Knoers dan Haditono (1999) mengatakan bahwa pengalaman kerja merupakan suatu proses pembelajaran dan penambahan perkembangan potensi bertingkah laku baik dari pendidikan formal maupun non formal atau bisa juga diartikan sebagai suatu proses yang membawa seseorang kepada suatu pola tingkah laku yang lebih tinggi. Variabel pengalaman kerja akan diukur dengan menggunakan indikator lamanya bekerja, frekuensi pekerjaan yang dilakukan, dan banyaknya pelatihan yang diikuti.
Farmer et al, (1987) dalam Budi 2009 mengemukakan bahwa auditor yang berpengalaman kerja kurang menyetujui dibandingkan dengan auditor yang tidak berpengalaman kerja untuk menyetujui perlakuan akuntansi yang dipreferensikan klien. Mereka menyimpulkan justru auditor staf cenderung lebih memperhatikan dalam mempertahankan dan menyenangkan klien dibandingkan para partner.
Gusnardi (2003:8) dalam Budi (2009) mengemukakan bahwa pengalaman Kerja audit (audit experience) dapat diukur dari jenjang jabatan dalam struktur tempat auditor bekerja, tahun pengalaman kerja, gabungan antara jenjang jabatan dan tahun pengalaman kerja, keahlian yang dimiliki auditor yang berhubungan dengan audit, serta pelatihan-pelatihan yang pernah diikuti oleh auditor tentang audit. Masalah penting yang berhubungan dengan pengalaman kerja auditor akan berkaitan dengan tingkat ketelitian auditor.
Puspa (2006) dalam Budi (2009) mengemukakan bahwa persuasi atas preferensi klien berdasarkan pengalaman kerja audit masing-masing responden dalam penelitian ini memberikan hasil yang sangat bervariasi. Hal ini dikarenakan setiap responden dihadapkan pada empat kasus yang berbeda, sehingga judgment masing-masing responden juga bervariasi tergantung dari pengetahuan, intuisi, dan persepsinya masing-masing. Hasil ini juga memberikan bukti bahwa auditor dengan tingkat pengalaman kerja yang hampir sama (memiliki masa kerja dan penugasan yang hampir sama) ternyata memiliki pertimbangan yang berbeda-beda dan sangat bervariasi.
Shelton (1999) dalam Budi (2009) menyatakan bahwa pengalaman kerja akan mengurangi pengaruh informasi yang tidak relevan dalam pertimbangan (judgment) auditor. Auditor yang berpengalaman kerja (partner dan manajer) dalam membuat pertimbangan (judgment) mengenai going concern tidak dipengaruhi oleh kehadiran informasi yang tidak relevan. Sedangkan auditor yang kurang pengalaman kerjanya dalam membuat pertimbangan (judgment) mengenai going concern dipengaruhi oleh kehadiran informasi yang tidak relevan.
Penelitian Haynes et al, (1998) yang menyelidiki pengaruh peran auditor dalam melayani kepentingan klien menemukan bahwa auditor tidak secara otomatis mengambil posisi advokasi bagi klien, terutama bila kepentingan klien tidak dibuat eksplisit. Tetapi bila kepentingan itu ditonjolkan (salient), auditor khususnya yang berpengalaman kerja akan berperilaku konsisten dengan posisi advokasi. Penelitian Haynes et al. ini menunjukkan pengalaman kerja audit yang dipunyai audior ikut berperan dalam menentukan pertimbangan yang diambil.
Pengalaman kerja dipandang sebagai faktor penting dalam memprediksi dan menilai kinerja auditor dalam melakukan pemeriksaan. Pengalaman yang dimiliki auditor dalam melakukan audit dapatdijadikan pertimbangan auditor berkualitas (Libby dan Trotman dalam Milan Widhiati, 2005). Auditor yang lebih berpengalaman akan lebih cepat tanggap dalam mendeteksi kekeliruan yang terjadi. Bertambahnya pengalaman kerja auditor juga akan meingkatkan ketelitian dalam melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan yang dilakukan dengan tingkat ketelitian yang tinggi akan menghasilkan laporan audit yang berkualitas. Pengalaman profesional auditor dapat diperoleh dari pelatihan-pelatihan, supervisi-supervisi maupun review terhadap hasil pekerjaannya yang diberikan oleh auditor yang lebih berpengalaman. Pengalaman kerja seorang auditor akan menukung keterampilan dan kecepatan dalam menyelesaikan tugas-tugasnya sehingga tingkat kesalahan akan semakin berkurang (Putri dan Bandi, 2002).
0 komentar:
Posting Komentar