Makin meluasnya penggunaan teknologi komputer untuk kantor maupun pribadi memungkinkan setiap individu di seluruh dunia untuk menggandakan software tanpa diketahui oleh pemilik hak cipta sehingga pembajakan software sulit untuk diawasi dan ditindak. Namun sejauh ini berbagai upaya tengah dilakukan pemerintah dan produsen software untuk melindungi properti intelektual hasil inovasi mereka dari pembajakan. Pemerintah mengeluarkan aturan hukum berkaitan dengan undang-undang tentang hak cipta kekayaan intelektual (HAKI) yang berisi tentang tata cara perlindungan software, berbagai bentuk pembajakan serta sanksi bagi pelaku pembajakan software.
Hak Kekayaan Intelektual (“HAKI” atau “HaKI”) adalah konsepsi yang sederhana dan logis. Sebab pada intinya HAKI mengatur tentang penghargaan atas karya orang lain, yang berguna bagi masyarakat banyak. Ini merupakan titik awal dari pengembangan lingkungan yang kondusif untuk pengembangan kreasi, desain dan lain-lain bentuk karya intelektual. Hak kekayaan intelektual bersifat private.
Hak Kekayaan Intelektual (“HAKI” atau “HaKI”) adalah konsepsi yang sederhana dan logis. Sebab pada intinya HAKI mengatur tentang penghargaan atas karya orang lain, yang berguna bagi masyarakat banyak. Ini merupakan titik awal dari pengembangan lingkungan yang kondusif untuk pengembangan kreasi, desain dan lain-lain bentuk karya intelektual. Hak kekayaan intelektual bersifat private.
Prospek dan tantangan aspek hukum HAKI di bidang IT
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dai benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). Keberadaan HAKI ke depan sangat prospektif, hal ini tidak terkecuali bagi kalangan yang kini mendalami aspek hukum dalam bidang HAKI. Pemahaman ini didasarkan pada beberapa alasan, yakni;
1. Bahwa dari hari kehari kesadaran hukum dari individu atau para pelaku usaha untuk
melindungi HAKI mereka kian meningkat.
2. Tingkat pelanggaran HAKI di Indonesia masih sangat tinggi. Beberapa indikasi terhadap kenyataan ini dapat dilihat dari berbagai laporan yang dikeluarkan oleh masyarakat internasional atau organisasi internasional yang concern dalam bidang ini.
94
internet-intranet
Hal lain untuk memperkuat hal ini juga dapat dicermati pada banyaknya peringatan-
peringatan yang dikeluarkan oleh pemegang HAKI di berbagai media akhir-ahkir ini.
3. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang dengan pesat. Berkembangannya ilmu pengetahuan dan teknologi ini berhubungan erat dengan permasalahan HAKI. Oleh karenanya perkembangan kedua bidang ini dapat diambil kesimpulan akan menjadi lahan baru dalam bidang HAKI dan secara otomatis hal ini akan memberikan tawaran baru dalam bidang HAKI dan menjadikan HAKI berkembang dengan dinamis.
4. Sumber daya manusia dalam bidang HAKI sendiri di Indonesia saat ini masih dibutuhkan sangat banyak. Tidak saja dibutuhkan untuk pengadaan sumber daya manusia di sektor pemerintahan, namun juga di sektor privat. Sumber daya manusia disini tidak saja hanya dari disiplin ilmu hukum, namun dari berbagai disiplin ilmu pengetahuan.
5. Dengan memahami HAKI, maka diharapkan juga akan memunculkan kreatifitas-
kreatifitas baru. Sehingga hal ini akan memajukan tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia. Dari penjelasan atas prospek HAKI ini, pada akhirnya hal ini sekaligus akan menjadi tantangan tersendiri bagi kalangan pelaku HAKI. Pelaku HAKI yang dimaksudkan tidak saja dari kalangan kreator-kreator dan inventor saja, namun dalam konteks ini melibatkan seluruh pihak yang punya hubungan langsung dengan masalah HAKI, seperti pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal HAKI, perguruan tinggi sebagai pihak yang dapat berposisi sebagai kreator dan sekaligus sebagai pihak yang menjadi mediator, industry dan pihak-pihak lainnya.
Dalam menghadapi tantangan ini, maka sudah menjadi suatu kebutuhan adanya suatu gerakan yang serempak di antara pelaku-pelaku HAKI dalam mengoptimalisasikan upaya perlindungan dan pemanfaatan dari HKI. Sebagai tujuan akhir diharapkan melalui mekanisme perlindungan HKI dan pemanfaatan HKI ini tingkat kesejahteraan bangsa Indonesia dapat diwujudkan. Hal ini bukanlah menjadi suatu keniscayaan mengingat besarnya potensi bangsa yang dimiliki saat ini.
95
internet-intranet
Peran HAKI di bidang IT
Peranan HAKI di bidang IT yaitu
1. Mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan penemuan baru di berbagai bidang teknologi.
2. Sistem paten akan memperkaya pengetahuan masyarakat dan melahirkan penemu- penemu baru.
3. Meningkatkan perkembangan teknologi.
Pengakuan HAKI
Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HAKI juga merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung dengan masalah HAKI. Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
1. Hak Cipta
2. Hak Kekayaan Industri.
Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman. Sebagai konsekuensi dari keikutsertaan Indonesia sebagai anggota WTO (World Trade Organization ) mengharuskan Indonesia menyesuaikan segala peraturan perundangannya di bidang Hak Kekayaan Intelektual dengan standar TRIP's (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) yang dimulai sejak tahun 1997 dan diperbaharui kemudian pada tahun
2000 dan tahun 2001. Hal ini juga akibat dari telah diratifikasinya konvensi-konvensi internasional di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan juga telah menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang diharuskan yaitu Undang-undang tentang Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, Paten dan Merek.
96
internet-intranet
Permasalahan mengenai Hak Kekayaan Intelektual akan menyentuh berbagai aspek seperti
aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan berbagai aspek lainnya.
Namun aspek terpenting jika dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Aspek teknologi juga merupakan faktor yang sangat dominan dalam perkembangan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat saat ini telah menyebabkan dunia terasa semakin sempit, informasi dapat dengan mudah dan cepat tersebar ke seluruh pelosok dunia. Pada keadaan seperti ini Hak Kekayaan Intelektual menjadi semakin penting. Hal ini disebabkan Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak monopoli yang dapat digunakan untuk melindungi investasi dan dapat dialihkan haknya.
Instansi yang berwenang dalam mengelola Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen. HKI) yang berada di bawah Departemen Kehakiman dan HAM Republik Indonesia. Dan khusus untuk mengelola informasi HAKI juga telah dibentuk Direktorat Teknologi Informasi di bawah Ditjen. HKI. Sekali lagi menunjukkan bahwa pengakuan HAKI di Indonesia benar-benar mendapat perhatian yang serius.
Dengan adanya sebuah sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual yang integral dan mudah diakses oleh masyarakat, diharapkan tingkat permohonan pendaftaran Hak Kekayaan Indonesia di Indonesia semakin meningkat. Sedangkan dengan penegakan hukum secara integral (dimana termasuk di dalamnya Hak Kekayaan Intelektual), pelanggaran dalam bentuk pembajakan hasil karya intelektual yang dilindungi undang- undang akan semakin berkurang. Sinergi antara keduanya, sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual dan penegakan hukum yang integral, pada akhirnya akan membawa bangsa Indonesia kepada kehidupan yang lebih beradab, yang menghormati hasil karya cipta
97
internet-intranet
orang lain. Namun demikian peran serta dan dukungan masyarakat secara aktif tetap
merupakan kunci sukses dalam penegakan Hak Kekayaan Intelektual secara keseluruhan.
Latihan Soal.
1. Apa yang dimaksud dengan hak kekayaan intelektual ?
2. Jelaskan tantangan HAKI di bidang IT !
3. Jelaskan peran HAKi di bidang IT !
4. Jelaskan kategori pada HAKI !
(Download Lebih Lengkap)
Tag :
0 komentar:
Posting Komentar