan sumber bahan baku;

b) Untuk menghindari daftar negatif investasi (dni) di negara asal;

c) Karena alasan upah buruh yang murah;

d) Mencari pasar yang baru;

e) Untuk mendapatkan royalti;

f) Untuk mendapatkan insentif investasi di negara tujuan;

g) Untuk menghindari penurunan nilai mata uang;

h) Karena alasan status tertentu suatu negara dalam perdagangan internasional.

Sementara bagi negara asal (home country) manfaat dari kegiatan penanaman modal secara langsung (foriegn direct investment) pada dasarnya sama juga dengan motif mereka untuk melakukan investasi secara langsung.

FDI SEBAGAI INDIKATOR EKONOMI

Pengaruh terbesar FDI ini ada di negara-negara berkembang, dimana aliran FDI telah meningkat pesat dari rata-rata di bawah $10 milyar pada tahun 1970an menjadi lebih dari $200 milyar pada tahun 1999. Jumlah FDI di 'Dunia Ketiga' kini mencapai hampir seperempat FDI global. Di antara negara-negara lainnya, Cina adalah negara tuan rumah terbesar bagi FDI. Perusahaan-perusahaan multinasional besar dan konglomerat-konglomerat masih menjadi bagian terbesar dari FDI.[11] Negara-negara ASEAN dengan penghasilan menengah seperti Malaysia, Thailand, Indonesia, dan Filipina kini tengah menghadapi tantangan utama untuk meningkatkan daya saing dan daya tarik mereka sebagai tuan rumah bagi FDI dalam lingkungan ekonomi yang berubah dengan pesat.

Patut dicatat pula bahwa dana Bantuan Pembangunan Luar Negeri atau ODA (Overseas Development Assistance) dulunya adalah sumber utama dana pembangunan di banyak negara berkembang. Namun, pada tahun 2000 total ODA hanya tinggal setengah dari jumlahnya sebelum tahun 1990an. Pembiayaan swasta (privat), melalui FDI, telah menjadi sumber terbesar dari dana 'pembangunan'. Peningkatan luar biasa FDI ini adalah akibat dari pertumbuhan pesat perusahaan-perusahaan transnasional dalam ekonomi global. Dari hanya sekitar 7.000 perusahaan multinasional di tahun 1960, angka itu melejit melampaui 63.000 dengan sekitar 690.000 afiliasi atau cabang menjelang akhir tahun 1990an. Lebih dari 75% dari perusahaan-perusahaan ini berasal dari negara maju di Eropa Barat dan Amerika Utara, sementara perusahaan-perusahaan subsider-(cabang)-nya beroperasi di negara-negara berkembang seperti Indonesia. Inilah gambaran sektor privat yang diperkirakan menguasai lebih dari duapertiga perdagangan internasional.

Pemerintah sangat memberi perhatiaan pada FDI karena aliran investasi masuk dan keluar dari negara mereka bisa mempunyai akibat yang signifikan. Para ekonom menganggap FDI sebagai salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi karena memberi kontribusi pada ukuran-ukuran ekonomi nasional seperti Produk Domestik Bruto (PDB/GDP), Gross Fixed Capital Formation (GFCF, total investasi dalam ekonomi negara tuan rumah) dan saldo pembayaran. Mereka juga berpendapat bahwa FDI mendorong pembangunan karena-bagi negara tuan rumah atau perusahaan lokal yang menerima investasi itu-FDI menjadi sumber tumbuhnya teknologi, proses, produk sistem organisasi, dan ketrampilan manajemen yang baru. Lebih lanjut, FDI juga membuka pasar dan jalur pemasaran yang baru bagi perusahaan, fasilitas produksi yang lebih murah dan akses pada teknologi, produk, ketrampilan, dan pendanaan yang baru.

FDI DAN ADVOKASI

Mereka yang menentang mencatat bahwa FDI memberi makna lain pada ungkapan "Berpikir global, bertindak lokal" ('Think globally, act locally'). Mereka berpendapat bahwa FDI lebih menguntungkan negara asal (negara dari mana investasi itu ditanamkan) daripada negara tuan rumah (negara tujuan dimana investasi itu ditanamkan). Konglomerat-konglomerat multinasional dapat menggunakan kekuasaan mereka yang besar terhadap ekonomi-ekonomi yang lebih kecil dan lebih lemah. Mereka bisa menghabisi kompetisi lokal. FDI bisa membuat sebuah pabrik meningkatkan kapasitas produksi totalnya (seringkali juga dengan biaya yang jauh lebih rendah daripada di negara asalnya); membawa produknya lebih dekat ke pasar-pasar luar negeri; membuka kantor-kantor penjualan lokal di negara tuan rumah; berkelit dari berbagai 'hambatan dagang' (trade barriers) dan menghindari tekanan pemerintah luar negeri pada produksi lokal.

Lobi melawan FDI bisa dilakukan para pengkampanye dengan membuat perusahaan-perusahaan tersebut tahu risiko finansial atas investasi mereka dalam produksi yang tidak berkelanjutan secara sosial maupun lingkungan. Sejarah konflik atau catatan buruk pelanggaran hak asasi manusia di daerah tertentu negara tuan rumah dimana investasi asing hendak ditujukan membuat perusahaan lebih sulit mendapatkan jaminan atas risiko politik. Perusahaan multinasional seharusnya juga ditekan untuk mengadaptasi standar internasional tertinggi atas hak-hak masyarakat adat, dampak lingkungan, dan syarat-syarat kesehatan dan keselamatan kerja. Inisiatif-inisiatif PBB seperti Global Compact, Equator Principles, dan prinsip-prinsip tatakelola korporasi dari OECD bisa digunakan untuk membuat bank dan agen pembiayaan lain menghentikan pembiayaan investasi yang secara sosial atau lingkungan merusak. Banyak perusahaan lain kini mempunyai panduan tanggung jawab sosial korporasi-nya masing-masing. Aksi langsung di dalam dan di seputar berlangsungnya RUT (Rapat Umum Tahunan) pemegang saham perusahaan-perusahaan internasional juga terbukti menjadi alat yang efektif untuk menghasilkan publisitas.

Salah satu kemungkinan mempengaruhi investasi asing adalah dengan mendorong investasi etis atau investasi yang bertanggungjawab secara sosial, yang biasa disebut SRI (Socially Responsible Investment). Walaupun belum menjadi arus utama, pasar SRI telah meningkat secara berarti. Di Inggris, SRI telah mencapai £ 7,1 milyar. Di AS, skema investasi etis telah mencapai US$ 153 milyar menjelang tahun 2000, sebuah peningkatan pesat dari US$ 12 milyar pada tahun 1995. Menurut laporan, sekitar 12% dari investasi total yang dikelola di AS adalah bagian dari skema SRI. [12]

FDI DI INDONESIA[13]

UU Penanaman Modal pertama (UU No. 1/1967) yang dikeluarkan oleh Orde Baru dibawah pemerintahan Suharto sebenarnya mengatakan dengan jelas bahwa beberapa jenis bidang usaha sepenuhnya tertutup bagi perusahaan asing. Pelabuhan, pembangkitan dan transmisi listrik, telekomunikasi, pendidikan, penerbangan, air minum, KA, tenaga nuklir, dan media masa dikategorikan sebagai bidang usaha yang bernilai strategis bagi negara dan kehidupan sehari-hari rakyat banyak, yang seharusnya tidak boleh dipengaruhi pihak asing (Pasal 6 ayat 1).

Setahun kemudian, UU Penanaman Modal Dalam Negeri (UU No. 6/1968) menyatakan: "Perusahaan nasional adalah perusahaan yang sekurang-kurangnya 51% daripada modal dalam negeri yang ditanam didalamnya dimiliki oleh Negara dan/atau, swasta nasional" (Pasal 3 ayat 1). Dengan kata lain, pemodal asing hanya boleh memiliki modal sebanyak-banyaknya 49% dalam sebuah perusahaan. Namun kemudian, pemerintah Indonesia menerbitkan peraturan pemerintah yang menjamin investor asing bisa memiliki hingga 95% saham perusahaan yang bergerak dalam bidang "... pelabuhan; produksi dan transmisi serta distribusi tenaga listrik umum; telekomunikasi; penerbangan, pelayaran, KA; air minum, pembangkit tenaga nuklir; dan media masa" (PP No. 20/1994 Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 5 ayat 1).

Dibawah kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah Indonesia mengadakan International Infrastructure Summit pada tanggal 17 Januari 2005 dan BUMN Summit pada tanggal 25-26 Januari 2005. Infrastructure summit menghasilkan keputusan eksplisit bahwa seluruh proyek infrastruktur dibuka bagi investor asing untuk mendapatkan keuntungan, tanpa perkecualian. Pembatasan hanya akan tercipta dari kompetisi antarperusahaan. Pemerintah juga menyatakan dengan jelas bahwa tidak akan ada perbedaan perlakuan terhadap bisnis Indonesia ataupun bisnis asing yang beroperasi di Indonesia. BUMN Summit menyatakan jelas bahwa seluruh BUMN akan dijual pada sektor privat. Dengan kata lain, artinya tak akan ada lagi barang dan jasa yang disediakan oleh pemerintah dengan biaya murah yang disubsidi dari pajak. Di masa depan seluruh barang dan jasa bagi publik akan menjadi barang dan jasa yang bersifat komersial yang penyediaannya murni karena motif untuk mendapatkan laba.

Kebijakan-kebijakan ini menunjukkan proses liberalisasi yang saat ini sedang berlangsung di semua sektor di Indonesia dan menunjukkan pentingnya FDI bagi pemerintah Indonesia. Semangat ayat-ayat dalam UUD 1945 yang bermaksud melindungi barang dan jasa publik yang bersifat strategis telah sirna.

PENUTUP

FDI merupakan salah satu cara untuk meningkatkan nilai ekonomi dan bisnis suatu perusahaan yang sudah sekelas MNC (Multi-National Corporate), tetapi juga sebagai salah satu alat untuk meningkatkan taraf ekonomi suatu negara. Tidak sipungkiri lagi, adanya FDI banyak membantu proses pelaksanaan pembangunan, terutama di negara-negara berkembang. Dengan adanya FDI, mereka dapat meningkatkan taraf ekonomi masyarakat dan membuka banyak lapangan kerja, tanpa harus mengeluarkan banyak biaya pembangunan.

Akan tetapi disisi lain, FDI juga dikritik oleh banyak kalangan karena bisa saja mereka para investor mengintervensi kebijakan politik di wilayah investasinya sekaligus mengendalikannya. Juga dengan adanya FDI, bisa membuat eksploitasi sumber daya yang tidak terkendali, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat.

Maka dari itu, untuk kebijakan FDI ini, kami kira pemerintah sudah mempunyai banyak pertimbangan dalam pengambilan kebijakan, yang tentunya tetap berpihak kepada rakyat. Kita sebagai warga negara yang baik, berkewajian untuk mengawasi pelaksanaanya, semoga.

DAFTAR PUSTAKA

Nugroho, Yanuar. 2006. Memajami Investasi Langsung Luar Negeri. http://www.downtoearth-indonesia.org/old-site/fifdi.htm diakses pada tanggal 28 Mei 2014

Siregar, Mahmul. 2009. Hukum Investasi (Bahan Kuliah), Medan:<tanpa penerbit>

Madura, Jeff. 2006. International Corporate Finance Book 2, Edisi 8. Jakarta : Salemba Empat

Kuncoro, Mudrajat. 1998 Ekonomi Pembangunan: Teori, Masalah dan Kebijakan. <tanpa kota> : UPP AMP YKPN

Supancana, Ida Bagus Rahmdi. 2006. Kerangka Hukum dan Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia, Jakarta: PT. Ghalia Indonesia

Harjono, Dhaniswara K. 2007. Hukum Penanaman Modal: Tinjauan terhadap Pemberlakuan UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Jakarta: PT. Raharja Grafindo Persada

Rakhmawati. N. Rosyidah. 2003. Hukum Penanaman Modal di Indonesia Dalam Menghadapi Era Global. Malang: Bayumedia Publishing


[1] Ida Bagus Rahmdi Supancana, Kerangka Hukum dan Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia, (Jakarta: PT. Ghalia Indonesia, 2006), hal. 1

[2]Dhaniswara K. Harjono, Hukum Penanaman Modal: Tinjauan terhadap Pemberlakuan UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, (Jakarta: PT. Raharja Grafindo Persada, 2007), hal.12.

[3]N. Rosyidah Rakhmawati, Hukum Penanaman Modal di Indonesia Dalam Menghadapi Era Global, (Malang: Bayumedia Publishing, 2003), hal. 11.

[4] Mudrajat Kuncoro, Ekonomi Pembangunan: Teori, Masalah dan Kebijakan, UPP AMP YKPN, Edisi Pertama, 1998;

[5] Jeff Madura, international corporate finance book 2, edisi 8, (Salemba Empat: Jakarta. 2006) hlm. 101

[6] Ibid.

[7] Jeff Madura, Op,. Cit. hlm 103-104

[8] Jeft madura, Op,. Cit. Hlm 105

[9]Ibid., hal. 42.

[10] Mahmul Siregar, Hukum Investasi (Bahan Kuliah), Medan, 27 Januari 2009.

[11] http://www.downtoearth-indonesia.org/old-site/fifdi.htm diakses pada tanggal 28 Mei 2014

[12] Yanuar Nugroho, Memahami Investasi Langsung Luar Negeri, http://www.downtoearth-indonesia.org/old-site/fifdi.htm diakses pada tanggal 28 Mei 2014

[13] Ibid

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Kami