n PERPAJAKAN
DASAR DASAR PERPAJAKAN
n 1. Pengertian Pajak, Retribusi, dan Sumbangan
Unsur pajak, yaitu:
n Iuran dari rakyat kepada negara,
n Berdasarkan undang – undang,
n Tanpa imbalan atau kontra prestasi dari negara secara langsung dapat ditunjuk,
n Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara,
Retribusi : pembayaran yang mendapat imbalan prestasi yang langsung kepada pembayarnya, misalnya retribusi parkir.
Sumbangan : pembayaran yang sifatnya tertentu dan tidak ada paksaan sedangkan imbalan prestasi tidak dapat dirasakan secara langsung oleh pembayarnya.
n Fungsi Pajak
n a. Fungsi budgeter (sumber dana dalam pembiayaan negara)
n b. Fungsi mengatur (regulerend) yaitu sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan keijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi,
n Syarat Pemungutan Pajak
n Syarat Keadilan èartinya pemungutan pajak harus adil,
n Syarat Yuridis = berdasarkan UU
n Syarat ekonomis èpemungutan pajak tidak mengganggu kelancaran kegiatan ekonomi, sehingga tidak menimbulkan kelesuan ekonomi masyarakat.
n Syarat finansiil èefisien dalam biaya pemungutannya
n Syarat sederhana èsistem pemungutan pajak harus sesederhana mungkin sehingga memudahkan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.
n Teori – Teori yang Mendukung Pemungutan Pajak
n Teori asuransi; è asumsi bahwa negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak – hak rakyatnya, oleh karena itu rakyat harus membayar pajak yang diibaratkan suatu premi asuransi karena memperoleh jaminan perlindungan tersebut,
n Teori Kepentingan; pajak yang dibebankan kepada rakyat tesebut berdasarkan kepentingan masing – masing orang kepada negara,
n Teori Gaya Pikul; beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya, artinya pajak yang dibayar harus sesuai daya pikul masing – masing orang.
n Teori Bakti; pemungutan pajak didasarkan pada hubungan antara rakyat dengan negaranya, sebagai warga yang berbakti maka rakyat harus selalu menyadari bahwa membayar pajak adalah suatu kewajiban,
n Teori Asas Daya Beli; artinya bahwa memungut pajak berarti menarik daya beli dari rumah tangga – rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara yang selanjutnya negara akan menyalurkan kembali dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat.
n 1. Pengelompokan Pajak Menurut Golongannya
n a. Pajak langsung yaitu pajak yang harus ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain (contohnya Pajak Penghasilan, PBB),
n b. Pajak tidak langsung yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain, contohnya Pajak Pertambahan Nilai
n 2. Penggolongan Pajak Menurut Sifatnya
n a. Pajak Subyektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subyeknya (orangnya) yaitu memperhatikan keadaan Wajib Pajak, contoh : Pajak Penghasilan (PPh)
n b. Pajak Obyektif, yaitu pajak yang berpangkal dan menitikberatkan pada obyeknya dan lebih tidak memperhatikan subyeknya. Contoh Pajak Bumi dan Bangunan, PPN.
n 3. Pengelompokan Pajak Menurut Lembaga Pemungutnya
n a. Pajak Pusat/Pajak Negara; yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, contoh: PPh, PPN dan PPnBM, PBB, BPHTB, dan Bea Materai
n b. Pajak Daerah; yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, dibagi menjadi dua yaitu pajak Propinsi seperti pajak kendaraan bermotor, dan pajak Kabupaten/Kota seperti pajak restoran, pajak hotel dll.
n Tata Cara Pemungutan Pajak
1. Stelsel Pajak
1. Stelsel Pajak
n a. Stelsel nyata (riel stelsel); baru dapat diketahui setelah akhir suatu periode (akhir tahun) setelah penghasilan tersebut sesungguhnya dapat diketahui.
n b. Stelsel anggapan (fictieve stelsel); yaitu pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan atau perkiraan yang diatur dengan undang – undang.
n c. Stelsel campuran; artinya pada awal tahun menggunakan anggapan tetapi setelah akhir tahun dihitung kembali sesuai yang sebenarnya (nyata).
n Tata Cara Pemungutan Pajak
2. Asas Pemungutan Pajak
2. Asas Pemungutan Pajak
n a. Asas Domisili (tempat tinggal); pemungutan pajak didasarkan pada tempat tinggal Wajib Pajak terhadap seluruh penghasilan dimanapun diperolehnya walaupun dari luar negeri,
n b. Asas Sumber; artinya negara berhak memungut pajak atas penghasilan yang bersuber di wilayahnya tanpa memperharikan tempat tinggal Wajib Pajak
n c. Asas Kebangsaan; bahwa pemungutan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara.
n Tata Cara Pemungutan Pajak
3. Sistem Pemungutan Pajak
3. Sistem Pemungutan Pajak
a. Official Assesment System; yaitu suatu sistem peungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajka yang tertang oleh Wajib Pajak, sehingga ciri – cirinya :
1. wewenang menentukan besarnya pajak berada dipihak pemerintah,
2. Wajib Pajak bersifat pasif, dan
3. Utang pajak timbul setelah adanya ketetapan dari pemerintah.
b. Self Assesment System; yaitu suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Sehingga memiliki ciri – ciri :
1. Wewenang penentuan besarnya pajak ada di Wajib Pajak,
2. Wajib Pajak yang aktif, (mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang,
3. Fiskus hanya bersifat mengawasi
c. With Holding System; yaitu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus juga bukan Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak
n Jenis Tarif Pajak
1. Tarif proporsional (sebanding); è Prosentase tetap. Contoh : PPN dengan tarif 10%, PBB
2. Tarif tetap; è jumlah yang tetap (sama) terhadap beberapa jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang tertang tetap. Contoh : Bea Materai
3. Tarif Progresif; è prosentasenya semakin besar apabila jumlah penghasilannya semakin besar. Contoh : Pajak Penghasilan. Menurut kenaikan prosentasenya dibagi tiga yaitu :
a. Tarif progresif progresif : kenaikan prosentasenya semakin besar
b. Tarif progresif tetap : kenaikan prosentasenya tetap
c. Tarif progresif degresif : kenaikan prosentasenya semakin kecil,
4. Tarif degresif; è prosentase tarif semakin kecil apabila jumlah yang dikenakan pajak semakin besar.
n Kedudukan Hukum Pajak
1. Hukum Perdata; yaitu mengatur hubungan antara satu individu dengan individu yang lain,
2. Hukum Publik; yaitu mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya, dan dibagi lagi menjadi :
n Hukum Tata Negara
n Hukum Tata Usaha (Hukum Administrasi)
n Hukum Pajak
n Hukum Pidana
Sehingga hukum pajak masuk dalam hukum publik.
n Jenis Hukum Pajak
n Hukum Pajak Materiil; yaitu memuat norma – norma yang menerangkan tentang keadaan, perbuatan, obyek pajak, subyek pajak. Contoh :
n Undang Undang Nomor : 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor : 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan,
n Undang Undang Nomor : 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor : 18 Tahun 2000 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah,
n Undang Undang Nomor : 12 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor : 12 Tahun 2000 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan,
n Hukum Pajak Formil; yaitu memuat tata cara bagaimana hukum materiil tersebut dilaksanakan. Contoh : UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana Diubah Terakhir Dengan UU Nomor 28 Tahun 2007Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
n Hambatan Pemungutan Pajak
1. Perlawanan Pasif : è masyarakat enggan membayar pajak yang disebabkan karena :
a. Intelektual dan moral masyarakat,
b. Sitem perpajakan yang sulit dipahami
c. Sistem kontrol tidak dilaksanakan dengan baik
2. Perlawanan aktif : è usaha untuk menghindar dari pembayaran pajak yang secara langsung ditujukan kepada fiskus. Yang meliputi :
a. Tax avoidance , yaitu usaha untuk menghindar atu meringankan pajak dengan tidak melanggar Undang undang,
b. Tax Evasion, yaitu usaha menghindar pajak dengan cara melanggar undang – undang (mengelapkan pajak).
n PAJAK PENGHASILAN
DASAR HUKUM
n Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983
n Undang Undang Nomor 7 Tahun 1991
n Undang Undang Nomor 10 Tahun 1994
n Undang Undang Nomor 17 Tahun 2000
n Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 (terakhir) Tentang Pajak Penghasilan
n Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai Pajak Penghasilan
n Pajak Penghasilan (PPh)
è Menurut Golongannya : Pajak Langsung
èBerdasarkan sifatnya : Pajak Obyektif
èLembaga pemungutnya : Pajak Negara/pusat
0 komentar:
Posting Komentar