Istilah koperasi berasal dari bahasa asing co-operation. (Co =
bersama, operation = usaha), koperasi berarti usaha bersama, misalnya
Koperasi Unit Desa (KUD) artinya usaha bersama masyarakat di satu
wilayah desa, Koperasi Karyawan artinya usaha bersama para karyawan.
Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok
perkoperasian,"Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat
berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan"(pasal 3 UU No.12/1967).
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang
perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah "badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan".
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi
harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan
semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi
didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya.
Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah
milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut
diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat
anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri
dan dapat juga kerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan
swasta maupun perusahaan negara. Perbedaan antara koperasi dan badan
usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi
para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada
koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan
koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan
dalam melaksanakan kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik
modal usaha.
b. Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya
dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan
koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
c. Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara
koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan
koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
d. Dilihat dari segi pengelolahan usaha
Pengelolahan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan
usaha bukan koperasi pengelolahan usahanya dilakukan secara tertutup.
Tujuan Koperasi :
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan
anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi
Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal
sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota.
Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun
demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan
ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota.
"Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas
kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para
anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan
masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya,
koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan
anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan
lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar.
Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik
sekaligus pelanggan."(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi
Indonesia adalah "koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945".
Ciri, Bentuk dan Jenis Koperasi :
Ciri-ciri Koperasi:
Beberapa ciri dari koperasi ialah :
1. Perkumpulan orang.
2. Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
3. Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki
kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4. Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5. Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi
keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
6. Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa
memperhatikan jumlah modal masing-masing.
7. Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga
dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
8. Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT)
maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum
9. Menjalankan suatu usaha.
10. Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
11. Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan
mencari laba sebesar-besarnya.
12. Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu
kesejahteraan para anggota.
13. Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita
kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu
dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh
anggota yang mampu.
Bentuk dan Jenis Koperasi :
Sesuai yang tercantum dalam pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, bentuk koperasi ada 2:
1. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang seorang, dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20
(duapuluh) orang.
2. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan koperasi, dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3(tiga)
koperasi.
Tentang jenis koperasi ini terdapat dalam pasal 17 Bagian 6 UU No.12
tahun 1967, dilakukan dengan:
1. Lapangan usahanya
a. Koperasi konsumsi, yang berusaha untuk menyediakan barang barang
yang dibutuhkan para anggotanya, baik barang keperluan sehari-hari
maupun barang-barang kebutuhan sekunder yang dapat meningkatkan
kesejahteraan hidup para anggotanya, dalam arti dapat dijangkau oleh
daya belinya.
b. Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit, yang berusaha untuk
mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada
waktu mereka memerlukan sejumlah uang atau barang keperluan hidupnya,
dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang
atau barang dengan bunga yang serendah-rendahnya.
c. Koperasi produksi, yang berusaha untuk menggiatkan para aggotanya
dalam menghasilkan produk tertentu yang biasa diproduksinya serta
sekaligus mengkoordinir pemasarannya, dengan demikian para produsen
akan memperoleh kesamaan harga yang wajar atau layak dan mudah
memasarkannya.
d. Koperasi serba usaha, yang berusaha dalam beberapa macam kegiatan
ekonomi yang sesuai dengan kepentingan-kepentingan para anggotanya.
2. Golongan masyarakat yang berkumpul mendirikannya:
a. Koperasi pegawai negeri, yang anggota-anggotanya terdiri dari para
pegawai negeri dalam suatu daerah kerja.
b. Koperasi di lingkungan Angkatan Bersenjata (PRIMKOPAD, PRIMKOPAL,
PRIKOPARADA, PRIMKOPOL), yang merupakan wadah penampungan
kegiatan-kegiatan kekaryaan anggota angkatan untuk meningkatkan
kesejahteraan para anggota beserta keluarganya.
c. Koperasi wanita, koperasi guru, koperasi veteran, koperasi kaum
pensiunan dan sebagainya, yang masing-masing berusaha untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi (hidup) para anggotanya dalam
golongannya masing-masing.
0 komentar:
Posting Komentar