Senin, 11 Juni 2012

Pajak Penghasilan


PAJAK PENGHASILAN
A.    SUBYEK DAN OBYEK PAJAK DAN PENGECUALIANNYA
1.      Subyek Pajak dan Pengecualian Subyek Pajak
Subyek Pajak Penghasilan adalah segala sesuatu yang mempunyai potensi untuk memperoleh penghasilan dan menjadi sasaran untuk dikenakan PPh.
Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang merupakan subyek pajak adalah:
a.       Orang pribadi, (2) Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
b.      Badan, terdiri dari PT, CV, perseroan lainnya, BUMN/BUMD dengan nama dan betuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, dan bentuk badan lainnya.
c.       Bentuk Usaha Tetap
Subyek pajak dapat dibedakan menjadi:

1.      Subyek pajak dalam negeri yang terdiri dari:
1.      Subyek pajak orang pribadi, yaitu:
·         Orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari (tidak harus berturut-turut) dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau
·         Orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat bertempat tinggal di Indonesia.
2.      Subyek pajak badan, yaitu badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
3.      Subyek pajak warisan, yaitu warisan yang belum dibagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
2.      Subyek pajak luar negeri yang terdiri dari:
a.       Subyek pajak orang pribadi, yaitu orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang:
·         menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
·         dapat diterima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
3.      Subyek pajak badan, yaitu badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang:
·         menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
·         dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Perbedaan yang penting antara Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya, antara lain:
  1. Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia;
  2. Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan; dan
  3. Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak, sedangkan Wajib Pajak luar negeri tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.

Tidak Termasuk sebagai Subjek Pajak
Pengecualian sebagai subjek pajak diatur dalam Pasal 3 UU No. 36 Tahun 2008, dimana dalam pasal tersebut dikemukakan bahwa yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak adalah:
a.       Kantor Perwakilan Negara Asing ;
b.      Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka, yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat :
·         Bukan Warga Negara Indonesia
·         Tidak menerima penghasilan lain diluar tugas dan jabatannya
·         Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan yang sama (azas timbal balik).
c.       Organisasi-organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (terakhir dengan Kep. MK 601/KMK.03/2005, dengan syarat:
1.      Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
2.      Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia, selain dari pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
d.      Pejabat-pejabat perwakilan organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (sebagaimana dimaksud huruf c), dengan syarat bukan WNI, dan di Indonesia tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Penjelasan Pasal 3 huruf (a) dan (b) tersebut diatas, menerangkan bahwa sesuai dengan kelaziman yang berlaku secara Internasional, bahwa badan perwakilan negara asing beserta pejabat-pejabatnya, serta orang yang diperbantukan, serta tinggal bersama mereka dengan syarat bukan WNI, tidak melakukan ke giatan lain, serta negara asing tersebut memberikan perlakauan yang sama (azas timbal balik), dikecualikan sebagai subjek pajak. Pengecualian tersebut tidak berlaku, apabila mereka memperoleh penghasilan lain di Indonesia, diluar jabatannya atau mereka adalah WNI.
Dengan demikian apabila pejabat perwakilan suatu negara asing, memperoleh penghasilan lain diluar jabatannya, maka ia termasuk subjek pajak yang dapat dikenakan pajak atas penghasilan tesebut. Namun apabila negara asal pejabat tersebut memberikan pembebasan pajak kepada perwakilan Indonesia, atas penghasilan lain diluar tugas dan jabatannya, maka kembali lagi berlaku azas timbal balik.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pasal 3 huruf (c) dan (d), diatur lebih lanjut dalam KMK seperti disebut diatas. Yang dimaksud dengan organisasi Internasional adalah organisasi/badan/lembaga/asosiasi /perhimpunan/forum antar pemerintah atau non pemerintah ygbertujuan untuk meningkatkan kerjasama Internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama, sedangkan yang dimaksud dengan pejabat perwakilan organisasi Internasional adalah pejabat yang diangkat langsung oleh induk organisasi Internasional yang bersangkutan untuk menjalankan tugas atau jabatan dalam organisasi tersebut di Indonesia.

2.      Obyek Pajak dan Pengecualian Obyek Pajak
Pihak yang menjadi objek pajak penghasilan adalah penghasilan. Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:
a.       Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaries, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya.
b.      Penghasilan dari usaha dan kegiatan.
c.       Penghasilan dari modal atau penggunaan harta seperti bunga, dividen, royalty, sewa, keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak digunakan untuk usaha, dan sebagainya.
d.      Penghasilan lain-lain, yaitu penghasilan yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam tiga kelompok sebelumnya, seperti keuntungan karena pembebasan utang, hadiah undian, keuntungan karena selisih kurs valuta asing, keuntungan dari selisih lebih penilaian kembali aktiva, dan sebagainya.
Jenis penghasilan yang dikenakan pajak atau disebut Objek Pajak sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh adalah sebagai berikut:
a.       Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pension, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang.
b.      Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan.
c.       Laba usaha.
d.      Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta.
e.       Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.
f.       Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan lain karena jaminan pengembalian utang.
g.      Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apa pun (termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis) dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
h.      Royalti.
i.        Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
j.        Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
k.      Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
l.        Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing.
m.    Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
n.      Premi asuransi.
o.      Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri atas Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
p.      Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
Dikecualikan dari PPh menurut ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2000 adalah:
a.       Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan para penerima zakat yang berhak. 2) Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan social atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
b.      Warisan.
c.       Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b UU PPh sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.
d.      Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau pemerintah.
e.       Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
f.       Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri, Koperasi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia dengan syarat:
1.      Dividen tersebut berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2.      Bagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut.
g.      Iuran yang diterima atau diperoleh dana pension yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai.
h.      Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pension, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
i.        Bagian laba yang diperoleh atau diterima anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi.
j.        Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha.
k.      Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
1.      Merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
2.      Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.

B.     BENTUK USAHA TETAP
1.      Pengertian Bentuk Usaha Tetap
Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kagiatan di Indonesia. 
2.      Obyek Pajak Bentuk Usaha Tetap
Yang menjadi objek pajak BUT , yaitu:
a.       Penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai,
b.      Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia,
c.     Penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud.
3.      Penghitungan Pajak Terhutang Bentuk Usaha Tetap
Penghitungan pajak terutang BUT dapat dilihat pada contoh berikut ini.
Jumlah peredaran bruto dalam tahun pajak 2009 Rp 54.000.000.000,00. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dalam tahun pajak 2009 Rp 4.000.000.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang adalah:
Penghasilan Kena Pajak                                  Rp 4.000.000.000,00
PPh Terutang:
28% x Rp 4.000.000.000,00 =                        Rp 1.120.000.000,00

C.    BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DAN PENGECUALIANNYA
Biaya-biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya disahkan Menteri Keuangan, kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan, kerugian selisih kurs mata uang asing, biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia, biaya beasiswa, magang, dan pelatihan, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat-syarat yang diatur dalam undang-undang, sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia, biaya pembangunan infrastruktur sosial, sumbangan fasilitas pendidikan, dan sumbangan dalam rangka pembinaan olah raga.
Sedangkan biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto antara lain pembagian laba, biaya untuk kepentingan pribadi, pembentukan dana cadangan yang ketentuannya diatur dalam undang-undang, premi asuransi yang dibayar oleh WP orang pribadi, penggantian sehubungan dengan pekerjaan dalam bentuk natura dengan pengecualian yang diatur dalam PMK, jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayar kepada pemegang saham atau pihak yang memiliki hubungan istimewa, hibah, bantuan atau sumbangan kecuali yang disebut di atas, warisan, pajak penghasilan, gaji untuk anggota persekutuan, firma, atau CV, serta sanksi administrasi.

D.    KOMPENSASI KERUGIAN
Jika pengeluaran-pengeluaran yang diperkenankan berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan seperti tersebut di atas setelah dikurangkan dari penghasilan bruto didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama 5 tahun berturut-turut dimulai sejak tahun berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut.

Contoh Perhitungan kompensasi kerugian:
PT. Tridewo dalam tahun 1995 menderita kerugian fiskal sebesar Rp1.200.000.000. Dalam 5 (lima) tahun berikutnya laba rugi fiskal PT. Tridewo sebagai berikut :



Tahun
laba rugi
1996
Rp200.000.000
1997
(Rp300.000.000)
1998
NIHIL
1999
Rp100.000.000
2000
Rp800.000.000






Kompensasi kerugian dilakukan sebagai berikut:


Rugi fiskal 1995
(Rp1.200.000.000)
Laba fiskal 1996
Rp200.000.000
Sisa rugi fiskal 1995
(Rp1.000.000.000)
Rugi fiskal 1997
(Rp300.000.000)
Sisa rugi fiskal 1995
(Rp1.000.000.000)
Laba fiskal 1998
NIHIL
Sisa rugi fiskal 1995
(Rp1.000.000.000)
Laba fiskal 1999
Rp100.000.000
Sisa rugi fiskal 1995
(Rp900.000.000)
Laba fiskal 2000
Rp800.000.000
Sisa rugi fiskal 1995
(Rp100.000.000)






Rugi fiskal tahun 1995 sebesar Rp100.000.000 yang masih tersisa pada akhir tahun 2000 tidak boleh dikompensasikan lagi dengan laba fiskal tahun 1997 sebesar Rp300.000.000 hanya boleh dikompensasikan dengan laba fiskal tahun 2001 dan taun 2002, karena jangka waktu lima tahun yang dimulai sejak tahun 1998 berakhir pada akhir tahun 2002


E.     PENYUSUTAN, AMORTISASI, DAN REVALUASI AKTIVA
·      Penyusutan
Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat, dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:

Kelompok Harta Berwujud
Masa Manfaat
Tarif Penyusutan
Garis Lurus
Saldo Menurun
I.    Bukan Bangunan
Kelompok 1
Kelompok 2
Kelompok 3
Kelompok 4

II. Bangunan
Permanen
Tidak Permanen

4 tahun
8 tahun
16 tahun
20 tahun


20 tahun
10 tahun

25 %
12,5 %
6,25 %
5 %


5 %
10 %

50 %
25 %
12,5 %
10 %

Saat penyusutan dapat dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, pada bulan harta berwujud mulai digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta tersebut mulai menghasilkan (dengan izin dari Dirjen Pajak). Sedangkan untuk harta yang masih dalam pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan pengerjaan harta tersebut selesai.
·      Amortisasi
Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan goodwill yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat diamortisasi. Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu.
Untuk menghitung amortisasi, masa manfaat dan tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut:
Kelompok Harta
Tak Berwujud
Masa Manfaat
Tarif Amortisasi
Garis Lurus
Saldo Menurun
Kelompok 1
Kelompok 2
Kelompok 3
Kelompok 4
4 tahun
8 tahun
16 tahun
20 tahun
25 %
12,5 %
6,25 %
5 %
50 %
25 %
12,5 %
10 %

Kelompok, metode, dan tarif amortisasi di atas berlaku juga pada pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan, dan pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.
·       Revaluasi Aktiva
Perbedaan nilai buku dengan nilai riil aktiva perusahaan dapat mengakibatkan kurang serasinya perbandingan antara penghasilan dengan beban, dan nilai buku dengan nilai intrinsik perusahaan. Untuk mengurangi perbedaan tersebut, kepada WP perlu diberikan kesempatan untuk melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang dapat dilakukan oleh WP Badan dalam negeri yang telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali.
Aktiva tetap yang dapat dilakukan penilaian kembali adalah semua aktiva berwujud dalam bentuk tanah, kelompok bangunan dan bukan bangunan yang tidak dimaksudkan untuk dialihkan atau dijual yang terletak atau berada di Indonesia. Penilaian kembali dihitung berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar yang berlaku.

F.     PENENTUAN HARGA PEROLEHAN
Pada umumnya dalam jual beli harta, harga perolehan harta bagi pihak pembeli adalah harga yang sesungguhnya dibayar dan harga penjualan bagi pihak penjual adalah harga yang sesungguhnya diterima. Biaya yang dikeluarkan sepeti bea masuk, biaya pengangkutan, dan biaya pemasangan termasuk kedalam harga perolehan. Sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa, harga perolehan adalah jumlah yang seharusnya diterima atau dikeluarkan.
Nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar-menukar harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar. Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. Persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang  diperoleh pertama.

G.    PAJAK FINAL
Ada beberapa jenis penghasilan (objek pajak) yang dikenakan pemotongan atau pemungutan pajak yang bersifat final. Penghasilan yang dikenakan pemotongan atau pemungutan PPh yang bersifat final, tetap dilaporkan dalam Surat Pemberutahuan (SPT), hanya saja jumlahnya tidak dijumlahkan dengan penghasilan lainnya. Pajak yang sudah dipotong tidak diperhitungkan sebagai Kredit Pajak. Beberapa penghasilan yang dikenai pajak yang bersifat final antara lain bunga deposito, hadiah undian, penghasilan dari transaksi saham, transaksi pengalihan harta berupa tanah/bangunan, usaha jasa konstruksi, dan penghasilan tertentu lainnya.


H.    NORMA PENGHITUNGAN
Norma penghitungan adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto. Penggunaan norma penghitungan dilakukan karena tidak terdapat dasar perhitungan yang lebih baik, atau pembukuan diselenggarakan secara tidak benar. Orang Pribadi yang boleh menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto:
  1. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto sebesar Rp. 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pembukuan.
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto di bawah Rp. 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan Pembukuan.
  3. Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang tidak memilih untuk menyelenggarakan pembukuan, menghitung penghasilan neto usaha atau pekerjaan bebasnya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Sesuai dengan UU PPh yang baru yaitu UU Nomor 36 tahun 2008 maka  sejak 1 Jan 2009 batasan Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang boleh menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan berubah dengan peredaran bruto di bawah Rp. 1.800.000.000,00 menjadi Rp 4.800.000.000.

I.       HUBUNGAN ISTIMEWA
Hubungan istimewa diantara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain. Hubungan istimewa dianggap ada apabila:
1.    Wajib Pajak mempunyai hubungan kepemilikan yang berupa penyertaan modal sebesar 25 % atau lebih secara langsung atau tidak langsung;
2.    Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih WP berada dibawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung;
3.    Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.
Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa
·         Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan (Pasal 9 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000).
·         Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan Surat Keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
·         Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh wajib pajak dalam negeri pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, sepanjang:
-          Besarnya penyertaan modal tersebut sekurang-kurangnya 50% dari jumlah saham yang disetor ; atau
-          Secara bersama-sama dengan wajib pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal sebesar 50% atau lebih dari jumlah saham yang disetor.
·         Wajib pajak dalam negeri wajib menghitung dividen yang menjadi haknya terhadap laba setelah pajak sebanding dengan penyertaannya (equity method) pada Badan Usaha di luar negeri yang bersangkutan.
-          Pada bulan ke-4 setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian SPT PPh Badan Usaha di luar negeri.
-          Pada bulan ke-7 setelah tahun pajak berakhir, dalam hal di negara yang bersangkutan tidak terdapat kewajiban penyampaian SPT PPh atau tidak ada batas waktu penyampaian SPT PPh.
-          Apabila kemudian di bagi dividen yang melebihi jumlah yang dihitung berdasarkan equity methoddi atas, kelebihannya harus dilaporkan dalam SPT PPh pada tahun dibagikannya dividen tersebut.
-          PPh atas dividen yang dibayar di luar negeri dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 pada tahun pajak dilakukannya pembayaran/pemotongan pajak di luar negeri tersebut.
-          Apabila sebelum batas waktu yang ditentukan di atas dilakukan pembagian dividen yang menjadi hak wajib pajak, maka penghitungan sesuai dengan ketentuan di atas tidak perlu dilakukan.
·         Dirjen Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan (biaya) serta besarnya utang dan modal dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak bagi wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.
·         Dirjen Pajak berwenang mengadakan perjanjian dengan wajib pajak atau bekerjasama dengan otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa selama periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.

DAFTAR PUSTAKA

Mardiasmo, (2008), Perpajakan, Edisi Revisi, Penerbit Andi Offset, Yogyakarta.

Resmi, Siti, (2007), Perpajakan Teori dan Kasus, Edisi Ketiga, Penerbit Salemba Empat: Yogyakarta.

http://pajaktaxes.blogspot.com/2009/01/bukan-subjek-pajak.html

http://belajarpajak.com/2009/02/21/subjek-pajak-penghasilan

http://pelayanan-pajak.blogspot.com/2009/02/pengertian-subjek-pajak.html

http://www.klinik-pajak.com/2008/norma-penghitungan-penghasilan-neto.html

http://www.pajakonline.com/engine/learning/view.php?id=360



0 komentar:

Posting Komentar

Posting Kami