Selasa, 21 Desember 2010

Kedudukan, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah Propinsi


Sekretariat Daerah Propinsi
Sekretariat Daerah Propinsi merupakan unsur pembantu pimpinan Pemerintah Propinsi dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
Sekretariat Daerah Propinsi mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi  kepada seluruh Perangkat Daerah Propinsi.

Dinas Daerah Propinsi
Dinas Daerah Propinsi merupakan unsur pelaksana Pemerintah Propinsi dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Daerah Propinsi mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dapat ditugaskan untuk melaksanakan penyelenggaraan wewenang yang dilimpahkan oleh Pemerintah kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah dalam rangka dekonsentrasi.
Dinas Daerah Propinsi sebanyak-banyaknya terdiri dari 10 (sepuluh) Dinas...
Lembaga Teknis Daerah Propinsi
Lembaga Teknis Daerah Propinsi merupakan unsur pelaksana tugas tertentu, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Lembaga Teknis Daerah Propinsi mempunyai tugas melaksanakan tugas tertentu yang karena sifatnya tidak tercakup oleh Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah dalam lingkup tugasnya.
Tugas tertentu Lembaga Teknis Daerah Propinsi sebagaimana dimaksud, meliputi bidang penelitian dan pengembangan, perencanaan, pengawasan, pendidikan dan pelatihan, perpustakaan, kearsipan dan dokumentasi, kependudukan, dan pelayanan kesehatan.
Satuan Polisi Pamong Praja
Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta untuk menegakkan Peraturan Daerah Propinsi.
Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Kami