Selasa, 20 Juli 2010

INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2009
TENTANG
PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Dalam rangka keterpaduan pelaksanaan pengembangan Ekonomi Kreatif,
dengan ini menginstruksikan :
Kepada :
1. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Menteri Perdagangan;
4. Menteri Perindustrian;
5. Menteri Keuangan;
6. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
7. Menteri Pertanian;
8. Menteri Komunikasi dan Informatika;
9. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
10. Menteri Pendidikan Nasional;
11. Menteri Luar Negeri;
12. Menteri Dalam Negeri;
13. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
14. Menteri Pekerjaan Umum;
15. Menteri Kehutanan;
16. Menteri Kelautan dan Perikanan;
17. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
18. Menteri Perhubungan;
19. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional;
20. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
21. Menteri Negara Riset dan Teknologi;
22. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
23. Menteri Negara Lingkungan Hidup;
24. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
25. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
26. Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
27. Kepala Badan Standardisasi Nasional;
28. Seluruh Gubernur, Bupati/Walikota.

Untuk :
PERTAMA :
Mendukung kebijakan pengembangan Ekonomi Kreatif tahun 2009-2015,
yakni pengembangan kegiatan ekonomi berdasarkan pada kreativitas,
keterampilan, dan bakat individu untuk menciptakan daya kreasi dan
daya cipta individu yang bernilai ekonomis dan berpengaruh pada
kesejahteraan masyarakat Indonesia, dengan sasaran, arah, dan strategi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini.

KEDUA :
Dalam rangka melaksanakan DIKTUM PERTAMA, mengutamakan pengembangan
Ekonomi Kreatif sebagai berikut:
1. periklanan;
2. arsitektur;
3. pasar seni dan barang antik;
4. kerajinan;
5. desain;
6. fashion (mode);
7. film, video, dan fotografi;
8. permainan interaktif;
9. musik;
10. seni pertunjukan;
11. penerbitan dan percetakan;
12. layanan komputer dan piranti lunak;
13. radio dan televisi; dan
14. riset dan pengembangan.

KETIGA :
Dalam rangka melaksanakan DIKTUM PERTAMA dan DIKTUM KEDUA:
1. masing-masing Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen,
Gubernur, Bupati/Walikota menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi
pengembangan Ekonomi Kreatif;
dan
2. bersama-sama menyukseskan program Tahun Indonesia Kreatif 2009.

KEEMPAT :
1. Dalam rangka melaksanakan DIKTUM KETIGA membentuk Tim Koordinasi
Pengembangan Ekonomi Kreatif yang bertugas melakukan koordinasi
penyusunan dan pelaksanaan Rencana Aksi Pengembangan Ekonomi Kreatif
Tahun 2009-2015 dan pelaksanaan program Tahun Indonesia Kreatif 2009,
dengan susunan keanggotaan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat sebagai Ketua, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai
Wakil Ketua, Menteri Perdagangan sebagai Pelaksana Harian I dan
Menteri Perindustrian sebagai Pelaksana Harian II, serta beranggotakan
pejabat Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Departemen, instansi
terkait lainnya, dan para pakar, sesuai kebutuhan, yang ditetapkan
lebih lanjut oleh Ketua Tim Koordinasi Pengembangan Ekonomi Kreatif.
2. Dalam pelaksanaan tugasnya Tim Koordinasi Pengembangan Ekonomi
Kreatif sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibantu oleh Sekretariat dan
Kelompok Kerja.
3. Susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Sekretariat dan Kelompok
Kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2, diatur lebih lanjut oleh
Ketua Tim Koordinasi Pengembangan Ekonomi Kreatif.

KELIMA :
Melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden
melalui Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat setiap 6
(enam) bulan, atau sewaktu-waktu jika diminta Presiden.

KEENAM :
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi Presiden ini
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara instansi
terkait dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing.

KETUJUH :
Melaksanakan Instruksi Presiden ini sebaik-baiknya dengan penuh tanggungjawab.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

LAMPIRAN
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2009

SASARAN, ARAH, DAN STRATEGI PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
TAHUN 2009 - 2015
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SASARAN ARAH STRATEGI PENANGGUNG
JAWAB
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
I. Insan kreatif A. Peningkatan 1. Meningkatkan Menteri
dengan pola jumlah Sumber anggaran Pendidikan
pikir dan Daya Manusia pendidikan Nasional
moodset kreatif (SDM) untuk (Koordinator)
kreatif yang mendukung Menteri
berkualitas penciptaan Keuangan
secara insan kreatif Menteri
berkesinambungan Indonesia Negara
dan tersebar Perencanaan
merata diwilayah Pembangunan
Indonesia Nasional/
Kepala Badan
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
2. Melakukan Menteri
kajian dan Pendidikan
revisi Nasional
kurikulum (Koordinator)
pendidikan dan Menteri Tenaga
pelatihan agar Kerja dan
lebih Transmigrasi
berorientasi Menteri
pada pembentukan Kebudayaan dan
kreativitas dan Pariwisata
kewirausahaan Menteri
pada anak didik Perindustrian
sedini mungkin Menteri
Perdagangan
Menteri
Pertanian
Menteri
Negara Koperasi
dan Usaha Kecil
dan Menengah
3. Meningkatkan Menteri
kualitas Pendidikan
pendidikan Nasional
nasional yang (Koordinator)
mendukung Menteri Tenaga
penciptaan Kerja dan
kreativitas dan Transmigrasi
kewirausahaan Menteri
pada anak didik Kebudayaan dan
sedini mungkin Pariwisata
Menteri
Perindustrian
Menteri
Perdagangan
Menteri
Pertanian
Menteri
Negara Koperasi
dan Usaha Kecil
dan Menengah
4. Menciptakan Menteri
akses Komunikasi dan
pertukaran Informatika
informasi dan (Koordinator)
pengetahuan Menteri
ekonomi kreatif Pendidikan
di masyarakat Nasional
Menteri Tenaga
Kerja dan
Transmigrasi
Menteri
Kebudayaan dan
Pariwisata
Menteri
Perindustrian
Menteri
Perdagangan
Menteri
Pertanian
Menteri Negara
Koperasi dan
Usaha Kecil dan
Menengah
B. Peningkatan 1. Membangun Menteri
jumlah dan lembaga Pendidikan
perbaikan pendidikan dan Nasional
kualitas pelatihan formal (Koordinator)
lembaga dan informal yg Menteri Tenaga
pendidikan dan terkait dengan Kerja dan
pelatihan formal Pengembangan Transmigrasi
dan informal Ekonomi Kreatif, Menteri
yang mendukung di daerah yang Perindustrian
penciptaan insan berpotensi untuk Menteri
kreatif dalam dikembangkan Pertanian
Pengembangan sebagai klaster Menteri
Ekonomi Kreatif industri di Kebudayaan dan
bidang ekonomi Pariwisata
kreatif Gubernur,
Bupati/
Walikota
2. Memperbaiki Menteri
Infrastuktur Pendidikan
dan kualitas Nasional
pembelajaran (Koordinator)
di lembaga Menteri Tenaga
pendidikan dan Kerja dan
pelatihan Transmigrasi
Menteri
Perindustrian
Menteri
Pertanian
Menteri
Kebudayaan dan
Pariwisata
3. Membangun Menteri
mekanisme Pendidikan
kemitraan antara Nasional
pemerintah, (Koordinator)
lembaga Menteri
pendidikan, dan Perindustrian
pelatihan dengan Menteri
pelaku usaha Pertanian
untuk Menteri
mengembangkan Negara Badan
pendidikan dan Usaha Milik
pelatihan Negara
berkualitas
dalam
Pengembangan
Ekonomi Kreatif
4. Mendorong pihak Menteri
swasta untuk Pendidikan
membangun Nasional
lembaga (Koordinator)
pendidikan dan Menteri
pelatihan Keuangan
khususnya yang
terkait
kebutuhan SDM
dalam
Pengembangan
Ekonomi Kreatif
yang berkualitas
dengan biaya
terjangkau
5. Menciptakan Menteri
keterhubungan Pendidikan
dan Nasional
keterpaduan (Koordinator)
antara lulusan Menteri Tenaga
pendidikan Kerja dan
tinggi dan Transmigrasi
sekolah menengah Menteri
kejuruan yang Kebudayaan dan
terkait dengan Pariwisata
Pengembangan Menteri
Ekonomi Kreatif Perindustrian
yang membutuhkan Menteri
Pertanian
Menteri Negara
Koperasi dan
Usaha Kecil dan
Menengah
6. Menciptakan dan Menteri
menjaga sistem Pendidikan
standarisasi Nasional
mutu pendidikan
tinggi dan
sekolah menengah
kejuruan yang
terkait dengan
Pengembangan
Ekonomi Kreatif
C. Peningkatan 1. Memberikan Menteri
penghargaan dukungan kepada Perdagangan
kepada insan insan kreatif (Koordinator)
kreatif oleh berbakat yang Menteri
Pemerintah mendapat Perindustrian
kesempatan Menteri
di dunia Luar Negeri
Internasional Menteri
Kebudayaan dan
Pariwisata
Menteri
Keuangan
Menteri
Komunikasi dan
Informatika
Menteri
Pertanian
2. Memberikan Menteri
dukungan Perdagangan
pada kegiatan (Koordinator)
dan organisasi Menteri
seni budaya dan Kebudayaan dan
ilmu pengetahuan Pariwisata
dan teknologi Menteri
yang berperan Komunikasi dan
dalam Informatika
Pengembangan Menteri
Ekonomi Kreatif Perindustrian
Menteri
Pertanian
Menteri Negara
Riset dan
Teknologi
Kepala Bagian
Pengkajian dan
Penerapan
Teknologi
Gubernur,
Bupati/Walikota
3. Menyelenggarakan Menteri
acara dan Perdagangan
program yang (Koordinator)
menggali, Menteri
mengangkat, dan Kebudayaan dan
mempromosikan Pariwisata
insan kreatif Menteri
Indonesia Komunikasi dan
Informatika
Menteri
Perindustrian
Menteri Dalam
Negeri
Menteri
Pertanian
Menteri
Pekerjaan Umum
Menteri Negara
Riset dan
Teknologi
Menteri Negara
Koperasi dan
Usaha Kecil dan
Menengah
Menteri Negara
Badan Usaha
Milik Negara
Kepala Bagian
Pengkajian dan
Penerapan
Teknologi
Gubernur,
Bupati/Walikota
4. Menciptakan Menteri Tenaga
profil profesi Kerja dan
dan standar Transmigrasi
kompetensi bagi (Koordinator)
para pelaku Menteri
dalam Kebudayaan dan
Pengembangan Pariwisata
Ekonomi Kreatif Menteri
Perindustrian
Menteri
Pertanian
5. Memberikan Menteri
apresiasi/ Perdagangan
penghargaan (Koordinator)
kepada insan Menteri
kreatif secara Pendidikan
berkesinambungan Nasional
Menteri
Pertanian
Menteri
Komunikasi dan
Informatika
Menteri
Perindustrian
Menteri
Kebudayaan dan
Pariwisata
Menteri Negara
Riset dan
Teknologi
Kepala Bagian
Pengkajian dan
Penerapan
Teknologi
D. Peningkatan 1. Mendukung para Menteri Negara
jumlah wirausahawan Koperasi dan
wirausahawan kreatif yang Usaha Kecil dan
kreatif sebagai membutuhkan Menengah
lokomotif kemudahan dalam (Koordinator)
industri di memulai dan Menteri
bidang ekonomi menjalankan Pendidikan
kreatif usaha Nasional
Menteri
Perdagangan
Menteri
Perindustrian
Menteri
Keuangan
Menteri Dalam
Negeri
Menteri
Komunikasi dan
Informatika
Menteri
Pertanian
Menteri Negara
Badan Usaha
Milik Negara
Kepala Badan
Koordinasi
Penanaman Modal
Gubernur
Bupati/Walikota
2. Mendorong para Menteri
wirausahawan Pendidikan
sukses untuk Nasional
berbagi (Koordinator)
pengalaman dan Menteri
keahlian di Perindustrian
institusi Menteri
pendidikan Komunikasi dan
dasar hingga Informatika pendidikan Menteri
tinggi dalam Perdagangan
Pengembangan
Ekonomi Kreatif
3. Membangun Menteri
mekanisme Perdagangan
kemitraan antar (Koordinator)
pelaku bisnis Menteri
ekonomi kreatif Perindustrian
sebagai wadah Menteri
pelatihan Kebudayaan dan
kewirausahaan Pariwisata
Menteri
Komunikasi dan
Informatika
Menteri
Pertanian
Menteri Negara
Badan Usaha
Milik Negara
E. Penciptaan 1. Membangun Menteri
database dan database dan Perdagangan
jejaring insan cerita sukses (Koordinator)
kreatif di dalam insan kreatif Menteri
maupun di luar dan produk Perindustrian
negeri kreatif Menteri
Indonesia Pendidikan
Nasional
Menteri
Kebudayaan dan
Pariwisata
Menteri
Komunikasi dan
Informatika
Menteri Dalam
Negeri
Menteri Luar
Negeri
Menteri
Pertanian
2. Memfasilitasi Menteri
pengembangan Perdagangan
jejaring dan (Koordinator)
mendorong kerja Menteri Luar
sama antar insan Negeri
kreatif Menteri
Indonesia di Perindustrian
dalam dan luar Menteri
negeri Kebudayaan dan
Pariwisata
Menteri
Komunikasi dan
Informatika
Menteri
Pertanian
Menteri
Pendidikan
Nasional
3. Mendorong dan Menteri
memfasilitasi Perdagangan
insan kreatif (Koordinator)
luar negeri ke Menteri
Indonesia untuk Kebudayaan dan
berbagi Pariwisata
pengalaman dan Menteri
pengetahuan Perindustrian
serta membangun Menteri
jejaring bisnis Komunikasi dan
di bidang Informatika
ekonomi kreatif Menteri Tenaga
Kerja dan
Transmigrasi
Menteri
Pendidikan
Nasional
Menteri Luar
Negeri
Menteri
Pertanian
4. Membangun Menteri
mekanisme Perdagangan
kemitraan antar (Koordinator)
insan kreatif Menteri
berpengalaman Perindustrian
dengan insan Menteri
kreatif Kebudayaan dan
potensial Pariwisata
Menteri
Komunikasi dan
Informatika
Menteri
Pertanian

II. Industri yang A. Peningkatan daya 1. Memperluas Menteri
unggul di pasar tarik industri jangkauan Perdagangan
dalam dan luar di bidang distribusi (Koordinator)
negeri, dengan ekonomi kreatif produk kreatif Menteri
peran dominan di dalam dan Komunikasi dan
wirausahawan luar negeri Informatika
lokal Menteri
Perindustrian
Menteri
Pertanian
Menteri Luar
Negeri
2. Meningkatkan Menteri
apresiasi pasar Perdagangan
terhadap produk (Koordinator)
kreatif di dalam Menteri
dan luar negeri Perindustrian
Menteri Dalam
Negeri
Menteri
Pertanian
Menteri Luar
Negeri
3. Melakukan riset Menteri
pemasaran produk Perdagangan
kreatif di dalam (Koordinator)
dan luar negeri Menteri
Perindustrian
Menteri
Kebudayaan dan
Pariwisata
Menteri
Pertanian
Menteri Luar
Negeri
Menteri Negara
Koperasi dan
Usaha Kecil dan
Menengah
4. Melakukan Menteri
promosi produk Perdagangan
kreatif di dalam (Koordinator)
dan luar negeri Menteri
Perindustrian
Menteri
Kebudayaan dan
Pariwisata
Menteri Luar
Negeri
Menteri Dalam
Negeri
Menteri
Pertanian
Menteri Negara
Koperasi dan
Usaha Kecil dan
Menengah
Kepala Badan
Koordinasi
Penanaman Modal
Kepala Badan
Standarisasi
Nasional
5. Menata dan Menteri
merevitalisasi Perdagangan
regulasi (Koordinator)
distribusi, Menteri Dalam
regulasi impor- Negeri
ekspor, dan Menteri
subsidi untuk Keuangan
menjamin nilai Menteri
tambah yang Pertanian
dapat dinikmati dengan adil
6. Mendorong Menteri Hukum
penegakan hukum dan Hak Asasi
atas Manusia
penyelundupan, (Koordinator)
impor illegal, Menteri
pembajakan serta Perdagangan
pelanggaran atas Menteri
Hak Kekayaan Komunikasi dan
Intelektual(HKI) Informatika
Menteri
Keuangan
Menteri
Pertanian
7. Menciptakan Menteri
iklim persaingan Perdagangan
usaha yang sehat (Koordinator)
dan adil untuk Menteri
menjamin setiap Perindustrian
pelaku usaha di Menteri
bidang ekonomi Hukum dan Hak
kreatif memiliki Asasi Manusia
akses pasar yang Menteri
sama Pertanian
Gubernur,
Bupati/Walikota
B. Peningkatan 1. Melakukan Menteri
efisiensi serta penataan Perindustrian
produktivitas industri (Koordinator)
industri untuk pendukung Menteri
meningkatkan terhadap Perdagangan
keunggulan industri di Menteri
komparatif bidang ekonomi Kehutanan
kreatif Menteri
Pertanian
Menteri Energi
dan Sumber Daya
Mineral
Menteri Negara
Koperasi dan
Usaha Kecil dan
Menengah
Menteri
Kelautan dan
Perikanan
Menteri
Pendidikan
Nasional
2. Mengembangkan Menteri
infrastruktur Pekerjaan Umum
transportasi dan (Koordinator)
infrastruktur Menteri
telekomunikasi Perhubungan
untuk Menteri
memperluas Komunikasi dan
jangkauan produk Informatika
kreatif Menteri
Perdagangan
Menteri
Pertanian
Menteri Negara
Badan Usaha
Milik Negara
3. Memberikan Menteri
insentif ekspor Keuangan
produk kreatif (Koordinator)
Menteri
Perdagangan
Menteri
Pertanian
4. Memberikan Menteri
insentif untuk Keuangan
impor bahan (Koordinator)
baku produk Menteri
kreatif Perdagangan
Menteri
Pertanian
5. Melakukan Menteri
penataan sebaran Perindustrian
industri yang (Koordinator)
mendukung Menteri
penciptaan Perdagangan
klaster industri Menteri
dan koridor Pertanian
ekonomi kreatif Menteri Negara
Koperasi dan
Usaha Kecil dan
Menengah
Kepala Badan
Koordinasi
Penanaman Modal
C. Peningkatan 1. Mengembangkan Menteri
inovasi sentra desain Perindustrian
bermuatan lokal, produk kreatif (Koordinator)
untuk Menteri
menciptakan Perdagangan
keunggulan Menteri
kompetitif Komunikasi dan
Informatika
Menteri
Pertanian
Menteri Negara
Koperasi dan
Usaha Kecil dan
Menengah
2. Meningkatkan Menteri
riset sosial- Kebudayaan dan
ekonomi, sejarah Pariwisata
budaya, dan seni (Koordinator)
Menteri
Pendidikan
Nasional
Menteri
Pertanian
Menteri Negara
Riset dan
Teknologi
Kepala Badan
Pengkajian dan
Penerapan
Teknologi
Kepala Lembaga
Ilmu
Pengetahuan
Indonesia 3. Melakukan Menteri
sosialisasi Perdagangan
tentang pasar, (Koordinator)
desain, hasil Menteri
penelitian dan Perindustrian
perkembangan Menteri
teknologi yang Komunikasi dan
terkait dengan Informatika
pengembangan Menteri
industri di Pendidikan
bidang ekonomi Nasional
kreatif Menteri
Pertanian
Menteri Negara
Riset dan
Teknologi
Kepala Badan
Pengkajian dan
Penerapan
Teknologi
Kepala Lembaga
Ilmu
Pengetahuan
Indonesia

III. Teknologi yang A. Pembentukan 1. Membuat Menteri
mendukung basis-basis prioritas basis Komunikasi dan
penciptaan teknologi pendukung Informatika
kreasi dan pendukung teknologi (Koordinator)
terjangkau industri di informasi dan Menteri
oleh bidang ekonomi komunikasi bagi Pendidikan
masyarakat kreatif menuju industri di Nasional
Indonesia klaster bidang ekonomi
teknologi kreatif
2. Memfasilitasi Menteri
koordinasi dan Pendidikan
kolaborasi antar Nasional
industri, (Koordinator)
lembaga riset Menteri
pemerintah, dan Pertanian
pendidikan Menteri
tinggi secara Perindustrian
intensif Menteri Negara
Riset dan
Teknologi
Kepala Badan
Pengkajian dan
Penerapan
Teknologi
3. Mengoptimalisasi Menteri Negara
kan lembaga Riset dan
riset pemerintah Teknologi
untuk (Koordinator)
mengembangkan Menteri
teknologi yang Pendidikan
mendukung Nasional
pengembangan Menteri
industri di Perindustrian
bidang ekonomi Menteri
kreatif Pertanian
Kepala Badan
Pengkajian dan
Penerapan
Teknologi
Kepala Lembaga
Ilmu
Pengetahuan
Indonesia
4. Mengembangkan Menteri
inkubator- Pendidikan
inkubator Nasional
teknologi untuk (Koordinator)
mendukung Menteri Negara
Pengembangan Riset dan
Ekonomi Kreatif Teknologi
Menteri
Komunikasi dan
Informatika
Menteri
Pertanian
Kepala Badan
Pengkajian dan
Penerapan
Teknologi
Kepala Lembaga
Ilmu
Pengetahuan
Indonesia
5. Mengembangkan Menteri
industri piranti Perindustrian
keras dan (Koordinator)
piranti lunak Menteri
dalam negeri Komunikasi dan
sebagai penopang Informatika
teknologi Menteri
industri di Pertanian
bidang ekonomi Menteri Negara
kreatif Riset dan
Teknologi
Menteri Negara
Badan Usaha
Milik Negara
Kepala Badan
Koordinasi
Penanaman Modal
Kepala Badan
Pengkajian dan
Penerapan
Teknologi
B. Penguatan 1. Meningkatkan Menteri
kapasitas jumlah dan mutu Pendidikan
penguasaan lembaga Nasional
teknologi dan pendidikan dan (Koordinator)
kemampuan pelatihan Menteri
pemanfaatan teknologi Komunikasi dan
komputer di informasi dan Informatika
bidang ekonomi komunikasi di Menteri Negara
kreatif bidang ekonomi Riset dan
kreatif Teknologi
Kepala Badan
Pengkajian dan
Penerapan
Teknologi
2. Menjalin Menteri Negara
kemitraan yang Riset dan
saling Teknologi
menguntungkan (Koordinator)
dengan negara Menteri
yang memiliki Perindustrian
teknologi Menteri
kreatif yang Perdagangan
sudah maju Menteri Luar
Negeri
Menteri
Pendidikan
Nasional
Menteri
Komunikasi dan
Informatika
Menteri
Pertanian
Kepala Badan
Pengkajian dan
Penerapan
Teknologi
3. Mengembangkan Menteri Negara
pengelolaan Riset dan
sertifikasi atas Teknologi
teknologi di (Koordinator)
bidang ekonomi Menteri
kreatif Perindustrian
Menteri
Komunikasi dan
Informatika
Menteri
Pendidikan
Nasional
Menteri Tenaga
Kerja dan
Transmigrasi
Menteri
Pertanian
Kepala Badan
Pengkajian dan
Penerapan
Teknologi
Kepala Lembaga
Ilmu
Pengetahuan
Indonesia
Kepala Badan
Standarisasi
Nasional
4. Mengintensifkan Menteri
kerja sama riset Pendidikan
dan teknologi Nasional
multidisiplin (Koordinator)
antar institusi Menteri Negara
pendidikan di Riset dan
bidang ekonomi Teknologi
kreatif Menteri
Pertanian
Kepala Badan
Pengkajian dan
Penerapan
Teknologi
Kepala Lembaga
Ilmu
Pengetahuan
Indonesia
5. Melaksanakan Menteri
penetrasi Komunikasi dan
jaringan Informatika
infrastruktur (Koordinator)
teknologi Menteri
informasi dan Perdagangan
komunikasi ke Menteri
sentra industri Perindustrian
di bidang Menteri
ekonomi kreatif Pertanian
Menteri Negara
Badan Usaha
Milik Negara
Menteri Negara
Koperasi dan
Usaha Kecil dan
Menengah
C. Penguatan iklim 1. Melakukan Menteri
usaha kondusif revitalisasi Perdagangan
bagi investasi regulasi impor (Koordinator)
teknologi teknologi Menteri
pendukung pendukung Keuangan
ekonomi kreatif industri di Menteri
bidang ekonomi Komunikasi dan
kreatif Informatika
2. Melakukan Menteri
sosialisasi Komunikasi dan
regulasi Informatika
teknologi (Koordinator)
informasi dan Menteri
komunikasi yang Perindustrian
terkait dengan Menteri
industri di Perdagangan
bidang ekonomi Menteri Negara
kreatif Koperasi dan
Usaha Kecil dan
Menengah
3. Memberikan Menteri
insentif Koordinator
investasi Bidang
teknologi serta Perekonomian
infrastruktur (Koordinator)
teknologi Menteri
sesuai ketentuan Komunikasi dan
peraturan Informatika
Perundang- Menteri
undangan yang Pendidikan
berlaku Nasional
Menteri
Pekerjaan Umum
Menteri
Riset dan
Teknologi
Kepala Badan
Koordinasi
Penanaman Modal
Kepala Badan
Pengkajian dan
Penerapan
Teknologi

IV. Pemanfaatan A. Peningkatan 1. Melakukan Menteri
bahan baku kemampuan SDM intensifikasi Perindustrian
dalam negeri untuk pelatihan (Koordinator)
secara efektif memanfaatkan teknologi Menteri
bagi industri bahan baku yang pengolahan Pekerjaan Umum
di bidang berasal dari material tepat Menteri
ekonomi kreatif alam guna dan ramah Pendidikan
lingkungan Nasional
Menteri
Pertanian
Menteri Negara
Riset dan
Teknologi
Menteri Negara
Lingkungan
Hidup
Menteri Negara
Koperasi dan
Usaha Kecil dan
Menengah
Kepala Badan
Pengkajian dan
Penerapan
Teknologi
Kepala Lembaga
Ilmu
Pengetahuan Indonesia
2. Menjalin Menteri
kemitraan Perindustrian
strategis dengan (Koordinator)
negara yang Menteri
sudah maju pada Perdagangan
teknologi Menteri
pengolahan Luar Negeri
Menteri
Pendidikan
Nasional
Menteri
Pertanian
Menteri Negara
Riset dan
Teknologi
Kepala Badan
Pengkajian dan
Penerapan
Teknologi
Kepala Lembaga
Ilmu
Pengetahuan Indonesia
3. Melakukan Menteri
intensifikasi Perindustrian
kerja sama (Koordinator)
lembaga Menteri
pemerintah/ Pendidikan
swasta dengan Nasional
industri di Menteri
bidang ekonomi Pertanian
kreatif Menteri Negara
khususnya dalam Riset dan
pemanfaatan Teknologi
bahan baku Kepala Badan
alternatif Pengkajian dan
Penerapan
Teknologi
Kepala Lembaga
Ilmu
Pengetahuan Indonesia
B. Peningkatan 1. Mengkampanyekan Menteri
apresiasi dan penggunaan Perindustrian
promosi sadar sumber daya alam (Koordinator)
lingkungan pada terbarukan dan Menteri
industri di ramah lingkungan Kehutanan
bidang ekonomi Menteri
kreatif yang Pendidikan
menggunakan Nasional
bahan baku alam Menteri
Pertanian
Menteri
Komunikasi dan
Informatika
Menteri Energi
dan Sumber Daya
Mineral
Menteri Negara
Riset dan
Teknologi
Menteri Negara
Lingkungan
Hidup
Kepala Badan
Pengkajian dan
Penerapan
Teknologi
2. Mengkampanyekan Menteri
pengembangan Perindustrian
produk kreatif (Koordinator)
yang Menteri
berorientasi Perdagangan
pada penghematan Menteri
sumber daya dan Pendidikan
ramah lingkungan Nasional
Menteri
Pertanian
Menteri
Kehutanan
Menteri Negara
Lingkungan
Hidup
Menteri Negara
Riset dan
Teknologi
Kepala Badan
Pengkajian dan
Penerapan
Teknologi
C. Pembentukan 1. Mendorong Menteri
basis-basis penelitian yang Perindustrian
teknologi terkait dengan (Koordinator)
penghasil bahan bahan baku Menteri
baku pendukung sumber daya alam Pendidikan
industri di yang terbarukan Nasional
bidang ekonomi dan ramah Menteri
kreatif lingkungan Pertanian
dengan Menteri Negara
memperkuat Riset dan
koordinasi dan Teknologi
kolaborasi Menteri Negara
antara industri, Badan Usaha
lembaga riset Milik Negara
pemerintah, dan Kepala Badan
pendidikan Pengkajian dan
tinggi Penerapan
Teknologi
Kepala Lembaga
Ilmu
Pengetahuan
Indonesia
2. Mendukung riset Menteri Negara
untuk Riset dan
mengembangkan Teknologi
material (Koordinator)
alternatif yang Menteri
berciri khas Perindustrian
Indonesia Menteri
sebagai bahan Pertanian
baku industri di Menteri
bidang ekonomi Pendidikan
kreatif Nasional
Kepala Badan
Pengkajian dan
Penerapan
Teknologi
Kepala Lembaga
Ilmu
Pengetahuan
Indonesia
3. Menentukan Menteri Negara
prioritas riset Riset dan
keanekaragaman Teknologi
hayati Indonesia (Koordinator)
yang berpotensi Menteri
untuk dipatenkan Perindustrian
Menteri
Hukum dan Hak
Asasi Manusia
Menteri
Pendidikan
Nasional
Menteri
Pertanian
Menteri
Kebudayaan dan
Pariwisata
Kepala Badan
Pengkajian dan
Penerapan
Teknologi
Kepala Lembaga
Ilmu
Pengetahuan
Indonesia
4. Memberikan Menteri
bantuan dukungan Perindustrian
teknologi (Koordinator)
pengolahan bahan Menteri
baku industri Pendidikan
di bidang Nasional
ekonomi kreatif Menteri
Pertanian
Menteri Negara
Koperasi dan
Usaha Kecil dan
Menengah
D. Penciptaan iklim 1. Mengevaluasi Menteri
kondusif untuk kebijakan ekspor Perdagangan
menjaga komoditi hayati (Koordinator)
ketersediaan yang merupakan Menteri
pasokan bahan bahan baku utama Pertanian
baku yang bagi industri di Menteri
dibutuhkan oleh bidang ekonomi Perindustrian
industri di kreatif Menteri Hukum
bidang ekonomi dan Hak Asasi
kreatif Manusia
Menteri
Keuangan
Menteri
Kehutanan
Menteri
Pertanian
2. Membuat Menteri
peraturan Perdagangan
perdagangan (Koordinator)
komoditi hayati Menteri Hukum
yang dibutuhkan dan Hak Asasi
oleh industri di Manusia
bidang ekonomi Menteri
kreatif yang Perindustrian
adil bagi para Menteri
pemangku Keuangan
kepentingan Menteri
Kehutanan
Menteri
Pertanian
3. Melakukan Menteri
koordinasi Perdagangan
secara aktif (Koordinator)
untuk mengawasi Menteri Hukum
pemanfaatan dan Hak Asasi
sumber daya alam Manusia
penegakan hukum Menteri
atas Kehutanan
penyelundupan Menteri
dan pencurian Pertanian
komoditi hayati Menteri
yang merupakan Keuangan
bahan baku utama
bagi industri di
bidang ekonomi
kreatif

V. Masyarakat yang A. Penciptaan 1. Mengkampanyekan Menteri Hukum
menghargai HKI penghargaan pentingnya dan Hak Asasi
dan mengkonsumsi terhadap HKI dan kreatifitas dan Manusia
produk kreatif sosialisasi HKI sebagai (Koordinator)
lokal pentingnya HKI modal utama Menteri
keunggulan Pertanian
bersaing dalam Menteri
era ekonomi Pendidikan
kreatif Nasional
Menteri
Komunikasi dan
Informatika
2. Mendorong Menteri Hukum
pemberantasan dan Hak Asasi
praktek Manusia
pembajakan (Koordinator)
produk kreatif Menteri
Komunikasi dan
Informatika
Menteri
Perindustrian
Menteri
Perdagangan
Menteri
Pertanian
3. Menyusun dan Menteri Hukum
mengimplementa dan Hak Asasi
sikan kebijakan Manusia
HKI secara (Koordinator)
konsisten Menteri
Komunikasi dan
Informatika
Menteri
Perdagangan
Menteri
Perindustrian
Menteri
Pertanian
4. Memantapkan Menteri
landasan Perdagangan
integrasi bisnis (Koordinator)
antara Menteri Hukum
perusahaan dan Hak Asasi
dengan insan Manusia
kreatif berupa Menteri
kontrak bisnis Perindustrian
standar yang Menteri
menghargai HKI Komunikasi dan
Informatika
Menteri
Pertanian
Kepala Badan
Koordinasi
Penanaman Modal
5. Memberikan Menteri Hukum
layanan dan Hak Asasi
pengabdian Manusia
masyarakat (Koordinator)
berupa Menteri
edukasi dan Pendidikan
layanan Nasional
informasi HKI
B. Peningkatan 1. Mensosialisasi Menteri
apresiasi kan pentingnya Kebudayaan dan
terhadap budaya penghargaan atas Pariwisata
bangsa dan keanekaragaman (Koordinator)
kearifan lokal budaya dalam Menteri
masyarakat Pendidikan
Indonesia yang Nasional
merupakan sumber Menteri
inspirasi bagi Perindustrian
Pengembangan Menteri
Ekonomi Kreatif Perdagangan
Menteri
Pertanian
2. Menyusun dan Menteri
mengimplementasi Kebudayaan dan
kan kebijakan Pariwisata
kebudayaan yang (Koordinator)
membawa bangsa Menteri
Indonesia Pendidikan
mencintai, Nasional
menghargai dan Menteri
bangga sebagai Pertanian
bangsa Indonesia Gubernur,
Bupati/Walikota
3. Mengkampanyekan Menteri
penggunaan Perdagangan
produk kreatif (Koordinator)
dalam negeri Menteri
sebagai upaya Kebudayaan dan
penciptaan pasar Pariwisata
bagi produk Menteri
kreatif di dalam Perindustrian
negeri Menteri
Komunikasi dan
Informatika
Menteri
Pertanian
Gubernur,
Bupati/Walikota
4. Mendorong Menteri
penciptaan Perindustrian
produk kreatif (Koordinator)
yang Menteri
mengintegrasikan Kebudayaan dan
budaya lokal dan Pariwisata
kecenderungan Menteri
pasar yang Perdagangan
diminati Menteri
oleh pasar dalam Komunikasi dan
dan luar negeri Informatika
Menteri
Pertanian
Menteri Negara
Koperasi dan
Usaha Kecil dan
Menengah
Gubernur,
Bupati/Walikota
C. Peningkatan 1. Membangun konsep Menteri
kesadaran dan strategi dan Perdagangan
penghargaan implementasi (Koordinator)
dunia kampanye dan Menteri
internasional promosi tentang Kebudayaan dan
terhadap produk Indonesia Pariwisata
kreatif Menteri
Indonesia Luar Negeri
Menteri
Perindustrian
Menteri
Pertanian
2. Mengembangkan Menteri
diplomasi budaya Luar Negeri
sebagai bagian (Koordinator)
penting dari Menteri
fungsi Kebudayaan dan
perwakilan Pariwisata
Republik Menteri
Indonesia diluar Perindustrian
negeri Menteri
Perdagangan
Menteri
Pertanian
3. Mempromosikan Menteri
produk kreatif Perdagangan
yang memiliki (Koordinator)
nilai ekonomis Menteri
dan membawa ciri Kebudayaan dan
khas Indonesia Pariwisata
ke dunia Menteri
Internasional Perindustrian
Menteri
Komunikasi dan
Informatika
Menteri
Luar Negeri
Menteri Negara
Koperasi dan
Usaha Kecil dan
Menengah
D. Penciptaan 1. Memfasilitasi Menteri
masyarakat dan mendorong Perdagangan
kreatif yang terciptanya (Koordinator)
saling komunitas insan Menteri
menghargai dan kreatif di dalam Perindustrian
saling bertukar dan di luar Menteri
pengetahuan demi negeri Kebudayaan dan
kuatnya industri Pariwisata
nasional di Menteri
bidang ekonomi Komunikasi dan
kreatif Informatika
Menteri
Dalam Negeri
Menteri Negara
Koperasi dan
Usaha Kecil dan
Menengah
Gubernur,
Bupati/Walikota
2. Mendorong dan Menteri
Mengikutsertakan Perindustrian
ikatan profesi (Koordinator)
dan asosiasi Menteri
industri dalam Perdagangan
pengembangan Menteri
industri di Kebudayaan dan
bidang ekonomi Pariwisata
kreatif Menteri
Komunikasi dan
Informatika
Menteri
Pertanian
Menteri Negara
Koperasi dan
Usaha Kecil dan
Menengah
3. Memberdayakan Menteri
masyarakat untuk Kebudayaan dan
dapat Pariwisata
berpartisipasi (Koordinator)
aktif dalam Menteri
komunitas Perindustrian
kreatif baik Menteri
secara formal Dalam Negeri
maupun non Menteri
formal Perdagangan
Menteri
Komunikasi dan
Informatika
Menteri
Pertanian
Menteri Negara
Koperasi dan
Usaha Kecil dan
Menengah
4. Menciptakan Menteri
ruang publik Dalam Negeri
terbuka untuk (Koordinator)
asimilasi nilai- Menteri
nilai dan Kebudayaan dan
pertukaran Pariwisata
pengetahuan Menteri
antar pemangku Pekerjaan Umum
kepentingan Menteri
industri di Perindustrian
bidang ekonomi Menteri
kreatif Perdagangan
Menteri
Komunikasi dan
Informatika
Menteri
Pertanian
Gubernur,
Bupati/Walikota

VI. Tercapainya A. Penciptaan skema 1. Mendorong dan Menteri
tingkat dan lembaga memfasilitasi Keuangan
kepercayaan pembiayaan yang terciptanya (Koordinator)
yang tinggi mendukung tumbuh skema pembiayaan Menteri
oleh lembaga kembangnya yang sesuai bagi Perindustrian
pembiayaan industri di industri di Menteri
terhadap bidang ekonomi bidang ekonomi Perdagangan
industri di kreatif kreatif Menteri
bidang ekonomi Pertanian
kreatif sebagai Menteri Negara
industri yang Koperasi dan
menarik Usaha Kecil dan
Menengah
Menteri Negara
Badan Usaha
Milik Negara
2. Mengembangkan Menteri
lembaga Keuangan
pembiayaan di (Koordinator)
sentra-sentra Menteri
industri di Perindustrian
bidang ekonomi Menteri
kreatif Perdagangan
Menteri
Pertanian
Menteri Negara
Koperasi dan
Usaha Kecil dan
Menengah
Gubernur,
Bupati/Walikota
3. Memberikan Menteri Negara
prioritas Koperasi dan
bantuan dan Usaha Kecil dan
fasilitasi Menengah
pembiayaan (Koordinator)
industri di Menteri
bidang ekonomi Keuangan
kreatif yang Menteri
sudah layak/ Perindustrian
mandiri tetapi Menteri
belum bankable Perdagangan
dengan skema Menteri
pembiayaan yang Pertanian
sesuai Menteri Negara
Badan Usaha
Milik Negara
Gubernur,
Bupati/Walikota
B. Penguatan 1. Memfasilitasi Menteri Negara
hubungan antara interaksi pelaku Koperasi dan
pelaku bisnis, industri di Usaha Kecil dan
pemerintah, dan bidang ekonomi Menengah
cendekiawan kreatif dengan (Koordinator)
dengan lembaga lembaga Menteri
keuangan pembiayaan untuk Keuangan
mengembangkan Menteri
skema pembiayaan Perindustrian
yang efektif Menteri
Perdagangan
Menteri
Pendidikan
Nasional
Menteri Negara
Badan Usaha
Milik Negara
Gubernur,
Bupati/Walikota
2. Memfasilitasi Menteri Negara
pertemuan antar Koperasi dan
pelaku industri Usaha Kecil dan
di bidang Menengah
ekonomi kreatif (Koordinator)
yang membutuhkan Menteri
biaya dengan Keuangan
lembaga Menteri
pembiayaan Perindustrian
Menteri
Perdagangan
Menteri Negara
Badan Usaha
Milik Negara
Gubernur,
Bupati/Walikota


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Kami