Hubungan Warganegara dengan Negara :
Pengertian warganegara:orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara,yang mempunyai hubungan yang tidak terputus dengan tanah airnya,dengan UUd negaranya sekalipun ybs berada diluar negeri,selama ybs tidak memutuskan hubungannya atau terikat oleh ketentuan hukum internasional.
Pengertian negara: Suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
1. Pengertian Negara
Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa guna ketertib an sosial.
Negara menurut Beleefroid adalah; suatu masyarakat hukum yang menempati suatu wilayah tertentu dan yang dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi untuk urusan kepentingan umum.
2. Pengertian Bangsa.
Bangsa adalah: orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.
Bangsa adalah: kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa, dan wilayah tertentu di muka bumi.
Bangsa adalah: sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah (kamus besar bahasa Indonesia)
Hak-hak dan Kewajiban Warga Negara :
Apa itu Warga Negara ?
Pasal 26 (1) UUD 1945 menegaskan :
“Warga negara Indonesia adalah bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”.
Berdasarkan bunyi pasal diatas, maka yang menjadi warga negara Indonesia adalah bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain, mislanya peranakan Arab, Belanda dan TIonghoa yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia pada NKRI, dan disahkan okeh Undang-undang sebagai warga negara Indonesia
Kewajiban Warga negara :
Mengenai kewajiban warga negara secara umum dapat ditegaskan, yakni mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara RI, baik peraturan tertulis, begitu peraturan tidak tertulis seperti adat kebiasaan, sopan santun, ajaran agama dan lain-lain.
Berdasarkan ketentuan pasal 7 UU No. 10 tahun 2004 (UU ttg. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan) RI, maka tata urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia sekaligus menjadi sumber hukum yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. UUD 1945
2. UU/ PERPU
3. PP
4. Peraturan Presiden
5. Perda
Hak-hak Warga Negara :
Mengenai hak-hak warga negara Indonesia, pengaturannya dapat kita temukan dalam dalam pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945
Tujuan MK Pendidikan Kewarganegaraan :
1. Sebagai upaya Pembentukan Kepribadian Nasional (Nation and Character Building), yakni membentuk generasi yang berkepribadian Pancasilais, ciri-cirinya :
a. Religius (Sila ke 1)
b. Humanis (Sila ke 2)
c. Nasionalis (Sila ke 3)
d. Demokratis (SIla ke 4)
e. Sosialis (Sila ke 5)
Kelima nilai diatas harus menyatu dalam pribadi-pribadi bangsa Indonesia dalam satu kesatuan yang utuh (Conprehensif Integral).
2. Upaya pendidikan politik warga negara (Democracy Education), yaknni menjadi warga negara yang sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang baik
0 komentar:
Posting Komentar