Rabu, 01 Agustus 2012

Kontrak Opsi di Saham BEI

Kontrak Opsi Saham (KOS) adalah efek yang memuat hak beli (call option) atau hak jual (put option) atas saham induk (underlying stock) dalam jumlah dan harga pelaksanaan (strike price/exercise price) tertentu, serta berlaku dalam periode tertentu. Sebagaimana layaknya saham, KOS adalah surat berharga yang juga dapat diperjualbelikan, namun yang diperjualbelikan adalah hak beli atau hak jual.
1)      Call option
Hak beli (call option) adalah suatu kontrak dimana pembeli (taker call) KOS diberi hak oleh penjual (writer call) KOS untuk membeli saham acuan (underlying stock) dalam jumlah dan pada harga pelaksanaan (strike price/exercise price) tertentu dan berlaku dalam periode waktu tertentu. Taker call berhak sepenuhnya untuk meng-exercisehak belinya atau tidak, sampai dengan waktu jatuh tempo. Penjual call option (writer call), wajib untuk menyerahkan atau menjual saham acuan (underlying stock) dalam jumlah dan pada harga pelaksanaan (strike price/exercise price) dimaksud kepada pembeli call option (taker call) karena telah menerima call premium (harga call option) dari pembeli call optiontersebut.

2)      Put option
Hak jual (put option) adalah suatu kontrak dimana pembeli (taker put) KOS diberi hak oleh penjual (writer put) KOS untuk menjual saham acuan (underlying stock) dalam jumlah dan harga pelaksanaan (strike price/exercise price) tertentu dan berlaku dalam periode waktu tertentu. Taker put berhak sepenuhnya untuk meng-exercisehak jualnya atau tidak, sampai dengan waktu jatuh tempo.

Beberapa manfaat Kontrak Opsi Saham bagi investor:
1)      Berfungsi sebagai sarana lindung nilai (hedging) investasi terhadap pada saham acuan (underlying stock).
2)      Bagi investor yang telah memiliki saham acuan (underlying stock option) dapat menerima tambahan incomeselain dari dividen, yaitu dengan menerbitkan call option (call option writer/seller) atas saham mereka, untuk itu investor memperoleh pasif income berupa call premium yang dibayarkan oleh taker call.

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Kami