Senin, 11 Juni 2012

Etika dalam Praktik Audit dan Konsultan Manajemen


ETIKA DALAM PRAKTIK AUDITING
Auditing merupakan salah satu bentuk jasa yang diberikan oleh profesi akuntan. Salah satu definisi dari audit adalah suatu proses sistematis untuk menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti secara obyektif mengenai asersi-asersi tentang berbagai tindakan dan kejadian ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditentukan dan menyampaikan hasilnya kepada para pemakai yang berkepentingan. Dilihat dari sisi untuk siapa audit dilaksanakan, auditing dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu:
1)     Auditing ekternal, merupakan suatu kontrol sosial yang memberikan jasa untuk memenuhi kebutuhan informasi untuk pihak luar perusahaan yang diaudit. Auditornya adalah pihak luar perusahaan yang independen.
2)  Auditing internal adalah suatu kontrol organisasi yang mengukur dan mengevaluasi efektivitas organisasi. Auditor yang melakukan pekerjaan tersebut sering disebut dengan auditor internal dan merupakan karyawan organisasi tersebut.
3)   Auditing sektor publik, merupakan suatu kontrol atas organisasi pemerintah yang memberikan jasanya kepada masyarakat, seperti pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Dalam praktiknya, profesi akuntan publik di Indonesia memiliki suatu standar yang dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pekerjaannya, yaitu Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Dalam SPAP ada enam tipe standar yang dikodifikasikan, yaitu:
1)        Standar Auditing, merupakan panduan audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri dari 10 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian, PSA merupakan penjabaran lebih lanjut  masing-masing standar yang tercantum dalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan panduan utama yang harus diikuti oleh akuntan publik dalam melaksanakan perikatan audit. Kepatuhan terhadap PSA yang dikeluarkan oleh Dewan  bersifat wajib (mandatory) bagi anggota IAI yang berpraktik sebagai akuntan publik.
2)        Standar Atestasi, memberikan rerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi lain yang memberikan keyakinan yang lebih rendah (review, pemeriksaan, dan prosedur yang disepakati). Standar atestasi terdiri dari 11 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Atestasi (PSAT).
3)        Standar Jasa Akuntansi dan Review, memberikan rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review. Standar jasa akuntansi dan review dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR).
4)        Standar Jasa Konsultasi, memberikan panduan bagi praktisi yang memberikan jasa konsultasi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Jasa konsultasi pada hakikatnya berbeda dari jasa atestasi akuntan publik terhadap asersi pihak ketiga. Dalam jasa atestasi, para praktisi menyajikan suatu kesimpulan mengenai keandalan suatu asersi tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain, yaitu pembuat asersi. Dalam jasa konsultasi, para praktisi menyajikan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi. Sifat dan lingkup pekerjaan jasa konsultasi ditentukan oleh perjanjian antara praktisi dan kliennya. Umumnya pekerjaan jasa konsultasi dilaksanakan untuk kepentingan klien.
5)        Standar Pengendalian Mutu, memberikan panduan bagi kantor akuntan publik didalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan.
Profesi akuntan publik juga memperhatikan kualitas jasa sebagai hal yang sangat penting untuk memastikan bahwa profesi auditor dapat memenuhi kewajibannya kepada para pemakai jasanya. Salah satu faktor yang berpengaruh terhadap kualitas audit adalah ketaatan auditor terhadap kode etik, yang terefleksikan oleh sikap independensi, objektivitas, integritas, dan lain sebagainya.

Kode Etik IAI (Ikatan Akuntan Indonesia)
Landasan dasar kode etik yang ditetapkan IAI menekankan pada pentingnya prinsip etika bagi akuntan, artinya;
1.         Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan.
2.         Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggung-jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.

Rerangka Kode Etik IAI terdiri dari tiga bagian, yaitu:
1)   Prinsip etika
Merupakan rerangka dasar bagi aturan etika yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip etika bukan merupakan standar yang bisa dipaksakan pelaksanaannya, sedangkan aturan etika merupakan standar minimum yang telah diterima dan bisa dipaksakan pelaksanaannya. Dalam Kode Etik IAI, terdapat delapan prinsip etika sebagai berikut:
-       Tanggung jawab profesi, yaitu harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
-       Kepentingan publik, yaitu senantiasa bertindak dalam rerangka pelayananan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
-       Integritas, yaitu untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas tidak hanya berupa kejujuran tetapi juga sifat dapat dipercaya, bertindak adil dan berdasarkan keadaan yang sebenarnya.
-       Objektivitas, yaitu harus menjaga objektivitas dan bebas dari benturan  kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Setiap praktisi harus menghindari setiap hubungan yang bersifat subjektif atau yang dapat mengakibatkan pengaruh yang tidak layak terhadap pertimbangan profesionalnya.
-       Kompentensi dan kehati-hatian profesional, yaitu setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya  dengan kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai  kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan  dan keterampilan  profesional pada tingkat  yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien  atau pemberi kerja memeproleh manfaat dari jasa profesionalnya yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
-       Kerahasiaan, yaitu setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
-       Perilaku profesional, yaitu setiap anggota berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Prinsip perilaku profesional mewajibkan setiap praktisi untuk mematuhi setiap ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, serta menghindari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Hal ini mencakup setiap tindakan yang dapat mengakibatkan terciptanya kesimpulan yang negatif oleh pihak ketiga yang rasional dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan, yang dapat menurunkan reputasi profesi.
-       Standar teknis, yaitu setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.
2)        Aturan etika
Merupakan aturan yang harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia dan staf profesional (baik yang anggota maupun bukan anggota IAI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik. Rekan pimpinan KAP bertanggung jawab atas ditaatinya aturan etika oleh anggota KAP.
3)        Interpretasi aturan etika
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance). Selain itu, anggota KAP juga harus mempertahankan integritas dan obyektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material yang diketahuinya atau mengalihkan pertimbangannya kepada pihak lain.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat kita ketahui bahwa auditor sangat berkepentingan dengan kualitas jasa yang diberikan. Standar auditing merupakan salah satu ukuran kualitas pelaksanaan auditing. Penerapan standar auditing sangat dipengaruhi oleh konsep materialitas dan risiko. Materialitas berkaitan dengan relatif penting maupun tidaknya suatu item dan besarnya pengaruh yang dapat diberikan akun dan nilainya terhadap keputusan yang akan dan atau yang sudah diambil  oleh auditor ataupun manajemen. Konsep risiko berhubungan dengan besar kecilnya kesempatan ataupun kemungkinan item tersebut tidak tepat.
Standar auditing terdiri dari tiga bagian, yaitu:
1)        Bagian yang mengatur tentang mutu profesional auditor independen atau persyaratan pribadi auditor (Standar Umum).
2)        Bagian yang mengatur mengenai pertimbangan-pertimbangan yang harus digunakan dalam pelaksanaan audit (Standar Pekerjaan Lapangan).
3)        Bagian yang mengatur tentang pertimbangan-pertimbangan yang digunakan dalam penyusunan laporan audit (Standar Pelaporan).

Selain kode etik profesi akuntan publik dan standar auditing, praktik auditing yang dilaksanakan oleh akuntan publik juga diatur dalam Peraturan Menteri Keungan No. 17/PMK.01/2008. Terkait dengan etika dalam praktik auditing, PMK tersebut mengatur antara lain:
1)        Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) paling lama untuk enam tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan Publik (AP) paling lama untuk tiga tahun buku berturut-turut.
2)        AP dan/ atau KAP bertanggung jawab atas seluruh jasa yang diberikan, dan bertanggung jawab atas Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari AP yang bersangkutan, serta dokumen pendukung lainnya selama sepuluh tahun. Selain itu, AP dan/ atau KAP dilarang mencantumkan namanya pada dokumen atau komunikasi tertulis yang memuat laporan keuangan atau bagian-bagian dari suatu laporan keuangan, kecuali AP dan/ atau KAP yang bersangkutan telah melakukan audit atau kompilasi atau review atas laporan keuangan atau bagian-bagian dari laporan keuangan yang dimaksud.

ETIKA DALAM PRAKTIK KONSULTAN MANAJEMEN
Jasa konsultansi adalah jasa profesional yang disediakan dengan memadukan kemahiran teknis, pendidikan, pengamatan, pengalaman, dan pengetahuan praktisi mengenai proses konsultansi. Jasa konsultansi dapat meliputi jasa-jasa berikut ini:
a.       Konsultasi (consultations).
Untuk jenis jasa ini, fungsi praktisi adalah memberikan konsultasi atau saran profesional (professional advice) yang memerlukan respon segera, berdasarkan pada pengetahuan mengenai klien, keadaan, masalah teknis terkait, representasi klien, dan tujuan bersama berbagai pihak.
Contoh: reviewdan komentar terhadap rencana bisnis buatan klien dan pemberian saran tentang perangkat lunak komputer yang cocok digunakan oleh klien.
b.      Jasa Pemberian Saran Profesional (Advisory Services).
Untuk jenis jasa ini, fungsi praktisi adalah mengembangkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi untuk dipertimbangkan dan diputuskan oleh klien.
Contoh: revewoperasional dan improvement study, analisis terhadap suatu sistem akuntansi, pemberian bantuan dalam proses perencanaan strategik, dan definisi persyaratan yang harus dipenuhi oleh suatu sistem informasi.
c.       Jasa Implementasi.
Untuk jenis jasa ini, fungsi praktisi adalah mewujudkan rencana kegiatan menjadi kenyataan. Sumber daya dan personel klien digabung dengan sumber daya dan personel praktisi untuk mencapai tujuan implementasi. Praktisi bertanggung jawab kepada klien dalam hal pelaksanaan dan manajemen kegiatan perikatan.
Contoh: penyediaan jasa instalasi sistem komputer dan jasa pendukung yang berkaitan, pelaksanaan tahap-tahap peningkatan produktivitas, dan pemberian bantuan dalam proses penggabungan (merger) organisasi.
d.      Jasa Transaksi.
Untuk jenis jasa ini, fungsi praktisi adalah untuk menyediakan jasa yang berhubungan dengan beberapa transaksi khusus klien yang umumnya dengan pihak ketiga.
Contoh: jasa pengurusan kepailitan, jasa penilaian, penyediaan informasi untuk mendapatkan pendanaan, analisis kemungkinan penggabungan usaha atau akuisisi, dan jasa pengurusan perkara pengadilan.
e.       Jasa Penyediaan Staf dan Jasa Pendukung Lainnya.
Untuk jenis jasa ini, fungsi praktisi adalah menyediakan staf yang memadai dan kemungkinan jasa pendukung lain untuk melaksanakan tugas yang ditentukan oleh klien danbekerja di bawah pengarahan klien sepanjang keadaan mengharuskan demikian.
Contoh: manajemen fasilitas pemrosesan data, pemrograman komputer, perwalian dalam rangka kepailitan, dan aktivitas controllership.
f.       Jasa Produk.
Untuk jenis jasa ini, fungsi praktisi adalah untuk menyediakan bagi klien suatu produk dan jasa profesional sebagai pendukung atas instalasi, penggunaan, atau pemeliharaan produk tertentu.
Contoh: penjualan dan penyerahan paket program pelatihan, penjualan dan implementasi perangkat lunak komputer, dan penjualan dan instalasi metodologi pengembangan sistem.
Praktisi jasa konsultansi adalah akuntan publik, yang terlibat dalam penyediaan jasa konsultansi untuk kliennya, atau siapa saja yang menyediakan jasa konsultansi untuk klien dengan mengatasnamakan akuntan publik. Proses konsultansi adalah rangkaian kegiatan dengan pendekatan analitik dalam penyediaan jasa konsultansi. Secara rinci, proses tersebut merupakan gabungan kegiatan perumusan sasaran yang ditentukan oleh klien, penemuan fakta, perumusan masalah atau peluang, pengkajian berbagai alternatif, penentuan usulan tindakan, penyampaian temuan, implementasi, dan penindaklanjutan.
Jasa konsultasi manajemen atau management advisory services (MAS) merupakan fungsi pemberian konsultasi dengan memberikan saran dan bantuan teknis kepada klien untuk peningkatan penggunaan kemampuan dan sumber daya untuk mencapai tujuan perusahaan klien. Akuntan dapat dikontrak untuk memberikan pendapat sebagai seorang ahli mengenai suatu hal tertentu seperti penggunaan prinsip akuntansi, undang-undang perpajakan, dan penggunaan teknologi pemroses data-data keuangan. Akuntan publik, dengan kapasitasnya sebagai konsultan, tidak dibenarkan membuat ataupun menentukan keputusan manajemen.
Jasa konsulatansi pada hakikatnya berbeda dari jasa atestasi akuntan publik terhadap asersi pihak ketiga. Dalam jasa atestasi, para praktisi menyajikan suatu kesimpulan mengenai keandalan suatu asersi tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain, yaitu pembuat asersi (asserter). Dalam jasa konsultansi, para praktisi menyajikan temuan, kesimpulan dan rekomendasi. Sifat dan lingkup pekerjaan jasa konsultansi ditentukan oleh perjanjian antara praktisi dengan kliennya. Umumnya, pekerjaan jasa konsultansi dilaksanakan untuk kepentingan klien.
Dalam praktiknya, tidak jarang bahwa jasa atestasi merupakan bagian dari  jasa konsultasi manajemen. Bila praktisi memberikan jasa atestasi sebagai bagian dari penugasan jasa konsultasi manajemen, Pernyataan Standar Atestasi hanya berlaku terbatas untuk jasa atestasi saja. Jika praktisi menentukan bahwa jasa atestasi dilaksanakan sebagai bagian dari penugasan jasa konsultasi manajemen, praktisi harus memberitahu klien mengenai perbedaan yang relevan antara dua tipe jasa tersebut dan harus memperoleh persetujuan dari klien bahwa jasa atestasi harus dilaksanakan  berdasarkan persyaratan profesional yang memadai. Surat perjanjian jasa konsultasi manajemen harus menyebutkan persyaratan pelaksanaan jasa atestasi tersebut. Praktisi harus melakukan tindakan itu karena persyaratan profesional untuk jasa atestasi berbeda dengan persyaratan jasa konsultasi manajemen.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, salah satu bentuk jasa konsultasi manajemen adalah pemberian jasa sistem teknologi informasi untuk memproses data-data keuangan klien. Dalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik paragraf 290.187-191, disebutkan sebagai berikut.
Par. 290.187:   
Ancaman telaah pribadi dapat terjadi ketika KAP atau Jaringan KAP memberikan jasa profesional kepada klien audit laporan keuangan yang melibatkan perancangan dan penerapan sistem teknologi informasi keuangan yang digunakan untuk menghasilkan informasi yang selanjutnya menjadi bagian dari laporan keuangan.
Par. 290.188:   
Kemungkinan terjadinya ancaman telaah pribadi demikian signifikan ketika KAP atau Jaringan KAP memberikan jasa profesional tersebut diatas kepada klien audit laporan keuangan, kecuali jika KAP atau Jaringan KAP telah menerapkan pencegahan yang tepat yang memastikan klien audit laporan keuangan untuk:
a.    Mengakui tanggung jawabnya dalam menetapkan dan memantau sistem pengendalian intern;
b.    Menugaskan karyawan yang kompeten (dengan mengutamakan karyawan pada tingkat manajemen senior) untuk bertanggung jawab atas setiap keputusan manajemen yang terkait dengan perancangan dan penerapan sistem perangkat keras dan perangkat lunak;
c.    Membuat keputusan manajemen yang terkait dengan proses perancangan dan penerapan sistem teknologi informasi;
d.   Mengevaluasi kecukupan dan hasil dari perancangan dan penerapan sistem tersebut;
e.    Bertanggung jawab atas pengoperasian sistem perangkat keras dan perangkat lunak serta data yang digunakan dalam atau dihasilkan oleh sistem tersebut.
Par. 290.189:   
Pertimbangan juga harus dilakukan mengenai perlu tidaknya pemberian jasa profesional selain jasa assurance hanya dilakukan oleh personil KAP atau Jaringan KAP yang tidak terlibat dalam perikatan audit laporan keuangan serta berada pada lini pelaporan yang berbeda.
Par. 290.190:    
Ancaman telaah pribadi dapat terjadi ketika KAP atau Jaringan KAP memberikan jasa profesional kepada klien audit laporan keuangan yang melibatkan perancangan dan penerapan sistem teknologi informasi keuangan yang digunakan untuk menghasilkan informasi yang selanjutnya menjadi bagian dari laporan keuangan. Signifikansi setiap ancaman harus dievaluasi dan, jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima.
Par. 290.191:   
Pemberian jasa profesional oleh KAP atau Jaringan KAP yang melibatkan penilaian, perancangan, dan penerapan pengendalian akuntansi internal dan pengendalian  manajemen risiko tidak menimbulkan ancaman terhadap independensi selama personil KAP atau Jaringan KAP yang terlibat dalam pemberian jasa profesional tersebut tidak melaksanakan fungsi manajemen.
           
Standar umum untuk akuntan publik sebagai praktisi yang harus diterapkan dalam setiap perikatannya adalah sebagai berikut:
a.       Kecakapan Profesional.
Setiap perikatan jasa profesional hanya dapat diterima apabila akuntan publik sebagai praktisi yakin bahwa perikatan tersebut dapat diselesaikan dengan kompeten dan tanggung jawab.
b.      Penggunaan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama.
Dalam setiap pelaksanaan jasa profesional, kemahiran profesional praktisi harus digunakan dengan cermat dan seksama.
c.       Perencanaan dan supervisi.
Setiap pekerjaan jasa profesional praktisi harus dilaksanakan dengan perencanaan dan supervisi yang memadai.
d.      Data relevan yang memadai.
Data yang relevan harus didapatkan praktisi dalam jumlah yang memadai sehingga kesimpulan atau rekomendasi yang berhubungan dengan semua jasa profesional, selalu didasarkan pada pertimbangan yang rasional.
           
            Selain itu, standar umum tambahan untuk semua jasa konsultansi yang ditetapkan karena kekhususan sifat jasa konsultansi yaitu kesepakatan dengan klien dapat menjadi pembatas bagi praktisi dalam pelaksanaan tugasnya, yaitu:
a.       Kepentingan klien.
Dalam setiap perikatan, praktisi harus melayani kepentingan klien untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam kesepakatan dengan klien dengan tetap mempertahankan integritas dan objektivitas.
b.      Kesepakatan dengan klien.
Dalam setiap perikatannya, praktisi harus mencapai kesepakatan, baik secara lisan maupun tertulis, dengan klien mengenai tanggung jawab masing-masing pihak dan sifat, lingkup, dan keterbatasan jasa yang akan disediakan, dan mengubah kesepakatan tersebut apabila terjadi perubahan signfikan selama masa perikatan.
c.       Komunikasi dengan klien.
Praktisi harus memberitahu kliennya tentang adanya benturan kepentingan, keraguan signifikan yang berkaitan dengan lingkup dan manfaat suatu perikatan, dan temuan atau kejadian signifikan selama periode perikatan.

Pertimbangan profesional harus selalu digunakan dalam penerapan Standar Jasa Konsultansi terutama untuk hal-hal khusus, sebab kesepakatan dengan klien, baik lisan maupun tertulis, dapat menjadi kendala dalam pelaksanaan suatu jasa. Sebagai contoh, kesepakatan dengan klien dapat menjadi kendala bagi usaha praktisi dalam proses pengumpulan data relevan. Praktisi tidak diharuskan untuk menolak atau mengundurkan diri dari suatu perikatan jasa konsultansi apabila lingkup jasa yang disepakati bersama memiliki keterbatasan tersebut.


0 komentar:

Posting Komentar

Posting Kami