Rabu, 08 Mei 2013

DAMPAK POSITIF RIBA


     
DAMPAK POSITIF RIBA

"dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). Surah a-r-Rum 39."
            Riba merupakan suatu tambahan yang mana bisa berwujud jasa atau barang dan tidak ada ketentuan/kepastiaannya. Dewasa ini manusia mulai disadarkan bahwa setiap aktifitas keuangan mereka selalu bersenggolan dengan riba. Ada banyak mata yang menyorot akan hukum dari riba, sebagian mengatakan haram, makruh dan sebagiannya mengatakan mubah (boleh-boleh) saja.
            Berbagai pertanyaan pun sering muncul akan kejelasan riba, baik dari orang awam atau pun orang ‘alim. Sebagaimana diketahui bahwa percampuran antara riba dan uang halal seperti uang tabungan atau uang pinjaman adalah sangat sulit untuk dipisahkan. Karena dalam keshariannya, aktivitas manusia tidak jauh dari jual/beli dan hutang/piutang. Kedua hal tersebut adalah aspek yang menyebabkan munculnya riba.
            Banyak kalangan yang hanya menilai riba dari segi negatif. Riba yang membuat orang terbebani, riba yang menyulitkan pengembalian, riba yang menyebabkan dosa dan banyak pandangan buruk lainnya. Jika kita berpikir lebih cermat, riba juga bisa mendatangkan segi positif. Sebagai salah satu contoh siederhananya adalah ketika kita menabung di bank, setiap bulannya pasti kita akan mendapatkan riba (bunga). Bunga yang menumpuk akan membesar seiring dengan waktu. ketika sudah terkumpul banyak, apakah kita akan membiarkan dan tidak mengambilnya karena menganggap uang tersebut adalah barang subhat.
            Yusuf Qordhowi menjelaskan bahwa uang tanpa tuan kalau dicontohkan adalah bunga (riba) atas tabungan, boleh diambil  dan diberikan kepada fakir miskin. Dan tidak boleh dipakai oleh pemilik tabungan tersebut karena dasarnya uang bunga (riba) adalah bukan hak/miliknya, sehingga haram hukumnya bagi si pemilik tabungan mengonsumsi dari uang riba (tabungan). Di contohkan sebagai uang tanpa tuan karena uang riba (bunga) tersebut adalah harta yang tidak jelas pemiliknya karena pada dasarnya, harta terbagi menjadi dua: jelas pemiliknya dan tidak jelas pemiliknya. Dikatakan tidak haram diberikan untuk fakir miskin karena harta tersebut haram bagi si pemilik tabungan, tapi belum tentu haram bagi si fakir miskin berdasarkan dalil ayat di atas.
Ketika kita tidak mengambil uang riba (bunga) atas tabungan dan membiarkannya tetap berada di bank, maka kita bisa dikatakan dzolim karena menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya. Bisa jadi ketika kita tidak memanfaatkannya, namun dimanfaatkan oleh segelintir pihak untuk hal yang dilarang syar’i. Selain itu, dengan diberikannya uang tersebut kepada fakir miskin, kita akan mendapat pahala karena meringankan beban mereka. Kaum fakir miskin merasa senang atas bantuan kita, dari situlah kita mendapatkan kebaikan.
            Dari pemaparan di atas, kita dapat mengambil beberapa hikmah, di antaranya adalah kita terhindar dosa karena kita tidak harus mengonsumsi riba, kita mendapatkan pahala karena meringankan beban fakir dan miskin, dan membuat fakir miskin merasa senang atas pertolongan kita. uang riba (bunga) dapat diwujudkan sebagai zakat dan sodaqoh sebagaimana penjelasan ayat al-Qur'an di atas. semoga kita terhindar dari apa yang telah dilarang Allah sehingga kita mendapatkan keridhoan-Nya, aamiin.

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Kami