Rabu, 27 Maret 2013

Alih daya/Outsourcing

Alih daya (bahasa Inggris: outsourcing atau contracting out) adalah pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Hal ini biasanya dilakukan untuk memperkecil biaya produksi atau untuk memusatkan perhatian kepada hal utama dari perusahaan tersebut. Istilah offshoring artinya pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu negara ke negara lain.

Banyak perusahaan, misalnya Dell, mendapat publikasi negatif karena keputusan mereka untuk alih daya dalam hal customer service dan technical support.

Bidang alih daya

Bidang pekerjaan alih daya yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  • dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
  • dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi kerja;
  • merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan dan;
  • tidak menghambat proses produksi secara langsung.
Bidang pekerjan untuk alih daya, menurut UU 13 Tahun 2003 (Pasal 66, ayat 1). diantaranya adalah sebagai berikut ini:
  • Usaha pelayanan Kebersihan,
  • Usaha penyedia tenaga pengaman,
  • Usaha penyedia Angkutan pekerja/buruh,
  • Usaha penyedia makanan bagi pekerja/buruh,
  • Usaha jasa penunjang Pertambangan dan perminyakan.
UU Ketenagakerjaan No. 13/2003

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Kami