Rabu, 06 Oktober 2010

Kertas Kerja Audit

Kertas kerja adalah catatan yang diselenggarakan oleh auditor mengenai prosedur audit yang ditempuhnya, pengujian yang dilakukannya, informasi yang diperolehnya, dan simpulan yang dibuatnya sehubungan dengan auditnya. Kertas kerja merupakan mata rantai yang menghubungkan catatan akuntansi klien dengan laporan audit yang dihasilkan oleh auditor.
Kertas kerja biasanya harus berisi dokumentasi yang memperlihatkan (a) telah dilaksanakannya standar pekerjaan lapangan pertama, yaitu pemeriksaan telah direncanakan dan disupervisi dengan baik, (b) telah dilaksanakannya standar pekerjaan lapangan kedua, yaitu pemahaman memadai atas pengendalian intern telah diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang telah dilakukan, dan (c) telah dilaksanakannya standar pekerjaan lapangan ketiga, yaitu bukti audit telah diperoleh, prosedur pemeriksaan telah diterapkan, dan pengujian telah dilaksanakan yang memberikan bukti kompeten yang cukup sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan.
1.    Jenis Kertas Kerja
Pada dasarnya ada beberapa jenis kertas kerja audit.
Namun demikian ada enam jenis tipe kertas audit yang biasanya dikenal, yaitu :
1.    Program audit
2.    Working trial balance
3.    Ringksan juranl penyesuaian dan jurnal pengklasifikasian kembali
4.    Daftar pendukung
5.    Daftar utama
6.    Memorandum audit dan dokumen informasi pendukung
1.1 Program Audit
    Program audit merupakan daftar prosedur audit untuk pemeriksaan elemen-elemen tertentu.
Auditor menyebutkan dalam program audit :
1.    Pemeriksaan yang harus diikuti dalam melakukan verifikasi setiap elemen yang tercantum dalam laporan keuangan
2.    Tanggal pelaksanaan prosedur audit
3.    Paraf pelaksana prosedur audit
4.    Penunjukan indeks kertas kerja yang dihasilkan auditor
Program ini berfungsi sebagai alat yang bermanfaat untuk menetapkan jadwal pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan lapangan. Gambar 8.3 merupakan salah satu contoh program audit yang dibuat auditor.
1.2 Working Trial Balance
Working Trial Balance adalah suatu daftar yang berisi saldo berbagai akun buku besar  pada akhir tahun yang diaudit dan pada akhir tahun sebelumnya, kolom untuk penyesuaian dan pengklasifikasian kembali serta saldo setelah koreksi auditor dan akan dicatumkan dalam laporan keuangan auditan. Working trial balance dapat disiapkan oleh klien mauopun auditor. Working trial balance yang dibuat klien harus diverifikasi dengan posting kolom dan pengusutan ( tracing )  saldo akun ke buku besar. Working trial balance merupakan dasar untuk pemeriksaan kertas kerja secara individual dan merupakan ringkasan semua data yang diperoleh selama pemeriksaan.
1.3 Jurnal Penyesuaian dan Pengklasifikasian Kembali
Auditor mungkin menjumpai kesalahan dalam catatan akuntansi dan laporan keuangan karena salah memahami dan salah interpretasi terhadap prinsip akuntansi yang berlaku umum. Kesalahan tersebut perlu dikoreksi dengan membuat jurnal penyesuaian. Jurnal pengklasifikasian kembali dilakukan untuk memastikan pengklasifikasian akun yang tepat, misalnya akun obligasi jangka panjang yang jatuh tempo tahun depan, maka auditor harus mengklasifikasikannya ke kelompok kewajiban lancar.
1.4 Daftar Pendukung
Dalam melaksankan audit, auditor melakukan verifikasi elemen-elemen yang terdapat dalam laporan keuangan. Untuk itu auditormembuat kertas kerja yang bermacam-macam untuk mendukung informasi yang dikumpulkan. Dalam tiap eleman yang diperiksanya, auditor mencantumkan metode verifikasi, pertanyaan yang timbu, serta jawaban atas pertanyaan tersebut. Gambar 8.6 merupakan contoh daftar pendukung.

1.5 Daftar Utama
Semua informasi yang dicatat dalam daftar pendukung, diringkas dalam daftar utama. Daftar utama ini merupakan ringkasan akun-akun yang saling berkaitan. Jadi, daftar utama digunakan untuk menghubungkan akun buku besar yang sejenis, yang akan disajikan dalam laporan keuangan dalam satu pos.
Kolom-kolom yang ada dalam daftar utama adalah sama dengan kolom-kolom yang ada dalam working trial balance. Jumlah tiaqp kolom dalam daftar utama dimasukkan dalam kolom yang sama dalam working trial balance. Contoh peringkasan dalam daftar utam adalah daftar utama kas merupakan penggabungan kas di tangan,kas kecil, dank as di bank. Gambar 8.7 merupakan contoh daftar utama.
1.6 Memorandum Audit dan Dokumentasi Informasi Penguat
Memorandum audit merupakan data tertulis yang disiapkan auditor dalam bentuk naratif, misalnya komentar atas kinerja prosedur auditing dan kesimpulan yang diperoleh dari pelaksanaan audit. Dokumentasi informasi penguat meliputi pendokumentasian pengajuan pertanyaan mengenai hasil rapat dewan komisaris, respon konfirmasi dan representasi tertulis serta salinan berbagai kontrask penting.

2. Manfaat Kertas Kerja
a.    Kertas kerja dapat dimanfaatlan untuk menghubungkan catatan klien dengan laporan audit yang dihasilkan oleh auditor.
b.    Kertas kerja dapat dimanfaatlan oleh auditor untuk mendukung pendapatnya dan merupakan bukti bahwa auditor telah melaksanakan audit yang memadai.
c.    Kertas kerja dapat dimanfaatlan untuk menguatkan simpulan-simpulan auditor dan kompetensi auditnya dalam membuktikan telah dilaksanakannya dengan baik audit atas laporan keuangan.
d.    Kertas kerja dapat dimanfaatlan untuk mengkoordinasi dan mengorganisasi semua tahap audit yang terdiri dalam berbagai waktu, tempat, dan pelaksana.
e.    Kertas kerja dapat dimanfaatlan untuk memberikan pedoman dalam audit berikutnya.


f.    Sebagai dasar perencanaan audit tahun selanjutnya.
Dalam pelaksanaan audit, KKA dapat digunakan sebagai acuan bagi auditor untuk perencanaan audit tahun  berjalan. Auditor dapat mengacu pada kertas kerja tahun sebelumnya yang mencakup berbagai informasi seperti informasi perencanaan audit, system pengendalian internal (SPI),alokasi biaya dan waktu, program audit, serta hasil audit yang telah didokumentasikan.
g.    Sebagai catatan bahan bukti dan hasil pengujian yang telah dilakukan.
Kertas kerja merupakan bukti bahwa auditor telah melakukan audit sesuai dengan standar audit yang telah ditetapkan.
h.    Sebagai dasar untuk menentukan jenis laporan audit yang pantas.
KKA membantu auditor dalam menentukan kelayakan laporan audit yang akan diterbitkan dan memudahkan penyusunan laporan audit secara menyeluruh.
i.    Sebagai dasar untuk supervisi audit oleh supervisor dan partner.
KKA membantu supervisor atau partner  dalam melakukan supervisi atas hasil kegiatan audit dan mengevaluasi apakah bukti-bukti yang dikumpulkan telah memadai untuk mendukung temuan ataupun opini laporan audit.
3. Tanggung Jawab Auditor Atas Kertas Kerja
    Audit atas laporan keuangan harus didasarkan atas standar auditing yang ditetapkan IAI. Standar pekerjaan lapangan mengharuskan auditor melakukan perencanaan dan penyupervisian terhadap audit yang dilaksanakan, memperoleh pemahaman atas pengendalian intern, dan mengumpulkan bukti kompeten yang cukup melalui berbagai prosedur audit. Kertas kerja merupakan sarana yang dilakukan oleh auditor untuk membuktikan bahwa standar pekerjaan lapangan tersebut dipatuhi.
    Dalam melakukan auditnya, auditor harus memperoleh kebebasan dari klien dalam mendapatkan informasi yang diperlukan untuk kepentingan auditnya. Pembatasan terhadap kebebasan auditor dalam menentukan tipe bukti yang diperlukan dan prosedur audit yang dilaksanakan oleh auditor akan berdampak terhadap kompetensi dan kecukupan bukti yang diperlukan auditor sebagai dasar bagi auditor untuk merumuskan pendapatnya atas laporan keuangan klien. Sebagai akibatnya, kompetensi dan kecukupan bukti audit yang diperoleh auditor akan mempengaruhi pendapat auditor atas laporan keuangan auditan.
    Kertas kerja adalah milik kantor akuntan publik, bukan milik klien atau milik pribadi auditor. Namun, hak kepemilikan kertas kerja oleh kantor akuntan publik masih tunduk pada pembatasan-pembatasan yang diatur dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang berlaku, untuk menghindari penggunaan hal-hal yang bersifat rahasia oleh auditor untuk tujuan yang tidak semestinya. Hampir semua informasi yang diperoleh audit dicatat dalam kertas kerja, maka bagi auditor, kertas kerja merupakan hal yang bersifat rahasia.
SA Seksi paragraf 08 mengatur bahwa auditor harus menerapkan prosedur memadai untuk menjaga keamanan kertas kerja dan harus menyimpannya sekurang-kurangnya 10 tahun, sehingga dapat memenuhi kebutuhan praktiknya dan ketentuan-ketentuan yang berlaku mengenai penyimpanan dokumen. Karena sifat kerahasiaan yang melekat pada kertas kerja, auditor harus menjaga kertas kerja dengan cara mencegah terungkapnya informasi yang tercantum dalam kertas kerja kepada pihak-pihak yang tidak diinginkan. Misalnya, klien memberitahukan kepada auditor untuk merahasiakan informasi mengenai gaji direksi, manajer, dan aspek lain usaha perusahaan, maka auditor tidak boleh melanggar pesan klien tersebut dengan mengungkapkan informasi tersebut kepada karyawan klien yang tidak berhak untuk mengetahuinya.
    Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik memuat aturan yang berkaitan dengan kerahasiaan kertas kerja. Aturan Etika 301 berbunyi sebagai berikut:

    Anggota Kompartemen Akuntan Publik tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien.

    Seorang auditor tidak dapat memberikan informasi kepada pihak bukan klien kecuali jika klien mengizinkannya. Meskipun kertas kerja dibuat dan dikumpulkan auditor dalam daerah wewenang klien, dari catatan-catatan klien, serta atas biaya klien, hak pemilikan atas kertas kerja tersebut sepenuhnya berada di tangan akuntan publik, bukan milik klien atau milik pribadi auditor. Karena kertas kerja tidak hanya berisi informasi yang diperoleh auditor dari catatan klien saja, tetapi berisi pula program audit yang akan dilakukan oleh auditor, maka tidak semua informasi yang tercantum dalam kertas kerja dapat diketahui oleh klien.
    Auditor biasanya menyelenggarakan dua macam arip kertas kerja untuk setiap kliennya, yaitu:
1)    Arsip kini (current file), yaitu arsip audit tahunan untuk setiap audit yang telah selesai dilakukan.
2)    Arsip permanen (permanent file), yaitu untuk data yang secara relatif tidak mengalami perubahan.

4. Cara Membuat Kertas Kerja yang Baik
    Kecakapan teknis dan keahlian profesional seorang auditor independen agar tercermin pada kertas kerja yang dibuatnya. Untuk membuktikan bahwa seseorang merupakan auditor yang kompeten, ia harus dapat menghasilkan kertas kerja yang benar-benar bermanfaat.  Untuk memenuhi tujuan ini ada lima faktor cara membuat kertas kerja yang baik yang harus diperhatikan, yaitu:
1.    Lengkap. Kertas kerja harus lengkap dalam arti:
a.    Berisi semua informasi yang pokok. Auditor harus dapat menentukan komposisi semua data penting yang harus dicantumkan dalam kertas kerja.
b.    Tidak memerlukan tambahan penjelasan secara lisan. Kertas kerja harus dapat “berbicara” sendiri, harus berisi informasi yang lengkap, tidak berisi informasi yang masih belum jelas atau pertanyaan yang belum terjawab.
2.    Teliti. Dalam pembuatan kertas kerja, auditor harus memperhatikan ketelitian dalam penulisan dan perhitungan sehingga kertas kerjanya bebas dari kesalahan tulis dan perhitungan.
3.    Ringkas. Kertas kerja harus dibatasi pada informasi yang pokok saja dan yang relevan dengan tujuan audit yang dilakukan serta disajikan secara ringkas. Analisis yang dilakukan oleh auditor harus merupakan ringkasan dan penafsiran data dan bukan hanya merupakan penyalinan catatan klien ke dalm kertas kerja.
4.    Jelas. Kejelasan dalam menyajikan informasi kepada pihak-pihak yang akan memeriksa kertas kerja perlu diusahakan oleh auditor. Penyajian informasi secara sistematik perlu dilakukan.
5.    Rapi. Kerapian dalam pembuatan kertas kerja dan keteraturan penyusunan kertas kerja akan membantu auditor senior dalam me-review hasil pekerjaan stafnya serta memudahkan auditor dalam memperoleh informasi dari kertas kerja tersebut.

KESIMPULAN
    Kertas kerja adalah catatan yang diselenggarakan oleh auditor mengenai prosedur audit yang ditempuhnya, pengujian yang dilakukannya, informasi yang diperolehnya, dan simpulan yang dibuatnya sehubungan dengan auditnya. Kertas kerja merupakan mata rantai yang menghubungkan catatan akuntansi klien dengan laporan audit yang dihasilkan oleh auditor. Manfaat kertas kerja audit yaitu : sebagai dasar perencanaan audit tahun selanjutnya, sebagai dasar untuk menentukan jenis laporan audit yang pantas, sebagai dasar untuk supervisi audit oleh supervisor dan partner. Seorang auditor tidak dapat memberikan informasi kepada pihak bukan klien kecuali jika klien mengizinkannya. Meskipun kertas kerja dibuat dan dikumpulkan auditor dalam daerah wewenang klien, dari catatan-catatan klien, serta atas biaya klien, hak pemilikan atas kertas kerja tersebut sepenuhnya berada di tangan akuntan publik, bukan milik klien atau milik pribadi auditor. Karena kertas kerja tidak hanya berisi informasi yang diperoleh auditor dari catatan klien saja, tetapi berisi pula program audit yang akan dilakukan oleh auditor, maka tidak semua informasi yang tercantum dalam kertas kerja dapat diketahui oleh klien. Auditor biasanya menyelenggarakan dua macam arip kertas kerja untuk setiap kliennya, yaitu: Arsip kini (current file) dan Arsip permanen (permanent file ). Untuk membuktikan bahwa seseorang merupakan auditor yang kompeten, ia harus dapat menghasilkan kertas kerja yang benar-benar bermanfaat.  Untuk memenuhi tujuan ini ada lima faktor cara membuat kertas kerja yang baik yang harus diperhatikan, yaitu: lengkap, teliti, ringkas, jelas, dan rapi.

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Kami