PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian koperasi menurut Undang – Undang Koperasi No. 12 Tahun 1967; Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Pengertian koperasi menurut Undang – Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992; Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasisekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
PRINSIP KOPERASI
Prinsip – prinsip koperasi dalam pembangunan terdiri dari :
Keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka
Koperasi adalah organisasi yang bersifat sukarela dan terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa – jasa koperasi dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan jenis kelamin, latar belakang sosial, budaya, ras, aliran politik, dan perbedaan agama.
Pengawasan demokratis oleh anggota
Koperasi adalah organsasi demokratis yang diawasi oleh para anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan melalui forum Rapat Anggota. Dalam koperasi dikenal prinsip satu anggota satu suara.
Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi
Para anggota memberikan kontribusi permodalan koperasi secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis terhadap modal tersebut.
Otonomi dan kemandirian
Koperasi adalah organisasi otonom, menolong diri sendiri, mandiri, dan bersikap self – help .
Pendidikan dan pelatihan
Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi para anggota, wakil – wakil anggota yang dipilih oleh rapat anggota, serta para manajer dan karyawan koperasi agar mereka dapat melakukan tugasnya lebih efektif bagi perkembangan koperasinya.
Kerja sama antarkoperasi
Koperasi melayani para anggotanya secara kolektif dan memperkuat gerakan koperasi dengan bekerja sama melalui organisasi koperasi baik pada tingkat lokal, nasional, regional, maupun internasional.
Kepedulian terhadap masyarakat
Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan, melalui kebijakan – kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
FUNGSI DAN PERAN KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN
Fungsi dan peran koperasi pembangunan menurut Undang – Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992 adalah :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko guru.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas dasar kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
0 komentar:
Posting Komentar