Penyaluran dana bank syariah dilakukan dengan menggunakan skema jual beli, skema investasi, dan skema sewa. Skema jual beli memiliki beberapa bentuk, yaitu murabahah, salam dan istishna. Skema investasi terdiri atas dua jenis, yaitu mudharabah dan musyarakah. Sementara itu, skema sewa terdiri atas ijarah dan ijarah muntahiyah bittamlik.
Sabtu, 15 Januari 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar