LANDASAN HUKUM ASB
Penentuan Analisis Standar Belanja diamanatkan pada Peraturan Pemerintah (PP) no. 58 tahun 2005, pasal 39 dinyatakan bahwa penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan capaian kinerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal.
Yang dimaksud dengan analisis standar belanja (ASB) pada penjelasan pasl 39 tersebut adalah penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan.
0 komentar:
Posting Komentar