Senin, 10 Januari 2011

PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH

ASAS UMUM PTUKD
Pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/ pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/ barang/ kekayaan daerah, wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang- undangan
Pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari pengguna surat bukti dimaksud

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Kami