Kamis, 25 Agustus 2011

HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) | Download Materi Kuliah Teknik Informatika/Ilmu Komputer


Makin   meluasnya   penggunaan   teknologi   komputer   untuk   kantor   maupun   pribadi memungkinkan  setiap  individu  di  seluruh  dunia  untuk  menggandakan  software  tanpa diketahui  oleh  pemilik  hak  cipta  sehingga  pembajakan  software  sulit  untuk  diawasi  dan ditindak.  Namun  sejauh  ini  berbagai  upaya  tengah  dilakukan  pemerintah  dan  produsen software  untuk  melindungi  properti  intelektual  hasil  inovasi  mereka  dari  pembajakan. Pemerintah  mengeluarkan  aturan  hukum  berkaitan  dengan  undang-undang  tentang  hak cipta  kekayaan  intelektual  (HAKI)  yang  berisi  tentang  tata  cara  perlindungan  software, berbagai bentuk pembajakan serta sanksi bagi pelaku pembajakan software.
Hak Kekayaan Intelektual (“HAKI” atau “HaKI”) adalah konsepsi yang sederhana dan logis. Sebab pada intinya HAKI mengatur tentang penghargaan atas karya orang lain, yang berguna bagi masyarakat banyak. Ini merupakan titik awal dari pengembangan lingkungan yang kondusif untuk pengembangan kreasi, desain dan lain-lain bentuk karya intelektual. Hak kekayaan intelektual bersifat private.


Prospek dan tantangan aspek hukum HAKI di bidang IT

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada  seseorang  atau  sekelompok  orang  atas  karya  ciptanya.  Secara  sederhana  HAKI mencakup  Hak  Cipta,  Hak  Paten  dan  Hak  Merk.  Namun  jika  dilihat  lebih  rinci  HAKI merupakan bagian dai benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). Keberadaan HAKI ke depan sangat prospektif, hal ini tidak terkecuali bagi kalangan yang kini  mendalami  aspek  hukum  dalam  bidang  HAKI.  Pemahaman  ini  didasarkan  pada beberapa alasan, yakni;
1.   Bahwa  dari  hari  kehari  kesadaran  hukum  dari  individu  atau  para  pelaku  usaha  untuk

melindungi HAKI mereka kian meningkat.

2.   Tingkat   pelanggaran   HAKI  di   Indonesia   masih   sangat   tinggi.   Beberapa   indikasi terhadap  kenyataan  ini  dapat  dilihat  dari  berbagai  laporan  yang  dikeluarkan  oleh masyarakat internasional atau organisasi internasional yang concern dalam bidang ini.






     94


internet-intranet




Hal  lain  untuk  memperkuat  hal  ini  juga  dapat  dicermati  pada  banyaknya  peringatan-

peringatan yang dikeluarkan oleh pemegang HAKI di berbagai media akhir-ahkir ini.

3.   Perkembangan    ilmu    pengetahuan    dan    teknologi    berkembang    dengan    pesat. Berkembangannya   ilmu   pengetahuan   dan   teknologi   ini   berhubungan   erat   dengan permasalahan  HAKI.  Oleh  karenanya  perkembangan  kedua  bidang  ini  dapat  diambil kesimpulan akan menjadi lahan baru dalam bidang HAKI dan secara otomatis hal ini akan   memberikan   tawaran   baru   dalam   bidang   HAKI   dan   menjadikan   HAKI berkembang dengan dinamis.
4.   Sumber   daya   manusia   dalam   bidang  HAKI  sendiri   di   Indonesia   saat   ini   masih dibutuhkan  sangat  banyak.  Tidak  saja  dibutuhkan  untuk  pengadaan  sumber  daya manusia  di  sektor  pemerintahan,  namun  juga  di  sektor  privat.  Sumber  daya  manusia disini  tidak  saja  hanya  dari  disiplin  ilmu  hukum,  namun  dari  berbagai  disiplin  ilmu pengetahuan.
5.   Dengan  memahami  HAKI,  maka  diharapkan  juga  akan  memunculkan  kreatifitas-

kreatifitas  baru.  Sehingga  hal  ini  akan  memajukan  tingkat  kesejahteraan  masyarakat Indonesia. Dari penjelasan atas prospek HAKI ini, pada akhirnya hal ini sekaligus akan menjadi   tantangan   tersendiri   bagi   kalangan   pelaku   HAKI.   Pelaku   HAKI   yang dimaksudkan tidak saja dari kalangan kreator-kreator dan inventor saja, namun dalam konteks ini melibatkan seluruh pihak yang punya hubungan langsung dengan masalah HAKI,  seperti  pemerintah  dalam  hal  ini  Direktorat  Jenderal  HAKI,  perguruan  tinggi sebagai  pihak  yang  dapat  berposisi  sebagai  kreator  dan  sekaligus  sebagai  pihak  yang menjadi mediator, industry dan pihak-pihak lainnya.


Dalam  menghadapi  tantangan  ini,  maka  sudah  menjadi  suatu  kebutuhan  adanya suatu  gerakan  yang serempak  di  antara  pelaku-pelaku  HAKI dalam  mengoptimalisasikan upaya  perlindungan  dan  pemanfaatan  dari  HKI.  Sebagai  tujuan  akhir  diharapkan  melalui mekanisme  perlindungan  HKI  dan  pemanfaatan  HKI  ini  tingkat  kesejahteraan  bangsa Indonesia  dapat  diwujudkan.  Hal  ini  bukanlah  menjadi  suatu  keniscayaan  mengingat besarnya potensi bangsa yang dimiliki saat ini.






     95


internet-intranet




Peran HAKI di bidang IT

Peranan HAKI di bidang IT yaitu

1.   Mendorong    kegiatan    penelitian    dan    pengembangan    untuk    menghasilkan penemuan baru di berbagai bidang teknologi.
2.   Sistem paten akan memperkaya pengetahuan masyarakat dan melahirkan penemu- penemu baru.
3.   Meningkatkan perkembangan teknologi.



Pengakuan HAKI

Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam hubungan antar manusia dan antar  negara  merupakan  sesuatu  yang  tidak  dapat  dipungkiri.  HAKI  juga  merupakan sesuatu  yang  given  dan  inheren  dalam  sebuah  masyarakat  industri  atau  yang  sedang mengarah    ke    sana.    Keberadaannya    senantiasa    mengikuti        dinamika    perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau    tidak        mau    bersinggungan    dan    terlibat    langsung    dengan    masalah    HAKI. Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
1.   Hak Cipta

2.   Hak Kekayaan Industri.



Sedangkan  Hak  Kekayaan  Industri  meliputi  Merek,  Desain  Industri,  Desain  Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman. Sebagai konsekuensi dari keikutsertaan    Indonesia    sebagai    anggota    WTO    (World    Trade    Organization    ) mengharuskan  Indonesia  menyesuaikan segala peraturan perundangannya di bidang Hak Kekayaan  Intelektual  dengan  standar  TRIP's  (Trade  Related  Aspects  of  Intellectual Property Rights)  yang  dimulai  sejak  tahun  1997  dan  diperbaharui  kemudian  pada  tahun
2000  dan  tahun  2001.  Hal  ini  juga  akibat  dari  telah  diratifikasinya  konvensi-konvensi internasional  di  bidang  Hak  Kekayaan  Intelektual  dan  juga  telah  menyesuaikan  dengan ketentuan-ketentuan  yang  diharuskan  yaitu  Undang-undang  tentang  Hak  Cipta,  Desain Industri,   Desain   Tata   Letak   Sirkuit   Terpadu,   Rahasia   Dagang,   Paten   dan   Merek.






     96


internet-intranet




Permasalahan mengenai Hak Kekayaan Intelektual akan menyentuh berbagai aspek seperti

aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan berbagai aspek lainnya.

Namun aspek terpenting jika dihubungkan dengan upaya  perlindungan bagi karya intelektual   adalah   aspek   hukum.   Hukum   diharapkan   mampu   mengatasi   berbagai permasalahan  yang timbul  berkaitan  dengan  Hak  Kekayaan  Intelektual  tersebut.  Hukum harus    dapat    memberikan    perlindungan    bagi    karya    intelektual,    sehingga    mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Aspek teknologi juga merupakan faktor yang sangat dominan dalam perkembangan dan  perlindungan  Hak  Kekayaan  Intelektual.  Perkembangan  teknologi  informasi  yang sangat  cepat  saat  ini  telah  menyebabkan  dunia  terasa  semakin  sempit,  informasi  dapat dengan mudah dan cepat tersebar ke seluruh pelosok dunia. Pada keadaan seperti ini Hak Kekayaan   Intelektual   menjadi   semakin   penting.   Hal   ini   disebabkan   Hak   Kekayaan Intelektual  merupakan  hak  monopoli  yang  dapat  digunakan  untuk  melindungi  investasi dan dapat dialihkan haknya.
Instansi yang berwenang dalam mengelola Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen. HKI) yang berada di bawah Departemen  Kehakiman  dan  HAM  Republik  Indonesia.  Dan  khusus  untuk  mengelola informasi  HAKI  juga  telah  dibentuk  Direktorat  Teknologi  Informasi  di  bawah  Ditjen. HKI.   Sekali   lagi   menunjukkan   bahwa   pengakuan   HAKI   di   Indonesia   benar-benar mendapat perhatian yang serius.
Dengan  adanya  sebuah  sistem  informasi  Hak  Kekayaan  Intelektual  yang  integral dan  mudah  diakses  oleh  masyarakat,  diharapkan  tingkat  permohonan  pendaftaran  Hak Kekayaan  Indonesia  di  Indonesia  semakin  meningkat.  Sedangkan  dengan  penegakan hukum   secara   integral   (dimana   termasuk   di   dalamnya   Hak   Kekayaan   Intelektual), pelanggaran  dalam  bentuk  pembajakan  hasil  karya  intelektual  yang  dilindungi  undang- undang akan semakin berkurang. Sinergi antara keduanya, sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual  dan  penegakan  hukum  yang  integral,  pada  akhirnya  akan  membawa  bangsa Indonesia  kepada  kehidupan  yang  lebih  beradab,  yang  menghormati  hasil  karya  cipta






     97


internet-intranet




orang  lain.  Namun  demikian  peran  serta  dan  dukungan  masyarakat  secara  aktif  tetap

merupakan kunci sukses dalam penegakan Hak Kekayaan Intelektual secara keseluruhan.



Latihan Soal.

1.   Apa yang dimaksud dengan hak kekayaan intelektual ?

2.   Jelaskan tantangan HAKI di bidang IT !

3.   Jelaskan peran HAKi di bidang IT !

4.   Jelaskan kategori pada HAKI !
(Download Lebih Lengkap)

Tag :

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Kami