Kamis, 28 Juni 2012

KOPERASI

MAKALAH
KOPERASI

DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS UJIAN AKHIR SEMESTER

MATA KULIAH
BANK & LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Dosen Pengampu : FANI FIRMANSYAH,MM.











Disusun oleh :
MOHAMAD BASTOMI     
11510131

JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
MEI 2012

Dengan memanjatkan Puji syukur kehadirat ALLAH SWT, karena berkat rahmat, taufik serta hidayahnya kami masih diberi kesempatan dan kemampuan untuk menyusun makalah  dengan judul “KOPERASI” guna memenuhi tugas ujian akhir Semester dua.
Tersusunnya makalah ini tidak lepas dari bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak. Oleh karena itu kami mengucapkan banyak-banyak terimakasih kepada:
  1. Bapak FANI FIRMANSYAH,MM. selaku dosen pengampu mata kuliah BANK & LEMBAGA KEUANGAN NON BANK yang memberikan arahan dan masukan dalam makalah ini.
  2. Serta semua pihak yang telah membantu kami dalam penyusunan makalah ini yang tidak mingkin kami sebutkan satu persatu.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempuran. Demi tercapainya suau kesempurnaan kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan.
Demikaian hal yang dapat kami sampaikan, kami berharap makalah ini dapat berguna bagi pembaca.


Malang, 14 Juni 2012


Penyusun







Koperasi adalah jenis badan usaha yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau badan hukum, dan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya. Latar belakang pendirian koperasi muncul karena adanya keinginan dari masyarakat golongan menengah ke bawah untuk memperbaiki keadaan ekonominya. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus. Meskipun dengan latar belakang sosial ekonomi dan sejarah yang berbeda, berkat keberhasilan yang dicapai oleh para pendiri koperasi di Eropa, semangat koperasi mulai menjalar ke berbagai negara di dunia. Pendirian koperasi juga dilandasi oleh kesadaran akan manfaat usaha koperasi.
Sebagai badan usaha rakyat, koperasi perlu membangun diri dan meningkatkan diri, serta mampu bersaing dengan badan usaha lain berdasarkan prinsip koperasi, sehingga diharapkan, koperasi sebagai badan usaha rakyat, mampu berperan sebagai soko guru perekonomian nasional yang berfungsi memperkokoh perekonomian rakyat, dan membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


1.      Apa pengertian dari koperasi ?
2.      Bagaimanakah sejarah koperasi ?
3.      Apa landasan, asas, dan tujuan koperasi ?
4.      Apa prinsip-prinsip koperasi ?
5.      Bagaimanakah ciri-ciri koperasi ?
6.      Apa fungsi dan peran koperasi ?
7.      Bagaimanakah penggolongan koperasi beserta keanggotaannya ?
8.      Bagaimanakah tata cara pendirian kopeasi ?
9.      Bagaimanakah manajemen kopeasi yang ideal ?
10.  Bagaimanakah cara pembubaran koperasi ?
11.  Bagaimanakah cara pengembangan koperasi ?

1.      Mengetahui dengan jelas pengertian koperasi
2.      Mengetahui sejarah dan perkembangan koperasi di Indonesia
3.      Mengetahui landasan, asas dn tujuan dari pendirian koperasi
4.      Mengetahui prinsip-prinsip dari operasi koperasi
5.      Mengetahui karakteristik yang menjadi ciri dari sebuah koperasi
6.      Mengetahui peran dan fungsi koperasi bagi perekonomian Indonesia
7.      Mengetahui tata cara keanggotaan kopersai
8.      Mengetahui tata cara pendirian sebuah koperasi
9.      Mengetahui susunan manajemen koperasi yang ideal
10.  Mengetahui cara pembubaran koperasi secara benar
11.  Mengetahui analisis pengembangan koperasi secara tepat.



Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Koperasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata Co yang berarti bersama, Operation = bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil, pengawasan dilakukan oleh anggota, mempunyai sifat saling tolong menolong, membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota. Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :
  Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli lmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama. Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan. Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.

  Intenational Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut : Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
  Kumpulan orang orang
  Bersifat sukarela
  Mempunyai tujuan ekonomi bersama
  Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
  Kontribusi modal yang adil
  Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
  Margaret Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah kerjasama dan siap untuk menolong, adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
  Dr. C.R Fay
Suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.
  Dr. G. Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
  H.E. Erdman
Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut; koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan memberhentikan pengurus, pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota. Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan. Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar. Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat. SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota. Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi
  Frank Robotka
Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut: koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri praktek usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip Rochdale. Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka. Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan. Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal.
  Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari : Solidaritas, individualitas, menolong diri sendiri, jujur.[1]
  UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan. Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.

2.2.1 Sejarah Koperasi Dunia
Gerakan Koperasi di dunia, di mulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Lembaga ini sering disebut dengan "KOPERASI PRAINDUSTRI". Pada abad ini juga dikenal memunculkan Revolusi Industri dan munculnya sebuah ideologi yang kemudian begitu menguasai sistem perekonomian dunia. Kita mengenalnya dengan nama kapitalisme. Ideologi ini, pada perjalanan sejarahnya, kemudian mendapatkan lawan sepadan dengan hadirnya sosialisme. Koperasi hadir di antara dua kekuatan besar ekonomi itu.
Penderitaan yang dialami oleh kaum buruh di berbagai Negara di Eropa dialami pula oleh para pendiri Koperasi konsumsi  di Rochdale Inggris, pada tahun 1844. Pada mulanya Koperasi Rochdale memang hanya bergerak dalam usaha kebutuhan konsumsi. Dengan berpegang pada asas-asas Rochdale, para pelopor Koperasi Rochdale mengembangkan toko kecil mereka itu menjadi usaha yang mampu mendirikan pabrik, menyediakan perumahan bagi para anggotanya, serta menyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan anggota dan pengurus Koperasi. Menyusul keberhasilan Koperasi Rochdale, pada tahun 1852 telah berdiri sekitar 100 Koperasi Konsumsi di Inggris. Sebagaimana Koperasi Rochdale, Koperasi-koperasi ini  pada umumnya didirikan oleh para konsumen
            Dalam rangka lebih memperkuat gerakan Koperasi, pada tahun 1862, Koperasi-koperasi konsumsi di Inggris menyatukan diri menjadi pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole-sale Society, disingkat C. W. S. Pada tahun 1945, C. W. S. telah memiliki sekitar 200  buah pabrik dan tempat usaha dengan  9.000 pekerja, yang perputaran modalnya mencapai 55.000.000  poundsterling. Sedangkan pada tahun 1950, jumlah anggota Koperasi di seluruh wilayah Inggris telah berjumlah lebih dari 11.000.000 orang dari sekitar 50.000.000 orang penduduk Inggris.
            Koperasi juga berkembang di negara-negara lainnya. Pada masa Revolusi Perancis dan perkembangan industri telah menimbulkan kemiskinan dan penderitaan bagi  rakyat Perancis. Berkat dorongan pelopor-pelopor mereka seperti Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat, para pengusaha kecil di Perancis berhasil membangun Koperasi-koperasi yang bergerak dibidang produksi. Sehingga terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de  Consommation), dengan jumlah Koperasi yang tergabung sebanyak 476 buah. Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang, dan toko yang dimiliki berjumlah 9.900 buah dengan perputaran modal sebesar 3.600  milyar franc/tahun.
            Di Jerman, berdiri koperasi yang dipelopori oleh Herman Schultz-Delitsch (1808-1883), hakim dan anggota parlemen pertama di Jerman yang berhasil mengembangkan konsep badi prakarsa dan perkembangan bertahap dari koperasi-koperasi kredit perkotaan, koperasi pengadaan sarana produksi bagi pengrajin, yang kemudian diterapkan oleh pedagang kecil, dan kelompok lain-lain.
Pedoman  kerja  Koperasi  simpan-pinjam Schulze adalah :
1.  Uang simpanan sebagai modal kerja Koperasi dikumpulkan dari anggota
2.  Wilayah kerjanya didaerah perkotaan.
3.  Pengurus Koperasi dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya.
4.  Pinjaman bersifat jangka pendek.
5.  Keuntungan yang diperoleh dari bunga pinjaman dibagikan kepada anggota.
Ada pula seorang pelopor yang bernama Friedrich Wilhelm Raiffeissen (1818-1888) kepala desa di Flemmerfeld, Weyerbush di Jerman. Raiffeissen menganjurkan agar para petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam yang membentuk koperasi-koperasi kredit berdasarkan solidaritas dan tanggungan tidak terbatas yang dipikul oleh para anggota perkumpulan koperasi tersebut, dan dibimbing brdasarkan prinsip menolong diri sendiri, mengelola diri sendiri, dan mengawasi diri sendiri.


2.2.2 Sejarah Koperasi Indonesia
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia      ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.
Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancar. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
  1. mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
  2. akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
  3. ongkos materai sebesar 50 golden
  4. hak tanah harus menurut hukum Eropa
  5. harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjur koperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
  1. akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah

  1. ongkos materai 3 golden
  2. hak tanah dapat menurut hukum adat
  3. berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat
Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kembali. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.
Masa Kemerdekaan
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasarkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada tahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
  1. mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
  2. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
  3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
  1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
  2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
  3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
  4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
  1. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
  2. pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
  3. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendahSumber
  Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
  1. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
  2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
  3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalutrkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fubgsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.

1.Landasan Koperasi
Landasan koperasi indonesia merupakan pedoman dalam menentukan arah,tujuan peran serta kedudukan koperasi terhadap pelaku ekonomi lainnya di dalam sistem perekonomian indonesia. Dalam UU No. 25/1992 tentang pokok-pokok perkoperasian, koperasi indonesia mempunyai landasan sebagai berikut.
- Landasan Idiil = Pancasila
Sesuai dengan UU No. 25, landasan idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila didasarkan atas pertimbangan bahwa Pancasila adalah pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia. Pancasila yang dimaksud disini adalah rumusan yang ada didalam pembukaan UUD 1945 aline ke empat, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarakatan/perwakilan, serta Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.        
- Landasan Mental artinya Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
Agar Koperasi Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dengan baik dalam mencapai tujuannya, harus ditopang dengan sikap mental para anggotanya yaitu “Setia kawan dan kesadaran pribadi” (solidarity and individuality). Rasa setia kawan sangat penting, karena tanpa rasa setia kawan, maka tidaklah mungkin ada kerjasama(sense cooperation) yang merupakan conditio sine qua none dalam koperasi sebagai usaha bersama dalam kesamaan hak dan kewajiban.
- Landasan Struktural dan gerak
Undang-undang No. 25/1992 menempatkan UUD 1945 sebagai landasan strukturil Koperasi Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Sebagai salah satu bentuk organisasi ekonomi yang hidup di Indonesia, maka penempatan UUD 1945 sebagai landasan structural Koperasi Indonesia ini adalah sesuatu yang wajar.
Namun demikian, mengingat pasal 33 ayat 1 UUD 1945 hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok tentang perekonomian Indonesia, maka penunjukkan Koperasi sebagai lembaga ekonomi yang sesuai dengan jiwa pasal terseut perlu dijabarkan secara lebih terinci. Untuk itulah diperlukan undang-undang tentang perkoperasian. Dengan kedudukan seperti itu, berarti undang-undang yang mengatuur di Indonesia harus bergerak atau betitik-tolak dari ketentuan dan semangat yang terkandung di dalam pasal 33 ayat 1 UUD 1945 tersebut.
2. Azas
Azas mengandung arti dasar pemikiran untuk mencapai tujuan ( Soeradjiman, 1996 : 6 ). Azas koperasi atau dalam bahasa inggris disebut Cooperative Principles, berasal dari bahasa latin. Principium yang berarti basis atau landasan. Principium memiliki arti cita-cita utama atau kekuatan atau peraturan dari organisasi( Hendrojogi, 2000 : 30 ).
Rochdale atau lebih dikenal dengan “ The rochdale society of equitable pioners” yang dinyatakan sebagai peraturan dari perkumpulan citacita koperasi yang kemudian dikenal sebagai azas Rochdale atau Rochdale Principles telah mengilhami cara kerja dari gerakan - gerakan koperasi sedunia.
Azas Rochdale sebagaimana dikemukakan oleh Hendrojogi (2000 : 31) adalah :
a. Pengendalian secara demokrasi
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga terbatas atas modal
d. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota proporsional dengan pembelianya
e. Pembayaran secara tunai atau transaksi perdagangan
f. Tidak boleh menjual barang-barang palsu dan harus murni
g. Mengadakan pendidikan bagi anggota – anggotanya tentang azas-azas koperasi dan perdagangan yang saling membantu
h. Netral dalam aliran agama dan politik
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi menyatakan koperasi berdasar atas azas kekeluargaan. Prinsip kekeluargaan tersebut bersumber dari ketentuan lebih tinggi, yaitu UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 yang berbunyi “ Perekonomian disusun sebagai badan usaha bersama berdasar atas kekeluargaan. Azas kekeluargaan dalam koperasi mengandung arti kerjasama yang saling menghidupi, atau dengan kata lain tidak boleh terjadi suatu usaha merugikan atau mematikan usaha yang dijalankan oleh pihak lain Menurut Moh Hatta yang dikutip Soeradjiman (1996:7) inti pengertian dari azas dari kekeluargaan terletak pada rasa setia kawan ( solidaritas ) dan percaya pada diri sendiri ( Individualitas ) yang mengandung arti :
a. Setiap anggota memperhatikan anggota lainya
b. Yang kuat membantu yang lemah
c. Masing-masing berpastisipasi dalam usaha sesuai dengan kemampuanya
d. Kepentingan lebih utama daripada kepentingan individu
e. Hasil usaha dibagi secara adil sesuai dengan partisipasi masing-masing anggota.
3.  Tujuan Koparasi.   
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk :
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

2.4.1  Konsep-konsep Koperasi
Prinsip Koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan oleh Federasi Koperasi Non-pemerintah Internasional atau yang dikenal dengan sebutan ICA (International Cooperative Alliance) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam ekonomi, kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Berikut ini adalah beberapa prinsip – prinsip koperasi, yaitu : Prinsip Munkner, Prinsip Rochdale, Prinsip Raiffeisen, Prinsip Herman Schulze, Prinsip ICA (International Cooperative Allience), Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967, dan Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992.

PRINSIP MUNKNER
•    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•    Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
•    Pengembangan dan pendidikan anggota
•    Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•    Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
•    Modal yang berkaitan dengan aspek sosial, tidak dibagi
•    Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
•    Perkumpulan dengan sukarela
•    Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
•    Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi

PRINSIP ROCHDALE
•    Keanggotaan bersifat terbuka
•    Pengawasan secara demokratis
•   Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
•    Bunga atas modal dibatasi
•    Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa para anggota
•    Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•    Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
•    Netral terhadap politik dan agama

PRINSIP RAIFFEISEN
•    Swadaya
•    Daerah kerja terbatas
•    Sisa hasil usaha untuk cadangan
•    Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•    Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•    Usaha hanya kepada anggota
•    Keanggotaan atas dasar watak dan bukan uang
PRINSIP HERMAN SCHULZE
•    Swadaya
•    Daerah kerja tidak terbatas
•    Sisa hasil usaha untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
•    Tanggung jawab anggota terbatas
•    Pengurus bekerja untuk mendapat imbalan
•    Usaha tidak terbatas dan tidak hanya untuk anggota

PRINSIP ICA (INTERNATIONAL COOPERATIVE ALLIANCE)
•    Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
•    Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
•    Modal menerima bunga yang terbatas
•   Sisa hasil usaha dibagi 3 : untuk cadangan, masyarakat, dan dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
•    Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
•  Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

PRINSIP KOPERASI INDONESIA MENURUT UU NO. 12/1967
•    Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
•    Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
•    Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota
•    Adanya pembatasan bunga atas modal
•    Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
•    Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•  Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri


PRINSIP KOPERASI INDONESIA MENURUT UU NO. 25/1992
•    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•    Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan jasa usaha para anggota
•    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
•    Kemandirian
•    Pendidikan perkoperasian
•    Kerjasama antar koperasi

2.4.2  KONSEP KOPERASI
Konsep Koperasi dibagi menjadi 3 konsep, yaitu : Konsep Koperasi Barat, Konsep Koperasi Sosialis, dan Konsep Koperasi Negara Berkembang.
       KONSEP KOPERASI BARAT
Dalam konsep ini, Koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang memiliki persamaan kepentingan, yang bermaksud mengurus kepentingan anggota – anggotanya, dengan tujuan menciptakan keuntungan bagi anggota – anggotanya maupun koperasi itu sendiri.

KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Dalam konsep ini, Koperasi direncanakan & dikendalikan oleh pemerintah, dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Koperasi tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan – tujuan sistem sosialis – komunis.

KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Dalam konsep ini, Koperasi sudah berkembang karena adanya dominasi campur tangan dari pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya, dengan tujuan meningkatkan kondisi sosial – ekonomi anggotanya.


Koperasi merupakan badan usaha yang memilki perbedaan yang sangat mendasar dengan badan usaha lainnya karena dasar-dasar  kerja koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berwatak social. Ada pun yang menjadi ciri-ciri koperasi itu adalah sebagai berikut:
  • Merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang. Koperasi Indonesia harus dapat malakukan kegiatan usaha sebagaiman badan uasaha lain, dengan mendayagunakan seluruh kemampuan anggotanya.
  • Kegiatan koperasi didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi
  • Koperasi Indonesia merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam tatanan perekonomian Indonesia, koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang tumbuh dikalangan masyarakat luas sebagai pendorong tumbuhnya ekonomi nasional dengan berasaskan kekeluargaan.
  • Koperasi Indonesia merupakan kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal. Dengan demikian pengaruh dan pengguna modal tidak tidak boleh mengurangi makna pengertian dan asas koperasi.
  • Kegiatan koperasi dilaksanakan atas kesadaran anggota tanpa ada paksaan, ancaman atau campur tangan dari pihak-pihak yang tidak ada hubungan dengan soal intern koperasi
  • Koperasi Indonesia bekerja sama, bergotong royong berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban.
Dari uraian diatas kita menemukan ciri-ciri umum koperasi dan badan usaha koperasi. Prinsip dasar koperasi menjadikan ciri khas koperasi yang membedakan koperasi dengan badan usaha yang lain :
a.       Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun. Selain itu berarti pula bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.      


b. Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
b.      Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )
Pembagian SHU adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besar nya jasa usaha masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Kententuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
c.       Pemberian Balas Jasa Terbatas terhadap Modal        
Modal dalam koperasi pada dasar nya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Terbatas disini maksudnya adalah wajar dalam arti tidak melebihi susku bungan yang berlaku dipasar.
e. Kemandirian
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab keperbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.











Berikut ada perbedaan koperasi dengan badan usaha lainnya :

Dimensi
Perorangan
Firma
PT
Koperasi
Pengguna
Jasa
bukan pemilik
Umumnya
bukan pemilik
umumnya
bukan pemilik
Umum / Anggota
Pemilik Usaha
Individu
sekutu usaha
pemegang
saham
anggota
Yang punya
hak suara
tidak perlu
para sekutu
pemegang
saham
anggota
Pelaksanaan
Voting
tidak perlu
biasanya menurut
besarnya modal
Penyertaan
menurut besarnya
saham yang dimiliki
melalui RUPS
satu anggota satu suara dan
Tidak boleh diwakilkan
Penentuan
Kebijaksanaan
orang yang
bersangkutan
para sekutu
direksi
pengurus
Balas Jasa
Terhadap modal
tidak terbatas
tidak terbatas
tidak terbatas
terbatas
Penerima
Keuntungan
orang ybs
para sekutu
secara proporsional
pemegang saham
secara proporsional
anggota sesuai
jasa/ partisipasi
Yang bertanggung
Jawab terhadap
rugi
Pemilik
para sekutu
pemegang saham
sejumlah saham
yang dimiliki
anggota sejumlah
modal equity









Selain hal diatas, ada Perbedaan antara Koperasi dengan PT Menurut R.S. Soeriaatmadja adalah sebagai berikut:
Dimensi
Koperasi
PT
Tujuan
anggota adalah utama koperasi adalah kumpulan orang, modal
Sebagai alat keuntungan dibagi pada anggota sesuai jasa masing-masing
modal adalah primer jadi merupakan kumpulan modal. Orang adalah sekunder. jumlah modal menentukan besarnya suara dan keuntungan
dibagi menurut besar / kecilnya modal.
Tanda Peserta
hanya mengenal satu macam keanggotaan dan tidak diperjualbelikan
dinamakan persero atau saham. Terdapat lebih dari satu jenis saham dan tiap jenis mempunyai hak berbeda. Saham dapat diperjual belikan, saham dapat terpusat pada satu atau beberapa orang, sehingga kebijaksanaan perusahaan bisa hanya ditentukan satu atau dua orang dimana saham berpusat.
Pemilikan dan hak
Suara
Tidak ada perbedaan hak suara. Satu anggota satu suara dan tidak boleh diwakilkan
hak suara dapat diwakili tidak terbuka dan direksi pemegang peranan dalam pengelolaan usaha.
Cara kerja
bekerja secara terbuka dan diketahui oleh semua anggota
bekerja secara tertutup dan direktur memegang kendali perusahaan.




Tunggal (2002, 36) menyatakan saham/sero pada PT identik dengan simpanan pokok pada koperasi. Perbedaan yang menyolok antara simpanan pokok dalam perkumpulan koperasi dan saham/sero dalam perseroan terbatas adalah sebagai berikut :
Tabel 3. Perbedaan Saham pada PT dan Simpanan Pokok pada Koperasi
Saham / Sero Perseroan Terbatas
Simpanan Pokok Koperasi
·       Besarnya tergantung kepada besarnya modal pertama / dasar. Setelah modal pertama ditentukan, baru dibagi-bagi dalam sejumlah saham.
·       Saham dijual kepada siapa saja yang mau dan mampu membelinya dan pembeli inilah yang menjadi anggota persero.
·       Dapat diperjualbelikan dan oleh karenanya selalu pindah tangan.
·       Bila berhenti sebagai anggota, saham dapat dijual kepada orang lain.
·       Menentukan hak suara dalam rapat anggota.
·       Menentukan bagian keuntungan.
·       Besarnya menurut keputusan rapat anggota mengikat kekuatan anggota masing-masing.
·       Siapa yang akan menjadi anggota dipilih lebih dahulu, baru diwajibkan membayar simpanan pokok.
·       Tidak dapat diperjualbelikan dan oleh karenanya tetap tinggal dalam tangan anggota semula.
·       Bila berhenti sebagai putusan rapat anggota dapat diminta kembali dari perkumpulan.
·       Tidak menentukan hak suara dalam rapat anggota.
·       Tidak menentukan bagian keuntungan

Sumber: Tunggal, (2002, 36)







Menurut  pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia memiliki 4 aspek yaitu:
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.

2.7.1  Penggolongan koperasi berdasarkan beberapa aspek ialah :
Berdasarkan Bidang Usaha
a.      Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang berusaha dalam bidang penyediaan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya.
b.     Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah Koperasi yang kegiatan utamanya melakukan pemrosesan baku menjadi barang jadi atau barang setengah jadi.
c.      Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran adalah Koperasi yang dibentuk terutama untuk membantu para anggotanya dalam memasarkan barang-barang yang mereka hasilkan.
d.     Koperasi Kredit
Koperasi kredit atau Koperasi simpan-pinjam adalah Koperasi yang bergerak dalam bidang pemupukan simpanan dari para anggotanya, untuk kemudian dipinjamkan kembali kepada para anggotanya yang memerlukan bantuan modal.
Berdasarkan Jenis Komoditi
a.      Koperasi Pertambangan
Koperasi pertambangan adalah Koperasi yang melakukan usaha dengan menggali atau sumber-sumber alam secara langsung tanpa atau dengan sedikit mengubah bantuk  dan sifat sumber-sumber alam tersebutu.



b.     Koperasi Pertanian dan Peternakan
Koperasi pertanian adalah Koperasi yang melakukan usaha sehubungan dengan komoditi pertanian tertentu. Kegiatan yang dilakukan oleh Koperasi pertanian biasanya meliputi hal-hal sebagai berikut :
1.     mengusahakan bibit, semprotan dan peralatan pertanian
2.     mengolah hasil pertanian
3.     memasarkan hasil atau hasil olahan komoditi pertanian
4.     menyediakan modal bagi para petani
5.     mengembangkan keterampilan tertentu
c.      Koperasi Industri dan Kerajinan
Koperasi industri atau kerajinan adalah jenis Koperasi yang melakukan usahanya dalam bidang usaha industri atau kerajinan tertentu
d.     Koperasi Jasa-jasa
Koperasi jasa-jasa hampir sama dengan Koperasi industri. Bedanya adalah bahwa Koperasi jasa merupakan Koperasi yang mengkhususkan usahanya dalam memproduksi dan memasarkan kegiatan jasa tertentu
Berdasarkan Jenis Anggota
1.     Koperasi Karyawan (Kopkar)
2.     Koperasi Pedagang Besar (Koppas)
3.     Koperasi Angkatan Darat (Primkopad)
4.     Koperasi Mahasiswa (Kopma)
5.     Koperasi Pondok Pesantren (Koppontren)
6.     Koperasi Peranserta Wanita (Koperwan)
7.     Koperasi Pramuka (Kopram)
Berdasarkan Daerah Kerja
a.      Koperasi Primer
Koperasi primer adalah Koperasi yang beranggotakan orang-orang yang biasanya didirikan pada lingkup kesatuan wilayah terkecil tertentu.
b.     Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder atau Pusat Koperasi adalah Koperasi yang beranggotakan Koperasi-koperasi Primer, yang biasanya didirikan sebagai pemusatan dari eberapa Koperasi Primer dalam suatu lingkup wilayah tertentu

c.      Koperasi Tertier
Koperasi tertier atau Induk Koperasi adalah Koperasi yang beranggotakan  Koperasi-koperasi sekunder, yang berkedudukan di ibukota negara. Fungsi Koperasi tertier biasanya sebagai ujung tombak Koperasi-koperasi primer yang menjadi anggotanya, dalam berhubungan dengan lembaga-lembaga nasional yang terkait dengan pembinaan Gerakan Koperasi.
2.7.2   Keanggotaan Koperasi
Keanggotaan koperasi berdasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi. Keanggotaan koperasi pada dasarnya tidak dapat dipindahtangankan karena persyaratan untuk menjadi anggota koperasi adalah kepentingan ekonomi yang melekat pada anggota yang bersangkutan.
Anggota koperasi merupakan pemilik dan juga pengguna jasa koperasi. Dalam koperasi ada pula anggota luar biasa. Dikatakan luar biasa bila persyaratan untuk menjadi anggota tidak sepenuhnya dapat dipenuhi seperti yang ditentukan dalam anggaran dasar.
a. Syarat Keanggotaan Koperasi
Berikut ini syarat keanggotaan koperasi.
1) Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang mampu melakukan tindakan hukum atau badan hukum koperasi yang memenuhi persyaratan.
2) Menerima landasan dan asas koperasi.
3) Bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak-haknya sebagai anggota.
Syarat-syarat khusus
Adalah syarat tambahan yang harus dipenuhi setiap calon anggota koperasi sebelum mereka menjadi anggota koperasi. Syarat khusu ini juga untuk membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya, seperti perseroan terbatas, cv, dsb. Contoh Syarat Khusus :
  • Koperasi Pertanian
Anggota terdiri dari penggarap atau pemilih sawah dan para pekerja koperasi itu sendiri.

  • Koperasi Nelayan
Anggotanya terdiri dari pemilik perahu/kapal, pemilik alat-alat penangkapan ikan, dan para nelayan penangkap ikan.
  • Koperasi Karet
Anggotanya terdiri dari para petani, pemilik, dan pekerja di kebun karet, para penyadap yang menguasai hasil produksinya.
b. Sifat Keanggotaan Koperasi
Berikut ini sifat keanggotaan koperasi.
1) Terbuka dan sukarela.
2) Dapat diperoleh dan diakhiri setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar terpenuhi.
3) Tidak dapat dipindahtangankan.
b. Ditegaskan dalam Pasal 20 UU No.25/1992, Kewajiban anggota koperasi meliputi hal-hal sebagai berikut :
  1. mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  2. menanda tangani perjanjian kontrak kebutuhan. Sehingga, anggota bemar benar sebagi pasar tetap dan potensial bagi koperasi.
  3. menjadi pelangan tetap
  4. memodali koperasi
  5. mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
  6. menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar
  7. menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor
  8. menyetujui atau mengubah AD / ART sera ketetapan lainya.
c.         Hak Anggota Koperasi Menurut Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992
Selain mempunyai kewajiban, anggota juga mempunyai hak seperti berikut ini.
1) Menghadiri dan menyatakan pendapat serta memberikan suara dalam rapat anggota.
2)  Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.
3)  Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
4) Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta.
5)  Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antar anggota.
6) Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
·         Permintaan Menjadi Anggota Koperasi
Setiap orang yang ingin menjadi anggota koperasi perlu mempelajari terlebih dahulu meksud dan tujuan koperasi tersebut, terutama mengenai syarat-syarat keanggotaan koperasi, hak dan kewajiban sebagai anggota koperasi. Jika calon anggota koperasi sudah memahami koperasi, calon anggota bisa mengajukan menjadi anggota koperasi secara tertulis. Barulah pengurus koperasi meneliti kelengkapan persyaratan para calon anggota, baik berdasarkan ketentuan UU dan AD/ART koperasi.
·         Bukti Keanggotaan Koperasi
Penerimaan anggota koperasi baru harus tercatat dalam embukuan koperasi tersebut, dimana buku anggota koperasi telah ditetapkan oleh Undang-undang sebagai salah satu bukti koperasi. Buku ini juga harus dimiliki oleh setiap koperasi.
·         Berhenti Sebagai Anggota Koperasi
Keanggotaan seseorang akan berakhir jika yang bersangkutan :
  • Meninggal Dunia;
  • Miminta berhenti atas kehendak sendiri;
  • Diberhentikan karena karena tidak mematuhi syarat keanggotaan;
  • Dipecat karena tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota.

Koperasi adalah suatu perkumpulan orang, Biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis, masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang diperlukan, dan bersedia menanggung resiko serta menerima imbalan sesuai dengan usaha yang mereka lakukan. Atas latar belakang “Kemampuan ekonomi terbatas” atau dengan kata lain “masyarakat golongan ekonomi lemah” inilah yang menjadi dasar pendirian Koperasi.
     Di negara kita sendiri (Indonesia),  Pemerintah telah menggariskan dengan tegas bahwa dalam rangka pembangunan nasional, dewasa ini koperasi harus menjadi soko guru dan wadah utama bagi perekonomian rakyat. Kebijakan tersebut benar – benar sesuai dengan isi dan jiwa UUD 1945 pasal 33 ayat 1, yang menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama, bangun usaha yang sesuai dengan itu adalah Koperasi.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa Indonesia lebih banyak memiliki Masyarakat yang tingkat kehidupannya berada dibawah garis kemiskinan ketimbang dengan Masyarakat Ekonomi menengah – Atas. Untuk meningkatkan serta membantu perekenomian masyarakat miskin ini,  Pengertian serta ideologi koperasi perlu disebar luaskan kepada seluruh masyarakat hingga benar – benar dapat memberikan manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan hidup rakyat dengan dilakukannya pendirian koperasi untuk mencapai tingkat kesejahteraan yang merata untuk masyarakat Indonesia golongan bawah.
Kemudian timbullah pertanyaan apakah ada alasan-alasan yang lebih tepat yang mendasari pendirian suatu koperasi  serta bergabungnya seorang menjadi anggota koperasi. adaapun Alasan-alasannya ialah [[2]] :
a.    Alasan Historis, Sejarah mencatat bahwa pendirian Koperasi sedikit banyak juga dipengaruhi oleh perjalanan historis sebuah bangsa
b.   Alasan Politis, Sekelompok orang  yang memiliki kebutuhan serta tujuan yang sama untuk saling berkerjasama untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dengan cara mendirikan sebuah koperasi, menyatukan diri dalam suatu badan usaha(koperasi) secara tidak langsung mereka juga menyatukan dirinya menjadi suatu kekuatan politis.
c.   Alasan Ekonomis, didirikan sebuah koperasi dilaksanakan atas pertimbangan manfaat-manfaat ekonomis yang diperoleh atas kegiatan berkoperasi.
d . Alasan Sosiologis, Koperasi didirikan didasarkan pada keinginan manusia untuk saling membantu sebagai makhluk sosial.
e. Alasasn Yuridis, dasar-dasar atau landasan yang menjadi aturan  pendirian suatu koperasi dalam  sebuah masyarakat.

Berikut penjelasan lebih lengkapnya :
1.              ALASAN HISTORIS
Sejarah mencatat bahwa pendirian Koperasi sedikit banyak juga dipengaruhi oleh perjalanan historis historis sebuah bangsa. Misalnya pendirian Koperasi Rochdale di Inggris dan di beberapa wilayah lainnya dieropa, tidak bisa terlepas dari perjalanan historis yang dialami oleh negara-negara tersebut pada saat itu. dimulai dari zaman merkantilisme, revolusi Industri di negara-negara eropa, serta kaum kapitalis yang berhasil mendominasi untuk menciptakan perumusan kebijakan-kebijakan ekonomi dan  dunia politik pemerintah serta dunia barat yang berusaha untuk menguasai negara-negara lain di belahan dunia (kolonialisme).  Akibat dari adanya kegiatan kolonialisme yang dilakukan oleh para penjajah yang melakukan kegiatan eksploitasi terhadap tenaga dan harta rakyat(buruh dan  petani kecil), yang mengakibatkan penderitaan serta menimbulkan kemiskinan dimana-mana. Dengan dipelopori oleh kaum sosialis di negara masing-masing,rakyat  mencoba bangkit dengan mendirikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi dan politik mereka, walaupun pada saat itu kinerja koperasi belum sepenuhnya berhasil tetapi masyarakat dapat membuktikan bahwa koperasi sebagai tanda perjuangan ekonomi orang lemah pada saat itu.
2.       ALASAN POLITIS
Suatu perkumpulan yang didirikan oleh orang-orang yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang bertujuan untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka dengan mendirikan sebuah koperasi untuk merealisasikan tujuan tersebut. orang-orang yang bergabung dalam sebuah koperasi tersebut Secara tidak langsung telah menjadi suatu kekuatan politis.  Dengan bersatunya seluruh anggota yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas  dalam wadah koperasi, maka usaha koperasi pun kana menjadi lebih besar  serta akan menduduki kedudukan politis yang kuat dalam masyarakat.


3.       ALASAN EKONOMIS
Alasan Ekonomis adalah pertimbangan kemanfaatan ekonomis yang akan diperoleh seseorang bila ia bergabung menjadi anggota Koperasi. Jika Koperasi didirikan tanpa sebuah Alasan ekonomis maka yang akan terjadi adalah sulitnya dipertanggungjawabkan tujuan untuk mendirikan koperasi. adapun alasan-alasan ekonomis untuk mendirikan dan menjadi anggota koperasi ialah :
a. Untuk menekan biaya, jika beberapa unit bidang usaha saling menyatukan  diri kedalam sebuah koperasi, maka beban tiap unit bidang usaha akan lebih ringan dibandingkan dengan tiap unit bidang usaha melakukan setiap kegiatan usahanya sendiri dan bahkan produk yang dihasilkan setiap unit bidang usahapun dapat dijual dengan harga yang lebih tinggi.
b. Meningkatkan pelayanan kepada anggota, koperasi memberikan pelayanan kepada anggotanya, yang mana pelayanan jasa tersebut sulit untuk diperoleh anggotanya.
c. Membuka kesempatan untuk bergabung dalam badan usaha, koperasi merupakan badan usaha yang sangat fleksible untuk semua kalangan, karena koperasi dapat memberikan kesempatan untuk orang-orang yang ingin berkoperasi hanya dengan syarat memenuhi simpangan pokok. 
  4. alasan sosiologis
Selain memiliki kebutuhan ekonomi, setiap manusia juga memiliki kebutuhan sosial. Adanya naluri manusia untuk selalu mempertahank diri, bergaul serta tolong menolong, perasaan dihargai, dll. Upaya untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka orang-orang yang memiliki tujuan yang sama menyatukan diri dan didirikanlah sebuah koperasi untuk saling membantu  dan mengatasi mencukupi kebutuhan yang dirasakannya itu secara bersama-sama.
5. Alasan Yuridis
Pendirian Koperasi diberbagai negara dilindungi oleh undang-undang atau sebuah landasan. Landasan ini bertujuan untuk menjamin pendirian koperasi serta pelaksanaan kegiatannya. Alasan yuridis ini merupakan dasar yang secara langsung ikut menciptakan tumbuhnya suasana berkoperasi dalam sebuah masyarakat,   agar  mendorong masyarakat  untuk saling berkerjasama dan berastu dalam memenuhi kebutuhan bersama dalam koperasi. meskipun tidak seluruh negara memiliki UU khusus mengenai Koperasi, namun bisa dipastikan bahwa setiap koperasi disebuah negara, tentu memilki sebuah landasan yuridis yang mengatur hak dan kewajiban keberadaaan koperasi tersebut.

      Koperasi telah meletakkan dasar demokrasi ekonomi yang begitu kuat. Pola koperasi identik dengan upaya untuk membumikan prinsip demokrasi ekonomi. Kita percaya, melalui demokrasi ekonomi yang mapan, kehidupan perekonomian rakyat akan terbangun. Karena itu, marilah kita terus menumbuhkembangkan semangat ber-koperasi. Untuk itu pemerintah perlu untuk selalu mempelopori agar masyarakat semangat ber-koperasi. Karna dengan usaha ini kita dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat,membantu pemerintah kita untuk menjalankan ekonomi yang maju dan yang stabil dan tidak membebankan satu pihak saja.

Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,  adalah sebagai berikut :
a.  Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b.  Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d.  Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e.  Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
a. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalankan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b.  Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
c.  Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan
Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi,  setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga  koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :
A. Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c.  Mempersiapkan tempat acara.
d.  Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.

B. Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai berikut :
Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan   koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
·         Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
·         Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
·         Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
·         Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
·         Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
·         Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
·           Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
·           Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
·           Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
·           Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
·           Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)       
1. Modal Sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/ hibah.           
2. Modal Pinjaman (dept capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
·           Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Contoh pembagian SHU :           
Pada Koperasi Unit Desa (KUD) “Maju Sejahtera” perhitungan SHU tahun berjalan Rp 30.000.000, jumlah simpanan pokok dan wajib anggota                                Rp 80.000.000, omset penjualan selama 1 tahun Rp 100.000.000. SHU diantaranya dialokasikan 20 % untuk jasa simpanan dan 25 % untuk jasa pembelian. Nn. Tya Ariesta sebagai anggota koperasi itu memiliki simpanan pokok Rp 100.000 dan simpanan wajib Rp 300.000. Selama 1 tahun ia telah berbelanja dikoperasi itu senilai Rp 500.000. Bagian SHU yang diterima Nn. Tya Ariesta adalah
Jawaban :
Jasa simpanan 20% x 30.000.000 = 6.000.000
Jasa pembelian 25% x 30.000.000 = 7.500.000
SHU yang diterima Nn. Tya Ariesta adalah :
SHU = 30.000 + 37.500
         = 67.500
·       Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
·       Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
·       Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
·       Penutup
C. Pengesahan badan hukum
         Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :  
a. Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan   permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan   kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan  melampirkan :
1.   Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2.   Berita acara rapat pendirian koperasi.
3.   Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4.   Daftar hadir rapat.
5.   Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6.   Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7.   Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8.  Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9.   Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10. Mengisi formulir isian data koperasi.
11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
c. Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d. Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
-  tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
-  tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e. Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung  sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu. 
f. Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
g. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat  mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
h. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
i.  Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
j. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
k. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
 Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI. Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya. Rapat anggota menetapkan :
  1. Anggaran Dasar
  2. Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
  3. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
  4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
  5. Pengesahan dan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  6. Pembagian Sisa Hasil Usaha
  7. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Manajemen koperasi kali ini membahas tentangstruktur organisasi koperasi. setelah sebelumnyamanajemen koperasimembahas tentang memahahami secara sederhana idiologi koperasidasar, kita akan kembangkan ke point yang sedikit lebih kompleks. Tapi sebelumnya bagi anda yang tertarik dengan teori idiologi kunjungi posting kami tentang koperasi.
Kami akan mencoba menampilkan gambar struktur organisasi , dalam konteks inigambar organisasi koperasi . Aspek ini merupakan bagian penting dari kesuksesan pengelolaan koperasi, kenapa demikian? pengertian struktur organisasi menyebutkan bahwa Struktur organisasi adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan .
Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan
Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu: rapat Anggot, pengurus, dan pengawas
Tiga unsur diatas juga sering kita sebut sebagai perangkat manajemen koperasi. Bentuk ini tentu berbeda dengan organisasi perusahaan swasta berbentu PT misalnya, Perbedaan mendasar ini tidak saja dipengaruhi oleh idiologi tetapi juga aplikasi operasional manajemen. Berikut penjelasan singkat terkait dengan fungsi dan peran perangkar organisasi koperasi.
Perangkat organisasi koperasi Rapat Anggota (RA)
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.
perangkat organisasi koperasi Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
Berdasarkan ketentuan pasal 46 UU No. 25 Tahun 1992, pasal 46 dapat di lakukan untuk membubarkan koperasi, yaitu sebagai berikut :
1. Keputusan Rapat Anggota
Rapat anggota selaku pemegang kekuasaan tertinggi berhak membubarkan koperasi. Apabila rapat anggota telah memutuskan untuk membubarkan koperasi, maka pengurus koperasi atau kuasa rapat anggota memberitahukan secara tertulis keputusan pembubaran koperasi tersebut kepada semua kreditor dan pemerintah, dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak tanggal keputusan rapat anggota pembubaran. Jika alasan pembubaran diterima oleh pemerintah maka akan diumumkan pembubaran tersebut dalam berita negara RI. Sejak tanggal pengumuman pembubaran dalam berita negara RI maka status badan hukum koperasi yang bersangkutan hapus. Pemberitahuan secara tertulis tentang keputusan pembubaran koperasi tersebut harus menyebutkan :
1.      Nama dan alamat dari penyelesai
2.      Ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3 bulan sesuadah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran
Pemberitahuan tertulis dibuat rangkap 2 kepada penmerintah itu harus dilampiri hal-hal di bawah ini :
1.      Petikan berita acara rapat anggota pembubaran koperasi yang berisi keputusan rapat anggota koperasi untuk membubarkan koperasi tersebut
2.      Akta pendirian yang berisi anggaran dasar koperasi tersebut
3.      Daftar hadir yang ditandatangani anggota sebagaimana tercatat dalam buku daftar anggota
4.      Berita acara penyelesaian pembubaran
2. Keputusan pemerintah
Pemerintah dalam hal ini pejabat koperasi berhak pula melakukan pembubaran koperasi. Pembubaran koperasi yang dilakukan pemerintah berdasarkan alasan-alasan berikut ini.

1.  Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi UU No. 25 tahun 1992.
2.   Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
3.   Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi di harapkan .

Organisasi koperasi sebagai suatu sistem merupakan salah satu sub sistem dalam perekonomian masyarakat. Organisasi koperasi hanyalah merupakan suatu unsur dari unsur-unsur yang lainnya yang ada dalam masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lainnya dan saling berhubungan, saling tergantung dan saling mempengaruhi sehingga merupakan satu kesatuan yang komplek. Dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya, organisasi koperasi sebagai sistem terbuka tidak dapat terlepas dari pengaruh dan ketergantungan lingkungan, baik lingkungan luar seperti ekonomi pasar, sosial budaya, pemerintah, teknologi dan sebagainya maupun lingkungan dalam seperti kelompok koperasi, perusahaan koperasi, kepentingan anggota dan sebagainya.
Analisis lingkungan merupakan suatu hal yang sangat penting bagi perencanaan strategi perusahaan dalam menentukan peluang maupun ancaman terhadap perusahaan itu sendiri. Dari hasil analisis tersebut perusahaan dapat mendiagnosis lingkungan dan mengambil suatu kebijaksanaan strategis yang berdasarkan keunggulan dan kelemahan yang dimiliki oleh perusahaan. Analisis lingkungan Koperasi dapat dilakukan dengan pendekatan Analisis SWOT.
Ada beberapa alasan mengenai pentingnya analisis lingkungan bagi pengembangan koperasi yang ditujukan untuk :           
1. Menentukan apa saja faktor dalam lingkungan yang merupakan kendala terhadap pelaksanaan strategi dan tujuan perusahaan yang sekarang.
2. menentukan apa saja faktor dalam lingkungan yang akan memberi peluang pencapaian tujuan yang lebih besar dengan cara menyesuaikan dengan strategi perusahaan. Juga penting bahwa analisis perlu mengenali resiko yang melekat padanya yang berkenan dengan percobaan untuk mengambil keuntungan dari peluang. Biasanya selalu terdapat ancaman dalam setiap peluang
Pengembangan Koperasi Dengan Analisis SWOT Kotler (1997 : 399) memberikan penjelasan tentang mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan perusahaan sebagai berikut : analisis internal merupakan proses dengan mana perencanaan strategi mengkaji pemasaran, penelitian dan pengembangan, produksi dan operasi, sumber daya dan karyawan perusahaan, serta faktor keuangan dan akuntansi untuk menentukan dimana perusahaan mempunyai kemampuan yang penting, sehingga perusahaan memanfaatkan peluang dengan cara yang paling efektif dapat menangani ancaman didalam lingkungan. Sedangkan faktor tertentu dalam lingkungan eksternal dapat menyediakan dasar-dasar bagi manajer untuk mengantisipasi peluang dan merencanakan tanggapan yang tepat sesuai dengan peluang yang ada, dan juga membantu manajer untuk melindungi perusahaan terhadap anacaman atau mengembangkan srategi yang tepat yang dapat merubah ancaman menjadi bermanfaat bagi perusahaan. Stoner (1994) menyatakan dalam satu lingkungan eksternal dapat menimbulkan ancaman, beliau mengelompokkan lingkungan ekstern kedalam 2 (dua) kelompok yaitu :
1. lingkungan luar mempunyai unsur-unsur langsung dan tidak langsung. Contoh unsur-unsur tindakan langsung adalah pelanggan, pemerintah, pesaing, serikat pekerja, pemasok, dan lembaga keuangan.
2. Unsur-unsur tindakan tidak langsung, antara lain : teknologi, ekonomi, dan politik masyarakat.
Kotler (1997 : 398) mengemukakan bahwa mengidentifikasi peluang dan ancaman dapat diuraikan sebagai berikut : disini seorang manejer akan berusaha
mengidentifikasi peluang dan acaman apa saja yang sedang dan akan dialami. Kedua hal ini merupakan faktor luar yang dapat mempengaruhi masa depan bisnis, sehingga memang perlu untuk dicatat. Dengan demikian setia pihak yang berkepentingan akan terangsang untuk menyiapakan tindakan, baik peluang maupun ancaman perlu diberikan urutan sedemikian rupa sehingga perhatian khusus dapat diberikan kepada yang lebih penting dan mendesak.
Pengembangan koperasi dalam analisis SWOT menurut Freddy Rangkuti (1997) sub-sub bagian dari analisis SWOT meliputi kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman dengan berbagai indikator.
1. Kekuatan dengan indikator :
a. Telah memiliki badan hukum.
b. Stukur organisasi yang sesuai dengan eksistensi koperasi.
c. Keanggotaan yang terbuka dan sukarela.
d. kekurangan pelanggan cukup kecil.
e. Biaya rendah.
f. Kepengurusan yang demokratis.
g. Banyaknya unit usaha yang dikelola.
2. Kelemahan dengan indikator :
a. Lemahnya stuktur permodalan koperasi.
b. Lemahnya dalam pengelolaan/manajemen usaha.
c. Kurang pengalaman usaha.
d. Tingkat kemampuan dan profesionalisme SDM koperasi belum memadai.
e. Kurangnya pengetahuan bisnis para pengelola koperasi.
f. Pengelola yang kurang inovatif.
g. Kurangnya pengetahuan dan keterampilan teknis dalam bidang usaha yang dilakukan.
h. Kurang dalam penguasaan teknologi.
i. Sulit menentukan bisnis inti.
j. Kurangnya kesadaran anggota akan hak dan kewajibannya (partisipasi anggota rendah).
3. Peluang dengan indikator
a. Adanya aspek pemerataan yang diprioritaskan oleh pemerintah.
b. Undang-Undang nomor 25 tahun 1992, memungkinkan konsolidasi koperasi primer ke dalam koperasi sekunder.
c.Kemauan politik yang kuat dari pemerintah dan berkembangnya tuntutan masyarakat untuk lebih membangun koperasi.
d. Kondisi ekonomi cukup mendukung eksistensi koperasi.
e. Perekonomian dunia yang makin terbuka mengakibatkan makin terbukanya pasar internasional bagi hasil koperasi Indonesia.
f. Industrialisasi membuka peluang usaha di bidang agrobisnis, agroindustri dan industri pedesaan lainnya.
g. Adanya peluang pasar bagi komoditas yang dihasilkan koperasi.
h. Adanya investor yang ingin bekerjasama dengan koperasi.
i. Potensi daerah yang mendukung dalam pelaksanaan kegiatan koperasi.
j. Dukungan kebijakan dari pemerintah.
k. Undang-Undang nomor 12 tahun 1992, tentang sistem budidaya tanaman mendorong diversifikasi usaha koperasi.
l. Daya beli masyarakat tinggi.
4. Ancaman dengan indikator :
a. Persaingan usaha yang semakin ketat.
b. Peranan Iptek yang makin meningkat.
c. Masih kurangnya kepercayaan untuk saling bekerjasama dengan pelaku ekonomi lain dan antar koperasi.
d. Terbatasnya penyebaran dan penyediaan teknologi secara nasional bagi koperasi.
e. Kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang koperasi serta kurangnya kepedulian dan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
f. Pasar bebas.
g. Kurang memadainya prasarana dan sarana yang tersedia di wilayah tertentu, misalnya lembaga keuangan, produksi dan pemasaran.
h. Kurang efektifnya koordinasi dan sinkronasi dalam pelaksanaan program pembinaan koperasi antar sektor dan antar daerah.
i. Persepsi yang berbeda dari aparat pembina koperasi.
j. Lingkungan usaha yang tidak kondusif.
k. Anggapan masyarakat yang masih negatif terhadap koperasi.
l. Tarif harga yang ditetapkan pemerintah.
m. Menurunnya daya beli masyarakat. Koperasi






Kesimpulan Pengembangan koperasi dengan menggunakan analisis SWOT :
1. Tujuh indikator kekuatan dan dua belas indikator peluang yang telah diuraikan diatas dapat membantu pengurus dan pengelola untuk mengimplementasikannnya dalam rangka pengembangan dan keberhasilan koperasi
2. Unsur-unsur kelemahan yang ada supaya mendapat perhatian yang serius baik oleh pengurus dan pengelola maupun oleh para anggota, sehingga resiko yang timbul akibat dari kelemahan-kelemahan tersebut dapat diminimalisasikan sehingga keberhasilan dan pengembangan koperasi dapat tercapai.
3. Perlu bagi pengurus dan pengelola untuk dapat mengantisipasi ancaman agar dapat hidup dan berkembang serta dapat mewujudkan keberhasilan yang diharapkan . (Galeriukm)





Koperasi dibentuk, dibangun dan dikembangkan karena mempunyai tujuan untuk mensejahterakan oleh dan untuk anggotanya. walaupun koperasi menjadi beragam, itu hanya pada kegiatan keseharian sebagai akibat dari karakter masyarakat kita yang beragam. Untuk itu koperasi harus selalu bisa memperbaiki organisasinya agar selalu bisa mengikuti perkembangan dan dinamika pasar sehingga tujuan koperasi dapat tercapai. Memperbaiki organisasi secara internal maupun eksternal haruslah selalu berkesinambungan, agar koperasi bisa bertahan ditengah era globalisasi yang penuh denganhal-hal baru.
Sebagai badan usaha rakyat, koperasi perlu membangun diri dan meningkatkan diri, serta mampu bersaing dengan badan usaha lain berdasarkan prinsip koperasi, sehingga diharapkan, koperasi sebagai badan usaha rakyat, mampu berperan sebagai soko guru perekonomian nasional yang berfungsi memperkokoh perekonomian rakyat, dan membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur
  
Karena masih banyaknya kekurangan dalam organisasi perkoperasian Indonesia, pemerintah harus memfasilitasi berbagai macam perbaikan tersebut salah satunya dengan pembangunan sistem pendidikan dan pelatihan yang diusahakan memenuhi kebutuhan pasar dan dunia usaha dalam kerangka pengembangan ekonomi kerakyatan.




Fadhillah , Luthfie. Konsep aliran dan sejarah koperasi. Jakarta : wartawarga, 2011.  
Baswir, Revrisond, 2000. Koperasi Indonesia. Yogyakarta : BPFE Yogyakarta
Sitio, Arifin, dkk. 2001. Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta : PT. Gelora Aksara Pratama
Firdaus, Muhammad, dkk. 2004. Perkoperasian Sejarah, Teori & Praktik. Bogor : Ghalia Indonesia
Herujianto, dkk. 2002. Pelajaran Ekonomi. Jakarta: Yudhistira
Suyanto dan Nurhadi, 2003. IPS Ekonomi. Jakarta: Erlangga
Subandi, M.M., Ekonomi Koperasi (Teori dan Praktik), Alfabeta, Bandung, 2008
www.kba.averroes..or.id/sejarah-perkembangan-koperasi-di-indonesia
www.scribd.com/16345527/sejarah-koperasi-indonesia
 Ahira anne. Mengenal Prinsip koperasi. Bandung : AnneAhira.com, 2010
Al Ghazali, asefude. Ekonami koperasi.jakarta : blogger, 2009.







[1] Revrisor, Baswir. Koperasi Indonesia, hal. 2
[2] Entri Atom, Makalah Koperasi Untuk Kebersamaan, tahun 2009, hal 1

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Kami