Senin, 15 April 2013

Kedudukan Koperasi dalam Perekonomian Nasional

Kedudukkan koperasi sebagai salah satu sector ekonomi nasional diarahkan pada berbagai tujuan, baik tujuan khusus maupun tujuan umum. Peranan Koperasi dalam perekonomian nasional adalah sebagai berikut :

  1. Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat umumnya
  2. Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat
  3. Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan
  4. Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat
  5. Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis
  6. Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya
  7. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional

Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia ditunjukkan melalui lambang koperasi. Lambang koperasi mempunyai arti berikut :

  1. Rantai menggambarkan persahabatan dan persatuan dalam koperasi
  2. Lima gigi roda menggambarkan usaha koperasi yang dilakukan secara terus menerus
  3. Padi dan kapas menggambarkan kemakmuran dan kesejahterhan rakyat yang akan dicapai koperasi
  4. Timbangan menggambarkan keadilan social sebagai salahn satu dasar bagi koperasi
  5. Bintang dan perisai menggambarkan Pancasila sebagai landasan idiil koperasi
  6. Pohon beringin menggambarkan lambang kemasyarakatan serta melambangkan koperasi yang kokoh dan beraakar
  7. Koperasi Indonesia menggambarkan lambang koperasi yang menunjukkan kepribadian rakyat Indonesia
  8. Warna merah putih menggambarkan sifat nasional koperasi

Dari uraian di atas, tampak jelas koperasi merupakan badan usaha yang sesuai dengan UUD 1945. Namun, pada kenyataanya, koperasi tidak berkembang seperti yang diharapkan. Untuk itu, pemerintah memberikan berbagai bantuan untuk mendukung peranan koperasi. Bantuan pemerintah tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Memberikan prioritas kepada koperasi untuk melakukan usaha yang diwujudkan dalam bentuk berikut:
    • Menjadikan koperasi sebagai rekanan dalam kedinasan
    • Memberikan keleluasaan kepada koperasi unuk melakukan kegiatan usaha seperti hanya badan usaha lain
    • Memberikan peluang kepada koperasi untuk ikut serta dalam kegiatan perdagangan internasional
    • Memberikan bantuan tambahan permodalan kepada koperasi agar lebih mampu meningkatkan usahanya
  2. Memberikan pembinaan terhadap koperasi yang diwujudkan dalam bentuk-bentuk berikut:
    • Menciptakan kodisi dan iklim yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan koperasi
    • Memberikan bimbingan, kemudahan, perlindungan terhadap usaha-usaha koperasi
    • Memberikan peluang usaha yang seluas-luasnya kepada koperasi
    • Membantu usaha koperasi dalam meningkatkan kemampuan pengelolaan antara koperasi dan badan usaha lain
    • Mengupayakan terjalinnya hubungan yang saling menguntungkan antrara koperasi dan badan usaha lain
    • Membantu mengembangkan jaringan usaha koperasi
    • Membantu memperkokoh permodalan koperasi
    • Menetapkan usaha yang hanya boleh dilakukan oleh koperasi untuk melindunginya dari persaingan dengan badan usaha lain
    • Memberikan bantuan konsultasi untuk memecahkan masalah

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Kami