Senin, 11 Juni 2012

Etika dalam Praktik Investasi dan Pasar Modal

Pasar modal adalah pertemuan permintaan dan penawaran dana jangka panjang yang diwujudkan dalam bentuk elemen-elemen keuangan yang dapat diperjualbelikan. Dalam pasar ini terdapat dua pelaku utama yang terlibat, yaitu investor sebagai pihak yang menanamkan dana danemiten sebagai pihak yang menerima dan mengelola dana investor. Sehingga etika dalam investasi dan pasar modal terutama terkait dengan etika bagi kedua belah pihak, selain etika bagi profesi penunjang seperti akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan lain-lain.

Etika Bagi Emiten
Dalam menanamkan dana, investor menilai kondisi dan kinerja perusahaan. Untuk itulah informasi yang menggambarkan kondisi dan kinerja emiten menjadi hal yang sangat krusial dalam pasar modal. Dengan posisinya sebagai pihak yang pasif dan tidak mengetahui secara detail seluk-beluk perusahaan, investor berpotensi menjadi pihak yang dirugikan dalam kaitannya dengan keandalan informasi. Untuk itulah, pemerintah melalui Bapepam-LK melindungi kepentingan investor melalui aturan-aturan, salah satunya adalah Undang-Undang yang mengatur mengenai pasar modal di Indonesia adalah UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Meskipun telah dilindungi dengan aturan, investor masih merupakan pihak yang berpotensi dirugikan. Hal ini disebabkan karena banyak celah yang belum diatur oleh peraturan dan sifat dari akuntansi yang memiliki berbagai alternatif dalam menyajikan kondisi atau aktivitas ekonomi emiten. Dengan sifat akuntansi yang demikian, maka laporan keuangan yang dihasilkan juga dapat disajikan dengan berbagai pendekatan. Emiten sebagai pengelola dana tidak boleh sekedar memenuhi batasan-batasan yang tertuang dalam aturan. Emiten harus mengutamakan kepentingan investor meskipun tidak diatur dalam aturan. Dalam hal ini kepentingan investor adalah laporan keuangan yang handal dan relevan.
Terkait dengan penyajian laporan keuangan, Bapepam-LK mewajibkan emiten untuk menyerahkan laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan triwulanan. Laporan keuangan tahunan wajib diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Bapepam-LK. Sedangkan laporan keuangan triwulanan tidak wajib diaudit. Makalah ini tidak membahas secara mendetail etika akuntan publik, sehingga diasumsikan bahwa akuntan publik telah menjalankan tugasnya dengan etis dan penuh profesionalisme.
Fungsi dari audit yang dilakukan oleh akuntan publik adalah untuk meningkatkan keandalan informasi dalam laporan keuangan. Setiap upaya emiten untuk menyajikan informasi yang bersifat menyesatkan akan diminimalisir dan dikoreksi oleh akuntan publik, sehingga investor dapat menggunakan informasi tersebut untuk membuat keputusan investasi. Karena hanya laporan keuangan tahunan yang diwajibkan untuk diaudit, maka terdapat celah bagi emiten untuk menyajikan informasi yang tidak semestinya dalam laporan triwulanan.
Meskipun pada periode audit akan dikoreksi oleh akuntan publik, investor telah menyajikan informasi yang tidak semestinya selama tiga triwulan. Dalam periode tiga triwulan tersebut, investor berpotensi membuat keputusan yang tidak efisien terkait alokasi modal yang dimiliki sebagai akibat dari laporan keuangan triwulanan yang disajikan oleh emiten. Dampak negatif dari pembuatan keputusan yang tidak efisien tersebut akan terakumulasi pada kuartal ke empat setelah laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik disajikan.
Dengan memperjualbelikan sahamnya pada bursa, secara langsung manajemen memiliki kepentingan terhadap harga saham. Perusahaan yang dianggap memiliki kinerja baik oleh para investor akan diapresiasi ke dalam peningkatan harga saham, dan peningkatan harga saham tersebut merupakan salah satu dasar yang digunakan untuk memberikan kompensasi kepada manajemen perusahaan. Adanya kepentingan tersebut membuat manajemen emiten melakukan tindakan-tindakan yang mampu meningkatkan harga saham perusahaan dengan cara yang tidak beretika, yang pada akhirnya akan menguntungkan dirinya sendiri dan merugikan para investor. Beberapa macam praktik penyimpangan yang terjadi pada pasar modal:
1)      Insider Trading. Insider trading merupakan perdagangan efek yang dilakukan oleh orang dalam perusahaan, dimana perdagangan efek tersebut didasarkan karena adanya informasi dari orang dalam perusahaan yang penting dan mengandung fakta material. Umumnya para pelaku insider trading mengharapkan keuntungan ekonomi.
2)      Marking the close. Yaitu tindakan merekayasa harga permintaan atau penawaran Efek pada saat atau mendekati saat penutupan perdagangan dengan tujuan membentuk harga efek atau harga pembukaan yang tinggi pada hari perdagangan berikutnya.
3)      Painting the tape, yaitu kegiatan perdagangan antara rekening efek satu dengan rekening efek lain yang masih berada dalam penguasaan satu pihak atau mempunyai sedemikian rupa sehingga tercipta perdagangan semu.
4)      Cornering the market, yaitu membeli efek dalam jumlah besar sehingga dapat menguasai pasar (menyudutkan pasar).
5)      Pools yaitu penghimpunan dana dalam jumlah besar oleh sekelompok investor dimana dana tersebut dikelola oleh broker atau seseorang yang memahami kondisi pasar. Manager dari pools tersebut membeli saham suatu perusahaan dan menjualnya kepada anggota kelompok investor tersebut untuk mendorong frekuensi jual beli Efek sehingga dapat meningkatkan harga Efek tersebut.
6)      Wash Sale yaitu transaksi yang terjadi antara pihak pembeli dan penjual yang tidak menimbulkan perubahan kepemilikan dan/atau manfaatnya (beneficiary of ownership) atas transaksi saham tersebut. Tujuannya untuk membentuk harga naik, turun atau tetap dengan memberi kesan seolah-olah harga terbentuk melalui transaksi yang berkesan wajar. Selain itu juga untuk memberi kesan bahwa Efek tersebut aktif diperdagangkan.

Contoh dari perilaku tidak etis emiten terkait laporan keuangan kuartalan adalah PT Indofarma, Tbk. pada tahun buku 2002. INAF membukukan laba hingga kuartal ketiga tahun 2002 sebesar Rp 80 miliar. Akan tetapi setelah laporan keuangan diaudit oleh KAP Hans Tuanakota Mustofa (Afiliasi Deloitte Touche Tohmatsu), laporan keuangan INAF menunjukan rugi sebesar Rp 59 miliar. Kondisi tersebut sangat membingungkan investor karena dalam kurun waktu satu kuartal, kondisi dan kinerja perusahaan mengalami perubahan yang sangat tragis. Setalah diusut oleh otoritas pasar modal, ditemukan bahwa manajemen INAF tidak melaporkan secara benar kondisi perusahaan dalam laporan kuartal dengan tidak menghapus persediaan yang telah usang.
Permasalah tersebut mengantarkan manajemen puncak INAF kepada hukuman pengadilan. Di sisi lain, investor mengalami kerugian yang cukup besar. Pasalnya, setelah melangsungkan IPO, harga saham INAF melonjak hingga Rp 300. Akan tetapisetelah kasus ini terungkap, harga saham INAF turun hingga menyentuh titik terendah yang diijinkan BEI, yaitu Rp 50. Itu artinya investor mengalami kerugian 83,33%. Bahkan di pasar non-reguler, harga ditawarkan di bawah Rp 50.
Masalah lain terkait dengan keandalan informasi adalah seberapa detail perusahaan mengungkapkan (disclosure) informasi perusahaan. Informasi yang terlalu detail, selainmembutuhkan waktu dan biaya yang lebih banyak, juga berpotensi memperkuat posisi kompetitor yang bergerak dalam industri sejenis. Akan tetapi informasi kompleks yang membutuhkan pengungkapan justru tidak diungkapkan dapat mempersulit investor dalam menilai kondisi dan kinerja perusahaan. Dalam beberapa hal, regulator menetapkan pengungkapan tertentu seperti pengungkapan LIFO reserve jika perusahaan menggunakan metode LIFO dalam cost flow persediaannya.

Etika Bagi Investor 
Dalam melakukan investasi di pasar modal kebanyakan investor mencari dan memfokuskan perhatiannya terhadap investasi yang aman dan menjanjikan keuntungan yang tinggi, hanya sedikit yang memperhatikan investasi yang beretika. Apabila investor akan melakukan investasi yang berdasar etika, hendaklah perhatian utamanya ditujukan kepada produk dan jasa perusahaan tersebut. Misalnya, jangan melakukan investasi di perusahaan yang memproduksi bahan-bahan yang mengakibatkan penyakit atau merusak lingkungan. Selanjutnya, memperhatikan bagaimana dana yang diperoleh perusahaan tersebut disalurkan, misalnya investasi di reksadana dapat menjadi investasi yang tidak beretika apabila dana yang dihimpun diinvestasikan di perusahaan- perusahaan yang produksinya mengakibatkan penyakit atau merusak lingkungan.

Bagi investor yang tidak aktif menjalankan bisnis itu sendiri terdapat tiga pendekatan yang dapat digunakan yaitu:
  1. Pendekatan Negatif
Pendekatan negatif ini disebut juga teori penghindaran, di mana para investor yang beretika, akan menghindari investasi di bidang atau perusahaan yang tidak disukainya, atau bertentangan dengan prinsip etika bisnis yang dianutnya atau juga melakukan kegiatan bisnis di bidang-bidang yang melanggar ketentuan lingkungan, produksi zat kimia yang berbahaya, produksi senjata, atau melakukan investasi di negara-negara yang melakukan pelanggaran hak-hak asasi manusia. 
  1. Pendekatan Positif
Dalam hal ini para investor hanya akan melakukan investasi pada bidang usaha atau bisnis yang sesuai dengan etika bisnis yang dianutnya. Dalam penerapannya investor dapat menyusun daftar perusahaan atau bidang bisnis yang dipandang sesuai dengan etika bisnis yang umum.
  1. Pendekatan Aktif
Dengan pendekatan ini para investor akan melakukan investasi di bidang bisnis yang menurutnya tidak sesuai dengan etika bisnis yang umum dianut, dan dalam melakukan investasi di bidang itu terkandung tujuan untuk mengambil alih kontrol terhadap perusahaan tersebut untuk selanjutnya melakukan perubahan agar perusahaan tersebut menjalankan bisnis sesuai dengan etika bisnis yang umum.

Contoh kasus yang menjadi perhatian publik adalah produk investasi reksadana fiktif yang menyeret tiga institusi, PT Antaboga Delta Sekuritas, PT Bank Century Tbk (BCIC), dan PT Signature Capital Securities. Investasi reksadana fiktif tersebut menyebabkan nasabah mengalami kerugian. Produk investasi fiktif yang dijual melalui Bank Century ini menunjukkan bahwa ada unsur ketidakjujuran yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa dalam lingkungan bisnis yang semakin kompetitif, etika dalam berbisnis telah ditinggalkan hanya untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya dengan menghalalkan segala cara bahkan cara yang tidak jujur dan tidak memperdulikan pihak-pihak yang dirugikan akibat tindakan mereka. Kasus pelanggaran etika tersebut tidak hanya terjadi sekali saja tetapi sudah berulang kali dan tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di negara-negara lain. Selain itu, adanya aksi penggelapan dana nasabah PT Sarijaya Permana Sekuritas semakin menyita perhatian publik. Kasus-kasus ini belum termasuk aksi penggorengan saham dan naked short selling  yang diduga menyebabkan bursa saham minus besar-besaran hingga perdagangannya sempat dihentikan sementara pada tahun lalu.
Praktik-praktik tidak terpuji di industri pasar modal ini memiliki sejumlah konsekuensi:
  1. Kerugian pemodal atau investor, terutama investor berskala menengah ke bawah, yangdirugikan dengan aksi manipulatif.
  2. Jika praktik-praktik tidak terpuji tersebut berlangsung terus menerus tanpa ada sistemyang mampu mendominasi dan membongkarnya, penetrasi industri pasar modal akan semakin lamban.
Masyarakat akan semakin takut dan ragu untuk berinvestasi di pasar modal jika aksi manipulatif masih terus terjadi. Harus menjadi catatan bersama bahwa dalam berbagai kasus pelanggaran di industri pasar modal, kerugian yang dialami investor bukanlah bagian dari risiko investasi. Praktik penipuan atau penggelapan dana nasabah, misalnya, tentu tidak masuk dalam risiko investasi yang dipikirkan investor sebelum memutuskan untuk menaruh dananya pada produk investasi tertentu. Apa yang terjadi dalam sejumlah kasus di sektor finansial tanah air yang menyita perhatian publik dewasa ini adalah risiko di luar lingkup investasi. Sehingga, berbagai pelanggaran itu harus diusut sampai tuntas, sampai ke akar-akarnya. Setelah semuanya tuntas, habitus baru industri pasar modal harus dibentuk dengan landasan etika bisnis yang kuat agar tak ada lagi aksimanipulasi yang merugikan pada masa mendatang. Pasar modal yang kuat dan menjanjikan adalah industri pasar modal yang menyuburkan etika bisnis.
Carroll dan Buchholtz dalam Business & Society: Ethics and Stakeholder Management (2008) menyebutkan bahwa etika adalah sebuah disiplin yang secara jelas mengatur tentang apa yang baik dan apa yang buruk serta apa yang sesuai dengan moralitas dan yang tak sesuai moralitas. ”Morality is a doctrine or system of moral conduct. Moral conduct refers tothat which relates to principles of right and wrong in behavior. Business ethics, therefore, is concerned with good and bad or right and wrong behavior that takes place within a business context.”

DAFTAR REFERENSI
http://www.scribd.com/doc/43404697/Ringkasan-Etika-Dalam-Praktik-Investasi-Dan-Pasar-Modal-Sesi-10
Irawan, M. Eri. 2009. Habitus Baru Industri Pasar Modal 
http://www.kabarbisnis.com/opini/286991-Habitus_Baru_Industri_Pasar_Modal.html

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Kami