Kamis, 28 November 2013

Lingkungan Bisnis Internasional - Lingkungan Teknologi



Suatu Negara dapat mengubah atau membentuk lingkungan teknologinya melalui investasi. Banyak negara seperti Kanada, Jerman, dan Jepang, telah berinvestasi besar-besaran untuk infrastruktur. Misalnya untuk pembangunan jalan, sistem komunikasi, pengairan, dan lain-lain yang lebih memudahkan produksi dan pendistribusian produk-produk yang dihasilkan oleh perusahaan. Itu sama dengan negara berinvestasi besar-besaran dalam modal manusia. Karena dengan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan warga negaranya, negara akan dapat meningkatkan produktivitas dan efesiensi tenaga kerjanya. Investasi dalam infrastruktur dan modal manusia memungkinkan negara-negara maju terus menikmati kemakmuran meskipun upah yang mereka bayar kepada pekerja mahal.

Sarana lain yang digunakan untuk mengubah lingkungan teknologi suatu negara adalah alih teknologi, yaitu pemindahan teknologi dari suatu negara ke negara lain. Beberapa negara telah mengembangkan alih teknologi dengan mendorong penanaman modal asing. Negara-negara lain telah mengembangkan basis teknologinya dengan meminta perusahaan-perusahaan yang sangat ingin memasuki sumber daya atau konsumen suatu negara untuuk mengalihkan teknologinya sebagai syarat untuk menjalankan usaha di negara tersebut. Contohnya, Arab Saudi mengamanatkan perusahaan-perusahaan minyak yang ingin mendapatkan minyak mentahnya merekrut dan melatih insinyur-insinyur perminyakan Saudi, yang kemudian mereka akan mempelajari metode-metode eksplorasi dan penyedotan tercanggih di tempat mereka bekerja.
Faktor penentu penting lingkungan teknologi suatu negara dan kemauan perusahaan-perusahaan asing mengalihkan teknologi kepada negara tersebut adalah perlindungan yang ditawarkan undang-undangnya bagi hak kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual, misalnya paten, hak cipta, merek dagang, nama merek, dan lain-lain merupakan suatu asset penting bagi sebagian besar perusahaan multinasional. Hal itu sering menjadi keunggulan bersaing/kompetensi inti suatu perusahaan dalam pasar global. Negara yang memberikan perlindungan lemah terhadap kekayaan intelektualnya akan mempunyai kemungkinan yang lebih kecil menarik investasi asing yang padat teknologi. Perlindungan yang lemah bagi kekayaan intelektualnya akan menyebabkan biaya tinggi bagi bisnis internasional. Misalnya penggandaan kaset CD dan Video secara ilegal film-film yang baru dua hari diluncurkan di bioskop-bioskop, sudah dijual di pinggir-pinggir jalan di Malaysia, Indonesia dan Hong Kong.
Konfllik internasional sering berkembang karena undang-undang kekayaan intelektual tidak konsisten. Contohnya, Amerika Serikat mengikuti kebijakan paten ”yang pertama menemukan”, sebagaimana hal itu juga diikuti oleh Kanada dan Filipina. Sistem ini memusatkan perhatian untuk melindungi hak-hak penemu yang ”sejati”. Tetapi sistem ini juga menimbulkan banyak perkara di pengadilan karena para pemohon paten yang sasling bersaing dan berupaya membuktikan bahwa mereka adalahh yang pertama menemukan produk tersebut. Sistem ”yang pertama mendaftarkan” yang dianut negara-negara lain menghindari proses pengadilan ini dengan memberikan hak tanpa mendua kepada pemohon paten yang pertama. Namun, hal itu juga memberi keuntungan pada kecepatan dalam pengajuan permohonan dan lebih berpihak pada perusahaan besar yang memiliki modal lebih banyak dibanding perusahaan lainnya yang lebih kecil.
Perbedaan praktik-praktik paten juga dapat menimbulkan konflik. Contohnya, perusahaan-perusahaan Jepang yang cenderung mendaftarkan banyak paten, yang mungkin masing-masing mencerminkan modifikasi kecil atas paten yang sudah ada. Sebaliknya, undang-undang paten Amerika Serikat mensyaratkan agar penemuan-penemuan yang dapat dipatenkan adalah harus baru, berguuna dan jelas. Inilah yang sering menimbulkan sengketa dagang antara Amerika Serikat dan Jepang atas penggunaan apa yang sering disebut membanjirnya paten perusahaan-perusahaan Jepang. Dengan adanya banjir paten, maka suatu perusahaan akan mengajukan permohonan paten untuk perbaikan teknik tipis dan kecil terhadap paten-paten pesaing yang sudah ada. Akibatnya pesaing-pesaing sulit mengembangkan teknologinya sendiri tanpa harus melanggar kekayaan intelektual pihak-pihak yang mengakibatkan banjir paten tersebut.
Pendaftaran merek-merek dagang dan nama merek juga dapat menimbulkan perrsoalan bagi bisnis-bisnis internasional. Kebanyakan negara mengikuti pendekatan ”yang pertama mendaftarkan” yang sering memberi kemungkinan disalahgunakan oleh pihak asing. Suatu perusahaan mungkin mempopulerkan merek dagang atau nama dagang dalam pasar negara asalnya, tetapi mereka menemukan bahwa saat mereka mencoba mengekspor produknya ke negara lain, pengusaha lain telah mengajukan hak kekayaan intelektualnya di negara yang dituju itu.

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Kami