BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Keberadaan pasar modal syariah merupakan fenomena yang menarik dalam industri pasar modal di tanah air. Seperti pendirian bank syariah, pasar modal syariah didirikan berdasarkan pada kenyataan bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Dan diantara juataan muslim tersebut ada yang mempunyai kelebihan dana (surplus unit) setra mereka susah menginvestasikannya, dan salah satu penyebabnya adalah mereka enggan investasi di pasar modal yang ada. Muslim kaya tersebut enggan berinvestasi di pasar modal konvensional karena pasar modal yang ada tersebut hanya merupakan tempat manipulasi pasar dan cenderung dipenuhi transaksi spekulatif.
Kegiatan utama dari pasar modal yang ada umumnya hanya kegiatan dalam bentuk short selling, membeli saham di pagi hari untuk kemudian menjualnya di sore hari bila memungkinkan mendapat gain capital. Kegiatan tersebut jauh sekali dari tujuan awal pendirian pasar modal yaitu sebagai perantara penyediaan modal bagi perusahaan penerbit efek yang kemudian digunakan untuk perluasan usaha. Ekspansi atau perluasan usaha tersebut dapat menambah lapangan pekerjaan dan dalam jangka panjang dapat menggerakan perekonomian. Dan kemudian pasar modal syariah hadir untuk memenuhi fungsi utama dari pasar modal tersebut.
Dalam melakukan kegiatan investasi khususnya dipasar modal, Islam tidak hanya melihat optimalisasi atau maksimalisasi hasil akhir. Niat awal dan proses yang kemudian dijalani harus tetap di jalur syar’i. Norma Islam secara garis besar mengedepankan kehalalan instrumen dan kemanfaatan dan kemashlahatan termasuk didalamnya Larangan Riba, Gharar, Maisir, insider trading, Margin trading, goreng-menggoreng saham dan spekulasi.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari pasar modal syari’ah ?
2. Bagaimanakah sejarah pasar modal syari’ah ?
3. Apa sajakah yang terkandung dalam pasar modal syariah ?
4. Bagaimanakah perkembangan pasar modal syariah di Indonesia ?
5. strategi apasajakah dalam pengembangan pasar modal syariah ?
1.3 Tujuan penulisan
1. Menegetahui apa itu pasar modal syariah
2. Mengetahui sejarah munculnya pasar modal syariah
3. Mengetahui apa saja yang tercakup dalam pasar modal syariah
4. Mengetahui kondisi pasar modal syariah di Indonesia
5. Mengetahui langkah-langkah pengembangan pasar modal syariah di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pasar Modal Syariah
Pasar Modal menurut pasal 13 UU Nomor. 8 Tahun 1995 adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Sedangkan prinsip syari`ah menurut pasal 1 ayat (13) UU No. 10 tahun 1998 adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dari kedua defenisi dapat disimpulkan bahwa pasar modal syariah (Islamic stock exchange) adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan efek syariah perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga profesi yang berkaitan dengannya, di mana semua produk dan mekanisme operasionalnya tidak bertentangan denga syariat Islam. Pasar modal syariah dapat juga diartikan adalah pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah.
Sistem mekanisme pasar modal konvensional yang mengandung riba, maisir dan gharar selama ini telah menimbulkan keraguan dikalangan umat islam. Pasar modal islam dikembangkan dalam rangka mengkomodir kebutuhan umat muslim di Indonesia yang ingin melakukan investasi di pasar modal sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini berkenaan dengan anggapan di kalangan sebagai umat islam sendiri bahwa berinvestasi di pasar modal di satu sisi merupakan sesuatu yang tidak diperbolehkan (diharamkan) berdasarkan ajaran islam, sementara di sisi lain Indonesia perlu memperhatikan dan menarik minat investor mancanegara untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia, terutama investor dari Negara-negara Timur Tengah yang diyakini merupakan investor potensial.
Pasar modal adalah perdagangan instrument keuangan (sekuritas) jangka panjang, antara lain: dalam bentuk modal sendiri (stock) maupun utang (bonds); baik yang diterbitkan oleh pemerintah (public authorities) maupun oleh perusahaan swasta (private sector). Sedangkan pasar modal syariah merupakan tempat atau sarana bertemunya penjual dan pembeli instrumen keuangan syariah yang dalam berinteraksi berpedoman pada ajaran islam dan menjauhi hal-hal yang dilarang, seperti penipuan dan penggelapan.
2.2 Perkembangan Pasar Modal Syariah
Sejarah perkembangan industri keuangan syariah yang meliputi perbankan, asuransi dan pasar modal pada dasarnya merupakan suatu proses sejarah yang sangat panjang. Lahirnya Agama Islam sekitar 15 (lima belas) abad yang lalu meletakkan dasar penerapan prinsip syariah dalam industri keuangan, karena di dalam Islam dikenal kaedah muamalah yang merupakan kaedah hukum atas hubungan antara manusia yang di dalamnya termasuk hubungan perdagangan dalam arti yang luas.
Namun demikian, perkembangan penerapan prinsip syariah mengalami masa surut selama kurun waktu yang relatif lama pada masa imperium negara-negara Eropa. Pada masa tersebut negara-negara di Timur Tengah serta negara-negara Islam lain hampir semuanya menjadi wilayah jajahan negara-negara Eropa.
Dalam perkembangan selanjutnya, dengan banyaknya negara Islam yang terbebas dari penjajahan dan semakin terdidiknya generasi muda Islam, maka ajaran Islam mulai meraih masa kebangkitan kembali. Sekitar tahun 1960-an banyak cendekiawan muslim dari negara-negara Islam sudah mulai melakukan pengkajian ulang atas penerapan sistem hukum Eropa kedalam industri keuangan dan sekaligus memperkenalkan penerapan prinsip syariah Islam dalam industri keuangannya.
Pada awalnya prinsip syariah islam diterapkan pada industri perbankan dan Cairo adalah merupakan negara yang pertama kali mendirikan bank Islam sekitar tahun 1971 dengan nama “Nasser Social Bank” yang operasionalnya berdasarkan sistem bagi hasil (tanpa riba). Berdirinya Nasser Social Bank tersebut, kemudian diikuti dengan berdirinya beberapa bank Islam lainnya seperti Islamic Development Bank (IDB) dan the Dubai Islamic pada tahun 1975, Faisal Islamic Bank of Egypt, Faisal Islamic Bank of Sudan dan Kuwait Finance House tahun 1977.
Selanjutnya penerapan prinsip syariah pada sektor di luar industri perbankan, juga telah dijalankan pada industri asuransi (takaful) dan industri Pasar Modal (Pasar Modal Syariah). Pada industri Pasar Modal, prinsip syariah telah diterapkan pada instrumen obligasi, saham dan fund (Reksa Dana). Adapun negara yang pertama kali mengintrodusir untuk mengimplementasikan prinsip syariah di sektor pasar modal adalah “Jordan dan Pakistan”, dan kedua negara tersebut juga telah menyusun dasar hukum penerbitan obligasi syariah. Selanjutnya pada tahun 1978, pemerintah Jordan melalui Law Nomor 13 tahun 1978 telah mengijinkan Jordan Islamic Bank untuk menerbitkan Muqaradah Bond. Ijin penerbitan Muqaradah Bond ini kemudian ditindak lanjuti dengan penerbitan Muqaradah Bond Act pada tahun 1981. Sementara pemerintah Pakistan, baru pada tahun 1980 menerbitkan the Madarabas Company dan Madarabas Ordinance.
Secara umum, penerapan prinsip syariah dalam industri pasar modal khususnya pada instrumen saham dilakukan berdasarkan penilaian atas saham yang diterbitkan oleh masing-masing perusahaan, karena instrumen saham secara natural telah sesuai dengan prinsip syariah mengingat sifat saham dimaksud bersifat penyertaan. Para ahli fiqih berpendapat bahwa suatu saham dapat dikatergorikan memenuhi prinsip syariah apabila kegiatan perusahaan yang menerbitkan saham tersebut tidak tercakup pada hal-hal yang dilarang dalam syariah islam, seperti : alkohol, perjudian, produksi yang bahan bakunya berasal dari babi, pornografi, jasa keuangan yang bersifat konvensional, asuransi yang bersifat konvensional.
2.3 Islamisasi Pasar Modal
Dilihat dari sisi syariah, pasar modal adalah salah satu sarana atau produk muamalah. Transaksi didalam pasar modal, menurut prinsip hukum syariah tidak dilarang atau dibolehkan sepanjang tidak terdapat transaksi yang bertentangan dengan ketentuan yang telah digariskan oleh syariah.
Diantara yang dilarang oleh syariah adalah transaksi yang mengandung bunga dan riba. Larangan transaksi bunga (riba) sangat jelas, karena itu transaksi dipasar modal yang didalamnya terdapat bunga (riba) tidak diperkenankan oleh Syari’ah.
Syari’ah juga melarang transaksi yang didalamnya terdapat spekulasi dan mengandung gharar atau ketidakjelasan yaitu transaksi yang didalamnya dimungkinkan terjadinya penipuan (khida’). Termasuk dalam pengertian ini: melakukan penawaran palsu (najsy), transaksi atas barang yang belum dimiliki (short selling/bai’u maalaisa bimamluk), menjual sesuatu yang belum jelas (bai’ulma’dum); pembelian untuk penimbunan efek (ihtikar) dan menyebarluaskan informasi yang menyesatkan atau memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang (insider trading).
Dengan adanya berbagai ketentuan dan pandangan syariah seperti diatas, maka investasi tidak dapat dilakukan terhadap semua produk pasar modal karena diantara produk pasar modal itu banyak yang bertentangan dengan syari’ah. Oleh karena itu investasi di pasar modal harus dilakukan dengan selektif dan dengan hati-hati (ihtiyat) supaya tidak masuk kepada produk non halal. Sehingga hal inilah yang mendorong islamisasi pasar modal.
Terkait dengan upaya pengembangan pasar modal syariah, hingga saat ini terdapat 6 (enam) Fatwa DSN-MUI yang berkaitan dengan industri pasar modal. Fatwa-fatwa tersebut adalah : Fatwa No.05 tahun 2000 tentang Jual Beli Saham, No.20 tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah, No.32 tahun 2002 tentang Obligasi Syariah, No.33 tahun 2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah, No.40 tahun 2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip syariah di Bidang Pasar Modal, dan yang terakhir fatwa No.41 tahun 2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah.
Bentuk ideal dari pasar modal syariah dapat dicapai dengan islamisasi empat pilar pasar modal, yaitu : (a) Emiten (perusahaan) dan efek yang diterbitkannya didorong untuk memenuhi kaidah syariah, keadilan, kehati-hatian dan transparansi, (b) Pelaku pasar (investor) harus memiliki pemahaman yang baik tentang ketentuan muamalah, manfaat dan risiko transaksi di pasar modal, (c) Infrastruktur informasi bursa efek yang jujur, transparan dan tepat waktu yang merata di publik yang ditunjang oleh mekanisme pasar yang wajar, (d) Pengawasan dan penegakan hukum oleh otoritas pasar modal dapat diselenggarakan secara adil, efisien, efektif dan ekonomis.
Selain itu prinsip-prinsip Syariah juga akan memberikan penekanan (emphasis) pada : (a) Kehalalan produk/jasa dari kegiatan usaha, karena menurut prinsip Syariah manusia hanya boleh memperoleh keuntungan atau penambahan harta dari hal-hal yang halal dan baik; (b) Adanya kegiatan usaha yang spesifik dengan manfaat yang jelas, sehingga tidak ada keraguan akan hasilusaha yang akan menjadi obyek dalam perhitungan keuntungan yang diperoleh; (c) Adanya mekanisme bagi hasil yang adil –baik dalam untung maupun rugi- menurut penyertaan masing-masing pihak; dan (d) Penekanan pada mekanisme pasar yang wajar dan prinsip kehati-hatian baik pada emiten maupun investor.
2.4 Prinsip Syariah Dalam Pasar
Saat dibukanya penawaran umum pada pasar perdana, terdapat berbagai hal yang harus diperhatikan baik oleh investor maupun oleh emiten, yaitu:
a. Instrument atau efek yang diperjual-belikan harus sejalan dengan prinsip syariah.
b. Emiten yang mengeluarkan efek syariah, baik berupa saham ataupun sukuk harus mentaati semua aturan syariah.
c. Semua efek berbasis pada harta (berbasis aset) atau transaksi yang rill (‘ain), bukan mengharapkan keuntungan dari kontrak utang piutang.
d. Semua transaksi tidak mengandung ketidakjelasan yang berlebihan atau spekulasi murni.
e. Mematuhi semua peraturan islam yang berhubungan dengan utang piutang, seperti tidak dibenarkan jual beli utang dengan cara diskon.
Konsekuensi dari prinsip-prinsip tersebut, dalam tataran operasional pada pasar modal
Syariah harus memenuhi criteria :
a. Efek yang diperjual-belikan harus merupakan representasi dari barang dan jasa yang halal.
b. Informasi harus terbuka dan transparan, tidak boleh menyesatkan dan tidak ada manipulasi fakta.
c. Tidak boleh mempertukarkan efek sejenis dengana nilai nominal yang berbeda.
d. Laragan terhadap rekayasa penawaran untuk mendapatkan keuntungan di atas laba normal, dengan cara mengurangi supply agar harga jual naik.
e. Larangan untuk merekayasa permintaan untuk mendapatkan keuntungan di atas laba normal dengancara menciptakan false demand.
f. Boleh melakukan dua transaksi dalam satu akad, dengan syarat objek, pelaku, dan periodenya sama.
2.5 Fungsi Pasar Modal Syariah
Pasar modal berperan menjalankan dua fungsi secara simultan berupa fungsi ekonomi dengan mewujudkan pertemuan dua kepentingan, yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana, dan fungsi keuangan dengan memberikan kemungkinan dan kesempatan untuk memperolehimbalan bagi pemilik dana melalui investasi.
Pada fungsi keuangan, pasar modal berperan sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang di peeoleh tersebut biasa digunakan untuk pengembangan usaha ekspansi, penambahan modal kerja, dan lain-lain.
Sedangkan pada fungsi kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan resiko masing-masing instrument.
Pasar modal juga mampu menjadi tolak ukur kemajuan perekonomian suatu Negara. Pasar modal juga mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk dapat memanfaatkan dana langsung dari masyarakat tanpa harus menunggu tersediannya dana dari operasi perusahaan
Selain itu ada beberapa Fungsi lain dari keberadaan pasar modal syariah adalah sebagai berikut:
a. Memungkinkan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian keuntungan dan risikonya.Pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal
b. Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya disversifikasi
c. Menyediaka leading indicator bagi tren ekonomi suatu Negara.
d. Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah
e. Penyebaran kepemilikan, keterbukaandan profesionalisme, menciptakan iklim berusaha yang sehat
f. Menciptakan lapangan kerja atau profesi yang menarik
g. Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek
h. Alternatif investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan resiko yang bias di perhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investasi
i. Memberikan iklim keterbukaan bagi dunia usaha, memberikan akses control sosial
j. Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
k. Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya.
l. Memungkinkan operasi kegiatan bisnis dari fluktasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan cirri umum pada pasar modal konvensional.
m. Memungkinkan investasi pada ekonomi yang ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercemin pada harga saham.
Sedang menurut MM.Metwally keberadaan pasar modal syariah secara umum berfungsi :
1) Memungkinkan bagi mayarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan resikonya
2) Memungkinkan bagi para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas
3) Memungkinkan perusahaan meningkatkan modaldari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produknya
4) Memisahkan oprasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional
5) Memungkinkan invesasipada ekonomi itu ditentukan olehkinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.
2.6 Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah Di Pasar Modal
Prinsip-prinsip syariah di pasar modal terdapat dalam pasal 2 Fatwa DSN-MUI No. 40/ IX/ 2003 yaitu :
1. Pasar modal beserta seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya dipandang telah sesuai dengan syariah apabila telah memenuhi prinsip-prinsip syariah.
2. Suatu Efek dipandang telah memenuhi prinsip-prinsip syariah apabila telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah. Instrumen Pasar Modal Syariah Instrumen pasar modal pada prinsipnya adalah semua surat-surat berharga (efek) yang umum diperjualbelikan melalui pasar modal. Efek adalah setiap surat pengakuan hutang, surat berharga komersil, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti utang, right, warrants, opsi atau setiap derivatif dari efek atau setiap instrumen yang ditetapkan oleh Bapepam sebagai efek.
2.7 Karakteristik Pasar Modal Syariah
Karakter pasar modal yang diperlukan dalam membentuk struktur pasar modal syariah, di mana memungkinkan para pemegang saham individual dapat melepaskan sahamnya dan memperoleh keuntugan dengan adanya komitmen antara pemegang saham dengan perusahaan untuk tidak mencairkan sahamnya setidak-tidaknya dalam jangka tiga bulan. Sedangkan karakteristik yang diperlukan dalam membentuk pasar modal syariah (Metwally, 1995, 178-179) adalah sebagai berikut :
a. Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek.
b. Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan, dimana saham dapat diperjual belikan melalui pialang.
c. Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjual belikan pada bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan pada komite manajemen bursa efek, dengan jangka waktu tidak lebih dari 3 bulan.
d. Komite manajemen menerapkan Harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali.
e. Saham tidak boleh diperdagangkan dengan harga lebih tinggi dari HST.
f. HST ditetapkan dengan rumus :
Jumlah kekayaan bersih perusahaan
HST =
Jumlah saham yang diterbitkan
g. Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST.
h. Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham dalam periode perdagangan dan dengan harga HST.
i. Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST
j. Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar akuntansi syariah
2.8 Instrument Pasar Modal Syariah
Efek-efek yang boleh diperdagangkan dalam pasar modal syariah adalah hanya memenuhi criteria syariah, seperti saham syariah, obligasi syariah, dan reksadana syariah. Untuk menghasilkan instrumen yang benar-benar sesuai dengan syariah, telah dilakukan upaya-upaya rekontruksi terhadap surat berharga di antaranya :
a. Penghapusan bunga tetap dan mengalihkannya ke surat investasi yang ikut serta dalam keuntungan dan kerugian serta tunduk pada kaidah al-ghunmu bil ghunmi (keuntungan / penghasilan berimbang dengan kerugian yang ditanggung)
b. Penghapusan surat jaminan atas kembalinya harga obligasi denga bunga, sehingga menjadi seperti saham biasa.
c. Pengalihan obligasi ke saham biasa.
Berdasarkan kaidah tersebut, maka diterbitkanlah instrument pasar modal syariah dengan prinsip-prinsip berikut:
a. Muqaradah/ mudharabah funds
Dana yang berbentuk saham yang memberikan kesempatan kepada insvestor untuk bersama-sama dalam pembiayaan atau investasi dengan perjanjian bagi hasil dan bagi risiko (profit and loss sharing).
b. Muraqadhah/ mudharabah bonds
Salah satu bentuk obligasi yang sesuai dengan ketentuan syariah adalah obligasi berdasarkan prinsip mudharabah.
2.9 Instrument Yang Dilarang Dalam Pasar Modal Syariah
Adapun instrument yang diharamkan dalam pasar modal syariah adalah :
a. Preferred stock (saham istimewa)
Saham istimewa adalah saham yang memberikan hak lebih besar daripada saham biasa dalam dividen pada waktu perseroan dilikuidasi.Adapun karakteristik saham preference adalah hak utama atas aktiva, penghasilan tetap, jangka waktu tidak terbatas, tidak punya hak suara.
b. Forward contract
Forward contract merupakan salah satu jenis transaksi yang diharamkan, karena bertentangan dengan syariah. Forward contract merupakan bentuk jual beli utang yang didalamnya terdapat unsur riba, sedangkan transaksi (jual beli) dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo.
c. Option
Option adalah transaksi yang tidak disertai dengan underlying asset atau real asset, dengan kata lain objek yang ditransaksikan tidak dimiliki oleh pihak penjual. Option termaksud dalam katagori gharar (penipuan/spekulasi) dan maisir (judi).
d. Transaksi margi on tranding
Transaksi ini adalah di mana pembeli membayar sebagian harga secara tunai, yang sisinya dilunasi dari pinjaman bank melalui perantara dengan syarat surat berharga tersebut dijadikan jaminan bagi pialang untuk melunasi harga pinjaman.
e. Transaksi short selling
Transaksi ini merupakan suatu benuk transaksi jual beli, di mana penjualan terhadap surat berharga belum dimilki pada waktu akad. Transaksi ini dilarang dalam agama islam karena memilki unsur-unsur yang bersifat spekulatif dan penipuan.
2.10 Pengenalan Produk Syariah di Pasar Modal
Produk syariah di pasar modal antara lain berupa surat berharga atau efek. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sejalan dengan definisi tersebut, maka produk syariah yang berupa efek harus tidak bertentangan dengan prinsip syariah.Oleh karena itu efek tersebut dikatakan sebagai Efek Syariah. Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah disebutkan bahwa Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip – prinsip syariah di Pasar Modal. Sampai dengan saat ini, Efek Syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi Saham Syariah, Sukuk dan Unit Penyertaan dari Reksa Dana Syariah.
1. Saham Syariah
Secara konsep, saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut. Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah.Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.Namun demikian, tidak semua saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik dapat disebut sebagai saham syariah. Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh:
a. Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah.
b. Emiten dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai berikut:
i. kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13, yaitu tidak melakukan kegiatan usaha:
§ perjudian dan permainan yang tergolong judi;
§ perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
§ perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
§ bank berbasis bunga;
§ perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
§ jual beli risiko yang mengandung unsur ketidak pastian(gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
§ memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat;
§ melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah);
ii. rasio total hutang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih dari 82%, dan
iii. rasio total pendapatan bunga dan total pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan total pendapatan usaha dan total pendapatan lainnya tidak lebih dari 10%.
2. Sukuk
Sukuk merupakan istilah baru yang dikenalkan sebagai pengganti dari istilah obligasi syariah (islamic bonds). Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari kata ”sakk” dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan. Sementara itu, Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 memberikan definisi Sukuk sebagai berikut :
“Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share) atas:
- aset berwujud tertentu (ayyan maujudat);
- nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul ayyan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
- jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada
- aset proyek tertentu (maujudat masyru’ muayyan); dan atau
- kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah)”
Sebagai salah satu Efek Syariah sukuk memiliki karakteristik yang berbeda dengan obligasi. Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset/proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset ). Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan pada aset/proyek yang spesifik. Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk.
b. Jenis Sukuk
Jenis sukuk berdasarkan Standar Syariah AAOIFI No.17 tentang Investment Sukuk, terdiri dari :
- Sertifikat kepemilikan dalam aset yang disewakan.
- Sertifikat kepemilikan atas manfaat, yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe : Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset yang telah ada, Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset di masa depan, sertifikat kepemilikan atas jasa pihak tertentu dan Sertifikat kepemilikan atas jasa di masa depan.
- Sertifikat salam.
- Sertifikat istishna.
- Sertifikat murabahah.
- Sertifikat musyarakah.
- Sertifikat muzara’a.
- Sertifikat musaqa.
- Sertifikat mugharasa.
Reksa Dana Syariah adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal sebagai pemilik harta ( shabib al-mal/rabb al-mal) untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal menurut ketentuan dan prinsip Syariah islam. Portofolio efek adalah kumpulan (kombinasi) sekuritas, surat berharga atau efek , atau instrument yang dikelola.
Reksa Dana Syariah sebagaimana reksa dana pada umumnya merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun danadari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.
Reksa Dana Syariah dikenal pertama kali di Indonesia pada tahun 1997 ditandai dengan penerbitan Reksa Dana Syariah Danareksa Saham pada bulan Juli 1997.
Sebagai salah satu instrumen investasi, Reksa Dana Syariah memiliki kriteria yang berbeda dengan reksa dana konvensional pada umumnya. Perbedaan ini terletak pada pemilihan instrumen investasi dan mekanisme investasi yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Perbedaan lainnya adalah keseluruhan proses manajemen portofolio, screeninng (penyaringan), dan cleansing (pembersihan).
Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:
- Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.
- Risiko Likuiditas
- Risiko Wanprestasi
- Risiko politik dan ekonomi
2.11 Indeks Syariah
Indeks harga saham adalah suatu indicator yang menunjukan pergerakan harga saham. Indeks berfungsi sebagai indicator tren pasar, artinya pergerakan indeks menunjukan kondisi pasar pada saat pasar sedang aktif atau lesu.
Ada beberapa fungsi indeks syariah, yaitu:
· Indicator tren pasar : sesuatu yang memungkinkan trader dan investor untuk bisa mendapatkan keuntungan. Apakah untuk jangka panjang atau jangka pendek, dalam pasar yang bergerak satu arah atau di kisaran terbatas, perubahan dari harga yang satu ke harga selanjutnya adalah yang menciptakan keuntungan atau kerugian.
· Sebagai indikator tingkat keuntungan dari saham. Untuk dapat melakukan investasi di saham, Anda harus mengukur seberapa besar resiko yang Anda kehendaki. Risiko menurut kami adalah hal yang paling kritis, karena kerugian yang terjadi di pasar modal sebagian besar bukan karena kurangnya pengetahuan investor tapi lebih disebabkan ketidakmampuan mereka untuk melakukan "cut loss" jika posisi yang mereka lakukan salah. Jika Anda relatif konservatif sebaiknya pilih saham-saham yang memiliki fundamental yang bagus dan cukup likuid.
· Sebagai tolak ukur / patok duga (benchmark) kinerja suatu portofolio investasi. Dalam mengevaluasi kinerja suatu portofolio ada beberapa faktor yang perlu kita perhatikan, yaitu:
1. Tingkat risiko
Seperti telah dijelaskan pada bab-bab sebelumnya tentang adanya Trade-off antara risiko dan return, di mana semakin tinggi tingkat risiko maka semakin tinggi pula tingkat return yang diharapkan.
2. Periode waktu
Seperti halnya tingkat risiko, faktor waktu juga akan mempengaruhi tingkat return portofolio. Oleh karena itu, pada saat mengevaluasi kinerja suatu portofolio kita juga perlu memperhatikan faktor periode waktu yang digunakan.
3. Penggunaan patok duga (bechmark) yang sesuai
Dalam melakukan evaluasi kinerja suatu portofolio, kita perlu membandingkan return portofolio tersebut dengan return yang bisa dihasilkan oleh alternatif portofolio lain yang sebanding.
4. Tujuan investasi
Evaluasi kinerja suatu portofolio juga perlu memperhatikan tujuan yang ditetapkan oleh investor atau manajer investasi. Tujuan investasi yang berbeda akan mempengaruhi kinerja portofolio yang dikelolanya, Misalnya, jika tujuan investasi seorang investor adalah pertumbuhan jangka panjang, maka kinerja portofolio yang dibentuknya akan relatif lebih kecil dari kinerja portofolio yang dibentuk dengan tujuan mendapatkan keuntungan jangka pendek.
· Sebagai dasar pembentukan portofolio dengan strategi pasif. merupakan tindakan investor yang cenderung pasif dalam berinvestasi dalam saham dan hanya mendasarkan pergerakan sahamnya pada pergerakan indeks pasar.
· Menggambarkan perkembangan produk derivative (produk turunan) yang diperdagangkan di bursa. sebuah kontrak bilateral atau perjanjian penukaran pembayaran yang nilainya diturunkan atau berasal dari produk yang menjadi "acuan pokok" atau juga disebut " produk turunan" (underlying product); daripada memperdagangkan atau menukarkan secara fisik suatu aset, pelaku pasar membuat suatu perjanjian untuk saling mempertukarkan uang, aset atau suatu nilai disuatu masa yang akan datang dengan mengacu pada aset yang menjadi acuan pokok.
Ada dua jenis indeks yang ada di bursa efek Indonesia ( Indonesian exchange), yaitu:
a. Indeks individual, yaitu indeks masing-masing saham yang tercatat di Bursa efekIndonesia
b. Indeks harga saham sektoral, yaitu indeks yang menggunakan semua saham yant termasuk dalam amsing- masing sector. Ada sembilan indeks sektoral di BEI, yaitu :
o pertanian
o pertambangan
o industri dasar
o aneka industri
o konsumsi
o property
o infrastruktur
o keuangan
o perdagangan, jasa , dan manufaktur
Dalam konteks ekonomi islam, pada pola investasi syariah equity fund dan indeks sahamSyariah justru pertama kali diluncurkan di Negara yang selama ini sangat alergi terhadap islam, yaitu Amerika Serikat.
2.12 Gambaran Pasar Modal Syariah di Indonesia
Langkah awal perkembangan pasar modal syariah di Indonesia dimulai dengan terbitnya reksadana syariah pada tanggal 25 juni 1997, lalu diikuti dengan diterbitkannya obligasi syariah pada akhir tahun 2002. Dan pada tanggal 3 juli 2000, telah hadir di Jakarta Islamic Index (JII) di mana saham-saham yang tercantum didalam indeks ini sudah ditentukan oleh syariah.
Secara formal, peluncuran pasar modal dengan prinsip-prinsip syariah Islam dilakukan pada Maret 2003. Pada kesempatan itu ditandatangani nota kesepahaman antara Bapepam dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MU) yang dilanjutkan dengan nota kesepahaman antara DSN-MUI dengan SRO ( self Regulatory Organization).
Sejak secara resmi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) meluncurkan prinsip pasar modal syariah pada tanggal 14 dan 15 Maret 2003 dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara Bapepam dengan Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), maka dalam perjalanannya perkembangan dan pertumbuhan transaksi efek syariah di pasar modal Indonesia terus meningkat. Harus dipahami bahwa ditengah maraknya pertumbuhan kegiatan ekonomi syariah secara umum di Indonesia, perkembangan kegiatan investasi syariah di pasar modal Indonesia masih dianggap belum mengalami kemajuan yang cukup signifikan, meskipun kegiatan investasi syariah tersebut telah dimulai dan diperkenalkan sejak pertengahan tahun 1997 melalui instrumen reksa dana syariah serta sejumlah fatwa DSN-MUI berkaitan dengan kegiatan investasi syariah di pasar modal Indonesia.
Dilihat dari kenyataannya, walaupun sebagian besar penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam namun perkembangan pasar modal yang berbasis syariah dapat dikatakan sangat tertinggal jauh terutama jika dibandingkan dengan Malaysia yang sudah bisa dikatakan telah menjadi pusat investasi berbasis syariah di dunia, karena telah menerapkan beberapa instrumen keuangan syariah untuk industri pasar modalnya. Kenyataan lain yang dihadapi oleh pasar modal syariah kita hingga saat ini adalah minimnya jumlah pemodal yang melakukan investasi, terutama jika dibandingkan dengan jumlah pemodal yang ada pada sektor perbankan.
Dibandingkan dengan negara tetangga Malaysia misalnya, Indonesia terlihat begitu tertinggal jauh dalam mengembangkan kegiatan investasi syariah di pasar modal. Malaysia pertama kali mengembangkan kegiatan pasar modal syariah sejak awal tahun 1990 dan saat ini terus mengalami kemajuan yang cukup pesat. Sebagai contoh, data menunjukkan hingga akhir tahun 2004 total Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana Syariah mencapai 7,7% (tujuh koma tujuh perseratus) dari total NAB industri Reksa Dana di Malaysia, sedangkan Indonesia baru mencapai 0,51% (nol koma lima puluh satu per seratus) dari total NAB industri reksa dana.
Untuk obligasi syariah, di Malaysia hingga akhir tahun 2004 mencapai kenaikan 31,69% dari total nilai obligasi yang tercatat di pasar modal Malaysia, sementara di Indonesia hingga akhir Desember 2004 baru mencapai Rp. 1.424 Triliun atau 1,72% dari total nilai emisi obligasi di Indonesia pada tahun yang sama yaitu sebesar Rp. 83.005,345 Triliun.
Beberapa perkembangan dan kemajuan pasar modal syariah yang patut dicatat hingga tahun 2004, diantaranya adalah telah diterbitkan 6 (enam) Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berkaitan dengan industri pasar modal. Adapun ke enam fatwa dimaksud adalah :
1. No.05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Saham
2.No.20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah
3. No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah;
4. No.33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah;
5. No.40/DSN-MUI/IX/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip syariah di Bidang Pasar Modal;
6. No.41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah.
Pada sisi lain, harus diakui bahwa masih terdapat beberapa permasalahan mendasar yang menjadi kendala berkembangnya pasar modal yang berprinsip syariah di Indonesia. Kendala-kendala dimaksud diantaranya adalah selain masih belum meratanya pemahaman dan atau pengetahuan masyarakat Indonesia tentang investasi di pasar modal yang berbasis syariah, juga belum ditunjangnya dengan peraturan yang memadai tentang investasi syariah di pasar modal Indonesia serta adanya anggapan bahwa untuk melakukan investasi di pasar modal syariah dibutuhkan biaya yang relatif lebih mahal apabila dibandingkan dengan investasi pada sektor keuangan lainnya. Fatwa-fatwa tersebut di atas mengatur prinsip-prinsip syariah di bidang pasar modal yang meliputi bahwa suatu efek dipandang telah memenuhi prinsip-prinsip syariah apabila telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah secara tertulis dari DSN-MUI.
Adapun tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk memperoleh sertifikat/ predikat syariah dari DSN-MUI yaitu bahwa calon emiten terlebih dahulu harus mempresentasikan terutama struktur bagi hasilnya dengan nasabah/ investor,
struktur transaksinya, bentuk perjanjiannya seperti perjanjian perwali amanatan dll.
Hingga akhir Juli 2006, perkembangan produk pasar modal berbasis syariah masih tetap positif. Kinerja saham-saham yang termaksud kedalam Jakarta Islamic Index menunjukkan kenaikan. Hal ini dapat dilihat dari pergerakan indeks yang naik sebesar 19.8%, yaitu dari 199.74 pada akhir tahun 2005 menjadi 293.30 pada akhir Juli 2006. Kinerja JII ternyata juga lebih baik jika dibandingkan dengan indeks LQ45. Indeks LQ-45, adalah indeks yang terdiri dari 45 saham pilihan dengan mengacu pada dua variable, yaitu likuiditas perdagangan dan kapitalisasi pasar. Setiap enam bulan sekali, ada saham yang masuk dan keluar dari LQ-45.
2.13 Peluang dan Tantangan Pasar Modal Syariah Di Indonesia
Menurut Nurul Huda, Pakar Pasar Modal Syariah Pascasarjana UI (2006), dalam mengembangkan pasar modal syariah di Indoensia, ada beberapa kendala yang dihadapi antara lain :
1. Belum ada ketentuan yang menjadi legitimisi pasar modal syariah dari Bapepam atau pemerintah, misalnya Undang-Undang. Perkembangan keberadaan pasar modal syariah saat ini merupakan gambaran bagaimana legalitas yang diberikan Bapepam dan pemerintah lebih tergantung dari permintaan pelaku pasar yang menginginkan keberadaan pasar modal syariah.
2. Selama ini pasar modal syariah lebih populer sebagai sebuah wacana dimana banyak bicara tentang bagaimana pasar yang disyariahkan. Dimana selama ini praktek pasar modal tidak bisa dipisahkan dari riba, maysir dan gharar, dan bagaimana memisahkan ketiganya dari pasar modal.
3. Sosialisasi instrumen syariah di pasar modal perlu dukungan dari berbagai pihak. Karena ternyata perkembangan pasar modal perlu dukungan berbagai pihak. Karena ternyata perkembangan Jakarta Islamic Index dan reksadana syariah kurang tersosialisasi dengan baik sehingga perlu dukungan dari berbagai pihak, khususnya praktisi dan akademisi. Praktisi dapat menjelaskan keberadaan pasar modal secara pragmatis sedangkan akademisi bisa menjelaskan secara ilmiah.
Beradasarkan pada kendala –kendala di atas maka strategi yang perlu dikembangkan :
1. Keluarnya Undang-Undang Pasar modal syariah diperlukan untuk mendukung keberadaan pasar modal syariah atau minimal menyempurnakan UUPM No 8 Tahun 1995, sehingga dengan hal ini diharapkan semakin mendorong perkembangan pasar modal syariah.
2. Perlu keaktifan dari pelaku bisnis (pengusaha) muslim untuk membentuk kehidupan ekonomi yang islami. Hal ini guna memotivasi meningkatkan image pelaku pasar terhadap keberadaan instrumen pasar modal yang sesuai dengan syariah.
3. Diperlukan rencana jangka pendek dan jangka panjang oleh Bapepam untuk mengakomodir perkembangan instrumen-instrumen syariah dalam pasar modal. Sekaligus merencanakan keberadaan pasar modal syariah di tanah air.
4. Perlu kajian-kajian ilmiah mengenai pasar modal syariah, oleh karena itu dukungan akadmisi sangat diperlukan guna memahamkan perlunya keberadaan pasar modal syariah.
Diperlukan rencana jangka pendek dan jangka panjang oleh Bapepam untuk mengakomodir perkembangan instrumen-instrumen syariah dalam pasar modal. Sekaligus merencanakan keberadaan pasar modal syariah di tanah air. Perlu kajian-kajian ilmiah mengenai pasar modal syariah, oleh karena itu dukungan akademisi sangat diperlukan guna memahamkan perlunya keberadaan pasar modal syariah
Pasar Modal menurut pasal 13 UU Nomor. 8 Tahun 1995 adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Pasar modal syariah secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM dengan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI). Fungsi dari keberadaan pasar modal syariah adalah Menyediakan mekanisme untuk alokasi sumber keuangan dalam ekonomi,
Menyediakan likuiditas dalam harga termurah di pasar, seperti transaksi dengan biaya terendah, Menjamin transparansi harga sekuritas dengan mementukan harga dari resiko premi yang merefleksikan resiko dari sekuritas, Menyediakan kesempatan untuk membangun diversifikasi portofolio dan untuk mengurangi tingkat resiko melalui diversifikasi lintas geografi dan lintas waktu. Prinsip-prinsip syariah di pasar modal terdapat dalam pasal 2 Fatwa DSN-MUI No. 40/ IX/ 2003 yaitu : 1). Pasar modal beserta seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya dipandang telah sesuai dengan syariah apabila telah memenuhi prinsip-prinsip syariah. 2). Suatu Efek dipandang telah memenuhi prinsip-prinsip syariah apabila telah memperoleh
Pernyataan Kesesuaian Syariah. Instrumen pasar modal pada prinsipnya adalah semua surat-surat berharga (efek) yang umum diperjualbelikan melalui pasar modal. Karakteristik pasar modal syariah adalah: semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek, bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan Melalui pialang, semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan, komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali, saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST, saham dapat dijual dengan harga dibawah HST, komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar akuntansi syariah, perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST, perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga HST. Menurut pasal 15 UU No.8 Tahun 1995 Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
Ada beberapa macam pendekatan atau metode penghitungan yang digunakan unit menghitung indeks, yaitu : Menghitung arichmatic mean harga saham yang masuk dalam anggota indeks, menghitung geometric mean dari indeks individual saham yang masuk anggota indeks, menghitung rata-rata tertimbang nilai pasar. Ada beberapa kendala yang dihadapi antara lain : 1). Belum ada ketentuan yang menjadi legitimisi pasar modal syariah dari Bapepam atau pemerintah. 2). Selama ini pasar modal syariah lebih populer sebagai sebuah wacana dimana banyak bicara tentang bagaimana pasar yang disyariahkan. 3). Sosialisasi instrumen syariah di pasar modal perlu dukungan dari berbagai pihak. Karena ternyata perkembangan pasar modal perlu dukungan berbagai pihak.
2.14 Implementasi Prinsip-Prinsip Syariah Di Pasar Modal Dan Perbankan Indonesia (Tinjauan Hukum)
"Orang-orang yang Makan (mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[175]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu[176] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya." (al-baqoroh 275)
[174] Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini Riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.
[175] Maksudnya: orang yang mengambil Riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.
[176] Riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Bahwasanya pasar modal syariah sangat dan perlu di perhatikan diera globalisasi ini, lebih-lebih di Negara kita Indonesia, yang mana sebagian besar penduduknya beragama muslim. Peran pasar modal perlu di akui penting dan dicap jempol karena tidak adanya diskriminasi dan hukum keadilan sangat diterapkan serta tingkat keamanan lebih terjaga, tidak adanya sistem bunga, riba, dan hal-hal yang memberatkan fihak sebelah (bersifat manfaat) serta hal-hal yang melanggar atuaran agama islam, seperti dalam pasar modal konvensional.Dimana jika pasar modal konvensional Sistem mekanismenya yang mengandung riba, maisir dan gharar selama ini telah menimbulkan keraguan dikalangan umat islam.
Ketentuan-ketentuan hukum perikatan nasional dan sanksi pidana dalam hukum nasional yang cukup rinci sangat mendukung pemberlakuan prinsip syariah dalam bermuamalah.Kecuali dalam hal riba, dan transaksi yang menyangkut makanan yang diharamkan oleh umat Muslim, prinsip-prinsip hukum nasional (khususnya di bidang pasar modal) tidak bertentangan prinsip-prinsip syariah.Dengan demikian dapat diharapkan pasar modal dapat segera disemarakkan dengan produk-produk pasar modal yang berbasis syariah. Namun demikian, karena:
istilah-istilah syariah berbeda dengan istilah yang sudah dikenal dikhasanah hukum nasional.
umat Muslim merasa lebih afdol untuk bertransaksi atas warkat-warkat yang telah dicap halal oleh MUI.
Maka kami berpendapat perlu dibuat aturan-aturan khusus yang mengatur penerbitan warkat-warkat pasar modal berbasis syariah oleh Bapepam bekerjasama dengan Dewan Syariah Nasional. Tanpa disadari juga fungsi pasar syariah harus sangat di perhatikan diantaranya membantu perekonomian negara yang sangat besar dan membantu perkembangan serta pertumbuhan Negara.
0 komentar:
Posting Komentar