Rabu, 03 Agustus 2011

Definisi Pajak

Definisi pajak dalam pasal 1 ayat 1 Undang - Undang Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan No.28 Tahun 2007 adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak adalah sebagai berikut.

1)  Pajak dipungut berdasarkan Undang-Undang serta aturan-aturan pelaksanaan yang sifatnya dapat dipaksakan.
2)      Pajak dipungut oleh negara baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tanpa timbal jasa dari pemerintah langsung.
3)   Pajak diperuntuhkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Kami