Pelaksanaan fungsi jasa keuangan perbankan dapat menggunakan prinsip-prinsip transaksi syariah yang telah difatwakan oleh DSN. Beberapa prinsip-prinsip itu adalah prinsip wakalah, kafalah, sharf, ijarah.
Sabtu, 15 Januari 2011
PRINSIP-PRINSIP DALAM PELAKSANAAN FUNGSI JASA KEUANGAN PERBANKAN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar