Rabu, 06 Oktober 2010

Sejarah Pertumbuhan, Perkembangan Koperasi

2.1 Timbulnya Cita – Cita Kearah Pembentukan Koperasi
    Sistem ekonomi liberal mulai dilaksanakan di Hindia Belanda (nama Indonesia ketika masih dijajah Belanda) setelah pemerintah kolonial Belanda menghentikan pelaksanaan ”Cultuur Stelseel” (sistem tanam paksa). Sejak saat ini para penanam modal/usahawan Belanda berlomba menginvestasikan dananya ke Hindia Belanda. Bidang-bidang yang menarik bagi mereka untuk dikembangkan seperti perkebunan, perdagangan dan transportasi dan lain-lain.
    Dari sinilah praktik penindasan, pemerasan dan pemerkosaan hak tanpa prikemanusiaan makin berlangsung ganas, sehingga kemudian kehidupan sebagian besar rakyat di bawah batas kelayakan hidup.
    Beberapa tahun kemudian investasi besar-besaran yang dilakukan investor Belanda itu membawa keuntungan yang melimpah bagi mereka. Antara tahun 1867 hingga tahun 1877 mereka berhasil membawa pulang ke negeri Kincir Angin itu sebanyak kurang lebih 15 juta Gulden.
    Akan tetapi apa yang diperoleh bangsa Hindia Belanda, adalah tidak lain kemelaratan yang meraja lela atas kehidupan rakyat dimana-mana.
    Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Disamping itu para rentenir, pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dari para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga berbunga yang diterapkan pengijon.

    E. Sieburgh (pejabat tertinggi/kepala daerah di Purwokerto) dan De Wolf van Westerrede (pengganti Sieburgh) merupakan orang Belanda yang banyak kaitannya dengan perintisan koperasi yang pertama-tama di tanah air kita, yaitu di Purwokerto.
Masalahnya di dahului oleh Raden Aria Wirjaatmadja (patih purwokerto) sebagai seorang yang rasa sosialnya tebal. Dengan mendapat bantuan moril atau dorongan-dorongan dari E. Sieburgh pada tahun 1891 didirikan Bank penolong dan Penyimpanan di Purwokerto, yang maksud utamanya membebaskan para pegawai dari segala tekanan utang. Pada tahun 1898 E. sieburgh digantikan oleh De Wolf van Westerrede yang mengharapkan terbentuknya koperasi simpan pinjam untuk para petani.
Langkah pertama yang dlakukan yaitu memperluas bidang kerja Bank Penolong  dan penyimpanan sehingga meliputi pula pertolongan bagi para petani di daerahnya. Untuk menyerasikan nama dan tugasnya, bank tersebut mendapatkan perubahan nama menjadi Purwokerto Hulp Spaar En Landbouwcrediet atau bank penolong, penyimpanan dan kredit pertanian, yang dapat dikatakan sebagai pelopor berdirinya bank rakyat di kemudian hari.
Menurut De Wolf van Westerrede kebiasaaan-kebiasaan yang telah mendarah daging pada para petani Indonesia (gotong royong, kerja sama) merupakan dasar yang paling baik untuk berdirinya dengan subur koperasi kredit yang menjadi cita-citanya. Cita-cita De Wolf sebagai lanjutan dari perintisan pembentukan koperasi kredit oleh R. Aria Atmadja, untuk mendirikan koperasi kredit model Raiffeisen memang belum dapat terwujud, akan tetapi sedikit banyak usahanya telah tampak pada bank-bank desa, lumbung-lumbung desa dan rumah-rumah gadai yang sempat didirikannya di tanah air kita, yang kesemuanya memang mengembangkan usaha pemberian kredit kepada para petani dan kaum ekonomi lemah bangsa kita.
Selain dari kegiatan lumbung, bank desa dan bank rakyat yang menyalurkan pinjaman-pinjaman bentuk padi dan uang kepada petani dan mereka yang ekonomi lemah, aktivitas penerangan tentang perlunya pembentukan koperasi kepada para petani dilakukan oleh Departemen  Pertanian atau Departemen Pertanian-Kerajinan dan Perdagangan, mulai tahun 1935 dilakukan oleh Departemen Perekonomian.
Belum terbentuknya koperasi pada waktu itu, sebab yang utama karena pemerintahan kolonial Belanda tidak sungguh-sungguh memperhatikan, politik pemerintahan kolonial masih memikirkan akibat persatuan rakyat Indonesia yang terbentuk melalui koperasi.

2.2 Perjuangan Pembentukan Koperasi pada Zaman Penjajahan
    Penindasan yang terus-menerus terhadap rakyat Indonesia dan berlangsung cukup lama menjadikan kondisi umum rakyat amat parah. Namun demikian masih beruntung semangat bergotong royong masih tetap tumbuh dan bahkan berkembang makin kuat. Di samping itu kesadaran beragama juga makin tinggi, sehingga perlahan tapi pasti mulai tumbuh keinginan untuk melepaskan diri dari keadaan yang selama ini mengungkung mereka.
    Kesadaran rakyat terus meningkat dan seiring dengan itu rakyat mulai angkat senjata untuk mengusir penjajah. Api perang berkobar dimana-mana di berbagai pulau di seluruh Nusantara terutama di pulau Jawa, Sumatera, Sulawesi, Maluku dan lain-lain, yang dipimpin oleh pahlawan-pahlawan setempat, seperti Imam Bonjol, Pangeran Diponegoro, Teuku Umar, Pattimura dan lain-lain. Akan tetapi perang lokal melawan kolonial ini kebanyakan mengalami kekalahan dan kegagalan. Keadaan ini makin menyulitkan kehidupan rakyat. Pemerintah Hindia Belanda tak segan-segan menyiksa mereka baik fisik maupun mental.
    Sementara itu para pengijon dan lintah darat memanfaatkan kesempatan dan keahlian mereka sehingga makin banyak yang terjepit hutang yang tercekik lehernya.
Pergerakan nasional untuk mengusir penjajah tumbuh dimana-mana. Kaum pergerakan pun dalam memperjuangkan, mereka memanfaatkan sektor perkoperasian ini. Realisasi pembentukan koperasi di tanah air kita dipelopori oleh Budi Utomo (sebuah pergerakan kebangsaan yang lahir tahun 1908 di bawah pimpinan Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo), inilah yang menjadi pelopor dalam pembentukan koperasi industri kecil dan kerajinan. Dalam kongres Budi Utomo di Yogyakarta telah diputuskan, bahwa Budi Utomo akan berdaya upaya untuk:
    Memperbaiki dan meningkatkan kecerdasan rakyat melalui bidang pendidikan,
    Memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui koperasi-koperasi yang segera dibentuk.
Sebagai wujud pelaksanaan keputusan kongres tersebut, maka koperasi yang dibentuk adalah Koperasi Konsumsi dengan nama ”Toko Adil”. Sejak saat inilah arus gerakan koperasi internasional mulai masuk mempengaruhi gerakan koperasi Indonesia, yaitu terutama melalui penggunaan sendi-sendi dasar dan prinsip-prinsip Rochdale itu. 
Sendi-sendi dasar demokrasi serta dimensi kesamaan hak mulai dikenal dan diterapkan. Dan pada tahun 1912, sendi dasar ini juga yang dipakai oleh organisasi Serikat Islam.
Pada tahun 1915 lahirlah undang-undang koperasi yang pertama yang disebut ”Verordening op de Cooperative Vereenigingen” (Konimklijk Besluit 7 April 1912 stbl.431), yakni undang-undang tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala bangsa. Jadi bukan khusus dan semata-mata untuk Bumi Putera saja.
Undang-undang Koperasi di atas sama dengan undang-undang koperasi di Nederland pada tahun 1876 (kemudian diubah dalam tahun 1925). Dengan perubahan tahun 1925 ini, peraturan koperasi di Indonesia juga diubah (Peraturan Koperasi tahun 1933 LN No.108).
Adanya peraturan yang baru ini membuat pergerakan perkoperasian nasional mengalami kesulitan untuk berkembang. Hal itu disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
1.    Anggaran dasar koperasi harus ditulis dalam bahasa Belanda.
2.    Pengesahan harus dilakukan oleh notaris.
3.    Harus diumumkan melalui Berita Negara yang berbahasa Belanda.
Tahun 1920 dibentuklah Cooperative Commissie (Komisi Koperasi) yang diketuai oleh Prof. Dr. J.H. Boeke. Komisi ini bertugas untuk mengadakan penyelidikan apakah koperasi ini berfaedah bagi Nederland Indie (Indonesia) serta bagaimana cara untuk pengembangannya. Untuk itu keanggotaannya disertakan 3 orang pribumi, antara lain, seorang Bupati dan seorang dari Pengurus Budi Oetomo.
    Dalam laporannya (1921) komisi tersebut menyimpulkan bahwa, pemerintah seyogianya aktif membantu pengembangan koperasi dan oleh karena itu kiranya disusun peraturan perundang-undangan koperasi yang baru.
    Namun kenyataannya peraturan perundang-undangan tersebut tidak banyak menolong, gerakan koperasi tetap kurang baik perkembangannya. Hal in disebabkan antara lain oleh:
1.    Peran Bank Rakyat yang khusus dibentuk, secara koperatif masih merupakan tugas sampingan.
2.    Adanya pemahaman baru yang muncul dari kaum pergerakan yang justru menentang untuk berkoperasi (non-cooperation). Ini disebabkan adanya peraturan baru yang menempatkan pemerintah kolonial sebagai pengawas.
Selain itu sangat disayangkan karena pembentukan koperasi kurang ditunjang dengan persiapan-persiapan yang matang antara lain:
    Penelitian tentang bentuk koperasi yang paling cocok pada waktu itu yang dapat diterapkan di Indonesia,
    Persiapan mental dan pengetahuan tentang pengelolaan koperasi, sehingga loyalitas para anggota terasa kurang,
    Pengalaman berusaha sehingga menimbulkan kecurangan-kecurangan.
sehingga pada akhirnya koperasi konsumsi yang menyandang sebutan “Toko Adil” itu mengalami kegagalan atau tidak lama hidupnya.
    Tentang penyebab-penyebab kegagalan koperasi konsumsi/toko adil ini diakui secara jujur oleh Budi Utomo yang tercantum dalam “Sumbangsih” (buku peringatan sedasawarsa berdirinya Budi Utomo), antara lain karena kurang diperhatikannya soal-soal kejujuran, pengetahuan pengkoperasian dan pengalaman berusaha.
    Kegagalan yang sama juga dialamami oleh Sarikat Dagang Islam (SDI) yang dilahirkan pada tahun 1911 dengan pimpinan H. Samanhudi, dan pada tahun 1912 berubah nama menjadi Serikat Islam (SI) yang bertujuan untuk mengimbangi dan atau menentang politik pemerintah kolonial yang telah memberi fasilitas-fasilitas yang longgar dan menguntungkan para pedagang asing, sedangkan pedagang pribumi mendapatkan tekanan sehingga sulit berkembang. Sehingga lahirlah toko-toko koperasi yang mengalami kegagalan setelah beberapa bulan berjalan.
    Partai Nasional Indonesia (PNI) di bawah pimpinan Ir. Soekarno pada tahun 1929 dalam kongresnya di Jakarta mengobarkan semangat berkoperasi di kalangan golongan mudanya, di antara mereka ini kebanyakan telah memahami secara luas tentang perkoperasian yang bergerak di luar negeri. Pengetahuan tersebut dipraktekkan setelah disesuaikan dengan kondisi, kebiasaan-kebiasaan serta kepentingan-kepentingan penduduk, sehingga dapat berkembang dan mencapai optimalisasi pada tahun 1932 setelah lama terjadi kembali kemunduran.
    Pada tahun 1932, Persatuan bangsa Indinesia (PBI) di Jawa Timur telah berusaha mengembangkan koperasi pertanian (rukun tani). Dengan dibentuknya koperasi ini diharapkan para petani dapat meningkatkan produksi dan pendapatannya, serta terhindar dari sistem ijon dan para rentenir. Pada tahun 1963 koperasi-koperasi yang telah ada bergabung dan membentuk nama “Moeder Centraal”, yang kemudian diubah namanya menjadi Gabungan Pusat Koperasi Indonesia (GAPKI).
    Pada masa penjajahan Jepang ternyata lebih menyedihkan lagi, karena jenis koperasi yang dianjurkan Jepang yaitu ”Kumiai” hanya merupakan alat mereka untuk mengelabui rakyat agar secara gotong royong mengumpulkan hasil-hasil produksinya dengan dalih untuk mengisi lumbung-lumbung paceklik, yang sebenarnya hanya diperlukan untuk membantu keperluan logistik tentara Jepang.
    Pada hakekatnya pertumbuhan koperasi di tanah air menghadapi dua macam rintangan yaitu rintangan yang datang dari luar (eksternal) dan dai dalam (internal) koperasi itu sendiri yaitu:
a)    Rintangan dari luar tubuh koperasi
Rintangan ini merupakan tekanan-tekanan politik pemerintah kolonial dan saingan berat dari kaum kapitalis.
    Mengenai tekanan-tekanan politik dari pemerintah kolonial, dikarenakan pemerintah kolonial kalau tidak terikat oleh politik etisnya, sudah tentu akan merintangi tumbuh dan berkembangnya koperasi di tanah air kita.
    Tentang saingan berat dari kaum kapitalis Belanda dikarenakan mereka takut terdesak usaha-usahanya oleh gerakan koperasi. Rintangan ini juga dilakukan oleh pedagang asing (cina) yang telah mendapat kepercayaan dari pemerintah kolonial.

b)    Rintangan dari dalam tubuh koperasi
rintangan ini berupa hambatan-hambatan yang akan menggagalkan atau sangat mengikat pertumbuhan dan perkembangan koperasi, yaitu:
    Kekuranagn tenaga yang cukup memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk mengelola koperasi sehingga jalannya dan pengertian koperasi menjadi kabur.
    Pada umumnya rakyat kekurangan informasi terutama tentang manfaat-manfaat berkoperasi, sehingga loyalitas mereka terhadap koperasinya menjadi luntur.

2.3 Pertumbuhan dan Perkembangan Koperasi pada Kurun Waktu Mempertahankan Kemerdekaan (1945-1949)
    Dalam suasana perang, sambil bertempur mempertahankn kemerdekaan, pemerintah RI dapat membenahi diri sehingga seluruh tugas-tugas pemerintahan dapat berjalan sebagaimana mestinya termasuk juga tugas-tugas yang diemban jawatan koperasi. Keinginan dan semangat untuk  berkoperasi yang semula hancur akibat politik Devide et Impera (pecah belah) pada masa kolonial Belanda dan dilanjutkan oleh sistem “kumiai” pada zaman penjajahan Jepang, mulai timbul kembali sejalan dan sesemarak dengan bergeloranya “semangat dan nilai-nilai perjuangan 45”, rakyat bahu membahu dengan pemerintah untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi sehubungan dengan tindakan-tindakan pengacauan pihak Belanda, yang dalam hal ini peranan koperasilah yang menentukan. Mengenai peranan koperasi ini dituangkan secara jelas di dalam pasal 33 UUD 1945 yang pada dasarnya menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia.
    Oleh karena itu agar pengembangan koperasi sejalan dengan dan memenuhi jiwa pasal 33 UUD ’45 tersebut, pada bulan desember 1946 oleh pemerintah RI telah diadakan reorganisasi Jawatan Koperasi dan Perdagangan Dalam Negeri, yang sejak saat tersebut instansi koperasi dan perdagangan di pisah menjadi instansi yang berdiri sendiri-sendiri, yaitu jawatan koperasi dengan tugas-tugas mengurus dan menangani pembinaan gerakan koperasi, dan jawatan perdagangan dengan tugas-tugas mengurus dan menangani bimbingan perdagangan.
    Perang sengit melawan kolonial yang berlangsung hingga tahun 1949 menyulitkan perkembangan gerakan koperasi. Tetapi ketika Belanda melakukan blokade, yang menyebabkan banyak barang kebutuhan rakyat di daerah kekuasaan pemerintah Republik Indonesia sangat sulit dicari dan terbatas, antusiasme berkoperasi muncul kembali. Koperasi-koperasi kemudian mengambil peran sebagai distributor barang-barang kebutuhan rakyat.
    Dengan perkembangan terakhir ini banyak para pemimpin partai ingin secepatnya mewujudkan kehendak pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga makin banyak organisasi-organisasi, termasuk BTI dan PNI yang turut mendukung dan membentuk koperasi.
    Akhir tahun 1946 jumlah koperasi yang didirikan melonjak cepat. Di Pulau Jawa saja tercatat ada 2500 perkumpulan koperasi yang diawasi pemerintah. Menjamurnya koperasi ketika itu memancing kaum partai untuk memanfaatkan keberadaan mereka demi tujuan partai. Dan banyak koperasi yang kemudiaan diperalat oleh para pimpinan partai itu. Ini berarti secara sadar telah melanggar prinsip-prinsip berkoperasi.
    Berbagai upaya dilakukan oleh para pemimpin gerakan koperasi untuk meluruskan keadaan yang menyesatkan itu. Pada akhir tahun 1946 itu gerakan koperasi Jawa Barat sepakat mengadakan konperensi. Pelaksanaan konperensi yang berlangsung di Ciparay itu berhasil membentuk ”Pusat Koperasi Primer”. Organisasi ini ditugaskan untuk:
1.    Mengkoordinir gerakan koperasi yang ada di seluruh Jawa Barat.
2.    Mendorong terbentuknya koperasi-koperasi di seluruh Jawa Barat.
3.    Secepat-cepatnya mendorong terselenggaranya Kongres Koperasi Seluruh Indonesia.
    Pergerakan koperasi di RI telah berhasil mewujudkan tiga kegiatan yang penting yang selalu akan tercatat dalam sejarah peergerakan koperasi di Negara kita yaitu:
a)    Koperasi desa
Di dalam koperasi ini para petani hendaknya bergabung agar tercapai peningkatan pendapatan, dengan ini maka petani dapat memenuhi kebutuhannya, baik itu untuk memproduksi maupun keperluan hidup sehingga tercapailah peningkatan kesejahteraan hidupnya. Tugas koperasi desa tidak hanya pada satu bidang tetapi juga meliputi meningkatkan produksi, membimbing pengelolaan hasil produksi, pemasaran hasil produksi secara terpadu, mengusahakan kredit untuk memperlancar usaha tani dan lain sebagainya.
Pemula gagasan ini adalah Sir Horace Plunkett (Inggris) yang berhasil dikembangkan di India. Beliau berpendapat “Dengan koperasi desa akan tercapai pertanian yang lebih baik, usaha perdagangan yang lebih baik dan kehidupan yang lebih baik” (better farming, better business and better living).

b)    Koperasi adalah alat pembangunan ekonomi
Atas dasar keputusan Konperensi Ciparay, Pusat Koperasi Priangan mengambil prakarsa untuk menyelenggarakan Kongres Koperasi Seluruh Indonesia.
Pada tanggal 11 Juli sampai 14 juli 1947, gerakan koperasi Indonesia dalam alam kemerdekaan telah menyelenggarakan kongresnya yang pertama di Tasikmalaya. Gerakan koperasi Indonesia merupakan alat perjuangan di bidang ekonomi dan pembangunan untuk mencapai cita-cita kemerdekaan yaitu terbangunnya masyarakat yang adil dan makmur yang menyeluruh. Keputusan-keputusan yang lainnya adalah:
    Terwujudnya kesepakatan untuk mendirikan SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia)
    Ditetapkannnya asas koperasi Indonesia “berdasar atas kekeluargaan dan gotong royong”.
    Ditetapkannnya tanggal 12 Juli sebagai “hari koperasi Indonesia”.
    Diperluasnya pengertian dan pendidikan tentaang perkoperasian, agar para anggotanya dapat lebih loyal terhadap koperasinya.
Akan tetapi, karena pada masa itu bangsa Indonesia masih disibukkan oleh perjuangan mempertahankan kemerdekaannya, maka peranan SOKRI untuk mempersatukan seluruh koperasi di tanah air belum dapat berjalan mulus.

c)    Peraturan koperasi tahun 1949 nomor 179
Pemerintah Republik Indonesia meninjau kembali peraturan perkoperasian peninggalan kaum colonial yang tidak cocok lagi dengan bangsa Indonesia. Termasuk diantaranya Undang-undang/Peraturan Koperasi tahun 1927 No.91 dan menggantinya dengan Peraturan Koperasi tahun 1949 No.179. Dalam peraturan koperasi ini jelas dinyatakan bahwa “ koperasi merupakan perkumpulan orang-orang atau badan-badan hukum Indonesia yang memberi kebebasan kepada setiap orang atas dasar persamaan untuk menjadi anggota dan atau menyatakan berhenti, maksud utama mereka dalam wadah koperasi ini yaitu memajukan tingkat kesejahteraan lahiriah para anggotanya dengan melakukan usaha-usaha bersama di bidang perdagangan, usaha kerajinan, pembelian/pengadaan barang-barang keperluaan anggota, tanggung menanggung kerugian yang dideritanya, pemberian pinjaman, pembenukan koperasi harus diperkuat dengan akta dan harus didaftarkan serta diumumkan menurut cara-cara yang telah ditentukan pemerintah.

2.4 Pertumbuhan dan Perkembangan Koperasi pada kurun waktu ( 1950 - 1965)
    Pada tanggal 17 Agustus 1950 Negara Republik Indonesia Serikat resmi dibubarkan dan diganti dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seiring dengan disatukannya kembali Negara-negara bagian ke dalam wadah kesatuan RI, jawatan-jawatan koperasi di Negara-negara bagian tersebut dibubarkan pula dan selanjutnya digabungkan dalam satu bentuk organisasi jawatan koperasi yang bernaung dalam Negara RI, segala sesuatunya diseragamkan dan disesuaikan dengan semangat dan nilai-nilai perjuangan 1945, semangat Pancasila dan semangat UUD 1945.
    Pada kurun waktu tesebut, sementara koperasi tengah mengadakan penyempurnaan di dalam, situasi dalam negeri berubah di mana persatuan dan kekeluargaan antara sesama rakyat Indonesia secara lambat tengah dibawa kearah keretakan yang dikarenakan sistem liberalisme. Sistem ini sangat mengabaikan cara-cara musyawarah dan mufakat, merusak terjalinnya persatuan antara sesama warga Negara, liberalisme menimbulkan pengkotak-kotakan dalam masyarakat yang masing-masing menggunakan cara mutlak-mutlakan dalam mewujudkan segala sesuatu yang menjadi cita-citanya. Jadi liberalisme sangat bertentangan dengan gotong royong dan kekeluargaan yang menjadi kepribadian bangsa kita.
    Liberalisme, tekanan dan pengaruhnya terasa sekali terhadap perkeporasian, antara lain:
    Sering terjadi pergantian kabinet, dengan sendirinya garis kebijakan dan program-program kementrian yang menangani urusan koperai pun selalu berubah-ubah.
    Keanggotaan koperasi yang tidak mengenal perbedaan golongan, aliran, suku, agama menjadi terpengaruh oleh tindakan para pemimpin gerakan-gerakan politik.
Kemajuan-kemajuan yang dicapai koperasi dalam kurun waktu 1950-1958 yaitu: kemajuan dalam bidang pendidikan koperasi (peningkatan refreshing courses bagi para karyawan jawatan koperasi dan pergerakan koperasi, petugas-petugas melakukan pendidikan di luar negeri) serta perkembangan fisik koperasi (baik secara kuantitas dan kualitas).
Akibat liberalisme yang akarnya makin hari makin kuat, sehingga Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit (5 Juli 1959) untuk kembali ke Undang-Undang Dasar 1945. Ini mendapatkan sambutan yang hangat dari rakyat Indonesia karena sejalan dengan kepribadian bangsa, yang mana Pancasila merupakan dasar dari segala ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945. Musyawarah dan mufakat akan diutamakan kembali sehingga persatuan dan kesatuan bangsa terjamin degan baik. Tetapi sangat disayangkan demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin yang seharusnya terpimpin oleh Pancasila, pengertiannya berubah menjadi terpimpin oleh garis-garis pemikiran pribadi Bung Karno, yang mengakibatkan diktatorisme ataupun otokrasi.
Khusus bagi gerakan koperasi hal ini berarti penyelewengan yang jauh dari jiwa koperasi, urusan intern perkumpulan koperasi semakin banyak dicampuri pemerintah, kebebasan koperasi untuk mengambil keputusan menjadi sangat terbatas.

Kongres Koperasi II
    Terdapat beberapa sebab yang mendorong diadakannya Kongres Koperasi II, antara lain:
1.    SOKRI yang merupakan hasil Kongres Koperasi I tidak mampu melaksanakan fungsinya dengan baik. Sehingga tidak terwujud kesatuan pandangan tentang bentuk organisasi, dasar atau tujuan koperasi.
2.    Adanya anggapan oleh sementara kalangan gerakan koperasi bahwa peraturan perkoperasian yang ada sudah tidak relevan lagi. Peraturan perkoperasian dimaksud adalah Undang-undang No. 179/1949 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan alam kemerdekaan.
Oleh karena itu gerakan koperasi sepakat mengadakan Kongres Koperasi.
Pada tanggal 15 – 17 Juli 1953 terwujudlah pelaksanaan Kongres Besar Koperasi Seluruh Indonesia II di Bandung. Kongres dihadiri sekitar 2000-an orang utusan yang datang mewakili 83 pusat-pusat koperasi dari seluruh Indonesia. Akan tetapi di antara utusan-utusan itu ada pula yang hanya mewakili organisasi koperasi yang masih berbentuk panitia.
Di dalam kongres itu beberapa orang Pejabat Pemerintah dan para tokoh gerakan koperasi turut aktif memberikan prasaran mereka, antara lain:
1.    Prof. Dr. Sumitro Djojohardikusumo (Menteri Perekonomian) tentang ”Fungsi Koperasi dalam proses pengembangan ekonomi”.
2.    Iskandar Tejasukmana (Menteri Perburuhan) tentang ”Perumahan Rakyat”
3.    R. Moh. Abiyah Hadiwinoto (GKBI) tentang ”Undang-undang Koperasi”.
4.    Roesli Rahim (Kepala Koperasi Pusat) tentang ”Pendidikan dan Penerangan Koperasi”.
5.    R.S. Soeria Atmadja (Kepala Direktorat Perekonomian Rakyat) tentang ”Perluasan Tugas Gerakan Koperasi di Indonesia”.
Berdasarkan prasaran-prasaran tersebut di atas serta pendapat para peserta Kongres, maka Kongres Besar Koperasi Seluruh Indonesia ke II mengambil keputusan sebagai berikut:
1.    Ke dalam
a.    Menyetujui pokok-pokok prasaran Prof. Dr. Sumitro, Iskandar Tejasukmana, R. Moh. Abiyah Hadiwinoto, Roesli Rahim dan R.S. Soeria Atmaja.
b.    Mendirikan sebuah badan pemusatan pimpinan koperasi untuk seluruh Indonesia yang dinamakan ”Dewan Koperasi Indonesia”.
c.    Mewajibkan ”Dewan Koperasi Indonesia” membentuk sebuah lembaga pendidikan koperasi untuk mendidik para anggota, pemimpin, pegawai koperasi serta mendirikan sekolah menengah koperasi di tiap-tiap propinsi.
d.    Mengeluarkan harian, majalah, brosur, buku pelajaran koperasi.
e.    Membentuk sebuah panitia yang akan memberi saran-saran kepada pemerintah mengenai Undang-undang Koperasi.
f.    Mengusahakan kemudahan pemberian badan hukum.
g.    Mengangkat Bung Hatta (Drs. H. Moh. Hatta) sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
h.    Memilih Dewan Pimpinan Koperasi Republik Indonesia.
2.    Ke luar
a.    Mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia supaya:
•    Melaksanakan perubahan dasar ekonomi dengan menggunakan koperasi sebagai sistem dan alat utama untuk mencapai kemakmuran rakyat bersama, sesuai dengan maksud pasal 38 UUD Sementara RI.
•    Koperasi dijadikan mata pelajaran pada sekolah lanjutan, dan menanam benih perkoperasian pada Sekolah Rakyat (Sekolah Dasar).
•    Segera mengadakan undang-undang koperasi yang berdasarkan pasal 38 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
•    Menambah anggaran belanja negara bagi kemakmuran rakyat terutama di luar Pulau Jawa/Madura.
•    Menyempurnakan susunan Jawatan Koperasi.
•    Rencana pembangunan rumah rakyat diundangkan serta menunjuk Gerakan Koperasi sebagai penyelenggaraan pembangunan rumah-rumah rakyat.
•    Penyelenggaraan pembelian padi hanya diserahkan kepada organisasi koperasi.
b.    Menganjurkan kepada guru-guru supaya di sekolahnya masing-masing mendidik murid-murid menabung secara teratur.

a)    Peraturan Pemerintah (PP) no. 60 tahun1959
     Merupakan peraturan peralihan sebelum dicabutnya UU koperasi tahun 1958 no 79. untuk merumuskan pola perkoperasian sehubungan dengan PP no. 60 tahun 1959, yang menetapkan antara lain:
•    Koperasi berfungsi sebagai alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin.
•    Menjadikan Manipol sebagai landasan Idiil koperasi.

Maka pada tanggal 25-28 mei 1960 di Jakarta telah diadakan musyawarah kerja koperasi yang telah diputuskan beberapa diktum yang berciri pada pola pikir Bung Karno yaitu:
      Menjadikan manipol USDEK sebagai landasan idiil koperasi,sehingga     segala tindakan koperasi mengikuti garis yang dikehendaki Bung Karno.
      Pelaksanaan ekonomi terpimpin merupakan fungsi koperasi yang berarti perkoperasian dikuasai secara ketat oleh pemerintahan.

b)    Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1960
    Sehubungan dengan instruksi Presiden ini, untuk mempercepat perkembangan koperasi, telah dibentuk BAPENGKOP (Badan Penggerak Koperasi) beranggotakan petugas pemerintahan. Pemerintah menjadikannnya sebagai penyalur bahan-bahan pokok dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga pasar, akan tetapi hal ini dapat mematikan inisiatif koperasi, juga tidak membawa perbaikan terhadap mentalitas koperasi, dan dapat menimbulkan penyelewengan penyelewengan dalam tubuh koperasi.

c)    Instruksi presiden Nomor 3 tahun 1960
     Satu-satunya yang benar-benarnya bermanfaat bagi perkembangan koperasi pada masa itu ialah tentang peningkatan pendidikan koperasi. Kegiatan ini dapat menciptakan insan-insan koperasi yang bermental tinggi, jujur, terampil, giat dan bergairah kerja untuk meningkatkan usaha koperasi.

d)    Musyawarah nasional koperasi ke-1 (MUNASKOP I)
Dilaksanakan di Surabaya pada tanggal 21 april 1961 dengan tujuan untuk lebih menyempurnakan dan atau mensejalankan perkoperasian nasional dengan garis-garis ekonomi terpimpinnya Bung Karno. Adapun Munaskop dalam sidangnya kemudian menghasilkan beberapa keputusan, antara lain meliputi:
•    Peranan Koperasi Indonesia
•    Organisasi gerakan serta program koperasi Indonesia
Dewan Koperasi Indonesia yang berdiri sejak tahun 1953 dibubarkan dan diganti dengan kesatuan Organisasi Koperasi (KOKSI). Intervensi intensif pemerintah atas perkoperasian nasional dapat dilihat melalui susunan organisasi KOKSI yang diatur Keputusan Presiden No.226 Tahun 1961, yaitu:
    Gubernur ditunjuk sebagai Ketua KOKSI Daerah Tingkat I. Bupati/Walikota sebagai Ketua KOKSI Daerah Tingkat II. Mereka ini bertanggung jawab terintegrasinya gerakan koperasi nasional terhadap kebijakan pemerintah.
    Pada tingkat pusat dibentuk Dewan Nasional dan keanggotaan Dewan Pimpinan diatur sebagai gabungan antara unsur-unsur pemerintah, tenaga-tenaga ahli, gerakan koperasi dan wakil Daerah Tingkat I yang diangkat pemerintah.

e)    Musyawarah Nasional Koperasi ke-2 (MUNASKOP II)
Bertempat di Jakarta pada bulan Agustus 1965, ternyata MUNASKOP II lebih menghancurkan ideologi koperasi Indonesia yang murni. Bung Karno juga mensahkan UU koperasi nomor 14 tahun 1965 dengan pengertian koperasi “merupakan organisasi ekonomi dan alat revolusi yang berfungsi sebagai tempat pesemaian insan masyarakat serta wahana menuju sosialisasi Indonesia berdasarkan Pancasila”. Hal ini sangat membatasi gerak serta pelaksanaan strategi dasar perekonomian.
Munaskop II ini dalam sidangnya mengesahkan sebuah kiputusan yang cukup kontroversial, seperti adanya sebuah pernyataan tentang Bung Karno yang ditetapkan sebagai Bapak Koperasi, Pimpinan Tertinggi Gerakan Koperasi Indonesi, dan di samping itu beberapa keputusan lainnya dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.    Haluan Gerakan Koperasi Indonesia, antara lain:
•    Landasan idiil Pancasila
•    Lima Azimat Revolusi Indonesia (Nasakom, Pancasila, Manipol, Trisakti Tavip, Berdikari), Dekon dan ketetapan-ketetapan MPRS
•    Amanat dan tulisan PJM Presiden/BPR Bung Karno

2.    Bidang produksi, antara lain:
•    Peningkatan produksi dan mutu (menurut Manipol dan Dekon): seluruh mata rantai produksi sudah dikuasai/diatur oleh Koperasi Produksi sebagai organisasi produsen di bawah pengawasan/bimbingan Pemerintah.
•    Pembiayaan pada prinsipnya secara swadaya dan swasembada, tapi jika perlu juga diperoleh dari pemerintah dan swasta progresif revolusioner atas petunjuk pejabat.
3.    Bidang distribusi, antara lain:
•    Soko guru revolusi (buruh, tani, nelayan, produsen)
•    Angkatan Bersenjata/fungsional, pegawai negeri dan pensiun
•    Pegawai badan/lembaga kenegaraan dan perusahaan negara
•    Golongan ekonomi lemah lainnya
4.    Organisasi, antara lain memuat:
•    Penjenisan Koperasi Produksi, Koperasi Konsumsi dan Koperasi Jasa.
•    Daerah Kerja Jasa.
•    Tingkat-tingkat Organisasi.
•    Alat Perlengkapan Organisasi.
•    Pembinaan Organisasi.
•    Pendidikan
•    Hubungan dengan Orpol/Ormas.
•    Gerakan Koperasi Indonesia perlu segera dibentuk dengan struktur, aktivitas dan pimpinan yang mencerminkan kegotong-royongan nasional progresif revolusioner berporoskan Nasakom.
•    Pimpinan Gerakan Koperasi Indonesia.
•    Lambang dan lagu akan segera disayembarakan.
5.    Rencana kerja 4 tahun: dalam rencana kerja 4 tahun ini mencakup realisasi Undang-undang Nomor.14/1965, pasal 24 ayat 1 mengenai Gerakan Koperasi Indonesia dan Pembubaran KOKSI, inventarisasi peningkatan pembinaan perkumpulan koperasi sesuai Undang-undang Nomor.14/1965, meningkatkan jumlah kader koperasi, penyebaran idiologi koperasi melalui mass media, mengadakan sensus koperasi dan menyelenggarakan Konperensi Asia Afrika.

2.5 Perkembangan Koperasi pada Masa Pemerintahan Orde Baru dan Reformasi
    Runtuhnya pemerintahan rezim Soekarno berawal dari timbulnya pemberontakan yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI). Pemberontakan yang kita kenal dengan sebutan G 30 S/PKI merupakan pemicu atas runtuhnya rezim Orde Lama yang dipimpin oleh Ir. Soekarno. Memang amatlah tragis sejarah hitam politik termasuk sejarah hitam kehidupan perkoperasian nasional mencoreng muka kemerdekaan dan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diyakini kebenarannya.   
Seiring dengan keruntuhan pemerintahan orde lama dibawah kepemimpinan Soekarno yang telah bertindak jauh ke luar dari ketentuan-ketentuan UUD 1945 dan Pancasila, maka terbentuklah pemerintahan orde baru di bawah pimpinan Soeharto  yang melakukan pembersihan-pembersihan di seluruh tubuh pemerintahan dan badan-badan kemasyarakatan. Tampilnya Orde Baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan kehidupan perkoperasian nasional.
    Tentang Undang-Undang Koperasi yang baru yaitu Undang-undang nomor 12 tahun 1967 (tentang pokok-pokok perkoperasian) telah disahkan oleh Presiden pada tanggal 18 Desember 1967 dan berlaku sampai sekarang. Dengan adanya UU koperasi yang baru ini maka terpenuhilah keinginan masyarakat khususnya para pecinta koperasi untuk memiliki landasan pokok untuk mengatur perkoperasian yang sesuai dengan jiwa dan semangat orde baru, berdasarkan Pancasila serta undang-undang Dasar 1945, terutama pasal 33 ayat 1.
    Sejak saat Jenderal Soeharto efektif memegang kendali kekuasaan pemerintahan sesuai dengan SUPERSEMAR (Surat Perintah 11 Maret 1966), perbaikan demi perbaikan mulai dilakukan. Tanpa terkecuali bidang perkoperasian untuk dikembalikan sesuai denga fungsinya yang sesungguhnya.
    Pada tahun 1966 ini pula pemerintah telah mengatur bidang perkoperasian nasional, dimana urusan pengembangan/pembinaan dialihkan kepada Kementerian Perdagangan melalui Departemen Koperasi, yang langsung meluruskan kekeliruan yang terjadi di zaman Orde Lama, yaitu meletakkan asas-asas Sendi Dasar Koperasi sesuai dengan keberadaannya. Oleh karena itu dikeluarkan Surat Edaran No.1 dan No.2 tahun 1966 oleh Deputi Mentri Perdagangan yang membawahi Departemen Koperasi di lingkungan Kementerian Perdagangan, yang mengatur bahwa: koperasi harus bekerja berdasarkan asas dan sendi dasar yang sebenarnya, koperasi sebagai alat demokrasi ekonomi harus menegakkan asas demokrasi dengan kekuasaan tertinggi pada Rapat Anggota, dan seterusnya.

Landasan-landasan Koperasi, yaitu antara lain:
•    Landasn Idiil: Pancasila
•    Landasan Struktural dan Landasan Gerak: UUD 1945 dan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 serta penjelasannya
•    Landasan mental koperasi Indonesia: setia kawan dan kesadaran berpribadi

Fungsi koperasi, antara lain:
•    Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
•    Alat pendemokrasian nasional.
•    Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
•    Alat pembinaan insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tatalaksana perekonomian rakyat.

Asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotongroyongan
Sendi-sendi Dasar Koperasi, yaitu:
•    Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
•    Rapat anggota merupakan kekuasaan yang tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
•    Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota.
•    Adanya pembatasan bunga atas modal.
•    Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
•    Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
•    Swadaya,swakerta, dan swasembada sebagai pencerminan dari prinsip dasar, yaitu percaya pada diri sendiri.
   
Masalah-masalah yang dihadapi koperasi pada masa ini, antara lain:
•    Masalah manajemen
•    Masalah modal dan pemupukan modal
•    Masalah pemasaran dan peningkatan produk

Pada jaman kemerdekaan sampai sekarang telah dikeluarkan UU koperasi, yaitu sebagai berikut:
•    Peraturan koperasi No.179 tahun 1949
•    UU koperasi No.79 tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
•    PP No.60 tahun 1959 tentang perkembangan gerakan koperasi
•    UU koperasi No.14 tahun 1965
•    UU koperasi No.12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
•    UU koperasi No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Kami