Jumat, 14 Februari 2014

Download Materi Pendidikan Pancasila



PENDIDIKAN PANCASILA
  Oleh :
  Rahmat Muhajir Nugroho, SH
 
Kriteria Penilaian

      
  PENDAHULUAN
  Pancasila adalah dasar filsafat negara RI yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
  Dalam perjalanan sejarah Pancasila kadang hanya dijadikan alat legitimasi kekuasaan bukan dasar filsafat negara dan pandangan hidup bangsa
  Reformasi,mencabut Tap No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan P-4 dan asas tunggal Pancasila
  Dampak sebaliknya adalah kalau ada pihak yang mengkaji dan mengembangkan pancasila pada masa sekarang ini, dianggap mengembalikan kewibawaan orde baru.
  Akibatnya bisa memecah persatuan dan kesatuan bangsa.
  Realitas saat ini hasil reformasi belum dapat dinikmati oleh masyarakat, nasionalisme semakin rapuh, gerakan masa brutal dan lain2.
  Pengaruh ideologi liberal, sosialis, komunis masuk di era reformasi dan demokrasi saat ini.
  Meletakkan ideologi Pancasila sebagai ideologi negara secara benar


Landasan Pendidikan Pancasila

                           Landasan Historis
                           Landasan Kultural
                           Landasan Yuridis
                           Landasan Filosofis

Ad. a. Landasan Historis
      Bangsa Indonesia terbentuk melalui proses sejarah panjang sejak Kutai, Sriwijaya, Majapahit.
      Tersimpul ciri khas, sifat dan karakteristik bangsa yang berbeda dengan bangsa lain.
      Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila secara objektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia.
      Sangat penting bagi generasi penerus untuk mengkaji, memahami dan mengembangkan nilai-nilai Pancasila berdasarkan pendekatan ilmiah
Ad. b. Landasan Kultural
  Setiap bangsa memiliki pandangan hidup, filsafat hidup dan pegangan hidup agar tidak terombang-ambing dalam kancah pergaulan masy. Internasional.
  Nilai-nilai pancasila bukan merupakan hasil pemikiran konseptual seseorang tetapi hasil karya besar bangsa Indonesia, yaitu diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki bangsa Indonesia. Proses refleksi historis pendiri negara.
  Ideologi Pancasila dapat disejajarkan dengan ideologi-ideologi bangsa lain.
  Generasi penerus harus mendalami dan mengembangkan sesuai tuntutan zaman.
Ad. c. Landasan Yuridis
  UUD 1945, Pasal 31 = setiap WN berhak mendapatkan pendidikan
  UU No. 30 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  Tujuan : Pendidikan Psl untuk meningkatkan kualitas mental/emosional, yang tidak instan, jadi dibutuhkan proses sehingga harus diberikan secara kontinu dalam semua jenjang pendidikan.
  Agar mahasiswa mampu mengambil sikap sesuai hati nuraninya, mengenali masalah hidup, mengenali perubahan serta mampu memaknai peristiwa sejarah, nilai-nilai budaya demi persatuan bangsa.
Ad. d. Landasan Filosofis
  Secara filosofis bangsa Indonesia berkeTuhanan dan berkemanusiaan.
  Syarat mutlak suatu negara adalah adanya persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat (unsur pokok negara). Harus berpersatuan dan berkerakyatan
  Dalam hidup bernegara nilai2 Psl merupakan dasar filsafat negara. Konsekuensinya dalam setiap penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai2 pancasila termasuk sistem peraturan Per-UU-an di Indonesia.
  Sumber nilai dalam pembangunan Politik, ekonomi, hukum, sosial budaya, maupun hankam
Tujuan Pendidikan Pancasila
     Untuk menghasilkan peserta didik yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, dengan sikap dan perilaku :
                          memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertgjwb sesuai hati nuraninya.
                          Memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan dan cara2 pemecahannya.
                          Mengenali perubahan2 dan perkembangan ilmu pengetahuan, tek, dan seni.
                          Memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai2 budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.
 
PENGERTIAN PANCASILA
                            Secara Etimologis
Secara Etimologis/bahasa, menurut tingkatannya, “Pancasila” itu berasal dari bahasa sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana)
Menurut Mohammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” ada 2 macam arti yaitu :
-                            Panca artinya lima.
-                            Syila, artinya batu sendi, alas atau dasar
-                            Syiila, artinya peraturan tingkah laku yang penting/baik/senonoh.
Kata sila dalam bahasa Indonesia menjadi “susila” artinya tingkah laku yang baik.
Maka perkataan “Panca-syila” artinya berbatu sendi yang lima.
Sedangkan perkataan “Panca-syiila” artinya lima aturan tingkah laku yang penting.


Perkataan Pancasila mula-mula dipergunakan oleh pemeluk Agama Budha di India. Ajaran Budha bersumber pada kitab suci Tri Pitaka :
   Sutha Pitaka
   Abhidama Pitaka
   Vinaya Pitaka
Dalam ajaran-ajaran Budha antara lain memuat tentang ajaran-ajaran moral, dimana untuk setiap golongan berbeda kewajiban moralnya antara lain :
   Dasasyila
   Saptasyila
   Pancasyila
Ajaran Pancasila menurut Budha merupakan lima aturan (larangan) atau Five Moral Principlesyang harus ditaati dan dilaksanakan oleh para penganut biasa (awam) dalam agama Budha yang menurut bahasa aslinya bahasa Pali.

      Pancasila yang berisi lima larangan atau pantangan yang dalam kitab budhisme berbunyi sebagai berikut :
1.     Panatipala veramani sikhapadam samadiyani
        (Janganlah mencabut nyawa makhluk hidup/dilarang membunuh)
2.     Adinna dana veramani shikapadam samadiyani
         (janganlah mengambil barang yang tidak diberikan/dilarang mencuri)
3.      Kameshu micchacara veramani sikhapadam samadiyani
                (Janganlah berhubungan kelamin/dilarang berzina)
4.             Musawada veramani sikhapadam samadiyani
                (Janganlah berkata palsu/dilarang berdusta)
5.             Sura-meraya-majja-pamada-tthana sikhapadam samadiyani
                (Janganlah meminum-minuman yang menghilangkan pikiran, yang maksudnya dilarang minum minuman keras)

  Perkataan Pancasila dalam khasanah kesusasteraan Indonesia di Jaman Majapahit dapat ditemukan pada Kitab Negarakertagama karangan Empu Prapanca tahun 1365. Dalam sarga 53 bait ke 2 berbunyi
   “Yatnaggewani pancasyila kertasangskarabhisekakarama”, artinya Raja menjalankan dengan setia kelima pantangan (Pancasila) itu.
       Kata-kata tersebut digunakan pada upacara-upacara ibadat dan penobatan-penobatan.
  Dalam budaya Jawa, ada Ma lima (lima prinsip moral), dilarang :
*       Mateni (membunuh)
*       Maling (mencuri)
*       Madon (berzina)
*       Mabok,madat (minum-minuman keras)
*       Main (berjudi)
B. Secara Historis
     Konsep Pancasila dibahas dalam Sidang BPUPKI.
     Sidang I : tgl 29 Mei- 1 Juni 1945, Sidang II : tgl 10-16 Juli 1945.
     Mr. Muhammad Yamin, secara lisan dalam pidatonya (29 Mei 1945) :
              1. Peri Kebangsaan
              2. Peri Kemanusiaan
              3. Peri Ketuhanan
              4. Peri Kerakyatan
      5. Kesejahteraan Rakyat

     Secara tertulis Muh. Yamin menyampaikan usul :
 1. Ketuhanan Yang Maha Esa
 2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
 3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia








  Mr. Soepomo dalam pidatonya (31 Mei 1945)
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keimbangan lahir batin
4. Musyawarah
5. Keadilan Rakyat

  Ir. Soekarno dalam pidatonya (1 Juni 1945) :
       1. Kebangsaan – Nasionalisme                       
       2. Perikemanusiaan- Internasionalisme
       3. Mufakat – Demokrasi
       4. Keadilan sosial
       5. Ketuhanan Yang Maha Esa

  Menurut Bung Karno kelima sila ini bisa diperas menjadi Tri sila yaitu :
       1. Socio-nasionalisme
       2. socio-demokratie
       3. Ke-Tuhanan
  Menurut Bung Karno Tri sila tersebut dapat diperas lagi menjadi eka sila yaitu “gotong royong”.


     Piagam Jakarta (22 Juni 1945) disusun oleh Panitia 9 :
              1. Ketuhanan, dengan kewajiban  menjalankan syariat  
          Islam bagi pemeluk-pemeluknya
              2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
              3. Persatuan Indonesia
              4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan    
          dalam permusyawaratan perwakilan
              5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

     Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 (18 Agustus 1945) :
              1. Ketuhanan Yang Maha Esa
              2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
              3. Persatuan Indonesia
              4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
          dalam permusyawaratan/perwakilan
              5. Keadilan Sosial Bagi seluruh rakyat Indoesia
  Konstitusi RIS (29 Desember 1949 s.d. 17 Agustus 1950), rumusan dasar negara berbunyi sebagai berikut :
       1. Ketuhanan Yang Maha Esa
       2. Peri Kemanusiaan
       3. Kebangsaan
       4. Kerakyatan
       5. Keadilan Sosial

  UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)rumusan dasar negara sama seperti yang tercantum dalam Konstitusi RIS.
  Dekrit Presiden 5 Juli 1959, isinya : membubarkan badan konstituante, kembali ke UUD 1945, membentuk MPRS dan DPAS
  Dari keseluruhan rumusan Pancasila itu yang sah adalah yang tercantum dalam alenia IV Pembukaan UUD 1945.

  Amandemen UUD 1945
  I. 1999
  II. 2000
  III. 2001
  IV. 2002
C. ASAL MULA PANCASILA
Pengertian
       Pancasila sebagai dasar filasafat Negara Republik Indonesia digali dari nilai-nilai budaya dan nilai-nilai agama-agama bangsa Indonesia. Menurut Prof. Notonagoro, S.H., Pancasila kalau ditinjau asal mulanya; atau sebab terjadinya maka Pancasila memenuhi syarat empat sebab (kausalitas) sebagaimana menurut Aristoteles yaitu :
  Causa materialis, (asal mula bahan)
  Causa formalis, (asal mula bentuk)
  Causa Efisien, (asal mula karya)
  Causa Finalis, (asal mula tujuan)
Penjelasannya :
     Causa materialis (asal mula bahan)
              Sebelum Pancasila dirumuskan sebagai asas kehidupan kenegaraan, unsur-unsurnya telah terdapat pada Bangsa Indonesia sejak zaman dahulu, terdapat dalam adat-istiadat, kebudayaan dan dalam agama-agama yang ada di Indonesia.

     Causa Formalis, (asal mula bentuk)
              Yaitu, bahwa bagaimana asal mula bentuk, atau bagaimana bentuk  Pancasila itu dirumuskan. Artinya adalah Pembentukan Negara oleh para pendiri negara diantaranya, Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai anggota BPUPKI, bersama-sama dengan anggota BPUPKI lainnya. Dimana pada sidang BPUPKI pertama dirumuskan dan dibahas Pancasila.
     Causa Efisien, (asal mula karya)
                Yaitu, sejak mulai dirumuskannya, dibahas dalam sidang BPUPKI pertama dan kedua, juga dalam proses pengesahan Pancasila Dasar Filsafat Negara oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yang dipimpin oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta merupakan asal mula karya.
      Juga di dalam Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945 yang merumuskan Piagam Jakarta yang memuat calon rumusan Dasar Negara Pancasila sebagai asal mula sambungan.
     Causa Finalis, (asal mula tujuan)
                Yaitu, asal mula dalam hubungannya dengan tujuan dirumuskannya Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia. Hal ini diwujudkan oleh Panitia Sembilan termasuk Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta, dimana semuanya sebagai anggota BPUPKI yang menyusun Piagam Jakarta (Pembukaan UUD 1945) pertama kali dibentuk, dan  memuat Pancasila.
      Kemudian PPKI menerima rancangan tersebut dengan segala perubahannya, hal ini dimaksudkan bahwa tujuan dibentuknya Pancasila adalah sebagai Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia.
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
    Pengertian Filsafat
    Rumusan Kesatuan Sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem
    Kesatuan Sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat
    Pancasila sebagai Nilai Dasar Fundamental bagi Bangsa dan negara Republik Indonesia
    Inti Sila Sila-sila Pancasila
  A. Pengertian Filsafat
  Secara Etimologis “Filsafat” berasal dari bahasa Yunani “philein” yang artinya “cinta” dan “sophos” yang artinya “hikmah” atau “kebijaksanaan” atau “wisdom”.
  Jadi secara harfiah istilah “filsafat” mengandung makna cinta kebijaksanaan.

Arti filsafat meliputi berbagai masalah dapat dikelompokkan menjadi 2 macam :
Pertama : Filsafat sebagai produk yang mencakup pengertian, yaitu :
    Filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep, pemikiran-pemikiran dari para filsuf pada zaman dahulu yang lazimnya merupakan suatu aliran atau sistem filsafat tertentu, misalnya rasionalisme, materialisme, pragmatisme dan lain sebagainya.
    Filsafat sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari aktivitas berfilsafat. Jadi manusia mencuri suatu kebenaran yang timbul dari persoalan
Kedua : Filsafat sebagai suatu proses yang dalam hal ini filsafat diartikan dalam bentuk aktivitas berfilsafat, dalam proses pemecahan masalah dengan menggunakan suatu cara dan metode tertentu sesuai dengan objeknya
Cabang-cabang Filsafat yang pokok :
    Metafisika, membahas hal-hal yang bereksistensi dibalik fisis, meliputi bidang-bidang: ontologi, kosmologi dan antropologi
    Epistemologi, berkaitan dengan persoalan hakikat pengetahuan
    Metodologi, berkaitan dengan persoalan hakikat metode dalam ilmu pengetahuan
    Logika, berkaitan dengan persoalan filsafat berfikir, yaitu rumus-rumus dan dalil-dalil berfikir yang benar.
    Etika, berkaitan dengan moralitas, tingkah laku manusia
    Estetika, berkaitan dengan persoalan hakikat keindahan
        B. Rumusan Kesatuan Sila-sila Pancasila Sebagai Suatu Sistem
  Pancasila yang terdiri 5 sila pada hakikatnya merupakan sistem filsafat.
  Sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerja sama untuk suatu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.

  1. Susunan Kesatuan Pancasila yang bersifat Organis
  Isi sila-sila Pancasila merupakan satu kesatuan
  Pancasila merupakan satu kesatuan yang majemuk tunggal. Setiap sila tidak dapat berdiri sendiri dan tidak saling bertentangan.
  Kesatuan sila-sila Pancasila yang bersifat organis pada hakikatnya bersumber pada hakikat dasar ontologis manusia “monopluralis” yang memiliki unsur-unsur:
-          Susunan Kodrat = jasmani-rohani
-          Sifat kodrat = individu-makhluk sosial
-          Kedudukan kodrat = pribadi berdiri sendiri-makhluk Tuhan YME
Sila-sila Pancasila merupakan penjelmaan hakikat manusia monopluralis yang merupakan satu kesatuan organis.
2. Susunan Pancasila yang Bersifat Hierarkhis dan Berbentuk Piramidal
  Pengertian hierarkhis piramidal digunakan untuk menggambarkan hubungan hierarkhi sila-sila Pancasila dalam urut-urutan luas (kwantitas) dan isi sifatnya (kwalitas).
  Urut-urutan lima sila menunjukkan suatu rangkaian tingkat dalam luasnya dan isi sifatnya merupakan pengkhususan dari sila-sila dimukanya.
  Lima sila ada hubungan yang mengikat satu dengan yang lain sehingga pancasila merupakan suatu keseluruhan yang bulat.

  Hierarkhis Piramidal, maka Sila Ketuhanan YME menjadi basis dari kemanusiaan…, persatuan…,kerakyatan…, dan keadilan…, Sebaliknya Ketuhanan YME adalah Ketuhanan yang berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan serta berkeadilan sosial sehingga di dalam setiap sila terkandung sila-sila lainnya. 
Hierarkhis dan Piramidal
Rumusan Pancasila Bersifat Hierarkhis dan Berbentuk Piramidal
1. Sila Pertama : Ketuhanan YME adalah meliputi dan menjiwai sila-sila..2, 3,4, 5
2. Sila Kedua : Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah diliputi dan dijiwai oleh sila 1, meliputi dan menjiwai sila-sila 3, 4, 5
3. Sila Ketiga : Persatuan Indonesia adalah diliputi dan dijiwai sila 1, 2, meliputi dan menjiwai sila-sila 4, 5
4. Sila Empat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan adalah diliputi dan dijiwai oleh sila 1, 2, 3 meliputi dan menjiwai sila-sila 5
5. Sila Lima : Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia adalah diliputi dan dijiwai sila 1, 2, 3, 4. 
  3. Rumusan Hubungan Kesatuan Sila-sila Pancasila yang saling mengisi dan saling Mengkualifikasi
     Kesatuan Sila-sila Pancasila yang Majemuk Tunggal, hierarkhi Piramidal juga memiliki sifat saling mengisi dan saling mengkualifikasi.
     Maksudnya dalam setiap sila terkandung nilai keempat sila lainnya.
                          Sila Ketuhanan YME adalah berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan Indonesia dst…
                          Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah ber-Ketuhanan YME, berpersatuan Indonesia, dst…
                          Dst…
  C. Kesatuan Sila-sila Pancasila sebagai Suatu Sistem Filsafat
     Pada hakikatnya bukan hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja, namun jg meliputi : kesatuan dasar ontologis, dasar epistemologis, dasar aksiologis dari sila-sila Pancasila.

     Pengertian Ontologi :
                   Bidang/cabang filsafat yang menyelidiki hakikat dari realita yang ada.
Ontologi meliputi masalah apa hakikat ilmu itu, apa hakikat kebenaran dan kenyataan yang inheren dengan pengetahuan yang tidak terlepas dari persepsi kita tentang apa dan bagaimana yang “ada”.
                          Dasar Antropologis Sila-sila Pancasila
                Pancasila yang terdiri 5 sila setiap sila bukanlah berdiri sendiri-sendiri, melainkan satu kesatuan dasar ontologis.

Dasar Ontologis Pancasila pada hakikatnya adalah manusia yang memiliki hakikat mutlak monopluralis. Oleh karena itu hakikat dasar ini juga disebut sebagai dasar Antropologis.

  Pancasila adalah dasar filsafat negara, adapun pendukung pokok negara adalah rakyat dan unsur rakyat adalah manusia itu sendiri.
  Sehingga Hakikat dasar antropologis sila-sila Pancasila adalah manusia.

  Hubungan kesesuaian antara negara dengan landasan sila-sila Pancasila adalah berupa hubungan sebab-akibat,yaitu : 
       1. negara sebagai pendukung hubungan
    2. Tuhan, manusia, satu, rakyat dan adil     
        sebagai pokok pangkal hubungan.
  Landasan sila-sila Pancasila yaitu
       Tuhan, manusia, satu, rakyat dan adil adalah sebagai sebab adapun negara sebagai akibat.

Hubungan Kesesuaian antara Negara dengan Landasan Sila-sila Pancasila

  Syarat-syarat berdirinya Negara
                           Unsur Konstitutif
              1. Rakyat
              2. Wilayah
              3. Pemerintah yang berdaulat
                           Unsur Deklaratif
                         Pengakuan dari negara lain.
2. Dasar Epistemologis Sila-sila Pancasila
       Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya juga merupakan suatu sistem pengetahuan.

       Pengertian Epistemologi :
       cabang filsafat yang membahas tentang sumber, batas, proses hakikat dan validitas pengetahuan.

Pancasila sebagai pedoman atau dasar bagi bangsa Indonesia dalam kehidupan.
Pancasila menjadi suatu sistem cita-cita atau keyakinan-keyakinan yang menyangkut praktis. Karena dijadikan landasan bagi cara hidup manusia/kelompok masyarakat.
Hal ini berarti filsafat telah menjelma menjadi ideologi.
     Dasar Epistemologis Pancasila pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dengan dasar ontologisnya.
     Pancasila sebagai objek pengetahuan pada hakikatnya meliputi :
              a. sumber pengetahuan Pancasila
                        adalah : nilai-nilai yang ada pada bangsa Indonesia
           sendiri, yang memiliki nilai-nilai adat-istiadat serta
           kebudayaan dan nilai religius.

              b. susunan pengetahuan Pancasila
                         Pancasila memiliki susunan yang bersifat formal
            logis baik dalam arti susunan sila-sila Pancasila  
            maupun isi arti sila-sila Pancasila. Susunan
            kesatuan sila-sila Pancasila adalah bersifat
            hierarkhis dan berbentuk piramidal.
             
               
3. Dasar Aksiologis nilai-nilai Pancasila
       Sila-sila sebagai suatu sistem filsafat juga memiliki satu kesatuan dasar aksiologisnya sehingga nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakikatnya juga merupakan satu kesatuan.
Terdapat berbagai macam teori tentang nilai dan hal ini sangat tergantung pada titik tolak dan sudut pandangnya masing-masing dalam menentukan tentang pengertian nilai dan hierarkinya, misal materialisme, hedonisme.


0 komentar:

Posting Komentar

Posting Kami