Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-89/PJ/2009 ditegaskan bahwa agar tidak menimbulkan berbagai penafsiran yang dapat menyulitkan administrasi maka perlu diberikan penegasan bahwa administrasi pajak hanya mengenal istilah–istilah wajib pajak efektif dan wajib pajak non efektif dengan pengertian sebagai berikut.
1) Wajib pajak efektif adalah wajib pajak yang memenuhi kewajiban perpajakannya berupa memenuhi kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagaimana mestinya.
2) Wajib pajak non efektif adalah wajib pajak yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya baik berupa pembayaran maupun penyampaian SPT Masa dan atu SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang–Undangan Perpajakan yang nantinya dapat diaktifkan kembali. Sebagaimana telah ditegaskan dalam surat edaran Direktorat Jendral Pajak Nomor SE-89/PJ/2009, wajib pajak non efektif adalah sebagai berikut.
a. Selama tiga tahun berturut–turut tidak pernah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan baik berupa pembayaran pajak maupun penyampaian SPT Masa dan atau SPT Tahunan.
b. Wajib pajak yang sudah meninggal dunia/bubar tetapi belum ada surat keterangan resminya.
c. Tidak diketahui atau ditemukan lagi alamatnya.
d. Wajib pajak secara nyata tidak menunjukan kegiatan usahanya.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan wajib pajak efektif adalah wajib pajak yang memenuhi kewajiban perpajakannya yang tercermin dari pemenuhan penyampaian SPT Masa dan atau SPT Tahunan. Wajib pajak non efektif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya yang tercermin dari tidak dipenuhinya kewajiban penyampaian SPT Masa dan atau SPT Tahunan tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar