Tampilkan postingan dengan label Akuntansi Manajemen Pemerintah Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Akuntansi Manajemen Pemerintah Daerah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 24 Desember 2010

MAKALAH AKUNTANSI MANAJEMEN PEMERINTAH DAERAH


PENGUKURAN KINERJA PEMERINTAH DAERAH
Salah satu aspek tujuan dari akuntansi manajemen adalah memberikan informasi ukuran kinerja dari kegiatan yang ada di dalam organisasi. Informasi ukuran kinerja akan sangat berguna dalam pengambilan keputusan organisasi (termasuk di dalamnya adalah pemerintah daerah). Apabila kita dapat mengukur kinerja maka kita dapat melakukan pengelolaan. (If we can measure it, we can manage it).
1.   DEFINISI PENGUKURAN KINERJA
            Kinerja adalah
·          Gambaran pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan/program/kebijakan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi, dan visi organisasi.
·          Daftar apa yang ingin dicapai yang tertuang dalam penskemaan stratejik suatu organisasi.
·          Secara umum, kinerja merupakan prestasi yang dicapai oleh organisasi dalam periode tertentu.
            Pengukuran kinerja adalah proses mencatat, mengukur pencapaian pelaksanaan kegiatan dan anggaran dalam arah pencapaian misi melalui hasil-hasil yang ditampilkan berupa produk, jasa, ataupun suatu proses pelayanan publik
Dalam mengukur kinerja, diperlukan indikator kinerja. Indikator kinerja pemerintah daerah memiliki karakteristik yang relatif lebih rumit jika dibandingkan dengan indikator kinerja organisasi privat karena indikator kinerja pada pemerintah daerah indikator kinerja non finansial secara lebih dominan dibandingkan indikator finansial.
2. INDIKATOR KINERJA
2a. TUJUAN DAN MANFAAT INDIKATOR KINERJA
Pengukuran kinerja merupakan instrumen di dalam manajemen pencapaian kinerja. Pengukuran kinerja secara berkelanjutan akan memberian umpan balik, sehingga upaya perbaikan secara terus menerus akan mencapai keberhasilan di masa mendatang. Dengan informasi pencapaian indikator kinerja, pemerintah daerah diharapkan dapat mengetahui prestasinya secara obyektif dalam periode tertentu. Kegiatan dan program pemerintah daerah seharusnya dapat diukur dan dievaluasi. Hal tersebut menunjukkan bahwa pengukuran kinerja merupakan alat manajemen untuk
  1. Memastikan pemahaman para pelaksana dan ukuran yang digunakan untuk pencapaian kinerja
  2. Memastikan tercapainya skema kinerja yang disepakati
  3. Memonitor dan megevaluasi pelaksanaa kinerja dan membandingkan dengan skema kerja serta melakukan tindakan untuk memperbaiki kinerja yang telah disepakati
  4. Menjadikan alat komunikasi antara bawahan dan pimpinan dalam upaya memperbaiki kinerja organisasi
  5. Mengidentifikasi apakah kepuasan pelanggan sudah terpenuhi
  6. Membantu memahami proses kegiatan instansi pemerintah
  7. Memastikan bahwa pengambilan keputusan dilakukan secara objektif
  8. Menunjukkan peningkatan yang perlu dilakukan
  9. Mengungkap permasalahan yang terjadi
2b. PENGERTIAN INDIKATOR KINERJA
Terdapat banyak definisi mengenai indikator kinerja. Indikator kinerja ada yang mendefinisikan sebagai nilai atau karakteristik tertetu yang digunakan untuk mengukur input maupun output. Indikator kinerja juga didefinisikan sebagai alat ukur yang digunakan untuk menentukan derajat keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuannya. Salah satu definisi lagi menjelaskan bahwa indikator kinerja adalah suatu informasi operasional yang berupa indikasi mengenai kinerja atau kondisi suatu fasilitas atau kelompok fasilitas. Indikator merupakan alat yang digunakan untuk menjelaskan mengenai suatu kondisi. Apabila sesuatu kondisi dikatakan “bagus”, kriteria apa yang digunakan untuk menjelaskan mengenai hal yang disebut “bagus” tersebut. Apabila dikatakan seseorang sudah “paham”, apa yang digunakan untuk menjelaskan mengenai tingkat pemahaman tersebut. Untuk menjawab hal tersebut dibutuhkan suatu indikator yang dalam hal ini adalah indikator kinerja yaitu indikator yang menjelaskan mengenai kinerja. Hal-hal yang direncanakan akan menjadi kinerja suatu organisasi akan diukur keberhasilan pencapaiannya dengan menggunakan indikator kinerja.
1.    Indikator yang komprehensif tidak hanya memperhatikan aspek output saja, namun juga memperhatikan faktor-faktor sebelum output didapatkan dan aspek
2.    Setelah output itu dicapai. Dengan demikian kinerja pemerintah daerah yang didasarkan pada pelayanan yang diberkan kepada publik didasarkan pada indikator-indikator: masukan (input), keluaran (output), hasil (outcome), manfaat (benefits), dan dampak (impact)
3.    Indikator input adalah segala sesuatu yang dibutuhkan agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan untuk menghasilkan keluaran. Indikator ini dapat berupa dana, sumber daya manusia, kebijaksanaan/peraturan perundang-undangan, dan sebagainya.
2c. SYARAT-SYARAT INDIKATOR KINERJA
Indikator terdiri dari angka dan satuannya. Angka menjelaskan mengenai nilai (berapa) dan satuan memberikan arti dari nilai tersebut (apa). Angka yang digunakan sebagai indikator kinerja menghasilkan beberapa tipe indikator kinerja. Ada beberapa tipe indikator kinerja yaitu kualitatif, kuantitas absolut, persentase, rasio, rata-rata, dan indeks. Terdapat banyak sekali ukuran yang dapat digunakan sebagai indikator kinerja. The University of California menggunakan tes SMART yang merupakan lima kriteria sebagai referensi untuk menentukan kualitas suatu indikator kinerja, yaitu:
1.       S=Spesific. Indikator kinerja harus cukup jelas dan terfokus sehingga tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda. Asumsi-asumsi serta definisi harus disertakan harus mudah diinterpretasikan.
2.       M=measurable. Indikator kinerja harus dapat dikuantifikasikan dan dapat dibandingkan dengan data yang lain secara obyektif. Indikator yang baik sebaiknya juga dimungkinkan untuk dapat dianalisis secara statistik.
3.       A=Attainable. Indikator kinerja yang telah ditetapkan akan berguna apabila data mengenai target dan realisasinya dapat diperoleh. Indikator kinerja yang ditetapan harus dapat mempertimbangkan ketersediaan data agar dapat digunakan sebagai indikator kinerja.
4.       R=Realistic. Sama halnya dengan kriteria “dapat dicapai”. Indikator kinerja yang ditetapkan harus dapat mempertimbangkan keterbatasan organisasi termasuk yang terkait dengan masalah biaya. Pemilihan indikator kinerja harus mengkalkulasi manfaat yang akan diperoleh dibandingkan dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan data hingga mengolah data tersebut menjadi informasi. “R” dalam kriteria SMART kadang-kadang diatributkan kepada Relevan. Indikator kinerja yang dipilih seharusnya yang terkait dengan ukuran-ukuran yang relevan untuk mengukur keberhasilan pencapaian program dan tujuan organisasi.
5.       T=Timely. (Ketepatan waktu). Indikator kinerja harus mempertimbangkan pelaksanaannya di dalam suatu kerangka waktu yang telah ditetapkan.
Bidang kehidupan atau sektor/program pembangunan sangat beragam, indikator kinerja dan cara penerapannya untuk bidang fisik dan non fisik tidak selalu sama. Berikut ini contoh indikator kinerja
·      Tingkat kecepatan pelayanan
·      Tingkat ketepatan pelayanan
·      Tingkat kenyamanan
·      Tingkat kemurahan
·      Jumlah SDM
·      Kualitas SDM
·      Kelancaran transportasi
·      Kesejahteraan Masyarakat
Penentuan indikator-indikator di atas ke dalam masing-masing kelompoknya (input, output, outcome, benefit, impact) sangat tergantung pada bentuk kebijakan yang diberlakukan, jenis program, dan jenis kegiatannya.
2d. MANFAAT INDIKATOR KINERJA
Manfaat Indikatior kinerja yaitu:
  1. Kejelasan tujuan organisasi pemda
  2. Mengembangkan persetujuan pengukuran aktivitas
  3. Keuntungan proses produksi harus dipahami dengan jelas
  4. Tersedianya proses produksi harus dipahami dengan jelas
Tersedianya pembandingan kinerja dari rganisasi yang berbeda
»»  Baca Lebih Lanjut...

Selasa, 21 Desember 2010

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Sekretariat DPRD


Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD Propinsi merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD Propinsi, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah Propinsi.
Sekretariat DPRD Propinsi mempunyai tugas memberikan pelayanan kepada anggota DPRD Propinsi.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD Kabupaten/Kota, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota.
Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota mempunyai tugas memberikan pelayanan kepada anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi :
a.   fasilitasi rapat anggota DPRD Kabupaten/Kota;
b.   pelaksanaan urusan rumah tangga DPRD Kabupaten/Kota;
c.    pengelolaan tata usaha DPRD Kabupaten/Kota...


SUSUNAN ORGANISASI
Perangkat Daerah Propinsi
Sekretariat Daerah Propinsi terdiri dari sebanyak-banyaknya 2 (dua) Asisten Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah masing-masing terdiri dari 3 (tiga) Biro, Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian.
Dinas terdiri dari 1 (satu) Bagian Tata Usaha dan 4 (empat) Bidang, Bagian Tata Usaha terdiri dari 2 (dua) Subbagian, dan Bidang terdiri dari 2 (dua) Seksi.

Badan terdiri dari 1 (satu) Bagian Tata Usaha dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Bidang, Bagian Tata Usaha terdiri dari sebanyak-banyaknya 2 (dua) Subbagian, dan Bidang terdiri dari sebanyak-banyaknya 2 (dua) Subbidang.

Kantor terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Seksi.
Unit Pelaksana Teknis Dinas /Lembaga Teknis Daerah Propinsi terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Perangkat Daerah Kabupaten/Kota
Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Asisten Sekretaris Daerah terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian.
Dinas terdiri dari 1 (satu) Bagian Tata Usaha dan 4 (empat) Bidang, Bagian Tata Usaha terdiri dari 2 (dua) Subbagian, dan Bidang terdiri dari 2 (dua) Seksi.
Badan terdiri dari 1 (satu) Bagian Tata Usaha dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Bidang, Bagian Tata Usaha terdiri dari sebanyak-banyaknya 2 (dua) Subbagian, dan Bidang terdiri dari sebanyak-banyaknya 2 (dua) Subbidang.
Kantor terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Seksi.
Kecamatan terdiri dari 1 (satu) Sekretariat, sebanyak-banyaknya 5 (lima) Seksi, dan kelompok jabatan fungsional.
Unit Pelaksana Teknis Dinas/Lembaga Teknis Daerah Kabupaten/Kota terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.
Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah Kabupaten/Kota berupa Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan Sekolah Menengah terdiri dari Kepala yang dijabat oleh pejabat fungsional guru, tata usaha dan kelompok jabatan fungsional.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Sekretariat DPRD Propinsi terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 2 (dua) Sub Bagian.
Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 2 (dua) Sub Bagian.
Kelurahan
Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan yang dipimpin oleh Kepala Kelurahan yang disebut Lurah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
Lurah diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat oleh Walikota/Bupati atas usul Camat.
Lurah menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Camat.
Pembentukan Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretaris Kelurahan dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi.
Pedoman mengenai organisasi Kelurahan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.
»»  Baca Lebih Lanjut...

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota


Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota
Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota merupakan unsur pembantu Pimpinan Pemerintah Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/ Walikota.
Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota mempunyai tugas membantu Bupati/Walikota dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.
Dinas Daerah Kabupaten/Kota
Dinas Daerah Kabupaten/Kota merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Daerah Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Dinas Daerah Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum;
c. pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas dalam  lingkup tugasnya.
Dinas Daerah Kabupaten/Kota sebanyak-banyaknya terdiri dari 14 (empat belas) Dinas.
Pada Dinas Daerah Kabupaten/Kota dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah Kabupaten/Kota, untuk melaksanakan sebagian tugas Dinas yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Kecamatan.
Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dan secara operasional dikoordinasikan oleh Camat...
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten/Kota
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten/Kota merupakan unsur pelaksana tugas tertentu, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan tugas tertentu  yang karena sifatnya tidak tercakup oleh Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
Tugas tertentu Lembaga Teknis Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud meliputi bidang penelitian dan pengembangan, perencanaan, pengawasan, pendidikan dan pelatihan, perpustakaan, kearsipan dan dokumentasi, kependudukan, dan pelayanan kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Lembaga Teknis Daerah Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. penunjang penyelenggaraan pemerintahan Daerah.
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud, dapat berbentuk Badan, Kantor, dan Rumah Sakit Daerah.
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud terdiri dari sebanyak-banyaknya 8 (delapan).
Satuan Polisi Pamong Praja
Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota  sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Kecamatan
Kecamatan merupakan perangkat daerah Kabupaten/Kota yang mempunyai wilayah kerja tertentu, dipimpin oleh  Camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
Camat diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Camat menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota.
Pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pedoman mengenai organisasi Kecamatan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.   
»»  Baca Lebih Lanjut...

Kedudukan, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah Propinsi


Sekretariat Daerah Propinsi
Sekretariat Daerah Propinsi merupakan unsur pembantu pimpinan Pemerintah Propinsi dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
Sekretariat Daerah Propinsi mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi  kepada seluruh Perangkat Daerah Propinsi.

Dinas Daerah Propinsi
Dinas Daerah Propinsi merupakan unsur pelaksana Pemerintah Propinsi dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Daerah Propinsi mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dapat ditugaskan untuk melaksanakan penyelenggaraan wewenang yang dilimpahkan oleh Pemerintah kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah dalam rangka dekonsentrasi.
Dinas Daerah Propinsi sebanyak-banyaknya terdiri dari 10 (sepuluh) Dinas...
Lembaga Teknis Daerah Propinsi
Lembaga Teknis Daerah Propinsi merupakan unsur pelaksana tugas tertentu, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Lembaga Teknis Daerah Propinsi mempunyai tugas melaksanakan tugas tertentu yang karena sifatnya tidak tercakup oleh Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah dalam lingkup tugasnya.
Tugas tertentu Lembaga Teknis Daerah Propinsi sebagaimana dimaksud, meliputi bidang penelitian dan pengembangan, perencanaan, pengawasan, pendidikan dan pelatihan, perpustakaan, kearsipan dan dokumentasi, kependudukan, dan pelayanan kesehatan.
Satuan Polisi Pamong Praja
Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta untuk menegakkan Peraturan Daerah Propinsi.
Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
»»  Baca Lebih Lanjut...

Posting Kami