Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota
Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota merupakan unsur pembantu Pimpinan Pemerintah Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/ Walikota.
Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota mempunyai tugas membantu Bupati/Walikota dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.
Dinas Daerah Kabupaten/Kota
Dinas Daerah Kabupaten/Kota merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Daerah Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Dinas Daerah Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum;
c. pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas dalam lingkup tugasnya.
Dinas Daerah Kabupaten/Kota sebanyak-banyaknya terdiri dari 14 (empat belas) Dinas.
Pada Dinas Daerah Kabupaten/Kota dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah Kabupaten/Kota, untuk melaksanakan sebagian tugas Dinas yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Kecamatan.
Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dan secara operasional dikoordinasikan oleh Camat...
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten/Kota
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten/Kota merupakan unsur pelaksana tugas tertentu, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan tugas tertentu yang karena sifatnya tidak tercakup oleh Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
Tugas tertentu Lembaga Teknis Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud meliputi bidang penelitian dan pengembangan, perencanaan, pengawasan, pendidikan dan pelatihan, perpustakaan, kearsipan dan dokumentasi, kependudukan, dan pelayanan kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Lembaga Teknis Daerah Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. penunjang penyelenggaraan pemerintahan Daerah.
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud, dapat berbentuk Badan, Kantor, dan Rumah Sakit Daerah.
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud terdiri dari sebanyak-banyaknya 8 (delapan).
Satuan Polisi Pamong Praja
Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Kecamatan
Kecamatan merupakan perangkat daerah Kabupaten/Kota yang mempunyai wilayah kerja tertentu, dipimpin oleh Camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
Camat diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Camat menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota.
Pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pedoman mengenai organisasi Kecamatan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.
0 komentar:
Posting Komentar