Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD Propinsi merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD Propinsi, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah Propinsi.
Sekretariat DPRD Propinsi mempunyai tugas memberikan pelayanan kepada anggota DPRD Propinsi.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD Kabupaten/Kota, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota.
Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota mempunyai tugas memberikan pelayanan kepada anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi :
a. fasilitasi rapat anggota DPRD Kabupaten/Kota;
b. pelaksanaan urusan rumah tangga DPRD Kabupaten/Kota;
SUSUNAN ORGANISASI
Perangkat Daerah Propinsi
Sekretariat Daerah Propinsi terdiri dari sebanyak-banyaknya 2 (dua) Asisten Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah masing-masing terdiri dari 3 (tiga) Biro, Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian.
Dinas terdiri dari 1 (satu) Bagian Tata Usaha dan 4 (empat) Bidang, Bagian Tata Usaha terdiri dari 2 (dua) Subbagian, dan Bidang terdiri dari 2 (dua) Seksi.
Badan terdiri dari 1 (satu) Bagian Tata Usaha dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Bidang, Bagian Tata Usaha terdiri dari sebanyak-banyaknya 2 (dua) Subbagian, dan Bidang terdiri dari sebanyak-banyaknya 2 (dua) Subbidang.
Kantor terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Seksi.
Unit Pelaksana Teknis Dinas /Lembaga Teknis Daerah Propinsi terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Perangkat Daerah Kabupaten/Kota
Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Asisten Sekretaris Daerah terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian.
Dinas terdiri dari 1 (satu) Bagian Tata Usaha dan 4 (empat) Bidang, Bagian Tata Usaha terdiri dari 2 (dua) Subbagian, dan Bidang terdiri dari 2 (dua) Seksi.
Badan terdiri dari 1 (satu) Bagian Tata Usaha dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Bidang, Bagian Tata Usaha terdiri dari sebanyak-banyaknya 2 (dua) Subbagian, dan Bidang terdiri dari sebanyak-banyaknya 2 (dua) Subbidang.
Kantor terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Seksi.
Kecamatan terdiri dari 1 (satu) Sekretariat, sebanyak-banyaknya 5 (lima) Seksi, dan kelompok jabatan fungsional.
Unit Pelaksana Teknis Dinas/Lembaga Teknis Daerah Kabupaten/Kota terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.
Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah Kabupaten/Kota berupa Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan Sekolah Menengah terdiri dari Kepala yang dijabat oleh pejabat fungsional guru, tata usaha dan kelompok jabatan fungsional.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Sekretariat DPRD Propinsi terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 2 (dua) Sub Bagian.
Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 2 (dua) Sub Bagian.
Kelurahan
Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan yang dipimpin oleh Kepala Kelurahan yang disebut Lurah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
Lurah diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat oleh Walikota/Bupati atas usul Camat.
Lurah menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Camat.
Pembentukan Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretaris Kelurahan dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi.
Pedoman mengenai organisasi Kelurahan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.
1 komentar:
terima kasih a
Posting Komentar