RKA SKPD
lFormulir RKA SKPD merupakan formulir ringkasan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang sumber datanya berasal dari peringkasan jumlah menurut kelompok dan jenis yang diisi dalam formulir RKA SKPD 1, jumlah belanja tidak langsung menurut kelompok dan jenis yang diisi dalam formulir RKA SKPD 2.1, dan penggabungan dari seluruh kelompok dan jenis belanja langsung yang diisi dalam setiap formulir RKA SKPD 2.2.1
lApabila satuan kerja pengelola keuangan daerah merupakan bagian dari unit Sekretariat daerah maka formulir RKA SKPD Sekretariat Daerah setelah surplus defisit duraikan kembali penerimaan dan pengeluaran pembiayaan sebagaimana tercantum dalam RKA SKPD 3.1 dan RKA SKPD 3.2, demikian juga apabila satuan kerja pengelola keuangan daerah terpisah dari Sekretariat Daerah.
0 komentar:
Posting Komentar