Dengan bergulirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan ,Daerah dan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, dan aturan pelaksanaannya khususnya PP Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah maka terhitung tahun anggaran 2001, telah terjadi pembaharuan di dalam manajemen keuangan daerah. Dengan adanya otonomi ini, daerah diberikan kewenangan yang luas untuk mengurus rumah tangganya sendiri dengan sesedikit mungkin campur tangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah mempunyai hak dan kewenangan yang luas untuk menggunakan sumber-sumber keuangan yang dimilikinya sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang berkembang di daerah.
Namun demikian, dengan kewenangan yang luas tersebut, tidaklah berarti bahwa pemerintah daerah dapat menggunakan sumber-sumber keuangan yang dimilikinya sekehendaknya, tanpa arah dan tujuan yang jelas. Hak dan kewenangan yang luas yang diberikan kepada daerah, pada hakikatnya merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan, baik kepada masyarakat di daerah maupun kepada Pemerintah pusat yang telah membagikan dana perimbangan kepada seluruh daerah di Indonesia,
Pembaharuan manajemen keuangan daerah di era otonomi daerah ini, ditandai dengan pcrubahan yang sangat mendasar, mulai dari sistem penganggarannya, perbendaharaan sampai kepada pertanggungjawaban laporan keuangannya. Sehelum bergulirnya otonomi daerah, pertanggungjawaban laporan keuangan daerah yang harus disiapkan oleh Pemerintah Daerah hanya herupa Laporan Perhitungan Anggaran dan Nota Perhitungan dan sistem yang digunakan untuk menghasilkan laporan tersebut adalah MAKUDA (Manual Administrasi Keuangan Daerah) yang diberlakukan sejak tahun 1981.
Penerapan otonomi daerah seutuhnya membawa konsekuensi logis berupa pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berdasarkan manajemen keuangan yang sehat. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2001, pernerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah. Sistem tersebut sangat diperlukan dalam memenuhi kewajiban pemerintah daerah dalarn membuat laporan pertanggungjawaban kuangan daerah yang bersangkutan.
Dengan bergulirnya otonomi daerah, laporan pertanggungjawaban keuangan yang harus dibuat oleh Kepala Daerah adalah berupa Laporan Perhitungan Anggaran, Nota Perhitungan, Laporan Arus Kas dan Neraca Daerah. Kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan daerah ini diberlakukan sejak 1 Januari 2001, sampai pada akhirnya saat ini pemerintah sudah mempunyai standar akuntansi pemerintahan yang dapat digunakan sebagai acuan bagi pernerintah daerah di dalam membangun sistem akuntansi keuangan daerahnya, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 24 Tahun 2005.
PEMBAHARUAN DALAM SISTEM AKUNTANSI KEUAN DAERAH
Neraca dan laporan arus kas merupakan bentuk laporan yang baru pemerintah daerah dan untuk dapat menyusunnya diperlukan adanya standar akuntansi. Sistem akuntansi keuangan pemerintahan yang diterapkan sejak bangsa ini merdeka 59 tahun yang lalu didasarkan Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia (ICW) Staatblads 1928, yang memang tidak diarahkan atau ditujukan untuk menghasilkan laporan neraca dan laporan arus kas.
Dengan adanya reformasi atau pembaharuan di dalam sistem pertangungjawaban keuangan daerah, sistem lama yang digunakan oleh Pemda baik pernerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota yaitu Manual Administrasi Keuangan Daerah (MAKUDA) yang diterapkan sejak 1981 tidak dapat lagi mendukung kebutuhan Pemda untuk menghasilkan laporan keuangan dalam bentuk neraca dan laporan arus kas. Untuk dapat menghasilkan laporan keuangan tersebut diperlukan suatu sistem akuntansi keuangan daerah yang didasarkan atas standar akuntansi pemerintahan.
Sistem yang lama (MAKUDA) dertgan ciri-ciri antara lain Single Entry(pembukuan tunggal),Incremental Budgeting (penganggaran secara tradisional) yang:
a. Tidak mampu memherikan informasi mengenai kekayaan yang dimiliki oleh daerah. atau dengan kata lain tidak dapat memberikan laporan neraca.
b. Tidak mampu memberikan informasi mengenai laporan aliran kas sehingga manajemen atau publik tidak dapat mengetahui faktor apa saja yang menyebabkan adanya kenaikan atau penurunan kas daerah.
c. Sistem yang lama (MAKUDA) ini juga tidak dapat membantu daerah untuk menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berbasis kiner'ja sesuai tuntutan masyarakat
d. Tidak mampu memherikan informasi mengenai kekayaan yang dimiliki oleh daerah, atau dengan kata lain tidak dapat memberikan laporan neraca.
Pembaharuan di dalam manajemen keuangan daerah sebagaimana yang dikehendaki ketentuan perundang-undangan yang ada telah direspons oleh pemerintah pusat dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai asosiasi profesi yaitu dengan dihentuknya "Kornite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah". Komite ini bertugas untuk merumuskan dan mengembangkan konsep Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah, yang keanggotaannya terdiri dari kalangan birokrasi (Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri dan BPKP), IAI dan kalangan akademisi.
Dengan adanya Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat clan Daerah, isu mcngenai siapa yang berkewenangan untuk menetapkan standar akuntansi pernerintah pusat dan pemerintah daerah sudah dapat terpecahkan. Berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2004, pemberlakuan Standar Akuntansi Pemerintahan yang dihasilkan oleh Komite Standar setelah meminta pertimbangan BPK ditetapkan dengan Peraturan Petnerintah. Standar akuntansi pemerintahan yang dihasilkan oleh Komite ini diharapkan dapat memayungi praktek-praktek akuntansi yang telah diterapkan oleh Pemerintah Daerah saat ini dan untuk masa yang akan datang.
AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
Pengembangan akuntansi di tingkat pemerintah daeral telah dilakukan melalui Sistem Akuntansi dan Pengendalian Anggaran (SAPA) sejak tahun 1986. Perubahan penting yang secara koinsidental terjadi adalah reformasi di bidang keuangan negara. Setelah selama bertahun-tahun Indonesia menggunakan UU di bidang perbendaharaan negara yang terbentuk semenjak zaman kolonial maka pada abad 21 ini telah ditetapkan tiga paket perundang-undangan di bidang keuangan negara yang menjadi landasan hukum reformasi di bidang keuangan negara, yaitu Undang-Undang No. 17 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Negara.
Arti penting akuntabilitas dalam good governance ini tampaknya sangat disadari sebagaimana terlihat dari aturan vang dituangkan dalam peraturan pemerintah tersebut di atas.Penyajian laporan pertanggungjawaban keuangan antara lain hcrisikan Ncraca, Laporan Perhitungan Anggaranaran dan Laporan Arus Kas
Permasalahan di atas sebenarnya bukan politis, sebagian besar adalah berasal dari permasalahan teoritis, sistem dan prosedur akuntansi dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan daerah. Masalah teoritis, sistem dan prosedur ini muncul sebagai konsekuensi logis dari implikasi progresivitas pembaharuan yang dituntut oleh masyarakat. Pembaruan-pembaruan tersebut, pada dasarnya menyangkut hal-hal sebagai berikut:
1.Pembaruan anggaran, melalui perubahan struktur anggaran, proses pe nyusunan anggaran, perubahan format clan administrasi pelaksanaannya, serta penerapan standar akuntansi;
2. Pembaruan pendanaan melalui perubahan kewenangan daerah dalam memanfaatkan dana, prinsip pengelolaan kas, cadangan, penggunaan dana pinjaman, dan pembelanjaan defisit, dan
3. Penyederhanaan prosedur, baik dalam penyusunan anggaran, pelaksanaan, maupun dalam perhitungannya.
Kata kunci dari seluruh pembaharuan di atas adalah Kinerja. Dan ini memang secara khusus ditegaskan dalam pasal Peraturan Pemerintah yang mengatur bahwa APBD disusun berdasarkan kinerja yang tolok ukurnya perlu dikembangkan sehingga dapat dievaluasi atau diukur.
Perangkat perundang-undangan otonomi daerah sesungguhnya sudah pula melengkapi manajemen pemerintahan daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah. Peraturan Pemerintah ini menyebutkan bahwa Pertanggungjawaban Kepala Daerah dinilai berdasarkan tolok ukur Rencana Strategis. Setiap daerah wajib menetapkan Rencana Strategis dalam jangka 1 (satu) bulan setelah Kepala Daerah dilantik. Rencana strategis ini beserta dokumen perencanaan daerah lainnya memerlukan pengesahan oleh DPRD.
E. KEBIJAKAN UMUM AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH
Terdapat tiga tujuan dari pelaporan keuangan pemerintah yaitu akuntabilitas, manajerial, clan transparansi. Akuntabilitas diartikan sebagai upaya untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan
kebijakan yang dipercayakan kepada unit organisasi pemerintah dalam rangka pencapaian tu_juan yang telah ditetapkan melalui laporan keuangan pemerintah secara periodik. Manajerial berarti menyediakan informasi keuangan yang berguna untuk perencanaan dan pengelolaan keuangan pemerintah serta memudahkan pengendalian yang efektif atas seluruh aset, utang, dan ekuitas dana. Sedangkan transparansi dalam pelaporan keuangan bertujuan untuk menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Laporan keuangan pemerintah yang selanjutnya disebut sebagai laporan pertanggungjawaban merupakan hasil proses akuntansi atas transaksi-transaksi keuangan pemerintah. Laporan pertanggungjawaban untuk tujuan umum, terdiri dari laporan perhitungan anggaran, neraca, laporan arus kas dan nota perhitungan anggaran. Tidak tertutup kemungkinan laporan keuangan dapat dikembangkan untuk tujuan khusus.
ASAS AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH
1.Dasar Kas
Pendapatan diakui pada saat dibukukan pada Kas Umum Negara/Daerah dan belanja diakui pada saat dikeluarkan dari Kas Umurn Negara/Daerah.
2.Asas Universalitas
Semua pengeluaran harus tercermin dalam anggaran. Hal ini berarti bahwa anggaran belanja merupakan batas komitmen tertinggi yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah untuk dapat membebani APBD.
3. Asas Bruto
Tidak ada kompensasi antara penerimaan dan pengeluaran. Misalnya Pendapatan Daerah memperoleh pendapatan dan untuk memperolehnya diperlukan belanja, maka pelaporannya harus gross income artinya pendapatan dilaporkan sebesar nilai pendapatan yang diperoleh, dan belanja dibukukan pada pos belanja yang bersangkutan sebesar belanja yang dikeluarkan.
4. Dana Umum
Dana Umum adalah suatu entitas fiskal dan akuntansi yang mempertanggungjawabkan keseluruhan penerimaan dan pengeluaran negara termasuk aset, utang, dan ekuitas dana. Dana Umum yang dimaksud adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah. Dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu dipertanggungjawabkan secara khusus yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Dana Umum.
ENTITAS
Untuk memastikan prosedur penuntasan akuntabilitas (accountability discharge), perlu ditetapkan entitas untuk menunjukkan entitas akuntansi yang menjadi pusat-pusat pertanggungjawaban keuangan pemerintah. Entitas pelaporan keuangan mengacu pada konsep bahwa setiap pusat pertanggungjawaban harus bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya sesuai dengan peraturan.
Penetapan Dinas sebagai entitas akuntansi pemerintah daerah didasarkan pada pengertian bahwa pengukuran kinerja akan lebih tepat jika dilakukan atas suatu fungsi. Dalam struktur pemerintah daerah, dinas merupakan suatu unit kerja yang paling mcndekati gambaran suatu fungsi pemerintah daerah.
KODE REKENING
Akuntansi keuangan pemerintah meliputi semua kegiatan yang meliputi pengumpulan data, pengklasifikasian, pembukuan dan pelaporan keuangan pemcrintah. Kode perkiraan seragam dan konsisten mutlak diperlukan sehingga mempermudah dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasi di tingkat daerah maupun di tingkat pusat. Mengingat bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan berarti bahwa daerah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari negara kesatuan Republik Indonesia, maka dalam era otononipun tetap diperlukan informasi keuangan per wilayah ataupun secara nasional untuk analisis fiskal maupun ekonomi makro. Konsekuensi dari tuntutan kebutuhan tersebut adalah diperlukannya harmonisasi praktek akuntansi antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini diatur melalui bagan perkiraan standar yang menjadi acuan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengembangkan sistem akuniansinya.
Di samping untuk memfasilitasi pengkonsolidasian kinerja keuangan pemerintah daerah atau pemerintah pusat, klasifikasi perkiraan dan pengkodeannya juga diperlukan untuk menyelaraskan akuntansi keuangan pemerintah dengan sistem statistik keuangan Internasional, sebagaimana diusulkan oleh International Monetary Fund dalam konsep Government Finance Statistk (GFS). Satu hal yang mendasar dari klasifikasi menurut GFS adalah bahwa klasifikasi tersebut harus dapat mengakomodasi pengukuran kinerja pemerintah.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut maka klasifikasi perkiraan selan berdasarkan sistem anggaran lama, yaitu per mata anggaran penerimaar (MAP), mata anggaran pengeluaran (MAK), maka seluruh aktivitas keuangan pemerintah daerah harus dapat dirinci berdasarkan organisasi, fungsi dan klasifikasi ekonomi.
0 komentar:
Posting Komentar