Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan untuk menafkahi hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan (kemahiran) yang tinggi dan dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam. Profesionalisme adalah sikap perilaku seseorang dalam melakukan profesi tertentu. Profesi akuntan publik, khususnya akuntan publik suah siakui sebagai profesi karena memenuhi syarat, yaitu:
1) Diperlukan suatu pendidikan profesional tertentu (disingkat S1) dan dapat pula ditambah dengan pendidikan profesi.
2) Diperlukan suatu pengaturan terhadap diri pribadi yang didasarkan pada kode etik profesi.
3) Diperlukan penelaahan dan ijin dari pemerintah.
Di Indonesia, menurut SK Menkeu NO.43/KMK.017/1997 tertanggal 27 Januari 1997 sebagaimana diubah dengan SK. Menkeu NO.470/KMK.017/1999 tertanggal 4 Oktober 1999. Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah Lembaga yang memiliki ijin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi Akuntan Publik dalam menjalankan profesinya.
Menurut Pasal 6 SK. Menkeu N).43/1997. Izin untuk membuka Kantor Akuntan Publik (KAP) akan diberikan apabila pemohon memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1) Berdomisili di wilayah Indonesia
2) Memiliki registrasi akuntan
3) Menjadi anggota IAI
4) Lulusan ujian Sertifikasi Akuntan Publik yang diselenggarakan oleh IAI
5) Memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun sebagai akuntan dan pengalaman kerja audit umum sekurang-kurangnya 3000 jam dengan reputasi baik.
6) Telah menduduki jabatan manajer atau ketua tim dalam audit umum sekurang-kurangnya 1 tahun.
7) Wajib mempunyai KAP atau bekerja pada Koperasi Jasa Audit.
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik sangatlah mempengaruhi perkembangan perusahaan pada umumnya. Akuntan Publik tidak akan ada jika tidak ada perusahaan. Semakin berkembangnya perusahaan, maka semakin berkembangnya profesi akuntan publik. Di negara yang mayoritas perusahaan berbentuk perseroan, profesi akuntan publik kurang berkembang. Alasannya adalah laporan keuangan yang dihasilkan perseroan, seperti juga perusahaan berbentuk firma, biasanya digunakan oleh pemilik perusahaan untuk mengetahui hasil usaha dan posisi keuangannya. Dengan demikian pihak luar kurang memerlukan audit laporan keuangan yang dilakukan akuntan publik
0 komentar:
Posting Komentar