n UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN
(IPS – SMP)
(IPS – SMP)
Oleh
Drs. Supriyanto, MM.
PENDIDIKAN DAN LATIHAN PROFESI GURU
(PLGP) PRODI PENDIDIKAN IPS GELOMBANG 5
P4TK MATEMATIKA, 13 – 22 AGUST. 2010
RAYON 11 - UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
n LITERATUR
1. Manajemen Lembaga Keuangan
Dahlan Siamat, Th 1995
2. Bank dan Lembaga Keuangan lainnya
Kasmir, Th 2003
3. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Subagyo dkk, Th 2002
4. Manajemen Perbankan
Kasmir, Th 2000
• Pengantar Ekonomi Moneter, Jilid 1 dan 2
Nopirin, Th 1990
• Strategi Manajemen Bank
Muchdarsyah Sinungan, Th 1994
• Undang-undang RI No. 10 Tahun 1998, tentang Perubahan Atas Undang-undang no 7 tahun ttg Perbankan
n MATERI
1. PENDAHULUAN
2. UANG
3. BANK SENTRAL
4. BANK UMUM
5. SUMBER-SUMBER DANA BANK
6. SUKU BUNGA
7. KREDIT
8. JASA-JASA BANK LAINNYA
9. BANK PERKREDITAN RAKYAT
10.BANK SYARIAH
11.PEGADAIAN
12.PERUSAHAAN ASURANSI
13.DANA PENSIUN
14.SEWA GUNA USAHA/LEASING
15.LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL
16.PASAR VALAS
17.PASAR MODAL
n PENDAHULUAN
Pengertian Lembaga Keuangan:
Adalah setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkandan atau kedua-duanya
Lembaga Keuangan dibagi 2:
Lembaga Keuangan Bank
Lembaga Keuangan lainnya
n LEMBAGA KEUANGAN
UU RI NO.10 Tahun 1998:
Bank à Badan usaha yg menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
n PERAN LEMBAGA KEUANGAN
Pengalihan Aset/ Asset Transmutation
2. Likuiditas/ Liquidity
3. Alokasi Pendapatan/ Income Allocation
4. Transaksi/ Transaction
Lembaga Keuangan
Lembaga Keuangan Bank: Lembaga Keu Lain:
> Bank Sentral > Pasar Modal
> Ps Uang &
> Bank Umum Valas
> Pegadaian
> BPR > Leasing
> Asuransi
> Bank Syariah > Dana Pensiun
> Koperasi
> Modal Ventura
> Anjak Piutang dll
n PERKEMBANGAN LEMBAGA KEUANGAN DI INDONESIA
1. Repelita I, tanggal 1 April 1969
Fungsi Lembaga Keuangan pada waktu itu:
Mendorong mobilisasi tabungan, penggunaan secara efektif & produktif.
2. Repelita II
Perkembangan LK Asuransi Jiwa, Asuransi Sosial, asuransi kredit, asuransi kerugian,Tabungan Hari Tua, Dana Pensiun, Pasar Uang, Pasar Modal
3. Repelita III
Pembentukan Bapepam, PT Danareksa
4. Repelita IV & V
Peningkatan peranan LK bank & Bukan Bank
5. Repelita VI
Pembentukan PT Permodalan Nasional Madani ( PNM Persero )
Lanjutan
6.Pasca Krisis Ekonomi th 1997à LK mengalami kemunduran, karena berkurangnya kepercayaan masyarakat Indonesia & luar negeri thd perbankan Indonesia banyak bank di yg dibekukan (BB Operasi), BTO dibawah BPPN, karena kredit bermasalah.
7.Pasca Kerusuhan Mei 1998 LK Bukan Bank: Asuransi, Pegadaian banyak dibutuhkan masyarakat
8.Tahun 2003
Kebijakan BI untuk menggairahkan sektor usaha terutama UKM Kredit tanpa jaminan
n PERKEMBANGAN PERBANKAN DI INDONESIA
Ada beberapa periode:
1. Sebelum deregulasi
2. Sesudah deregulasi
3. Saat krisis ekonomi akhir tahun 1997
4. Tahun 2003
n I. KONDISI PERBANKAN SEBELUM DEREGULASI (sebelum 1988)
Sangat kuat dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi & politik dari penguasa à pemerintah
n KEADAAN BANK SEBELUM DEREGULASI
Tidak adanya peraturan perundangan yang mengatur secara jelas tentang perubahan di Indonesia.
Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) pada bank-bank tertentu.
Bank banyak menanggung program-program pemerintah.
Instrumen pasar uang terbatas.
Jumlah bank swasta yang relatif sedikit.
Lanjutan
6. Kesulitan muncul bank baru.
7. Persaingan antar bank yang tidak ketat.
Posisi tawar menawar bank relatif kuat daripada nasabah
Prosedur berhubungan dengan bank yang rumit
Bank bukan merupakan alternatif utama bagi masyarakat untuk menyimpan dan meminjam uang
n II. KONDISI PERBANKAN SESUDAH DEREGULASI
KEBIJAKAN DEREGULASI
Ø Paket Oktober, 27, 1988, yang berisi:
Pengerahan dana masyarakat, yg meliputi
1. Kemudahan pendirian kantor Bank
2. Kejelasan aturan pendirian Bank swasta:
Modal à Bank Umum min Rp 10 M
à BPR min Rp 50 juta
3.Bank & LKBB bisa menerbitkan sertifikat deposito
4.Semua bank bisa menyelenggarakan Tabanas & Tabungan lain
lanjutan
Ø Pengendalian Kebijakan moneter
Likuiditas wajib minimum bank & LKBB diturunkan dari 15 % menjadi 2%
Batas maksimum pinjaman antar bank ditiadakan
> Pengembangan pasar Modal
Paket 20 Desember 1988, yang berisi:
Aturan penyelenggaraan Bursa Efek oleh swasta
Alternatif sumber pembiayaan berupa:
> Sewa Guna Usaha/ leasing
> Modal Venture/ joint venture
> Pasar Modal
> Kartu Kredit
Bank & LKBB dpt melakukan kegiatan perdagangan surat berharga, kartu kredit dll
Paket 29 Januari 1990, yang berisi:
Penyempurnaan program perkreditan kepada UKM agar dilakukan secara luas oleh semua bank
n KONDISI SAAT KRISIS AKHIR TAHUN 1997
n Tingkat kepercayaan masyarakat & luar negeri terhadap perbankan Indonesia menurun drastis
n Sebagian besar Bank dalam keadaan tidak sehat
n Adanya negatif spread
n Banyak bank yang dilikuidasi
n PAKET KEBIJAKAN 25 JANUARI 2005
Pokok-pokok Kebijakan Perbankan:
n Bank wajib membatasi posisi saldo harian pinjaman luar negeri jangka pendek paling tinggi 30% dari modal Bank
n Kualitas kredit ditetapkan berdasarkan faktor penilaian prospek usaha, kinerja debitor dan kemampuan membayar.
n Bank dilarang memiliki aktiva produktif dalam bentuk saham atau surat berharga yang dihubungkan atau dijamin dengan aset tertentu yang mendasari (underlying reference asset) berbentuk saham
n Penyediaan dana kepada satu kelompok peminjam yang bukan
nUANG
Pengertian:
Adalah segala sesuatu yang dapat diterima oleh masyarakat umum sebagai alat tukar menukar dalam lalu lintas perekonomian
Adalah segala sesuatu yang dapat dipakai atau digunakan untuk melakukan pembayaran, baik barang , jasa maupun hutang, sekarang maupun di kemudian hari
n PERKEMBANGAN PEREKONOMIAN
Perekonomian Sederhana à Barter
Perekonomian Uang àTransaksi langsung
Perekonomian Kredit
* E - Money
n FUNGSI UANG
Alat Penukar
Alat Satuan Hitung/Pengukur Nilai
Alat Pembayar Utang/Kewajiban
Alat Penimbun/Penyimpan Kekayaan
Alat Pemindah Kekayaan
Alat Pembentuk Modal/Investasi
n CIRI-CIRI UANG
Diterima Umum
Stabil Nilainya
Mudah Dibawa
Tahan Lama
Tidak Mudah Ditiru
Dapat Dibagi ke Dalam Unit Yang Kecil
Ada Jaminan
Tidak Mudah Rusak
Supply harus Elastis
n JENIS UANG
1. Berdasarkan Bahan :
a) Uang Logam à Rp 25,-, --- Rp 1.000,-
b) Uang Kertas à Rp 100,- -- Rp 100.000,-
2. Berdasarkan Nilai :
a) Bernilai Penuh -à uang emas
b) Bernilai Tidak Penuh à uang dari kertas
3. Berdasarkan Lembaga :
a) Uang Kartal à uang logam & uang kertas Bank Ind
b) Uang Giral à Cek, Bilyet Giro Bank-bank Umum
4. Berdasarkan Kawasan :
a) Uang Lokal à Rupiah di Indonesia
b) Uang Regional à Euro, mata uang Eropa
c) Uang Internasional à US Dollar, menjadi standar pembayaran Internasional
n NILAI UANG
Nilai Intrinsik:
Menekankan pada sisi bahan dasar pembuatan uang atau nilai dari benda yang digunakan untuk membuat mata uang
2. Nilai Nominal:
Nilai uang yang besarnya tertulis atau tertera pada mata uang yang bersangkutan
3. Nilai Riil:
Didasarkan pada kemampuan daya beli uang tersebut untuk dipertukarkan dengan barang atau jasa
n PENGERTIAN BANK
UU RI NO.10 Tahun 1998:
Bank à Badan usaha yg menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
Dari definisi di atas terdapat 3 tugas bank:
Menghimpun Dana Masyarakat
Menyalurkan Dana kepada Masyarakat
Memberikan Jasa Lalulintas Pembayaran dan Peredaran Uang
n JENIS-JENIS BANK
UU RI NO.10 Tahun 1998:
Bank Sentral
Bank Umum
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
n BANK SENTRAL
Pengertian:
n Bank Sentral adalah bank yang bertugas memelihara agar sistem moneter berjalan atau bekerja secara efisien sehingga dapat menjamin tercapainya tingkat pertumbuhan kredit/ uang yang beredar sesuai dengan yang diperlukan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tanpa mengakibatkan inflasi
n BI SEBAGAI BANK SENTRAL INDONESIA
BERTUGAS:
Menetapkan dan melaksanakan Kebijakan Moneter
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Mengatur dan mengawasi Bank Umum dan BPR
Hubungan dengan Pemerintah dan Internasional
Akuntabilitas dan Anggaran
n KEBIJAKAN MONETER
Adalah tindakan yang dilakukan oleh penguasa moneter (BI) untuk mempengaruhi jumlah uang beredar dan kredit à mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat
n INSTRUMEN KEBIJAKAN MONETER
1. KUANTITATIF:
Open Market Operation/ Operasi Pasar Terbuka
Discount Rate Policy/ Kebijakan Suku Bunga
Reserves Requirement/ Nisbah Cadangan
2. KUALITATIF:
Pembatasan-pembatasan kredit Ekspansif dan himbauan moral
n PENGERTIAN BANK UMUM
>Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Ø Dari definisi di atas, maka bank umum dapat dibedakan menjadi:
(1) Bank Umum Konvensional dengan falsafah bunga/interest,
(2) Bank Umum Syari’ah dengan falsafah bagi hasil.
n BANK UMUM KONVENSIONAL
>Lembaga Keuangan à tujuan mencari keuntungan
Ø Keuntungan diperoleh dari selisih biaya dan pendapatan
Ø Sumber pendapatan utama diperoleh dari “spread ”
n JENIS-JENIS BANK UMUM
1. Bank-bank Pemerintah:
> Pemerintah Pusat
> Pemerintah Daerah
2. Bank-bank Swasta:
> Swasta Nasional
> Swasta Asing
n JENIS BANK DARI SEGI MENENTUKAN HARGA
Berdasarkan Prinsip Konvensional:
Menetapkan bunga sebagai harga baik simpanan maupun pinjaman à spread
Berdasarkan Prinsip Syariah
Penentuan harga produknya berdasarkan hukum Islam :
1. Bagi hasil/ mudharabah
2. Penyertaan modal/ musyarakah
3. Keuntungan jual beli/ murabahah
4. Sewa murni/ ijarab
5. Pemindahaan kepemilikan sewa/ ijarah
wa iqtina
nFUNGSI BANK UMUM (1)
Menghimpun dana & menyalurkan dana kpd masyarakat dlm bentuk pinjaman
Menyediakan mekanisme & alat pembayaran yg efisien dlm kegiatan ekonomi
Menciptakan uang melalui pembayaran kredit & investasi
Menyediakan jasa pengelolaan dana & trust atau wali amanat bagi individu & perusahaan
Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional
Memberikan pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga
Menawarkan jasa-jasa keuangan lain berupa: kartu kredit, cek perjalanan, ATM, transfer dana dll
nFUNGSI BANK UMUM (2)
AGENT OT TRUST
> Percaya dari masyarakat kepada Bank
> Percaya dari Bank kepada masyarakat
AGENT OF DEVELOPMENT
Memperlancar kegiatan pembangunan
3. AGENT OF SERVICE
Memberikan penawaran jasa-jasa perbankan kepada masyarakat
n JASA BANK YG PERLU DIKELOLA SECARA PROFESIONAL
n FUNDING à menghimpun dana :
Tabungan, Deposito, Giro
n LENDING à menyalurkan dana :
Kredit Investasi, Kredit Modal Kerja, Kredit Konsumtif, Kredit Profesi dll
n SERVICE à Jasa-jasa bank :
Transfer, Kartu Kredit,ATM, Safe Deposit Box, Pembayaran Telepon, Air, dll
n PENILAIAN KESEHATAN BANK
ASPEK PERMODALAN
Yang dinilai à permodalan yang ada didasarkan pada kewajiban penyediaan modal minimum bank. CAR (Capital Adequacy Ratio) rasio modal terhadap Aktiva Tertimbang Menurut Resiko =ATMR) min 8 %
ASPEK KUALITAS ASET
Menilai jenis-jenis aset yg dimiliki oleh bank. Penilaian harus sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia dengan memperbandingkan antara akiva produktif yg diklasifikasikan dengan aktiva produktif.
lanjutan
3. ASPEK KUALITAS MANAJEMEN
> Kualitas manusia dalam bekerja
> Pendidikan serta pengalaman karyawan dalam menangani kasus
> Yang dinilai :manajemen permodalan, manajemen aktiva, manajemen umum, manajemen rentabilitas dan manajemen likuiditas
ASPEK LIKUIDITAS
a. Rasio kewajiban bersih Call Money terhadap Aktiva
b.Rasio kredit terhadap dana yang diterima oleh bank seperti: tabungan, deposito, giro
lanjutan
5. ASPEK RENTABILITAS
Kemampuan bank dalam meningkatkan laba à penilaian dilakukan dengan :
a. Rasio laba terhadap Total Aset ( ROA )
b. Perbandingan biaya operasi dengan pendapatan operasi ( BOPO )
ASPEK PENILAIAN KESEHATAN BANK INI:
dikenal dengan Analisis CAMEL (Capital, Aset, Management, Earning, dan Liquidity)
Nilai Kategori/penggolongannya:
81 - 100 à Sehat
66 - < 81 à Cukup Sehat
51 - < 66 Kurang Sehat
0 - < 51 Tidak Sehat
n PENGGABUNGAN USAHA BANK
MERGER
Penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu dari bank dan membubarkan bank-bank tanpa melikuidasi terlebih dulu
KONSOLIDASI
Penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih dulu
AKUISISI
Pengambil alihan kepemilikan suatu bank yang berakibat beralihnya pengendalian terhadap bank. à yg berubah adalah kepemilikannya
n SUMBER-SUMBER DANA BANK
Adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya
Sumber-sumber dana:
• Dana dari bank itu sendiri
> Setoran modal dari pemegang saham.
> Cadangan-cadangan bank à cadangan laba tahun lalu
> Laba yang belum dibagi
• Dana dari masyarakat
> Simpanan Giro
> Simpanan Tabungan
> Simpanan Deposito
lanjutan
3. Dana dari lembaga lainnya
a. Kredit likuiditas dari Bank Indonesia
b. Pinjaman antar bank (interbank call money)
c. Pinjaman dari bank-bank luar negeri
d. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
n CEK ( CHEQUE)
Jenis-jenis cek:
Cek Atas Nama
Cek Atas Unjuk
Cek Mundur
Cek Kosong
n BILYET GIRO (BG)
Merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindah bukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yg disebutkan namanya pada bank yg sama atau bank lainnya
n PERBEDAAN CEK DENGAN BILYET GIRO
Cek Giro
Identitas - Atas nama -Atas nama
- Atas unjuk
Sifat - tunai & non tunai - Non tunai
Tanggal - Hanya ada 1 tgl - Ada 2 tgl
n SUKU BUNGA
Merupakan balas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya
Ada 2 macam bunga:
Bunga simpanan
Bunga pinjaman
n FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI SUKU BUNGA
Kebutuhan dana
Persaingan
Kebijakan pemerintah
Target laba yang diinginkan
Jangka waktu
Kualitas jaminan
Reputasi perusahaan
Produk yang kompetitif
Hubungan baik
Jaminan pihak ketiga
n KOMPONEN-KOMPONEN DALAM MENENTUKAN BUNGA KREDIT
Total Biaya Dana (Cost of Fund)
Biaya Operasi
Cadangan Resiko Kredit Macet
Laba Yang Diinginkan
Pajak
n KEGIATAN PENGALOKASIAN DANA
Pengalokasian dana à menyalurkan kembali dana yang telah dihimpun kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk pinjaman KREDIT (prinsip konvensional), PEMBIAYAAN (prinsip Syariah)
n KREDIT
UU Perbankan No.10 tahun 1998:
Kredit àpenyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dgn itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dg pihak lain yg mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu ttt dg pemberian bunga.
Pembiayaan penyediaan uang atau tagihan yg dpt dipersamakan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dg pihak lain yg mewajibkan pihak yg dibiayai utk mengembalikan uang atau tagihan tsb setelah jangka waktu ttt dg imbalan atu bagi hasil
n UNSUR-UNSUR KREDIT
Kepercayaan
Suatu keyakinan bahwa kreidt yg diberikan akan benar-benar akan diterima kembali dimasa yg akan datang
Kesepakatan
Dituangkan dalam surat perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewjibannya masing-masing
Jangka waktu
jangka pendek, menengah atau panjang
Resiko
Resiko yg disengaja atau resiko yang tidak disengaja
Balas jasa
Konvensional à bunga
Syariah bagi hasil
n TUJUAN KREDIT
Mencari keuntungan
Dalam bentuk bunga dan biaya administrasi kredit
Membantu usaha nasabah
Untuk memperluas usahanya
Membantu pemerintah
Penerimaan pajak,membuka kesempatan kerja, meningkatkan jumlah barang dan jasa yg beredar di masyarakat, menghemat devisa negara (produk-produk yg sebelumnya diimpor, shg bisa memproduksi sendiri), menambah devisa (produk dari kredit yg dibiayai untuk keperluan ekspor)
n FUNGSI KREDIT
n Meningkatkan daya guna uang
n Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
n Meningkatkan daya guna barang
n Meningkatkan peredaran barang
n Sebagai alat stabilitas ekonomi
n Meningkatkan kegairahan berusaha
n Meningkatkan pemerataan pendapatan
n Meningkatkan hubungan internasional
n JENIS-JENIS KREDIT
Dilihat dari segi jaminan
a. Kredit Investasi
b. Kredit Modal Kerja
2. Dilihat dari segi tujuan kredit
a. Kredit Produktif
b. Kredit Konsumtif
c. Kredit Perdagangan
3. Dilihat dari segi jangka waktu
a. Kredit Jangka Pendek
b. Kredit Jangka Menengah
c. Kredit Jangka Panjang
n JAMINAN KREDIT
Dengan Jaminan
> Jaminan benda berujud :
a. Tanah
b. Bangunan
c. Kendaraan bermotor
> Jaminan benda tak berujud :
a. Sertifikat Tanah
b. Bilyet Deposito
> Jaminan orang
Tanpa Jaminan
Diberikan untuk perusahaan yg benar-benar bonafit dan profesional, shg kemungkinan kredit tsb macet sangat kecil
n PRINSIP-PRINSIP PEMBERIAN KREDIT
Prinsip 5 C:
Character à sifat atau watak
Capacity à kemampuan mengembalikan kredit
Capital à likuiditas, solvabilitas, rentabilitas
Collateral à jaminan
Condition à kondisi ekonomi, politik saat ini
n TEKNIK PENYELESAIAN KREDIT MACET
Rescheduling:
a. Memperpanjang jangka waktu kredit
b. Memperpanjang jangka waktu angsuran
2. Reconditioning:
Merubah berbagai persyaratan:
a. Kapitalisasi bunga, yaitu bunga dijadikan hutang pokok
b. Penundaan pembayaran bunga s/d waktu ttt
c. Penurunan suku bunga
d. Pembebasan bunga
lanjutan
3. Restructuring
a. Menambah jumlah kredit
b. Menambah equity:
> Menyetor uang tunai
> Tambahan dari pemilik
Kombinasi
Kombinasi dari ketiga jenis
Penyitaan jaminan
n JASA-JASA BANK LAINNYA
Tujuan pemberian jasa-jasa bank è mendukung dan memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana
Semakin lengkap jasa bank yang diberikan, semakin baik
Lengkap tidaknya jasa bank yang diberikan tergantung dari kemampuan bank tersebut, baik dari segi modal, perlengkapan fasilitas sampai personil yang mengoperasikan
n KEUNTUNGAN JASA-JASA BANK
• Spread è Selisih bunga simpanan dengan bunga pinjaman
• Fee based keuntungan dari transaksi dalam jasa-jasa bank
> Biaya Administrasi
> Biaya Kirim
> biaya Tagih
> biaya Provisi dan Komisi
n JENIS-JENIS JASA BANK LAINNYA
Kiriman uang (transfer)
Merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau luar negeri
Sarana yang biasa digunakan:
> Surat
> Telex
> Faximile
> On Line Komputer
2. Kliring (clearing)
Merupakan jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring. Lembaga kliring ini dibentuk dan dikoordinir oleh BI setiap hari
Tujuan kliring:
a. Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
b. Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman dan efisien
Warkat-warkat yang diselesaikan di lembaga kliring:
n Cek
n Bilyet Giro
n Wesel Bank
n Surat Bukti Penerimaan Transfer dari luar kota
n Lalu Lintas Giral
Proses penyelesaian kliring:
Kliring Keluar, membawa warkat-warkat kliring ke lembaga kliring dan menyerahkan kepada yang berhak
Kliring masuk, menerima warkat di lembaga kliring dan diproses di bank yang bersangkutan
Pengembalian kliring (clearing return)
Proses kliring berjalan setiap hari, pada sore harinya masing-masing bank membuat perhitungan kliring hari ini
> Menang kliring è jumlah tagihan warkat kliringnya melebihi pembayaran warkat kliringnya, sehingga terdapat saldo kemenangan dan sebaliknya
Jika kalah kliring harus menutup hari ini, jika tidak bisa Call Money è pinjaman antar bank dengan jangka waktu pendek
3. INKASO (Collection)
Merupakan jasa bank untuk menagihkan warkat-warkat dari luar kota atau luar negeri
Warkat-warkat yang dapat diinkasokan atau ditagihkan:
# Cek
# Bilyet Giro
# Kuitansi
# Deviden
4.SAFE DEPOSIT BOX
n Merupakan jasa-jasa bank yang diberikan kepada nasabahnya
n Berbentuk kotak dengan ukuran tertentu dan disewakan kepada nasabah yang berkepentingan untuk menyimpan barang berharga
n Pembukaan dilakukan dengan 2 anak kunci, satu untuk nasabah satu untuk bank
Yang di simpan antara lain:
n Saham
n Obligasi
n Emas
n Berlian
n Permata
n Dll
5. BANK CARD
Merupakan kartu plastik yang dikeluarkan oleh bank yang diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di tempat-tempat tertentu
6. BANK NOTES
Merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri è sering disebut “devisa tunai” yang mempunyai sifat-sifat seperti uang tunai
Contoh:
Bank Note kuat: USD, Yen, Deutsche Mark, dll
Bank Note lemah: Thai Baht, dll
7. TRAVELLERS CHEQUE
Sering disebut Cek Wisata atau cek perjalanan yang biasa digunakan oleh mereka yang hendak bepergian atau sering dibawa oleh turis
Keuntungan penggunaan travellers cheque:
n Memberikan kemudahan berbelanja
n Mengurangi resiko kehilangan uang
n Memberikan rasa percaya diri
n Dapat dijadikan cindera mata atau hadiah
8. LETTER OF CREDIT
n Merupakan salah satu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus barang (ekspor-impor) termasuk barang dalam negeri (antar pulau)
n Suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (penerima L/C atau ekspor) è sering disebut kredit berdokumen atau dokumentary credit
Kegunaan L/C:
Untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir) maupun penjual (eksportir) dalam transaksi dagangannya
JENIS-JENIS L/C
a. Revocable L/C
L/c yang setiap saat dapat dibatalkan atau dirubah sepihak oleh bank pembuka tanpa pemberitahuan dulu kepada pihak yg terkait
b. Irrevocable L/C
L/C yang tidak dapat dibatalkan atau diubah tanpa persetujuan dari semua pihak yg terkait
c. Sight L/C
L/C yang syarat pembayarannya langsung pada saat dokumen diajukan oleh eksportir kepada advisebank
lanjutan
d. Usance L/C
L/C yang pembayarannya baru dilakukan dengan tenggang waktu tertentu, misal 1 bulan dari pengapalan atau 1 bulan setelah penunjukan dokumen
e. Restricted L/C
L/C yang pembayarannya atau penerusan L/C hanya dibatasi kepada bank-bank tertentu saja yang namanya tercantum dalam L/C
f. Unrestricted L/C
L/C yang membebaskan negosiasi dokumen di bank manapun
g. Red clause L/C
L/C dimana bank pembuka L/C memberi kuasa kepada bank pembayar untuk membayar muka kepada benefeciary sebelum menyerahkan uang dokumen
h. Transferable L/C
L/C yang memberikan kepada benefeciary untuk memindahkan sebagian atau seluruh nilai L/C kepda satu pihak atau beberapa pihak lainnya
i. Revolving L/C
L/C yang penggunaannya dapat dilakukan secara berulang-ulang
9. BANK GARANSI DAN REFERENSI BANK
n Merupakan jaminan yang diberikan oleh bank kepada suatu pihak, baik perorangan, perusahaan atau badan lainnya dalam bentuk surat jaminan
n Pemberian jaminan dengan maksud bank menjamin akan memenuhi kewajiban-kewajiban dari pihak yang dijaminkan kepada pihak yang menerima jaminan, apabila yang dijamin kemudian hari ternyata tidak memenuhi kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan yang diperjanjikan atau cedera janji
Pihak yang terlibat dalam pemberian garansi :
Pihak penjamin (bank)
Pihak terjamin (nasabah)
Pihak penerima jaminan (pihak ke tiga)
10. PEMBERIAN JASA-JASA DI PASAR MODAL
n Penjamin emisi (underwriter)
n Penjamin (guarantor)
n Wali amanat (trustee)
n Pialang (broker)
n Pedagang efek (dealer)
n Perusahaan pengelola investment (investment company)
11. MENERIMA SETORAN-SETORAN
n Pembayaran listrik
n Pembayaran telepon
n Pembayaran pajak
n Pembayaran uang kuliah
n Pembayaran rekening air
n Setoran ONH
12. MELAKUKAN PEMBAYARAN
n Gaji
n Pensiun
n Bonus
n Deviden
0 komentar:
Posting Komentar