Minggu, 25 Juli 2010

Penganggaran Sektor Publik

Pengertian dan fungsi penganggaran
Penganggaran sektor publik terkait dengan proses penentuan jumlah alokasi dana untuk tiap-tiap program dan aktivitas dalam satuan moneter. Proses penganggaran organisasi sektor publik dimulai ketika perumusan strategi dan dan perencanaan strategik telah selesai dilakukan. Anggaran merupakan artikulasi dari hasil perumusan strategi dan perencanaan strategik yang telah dibuat.
Aspek-aspek yang harus tercakup dalam anggaran sektor publik meliputi:
  • Aspek perencanaan
  • Aspek pengendalian
  • Aspek akuntabilitas publik
Anggaran publik merupakan suatu rencana finansial yang menyatakan: (1) berapa biaya atas rencana-rencana yang dibuat, (2) berapa banyak dan bagaimana caranya memperoleh uang untuk mendanai rencana tersebut.
Anggaran sektor publik memiliki beberapa fungsi utama,
yaitu:
  • Sebagai alat perencanaan
  • Alat pengendalian
  • Alat kebijakan fiskal
  • Alat politik
  • Alat koordinasi dan komunikasi
  • Alat penilaian kinerja
  • Alat motivasi
  • Alat menciptakan ruang publik
Anggaran sektor publik penting karena beberapa alasan, yaitu:
  • Anggaran merupakan alat bagi pemerintah untuk mengarahkan pembangunan sosial ekonomi, menjamin kesinambungan, dan mengingkatkan kualitas hidup masyarakat.
  • Anggaran diperlukan karena adanya kebutuhan dan dan keinginan masyarakat yang tak terbatas dan terus berkembang, sedangkan sumber daya yang ada terbatas. Anggaran diperlukan karena adanya masalah keterbatasan sumbe daya (scaricity of resources), pilihan (choice), dan trade offs.
  • Anggaran diperlukan untuk meyakinkan bahwa pemerintah telah bertanggungjawab terhadap rakyat. Dalam hal ini anggaran publik merupakan instrumen pelaksanaan akuntabilitas publik oleh lembaga-lembaga publik yang ada.
Jenis penganggaran
Anggaran sektor publik dibagi menjadi dua, yaitu:
Anggaran Operasional
Digunakan untuk merencanakan kebutuhan sehari-hari dalam menjalankan pemerintahan. Pengeluaran pemerintah yang dapat dikategorikan dalam anggaran operasional adalah belanja rutin. Belanja rutin adalah pengeluaran yang manfaatnya hanya untuk satu tahun anggaran dan tidak dapat menambah aset atau kekayaan bagi pemerintah.
Anggaran Modal/Investasi
Anggaran modal menunjukkan rencana jangka panjang dan pembelanjaan atas aktiva tetap seperti gedung, peralatan, kendaraan, perabot, dan sebagainya. Pengeluaran modal yang besar biasanya dilakukan dengan menggunakan pinjaman. Belanja investasi adalah pengeluaran yang manfaatnya cenderung melebihi satu tahun anggaran dan akan menambah aset atau kekayaan pemerintah, dan selanjutnya akan menambah anggaran rutin untuk biaya operasional dan pemeliharaannya.
APBN/APBD
APBN merupakan rencana kegiatan pemerintah yang dinyatakan dalam satuan moneter serta meliputi rencana pengeluaran dan pemenuhan pengeluaran tersebut. Proses penyusunan APBN hingga penetapannya disebut dengan daur ulang anggaran. Daur APBN terdiri atas lima tahap, yaitu: (1) penyusunan Rancangan Anggaran (RUU-APBN) oleh pemerintah kepada DPR, (2) pembahasan dan persetujuan DPR atas RUU-APBN dan penetapan UU APBN, (3) pelaksanaan anggaran dan akuntansi oleh pemerintah, (4) pemeriksaan pelaksanaan anggaran dan akuntansi oleh aparat pengawas fungsional, (5) pembahasan dan persetujuan DPR atas penghitungan anggaran negara. Akuntansi yang ada dalam tahap 4 dan 5 daur tersebut menggunakan sistem double entry dengan basis kas.
APBD merupakan rencana kegiatan Pemda yang dituangkan dalam bentuk rangka dan menunjukkan adanya sumber penerimaan yang merupakan target minimal dan biaya yang merupakan batas maksimal untuk suatu periode anggaran. Struktur APBD mengalami dua kali perubahan mendasar selama era pra reformasi. Sistem akuntansi yang digunakan dalam mengadministrasikan anggaran di area tersebut adalah stelse kameral (single entry). Di era pasca reformasi, struktur APBD mengalami perubahan mendasar dengan adanya klasifikasi baru, yaitu pembiayaan, yang merupakan alokasi surplus atau sumber penutupan defisit anggaran. Sistem akuntansi yang mendukung struktur tersebut adalah sistem double entry dengan basis kas yang dimodifikasi, yaitu penggunaan basis kas selama tahun anggaran dan penggunaan basis akrual pada akhir tahun anggaran.

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Kami