Pada tanggal 20 Juni 2011, auditor menemukan bahwa salah satu debitur PT “XX” bangkrut pada tanggal 1 April 2011. Penjualan kepada debitur dilakukan pada tanggal 15 Oktober 2010. Jumlah tersebut tertagih pada tanggal 31 Desember 2010 dan 10 Februari 2011.
Jawaban:
Tidak perlu melakukan apa-apa
Menurut SA Seksi 560 tentang peristiwa kemudian, menyatakan bahwa auditor mempunyai tanggung jawab tertentu atas kejadian dan transaksi yang mempunyai pengaruh material atas laporan keuangan yang terjadi setelah tanggal laporan posisi keuangan sampai dengan tanggal berakhirnya pekerjaan lapangan (tanggal laporan audit).
Pada kasus ini piutang atas salah satu debitur tersebut telah tertagih tanggal 31 Desember 2010 dan 10 Februari 2011, artinya kejadian ini tentunya telah dilakukan revisi atas laporan keuangan PT “XX” dan telah dilakukan penyesuaian oleh auditor. Karena pekerjaan lapangan selesai tanggal 10 Februari 2011 dan laporan auditor keluar tanggal 2 Maret, artinya kebangkrutan salah satu debitur PT “XX” tanggal 1 April 2011 tidak menjadi tanggung jawab Auditor.
Pada tanggal 3 Februari 2011, auditor menemukan bahwa debitur PT. “XX” bangkrut pada tanggal 26 Januari 2011. Penyebab kebangkrutan adalah adanya kerugian tak terduga akibat tuntutan hukum pada tanggal 10 Januari 2011, karena adanya tuntutan dari pelanggan lainnya mengenai kualitas produk.
Jawaban:
Mengungkapkan informasi ini dalam penjelasan tambahan untuk laporan per tanggal 31 Desember 2010
Apabila posisi keuangan debitur yang bersangkutan per tanggal 31 Desember 2010 berada dalam keadaan sehat dan kebangkrutan disebabkan oleh kerugian tak terduga akibat tuntutan hukum yang terjadi tanggal 10 Januari 2011 dimana terjadi sesudah tanggal laporan posisi keuangan, maka klien hanya diminta untuk mengungkapkan dalam bentuk catatan atas laporan keuangan per 31 Desember 2010.
Pada tanggal 5 Februari 2011, Auditor menemukan bahwa debitur PT. “XX” bangkrut pada tanggal 26 Januari 2011. Penjualan terakhir terjadi tanggal 7 Desember 2010 dan sejak tanggal itu tidak ada penerimaan kas dari debitur tersebut.
Jawaban:
Menyesuaikan laporan keuangan tanggal 31 Desember 2010
Apabila dalam mereview peristiwa kemudian, auditor berkesimpulan bahwa kebangkrutan debitur disebabkan akibat kesulitan keuangan yang ada pada tanggal laporan posisi keuangan, dimana sejak penjualan terakhir terjadi tanggal 7 Desember 2010 dan sejak tanggal tersebut tidak ada penerimaan kas dari debitur tersebut, maka klien diminta untuk melakukan penyesuaian atas laporan keuangan per 31 Desember 2010 dengan mengakui kerugian yang diderita.
Pada tanggal 6 Agustus 2011, auditor menemukan bahwa debitur PT. “XX” bangkrut pada tanggal 20 Februari 2011 karena buruknya kondisi keuangannya. Penjualan kepada debitur tersebut terjadi pada tanggal 14 Juni 2010.
Jawaban:
Menyesuaikan laporan keuangan tanggal 31 Desember 2010
Apabila dalam me-review peristiwa kemudian, kebangkrutan debitur disebabkan memburuknya posisi keuangan yang ada pada tanggal laporan posisi keuangan, maka klien diminta untuk melakukan penyesuaian atas laporan keuangan per 31 Desember 2010 dengan mengakui kerugian yang diderita.
Pada tanggal 2 Februari 2011, auditor menemukan bahwa debitur PT. “XX” bangkrut pada tanggal 30 Januari 2011 atas penjulan yang terjadi pada tanggal 6 Januari 2011. Penyebab kebangkrutan adalah terjadinya kerugian kebakaran pada tanggal 15 Januari 2011 yang tidak diasuransikan.
Jawaban:
Mengungkapkan informasi ini dalam penjelasan tambahan untuk laporan per tanggal 31 Desember 2010
Apabila posisi keuangan debitur per tanggal 31 Desember 2010 berada dalam keadaan sehat dan kebangkrutan disebabkan oleh kerugian kebakaran yang terjadi setelah tanggal laporan posisi keuangan, maka klien hanya diminta untuk mengungkapkan dalam bentuk catatan atas laporan keuangan.
Pada tanggal 18 Januari 2011, PT “XX” diajukan dalam tuntutan hukum akibat transaksi yang terjadi pada tahun 2008 dan masih diakui sebagai kewajiban kontinjensi.
Jawaban:
Mengungkapkan informasi ini dalam penjelasan tambahan untuk laporan per tanggal 31 Desember 2010
Standar Akuntansi Keuangan mengharuskan kewajiban kontinjensi untuk diperlakukan sebagai salah satu kemungkinan dicatat sebagai utang bersyarat, maka klien hanya diminta untuk mengungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
Pada tanggal 20 Maret 2011, PT “XX” kalah dalam kasus pengadilan yang berjalan sejak tahun 2009 dengan jumlah kerugian tepat sebesar tuntutan. Pada tanggal 31 Desember 2010, penjelasan tambahan menunjukkan opini penasehat hukum yang menyatakan bahwa perusahaan kemungkinan besar memenangkan kasus ini.
Jawaban:
Meminta klien untuk merevisi laporan keuangan 31 Desember 2010
Peristiwa yang memberikan tambahan bukti yang berhubungan dengan kondisi yang ada pada tanggal laporan posisi keuangan berdampak terhadap taksiran yang melekat dalam proses penyusunan laporan keuangan jika pada saat penyusunan laporan keuangan per 31 Desember 2010, PT “XX” belum mencatat jumlah kerugian tuntutan tersebut.
Dalam hal ini, PT “XX” harus melakukan revisi atas laporan keuangannya karena tututan tersebut telah terjadi sebelum tanggal laporan posisi keuangan dan jumlahnya tepat tidak ada perubahan. Jika jumlahnya berbeda baru dilakukan penyesuaian atas laporan keuangan per tanggal 31 Dessember 2010.
Pada tanggal 16 Februari 2011, tuntutan hukum diajukan kepada PT “XX” karena kasus pelanggaran paten yang terjadi pada awal tahun 2010. Penasehat hukum berpendapat bahwa mungkin klien akan kalah.
Jawaban:
Tidak perlu melakukan apa-apa
Klaim terhadap pelanggaran hak paten menurut Standar Akuntansi Keuangan, tidak akan dicatat sampai benar-benar hal tersebut telah direalisasikan.
Pada tanggal 31 Mei 2011, Auditor menemukan adanya tuntutan hukum yang tak lazim kepada PT “XX” yang terjadi pada tanggal 20 Juni 2010.
Jawaban:
Tidak perlu melakukan apa-apa
Karena temuan terjadi setelah laporan audit dikeluarkan, maka auditor tidak perlu melakukan apa-apa lagi karena tanggung jawab auditor terletak sejak dilakukannya pemeriksaan sampai dengan laporan audit dikeluarkan. Jika ada kejadian yang terjadi setelah tanggal laporan audit, maka bukan lagi menjadi tanggung jawab auditor.
0 komentar:
Posting Komentar