KODE ETIK IFAC
IFAC (International Federation of Accountans) adalah organisasi global untuk profesi akuntansi. IFAC berkomitmen untuk melindungi kepentingan umum dengan mengembangkan standar internasional menjadi berkualitas tinggi, mempromosikan nilai-nilai etika secara intensive, mendorong kualitas prakteknya dan mendukung pembangunan di segala bidang profesi di seluruh dunia.
Misi dari International Federation of Accountants (IFAC) sesuai dengan konstitusinya adalah membangun dan meningkatan profesi akuntansi di segala bidang selaras dengan standard, mampu menyediakan pelayanan berkualitas tinggi secara konsisten bagi kepentingan publik. Dalam pencapaian misi tersebut, IFAC membentuk sebuah komite etika IFAC, untuk menciptakan dan menerbitkan dengan kewenangannya standar-standar etika berkualitas tinggi dan pernyatan- pernyataan lainnya bagi profesi akuntan untuk digunakan diseluruh dunia. Kode etik ini menetapkan persyaratan etika bagi profesi akuntan.
Seorang anggota dari IFAC atau KAP mungkin menerapkan standar-standar ini kurang ketat sebagaimana yang dimaksudkan dalam kode etik ini. Jika akuntan atau KAP dilarang untuk mematuhi beberapa bagian dari kode etik ini oleh hukum atau peraturan, maka untuk bagian selain yang dilarang harus dipatuhi secara keseluruhan. Beberapa wilayah hukum mungkin mempunyai persyaratan-persyaratan dan tuntunan yang berbeda-beda terhadap kode etik ini. Profesi akuntan harus memperhatikan perbedaan-perbedaan ini dan mematuhi secara ketat persyaratan-persyaratan kode etik ini, kecuali yang dilarang oleh undang-undang atau hukum yang berlaku di masing-masing wilayah
Yang membedakan profesi akuntan dari profesi lainnya adalah penerimaan dari tanggungjawab untuk bertindak bagi kepentingan publik. Karena itu, tanggungjawab profesi akuntan tidak secara khusus untuk memenuhi kebutuhan setiap klien atau majikan. Dalam bertindak untuk kepentingan publik, profesi akuntan harus memperhatikan dan mematuhi persyaratan kode etik ini.
Kode Etik ini meliputi dalam tiga bagian. Bagian A adalah bagian yang menetapkan prinsip-prinsip dasar etika untuk akuntan dan menyediakan kerangka kerja konseptual untuk menerapkan prinsip-prinsip tersebut. Kerangka kerja konseptual menyediakan petunjuk dasar tentang etika. Akuntan diminta untuk menerapkan kerangka kerja konseptual guna mengidentifikasi ancaman terhadap kepatuhan prinsip-prinsip dasar etika, untuk mengevaluasi pengaruh signifikan dari ancaman-ancaman itu dan menerapkan perlindungan untuk mengurangi ancaman-ancaman itu hingga ke tingkat yang dapat diterima. Bagian B dan C menggambarkan bagaimana kerangka kerja konseptual diterapkan dalam situasi khusus. Kerangka kerja konseptual mengandung contoh penjagaan keamanan yang mungkin cocok guna mengarahkan ancaman-ancaman untuk patuh terhadap prinsip-prinsip dasar, dan juga mengandung contoh situasi dimana penjagaan keamanan tidak tersedia, sehingga tercipta ancaman-ancaman yang seharusnya bisa dihindari.
Bagian B diterapkan profesi akuntan dalam praktek untuk kepentingan publik. Bagian C diterapkan profesi akuntan dalam praktek untuk dunia bisnis. Dalam praktek profesi akuntan untuk kepentingan publik mungkin juga ditemukan tuntunan kode etik bagian C yang relevan dengan kondisi mereka sebenarnya.
KODE ETIK IAI
Kode etik yang ditetapkan oleh Institusi Akuntan lokal seharusnya relevan dengan kode etik profesi akuntan yang ditetapkan oleh IFAC. Landasan dasar kode etik yang ditetapkan IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) menekankan pada pentingnya prinsip etika bagi akuntan, artinya;
1. Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan.
2. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggung-jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Kode etik IAI memuat delapan prinsip etika sebagai berikut:
1. Tanggungjawab profesi
2. Kepentingan publik
3. Integritas
4. Objektifitas
5. Kompetensi dan kehati-hatian professional
6. kerahasiaan
7. perilaku professional
8. Standar teknis.
Berdasarkan uaraian diatas bisa disimpulkan bahwa IAI dalam menetapkan kode etik akuntan di Indonesia berpedoman atau mengadopsi sebagian dari kode etik yang ditetapkan IFAC, sehingga Kode etik IAI sudah relevan dengan Kode etik IFAC. Secara keseluruhan komposisi Kode etik IAI terdiri dari;
1. Prinsip Etika
2. Aturan Etika
3. Interpretasi Aturan Etika
KODE ETIK IAPI
Insitut Akuntan Publik Indonesia adalah organisasi profesi akuntan publik di Indonesia. IAPI berwenang melaksanakan ujian sertifikasi akuntan publik, penyusunan dan penerbitan standar professional dan etika akuntan publik, serta menyelenggarakan program pendidikan berkelanjutan bagi seluruh akuntan publik di Indonesia. Salah satu hal yang membedakan profesi akuntan publik dengan profesi lainnya adalah tanggung jawab profesi akuntan publik dalam melindungi kepentingan publik. Oleh karena itu, tanggung jawab profesi akuntan publik tidak hanya terbatas pada kepentingan klien atau pemberi kerja. Ketika bertindak untuk kepentingan publik, para pelaku profesi akuntan publik harus mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik. Kode etik ini terdiri dari dua bagian, yaitu bagian A dan bagian B.
Bagian A
Bagian A memuat Prinsip Dasar Etika Profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip. Prinsip Dasar yang disajikan dalam Bagian A terdiri dari 5 prinsip, yaitu Integritas, Objektivitas, Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional, Kerahasiaan, dan Perilaku Profesional.
1) Prinsip Integritas
- Prinsip integritas mewajibkan setiap praktisi untuk tegas, jujur, dan adil dalam hubungan profesional dan hubungan bisnisnya.
- Praktisi tidak boleh terkait dengan laporan, komunikasi, atau informasi lainnya yang diyakininya terdapat kesalahan yang material atau pernyataan yang menyesatkan, pernyataan atau informasi yang diberikan secara tidak hati-hati, dam penghilangan atau penyembunyian yang dapat menyesatkan atas informasi yang seharusnya diungkapkan.
2) Prinsip Objektivitas
- Prinsip objektivitas mengharuskan praktisi untuk tidak membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak dari pihak-pihak lain memengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya.
- Praktisi mungkin dihadapkan pada situasi yang dapat mengurangi objektivitasnya. Karena beragamnya situasi tersebut, tidak mungkin untuk mendefinisikan setiap situasi tersebut. Setiap praktisi harus menghindari setiap hubungan yang bersifat subjektif atau yang dapat mengakibatkan pengaruh yang tidak layak terhadap pertimbangan profesionalnya.
3) Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
- Prinsip kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional mewajibkan setiap praktisi untuk memelihara pengetahuan dan keahlian profesional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberian jasa profesional yang kompeten kepada klien atau pemberi kerja, dan menggunakan kemahiran profesionalnya dengan saksama sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.
- Pemberian jasa profesional yang kompeten membutuhkan pertimbangan yang cermat dalam menerapkan pengetahuan dan keahlian profesional.
- Pemeliharaan kompetensi profesional membutuhkan kesadaran dan pemahaman yang berkelanjutan terhadap perkembangan teknis profesi dan perkembangan bisnis yang relevan. Pengembangan dan pendidikan profesional yang berkelanjutan sangat diperlukan untuk meningkatkan dan memelihara kemampuan praktisi agar dapat melaksanakan pekerjaannya secara kompeten dalam lingkungan profesional.
- Sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional mengharuskan setiap praktisi untuk bersikap dan bertindak secara hati-hati, menyeluruh, dan tepat waktu, sesuai dengan persyaratan penugasan.
- Setiap praktisi harus memastikan tersedianya pelatihan dan penyeliaan yang tepat bagi mereka yang bekerja di bawah wewenangnya dalam kapasitas profesional.
- Bila dipandang perlu, praktisi harus menjelaskan keterbatasan jasa profesional yang diberikan kepada klien, pemberi kerja, atau pengguna jasa profesional lainnya untuk menghindari terjadinya kesalahtafsiran atas pernyataan pendapat yang terkait dengan jasa profesional yang diberikan.
4) Prinsip Kerahasiaan
Prinsip kerahasiaan mewajibkan setiap praktisi untuk tidak melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
- Mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis kepada pihak di luar KAP atau Jaringan KAP tempatnya bekerja tanpa adanya wewenang khusus, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkannya sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku; dan
- Menggunakan informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga.
5) Prinsip Perilaku Profesional
Prinsip perilaku profesional mewajibkan setiap praktisi untuk mematuhi setiap ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, serta menghindari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Hal ini mencakup setiap tindakan yang dapat mengakibatkan terciptanya kesimpulan yang negatif oleh pihak ketiga yang rasional dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan, yang dapat menurunkan reputasi profesi.
Bagian B
Bagian B memuat Aturan Etika Profesi yang memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual pada situasi tertentu.
1. Ancaman dan Pencegahan
- Ancaman
Kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi dapat terancam oleh berbagai situasi. Ancaman-ancaman tersebut dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a) Ancaman kepentingan pribadi, seperti kepentingan keuangan pada klien, ketergantungan yang signifikan atas jumlah imbalan jasa professional yang diperoleh dari suatu klien, kekhawatiran atas kemungkinan kehilangan klien,
b) Ancaman telaah pribadi, seperti penemuan kesalahan yang signifikan ketika dilakukan pengevaluasian kembali hasil pekerjaan praktisi,
c) Ancaman advokasi, seperti mempromosikan saham suatu entitas yang efeknya tercatat di bursa (emiten) yang merupakan klien audit laporan keuangan,
d) Ancaman kedekatan seperti anggota tim perikatan merupakan anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekat dari direktur atau pejabat klien, dan
e) Ancaman intimidasi, seperti ancaman atas pemutusan perikatan atau penggantian tim perikatan.
- Pencegahan.
Pencegahan yang dapat menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
· Pencegahan yang dibuat oleh profesi, perundang-undangan, atau peraturan
· Pencegahan dalam lingkungan kerja, mencakup pencegahan pada tingkat institusi dan pada tingkat perikatan.
Pencegahan pada tingkat institusi contohnya:
- Kepemimpinan KAP atau Jaringan KAP yang menekankan pentingnya kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi.
- Kepemimpinan KAP atau Jaringan KAP yang memastikan terjaganya tindakan untuk melindungi kepentingan publik oleh anggota tim assurance.
- Kebijakan dan prosedur untuk menerapkan dan memantau pengendalian mutu perikatan
- Kebijakan dan prosedur internal yang terdokumentasi yang memastikan terjaganya kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi.
- Penunjukan seorang anggota manajemen senior untuk bertanggung jawab atas pengawasan kecukupan fungsi sistem pengendalian mutu KAP atau Jaringan KAP.
- Kebijakan dan prosedur yang mendorong dan memotivasi staf untuk berkomunikasi dengan pejabat senior KAP atau Jaringan KAP mengenai setiap isu yang terkait dengan kepatuhan pada prisip dasar etika profesi yang menjadi perhatiannya.
Pencegahan pada tingkat perikatan contohnya:
- Melibatkan praktisi lainnya untuk menelaah hasil pekerjaan yang telah dilakukan atau untuk memberikan saran yang diperlukan.
- Melakukan konsultasi dengan pihak ketiga yang independen, seperti komisaris independen, organisasi profesi, atau praktisi lainnya.
- Mendiskusikan isu-isu etika profesi dengan pejabat klien yang bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan.
2. Penunjukkan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
Sebelum menerima suatu klien baru, setiap praktisi harus mempertimbangkan potensi terjadinya ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi yang diakibatkan oleh diterimanya klien tersebut. Ancaman potensial terhadap integritas atau perilaku profesional antara lain dapat terjadi dari isu-isu yang dapat dipertanyakan yang terkait dengan klien (pemilik, manajemen, atau aktivitasnya). Setiap praktisi hanya boleh memberikan jasa profesionalnya jika memiliki kompetensi untuk melaksanakan perikatan tersebut. Sebelum menerima perikatan, setiap praktisi harus mempertimbangkan setiap ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi yang dapat terjadi dari diterimanya perikatan tersebut.
3. Benturan Kepentingan
Setiap praktisi harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengidentifikasi setiap situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, karena situasi tersebut dapat menimbulkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi. Ancaman terhadap objektivitas atau kerahasiaan dapat terjadi ketika praktisi memberikan jasa profesional untuk klien-klien yang kepentingannya saling berbenturan atau kepada klien-klien yang sedang saling berselisih dalam suatu masalah atau transaksi.
4. Pendapat kedua
Ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika dapat terjadi ketika praktisi diminta untuk memberikan pendapat kedua (second opinions) mengenai penerapan akuntansi, auditing, pelaporan, atau standar/prinsip lain untuk keadaan atau transaksi tertentu oleh, atau untuk kepentingan, pihak-pihak selain klien. Signifikansi ancaman akan tergantung dari kondisi yang melingkupi permintaan pendapat kedua, serta seluruh fakta dan asumsi lain yang tersedia yang terkait dengan pendapat profesional yang diberikan.
5. Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya
Dalam melakukan negosiasi mengenai jasa profesional yang diberikan, praktisi dapat mengusulkan jumlah imbalan jasa profesional yang dipandang sesuai. Fakta terjadinya jumlah imbalan jasa profesional yang diusulkan oleh praktisi yang satu lebih rendah dari praktisi yang lain bukan merupakan pelanggaran terhadap kode etik profesi. Akan tetapi, ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi dapat saja terjadi dari besaran imbalan jasa profesional yang diusulkan.
6. Pemasaran Jasa Profesional
Ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi dapat terjadi ketika praktisi mendapatkan suatu perikatan melalui iklanatau bentuk pemasaran lainnya. Setiap praktisi tidak boleh mendiskreditkan profesi dalam memasarkan jasa profesionalnya. Mereka juga harus bersikap jujur dan tidak boleh melakukan tindakan-tindakan seperti pembuat pernyataan yang berlebihan mengenai jasa profesional yang dapat diberikan, kualifikasi yang dimiliki, atau pengalaman yang telah diperoleh atau membuat pernyataaan yang merendahkan atau melakukan perbandingan yang tidak didukung bukti terhadap hasil pekerjaan praktisi lain.
7. Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramahtamahan Lainnya
Praktisi maupun anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekatnya mungkin saja ditawari suatu hadiah atau bentuk keramahtamahan lainnya (hospitality) oleh klien. Penerimaan pemberian tersebut dapat menimbulkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi terutama dalam hal objektifitas praktisi.
8. Penyimpanan Aset Milik Klien
Setiap praktisi tidak boleh mengambil tanggung jawab penyimpanan uang atau aset lainnya milik klien, kecuali jika diperbolehkan oleh ketentuan hukum yang berlaku dan jika demikian, praktisi wajib menyimpan aset tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
9. Objektivitas Semua Jasa Profesional
Setiap praktisi harus mempertimbangkan ada tidaknya ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar objektivitas yang dapat terjadi dari adanya kepentingan dalam, atau hubungan dengan, klien maupun direktur, pejabat, atau karyawannya. Sebagai contoh, ancaman kedekatan terhadap kepatuhan pada prinsip dasar objektivitas dapat terjadi dari hubungan keluarga, hubungan kedekatan pribadi, atau hubungan bisnis.
10. Independensi dalam Perikatan Assurance
Dalam melaksanakan perikatan assurance, Kode Etik ini mewajibkan anggota tim assurance, KAP, dan jika relevan, Jaringan KAP, untuk bersikap independen terhadap klien assurance sehubungan dengan kapasitas mereka untuk melindungi kepentingan publik.
KODE ETIK IAMI
IMA (Institute of Management Accountants) mengeluarkan suatu pernyataan yang menguraikan tentang standar perilakuk etis akuntan manajemen. Standar tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kompetensi
Akuntan manajemen bertanggung jawab untuk
a. Menjaga tingkat kompetensi profesional yang diperlukan dengan terus menerus mengembangkan pengetahuan dan keahliannya.
b. Melakukan tugas-tugas profesionalnya sesuai dengan hukum, peraturan, dan standar teknis yang berlaku
c. Menyusun laporan dan rekomendasi yang lengkap serta jelas setelah melakukan analisis yang benar terhadap informasi yang relevan dan dapat dipercaya
2. Kerahasiaan
Akuntan manajemen bertanggun jawab untuk:
a. Menahan diri untuk tidak mengungkapkan tanpa ijin informasi rahasia berkenaan dengan tugas-tugasnya, kecuali diharuskan secara hukum
b. Memberitahu bawahan seperlunya kerahasiaan dari informasi yang berkenaan dengan tugas-tugasnya dan memonitor aktivitas mereka untuk menjaga kerahasiaan tersebut
c. Menahan diri dari penggunaan informasi rahasia yang berkaitan dengan tugas-tugasnya untuk tujuan tidak etis dan sah baik secara pribadi maupun melalui pihak ketiga.
3. Integritas
Akuntan manajemen bertanggung jawab untuk:
a. Menghindari konflik kepentingan aktual atau terlihat nyata dan mengingatkan semua pihak terhadap potensi konflik
b. Menahan diri dari keterlibatan berbagai aktivitas yang akan menimbulkan kecurigaan terhadap kemampuan mereka untuk melakukan tugasnya secara etis
c. Menolak pemberian, penghargaan, dan keramah-tamahan yang dapat mempengaruhi mereka dalam bertugas
d. Menahan diri untuk tidak melakukian penggerogotan terhadap legitimasi organisasi dan tujuan-tujuan etis, baik secara pasif maupun aktif
e. Mengenali dan mengkomunikasikan berbagai batasan profesional atau kendala lainnya yang akan menghalangi munculnya penilaian yang bertanggung jawab atau kinerja sukses dari suatu aktivitas
f. Mengkomunikasikan informasi yang baik atau buruk dan penilaian atau opini professional Menahan diri dari keterlibatan dalam aktivitas yang merugikan profesi
4. Objektivitas
Akuntan manajemen bertanggung jawab untuk:
a. Mengkomunikasikan informasi dengan adil dan objektif
b. Mengungkapkan semua informasi relevan yang dapat diharapkan mempengaruhi pemahaman pengguna terhadap laporan, komentar, dan rekomendasi yang dikeluarkan
5. Resolusi konfik etika
Ketika menghadapi isu-isu etika yang penting, akuntan manajemen harus mengiuti kebijakan yang ditetapkan organisasidalam mengatasi konflik. Jika kebijakan ini tidak menyelesaikan konflik etika, akuntan manajemen harus mempertimbangkan tindakan berikut ini:
- Mendiskusikan masalah tersebut dengan supervisor kecuali jika masalah itu melibatkan atasannya. Dalam kasus ini, masalah tersebut harus dilaporkan secepatnya kepada jenjang yang lebih tinggi berikutnya.
- Jika resolusi akhir yang memuaskan tidak dapat dicapai pada saat masalah diungkapkan, sampaikan masalah tersebut manajemen jenjang yang lebih tinggi.
- Jika atasan langsung merupakan kepala eksekutif pelaksana (CEO), atau setingkat wewenang untuk mengatasi mungkin berada di tangan suatu kelompok seperti komite audit, komite eksekutif, dewan direksi, dewan perwalian, atau pemilik. Berhubungan dengan jenjang di atas atasan langsung sebaiknya dilakukan dengan sepengetahuan atasan.
- Menjelaskan konsep-konsep yang relevan melalui diskusi rahasia dengan seorang penasihat yang objektif untuk mencapai pemahanan terhadap tindakan yang mungkin dilakukan
- Jika konflik ektika masih ada setelah dilakukan tinjauan terhadapa semua jenjang, akuntan manajemen mungkin tidak mempunyai jalan lain kecuali mengundurkan diri dari organisasi dan memberikan memo yang informatif kepada perwakilan organisasi yang ditunjuk.. Kecuali jika diperintah secara hukum, mengkomunikasikan masalah tersebut kepada berbagai otoritas atau individu yang tidak ada hubungan dengan organisasi bukanlah pertimbangan yang tepat.
KODE ETIK IAI KASP
Untuk akuntansi sektor publik, aturan etika ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Sektor Publik (IAI-KASP). Aturan etika IAI-KASP memuat tujuh prinsip dasar perilaku etis auditor dan empat panduan umum lainnya berkenaan dengan perilaku etis tersebut.
1. Prinsip Dasar Perilaku Etis Auditor
1) Integritas
Integritas berkaitan dengan profesi auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung tinggi kebenaran dan kejujuran. Integritas tidak hanya berupa kejujuran tetapi juga sifat dapat dipercaya, bertindak adil dan berdasarkan keadaan yang sebenarnya.
2) Objektivitas
Auditor yang objektif adalah auditor yang tidak memihak sehingga independensi profesinya dapat dipertahankan atau dengan kata lain, auditor mengambil keputusan berdasarkan seluruh bukti yang tersedia, dan bukannya karena pengaruh atau berdasarkan pendapat atau prasangka pribadi maupun tekanan dan pengaruh orang lain.
3) Kompetensi dan Kehati-hatian
Berdasarkan prinsip kompetensi dan kehati-hatian, auditor hanya dapat melakukan suatu audit apabila ia memiliki kompetensi yang diperlukan atau menggunakan bantuan tenaga ahli yang kompeten untuk melaksanakan tugas-tugasnya secara memuaskan. Untuk itu auditor harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesinya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa instansi tempat ia bekerja atau auditan dapat menerima manfaat dari layanan profesinya berdasarkan pengembangan praktik, ketentuan, dan teknik yang terbaru.
4) Kerahasiaan
Auditor harus mampu menjaga kerahasiaan atas informasi yang diperolehnya dalam melakukan audit, walaupun keseluruhan proses audit mungkin harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Informasi tersebut merupakan hak milik auditan, untuk itu auditor harus memperoleh persetujuan khusus apabila akan mengungkapkannya, kecuali adanya kewajiban pengungkapan karena peraturan perundang-undangan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai kapanpun bahkan ketika auditor telah berhenti bekerja pada instansinya.
5) Ketepatan Bertindak
Auditor harus dapat bertindak secara konsisten dalam mempertahankan reputasi profesi serta lembaga profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya sebagai auditor profesional.
6) Standar Teknis dan Profesional
Auditor harus melakukan audit sesuai dengan standar audit yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia. Pada instansi-instansi audit publik, terdapat juga standar audit yang mereka tetapkan dan berlaku bagi para auditornya, termasuk aturan perilaku yang ditetapkan oleh instansi tempat ia bekerja.
2. Panduan Umum Lainnya pada Aturan Etika IAI-KASP
1) Good Governance
Auditor diharapkan mendukung penerapan good governance pada organisasi atau instansi tempat ia bekerja, yang meliputi prinsip-prinsip berikut: tidak mementingkan diri sendiri, integritas, objektivitas, akuntabilitas, keterbukaan, kejujuran, kepemimpinan.
2) Pertentangan Kepentingan
Beberapa hal yang tercantum dalam aturan etika yang dapat mengindikasikan adanya pertentangan kepentingan yang dihadapi oleh auditor sektor publik, seperti:
a) Adanya tekanan dari atasan, rekan kerja,
b) Adanya tekanan dari pihak luar seperti keluarga atau relasi,
c) Adanya tuntutan untuk bertindak yang tidak sesuai dengan standar,
d) Adanya tuntutan loyalitas kepada organisasi atau atasan yang bertentangan dengan kepatuhan atas standar profesi,
e) Adanya publikasi informasi yang bias sehingga menguntungkan instansinya,
f) Adanya peluang untuk memperoleh keuntungan pribadi atas beban instansi tempat ia bekerja atau auditee.
3) Fasilitas dan Hadiah
Auditor dapat menerima fasilitas atau hadiah dari pihak-pihak yang memiliki atau akan memiliki hubungan kontraktual dengannya dengan mengacu dan memperhatikan seluruh peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana korupsi, dengan melakukan tindakan-tindakan berikut:
a. Melakukan pertimbangan atau penerimaan fasilitas atau hadiah yang normal dan masuk akal, artinya auditor juga akan menerima hal yang sama pada instansi tempat ia bekerja apabila ia melakukan hal yang sama.
b. Meyakinkan diri bahwa besarnya pemberian tidak menimbulkan persepsi masyarakat bahwa auditor akan terpengaruh oleh pemberian tersebut.
c. Mencatat semua tawaran pemberian fasilitas atau hadiah, baik yang diterima maupun yang ditolak, dan melaporkan catatan tersebut.
d. Menolak tawaran-tawaran fasilitas atau hadiah yang meragukan.
4) Pemberlakuan Aturan Etika Bagi Auditor yang Bekerja di Luar Negeri
Pada dasarnya auditor harus menerapkan aturan yang paling keras apabila auditor dihadapkan pada dua aturan berbeda yang berlaku ketika ia bekerja di luar negeri, yaitu aturan etika profesinya di Indonesia dan aturan etika yang berlaku di luar negeri.
SARBOX
Sarbanes - Oxley Act, biasa disebut SOX, SOA atau SarbOx, bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan investor pasca skandal akuntansi dan kebangkrutan perusahaan-perusahaan besar di Amerika. Undang-undang Sarbox berlaku sejak 2002 pada perusahaan publik yang terdaftar di SEC. Di dalam Sarbox terdapat etika profesi yang mengatur akuntan untuk bekerja, diantaranya:
PCAOB bertugas menetapkan standar audit bagi auditor eksternal perusahaan publik yang terdaftar di SEC. Standar audit tersebut meliputi standar etika dan independensi, supervisi, rekrutmen dan pengembangan audit staff, dan penerimaan klien baru atau berkelanjutan (client acceptance and continuation). PCAOB juga melakukan fungsi pengawasan apakah akuntan publik sudah mematuhi standar audit. Fungsi pengawasan itu termasuk melakukan investigasi, menjatuhkan sanksi pencabutan izin akuntan publik, dll. Jadi dengan adanya Sarbox ini maka kode etik akuntan terjamin kualitasnya, karena sudah memenuhi standar yang berlaku.
2. Tanggung jawab perusahaan
Sarbox mewajibkan perusahaan untuk mempunyai komite audit independen yang bertugas melakukan seleksi, menentukan kompensasi, dan mengawasi auditor eksternal (SOX Section 301).
SOX mengatur mengenai perlindungan whistle blower dengan mengenakan sanksi kriminal atas perusahaan yang menghukum whistle blower dengan cara apapun. Definisi atau pengertian whistle blower adalah orang yang melaporkan terjadinya fraud, korupsi, mis-manajemen, dan lain lain dalam perusahaan.
Apabila ada seseorang yang dengan sengaja menghancurkan, mengubah, atau menyembunyikan dokumen apapun untuk mencegahnya digunakan dalam pengadilan, dapat dikenakan sanksi kriminal (SOX Section 1102).
3. Tanggung jawab auditor eksternal
Auditor eksternal harus memberikan informasi pada komite audit mengenai kebijakan akuntansi yang diterapkan oleh manajemen perusahaan (SOX Section 204). Partner auditor eksternal yang memimpin pelaksanaan audit dan melakukan review audit harus berganti setiap 5 tahun sekali (SOX Section 203).
SOX melarang auditor eksternal memberikan jasa non-audit tertentu untuk klien auditnya, misalnya jasa akuntansi, desain/implementasi sistem informasi keuangan, penilaian (appraisal), internal audit outsourcing, investment banking, broker, dan sebagainya (SOX Section 201).
Dalam SOX, auditor diharuskan memeriksa sistem internal control perusahaan dan mengevaluasi apakah sistem tersebut dapat mendukung informasi laporan keuangan yang reliable. Auditor kemudian mengeluarkan opini mengenai sistem internal control tersebut (SOX Section 404).
Eksternal auditor harus independen dari manajemen perusahaan yang diaudit, baik secara kelihatannya (in appearance) ataupun pada kenyataannya (in fact). Karena itu, dalam SOX diatur bahwa CEO, CFO, dan Chief Accounting Officer suatu perusahaan tidak boleh pernah bekerja sebagai auditor eksternal perusahaan itu sampai sudah lewat satu tahun sebelumnya. SOX juga melarang perusahaan untuk merekrut karyawan dari eksternal auditornya (SOX Section 206).
PMK No. 17/2008
Akuntan Publik yang dikenakan sanksi pembekuan izin, apabila masa pembekuan tersebut telah berakhir dan akan memberikan jasanya kembali, wajib mengajukan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat untuk memberikan jasa dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti PPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a;
b. berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. tidak pernah mengundurkan diri dari keanggotaan IAPI; dan
d. membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Persetujuan untuk Memberikan Jasa Kembali bagi Akuntan Publik yang Dikenakan Sanksi Pembekuan Izin, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar dengan menggunakan Lampiran IV sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Akuntan Publik yang dikenakan sanksi pembekuan izin, dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 sebelum mendapatkan persetujuan untuk memberikan jasa kembali oleh Menteri.
Akuntan Publik wajib menandatangani Laporan Auditor Independen dan/atau laporan hasil pemberian jasa lainnya dengan mencantumkan Nomor Izin Akuntan Publik (NIAP) dan Nomor Izin Usaha KAP yang bersangkutan.
Akuntan Publik yang menjalani masa penghentian pemberian jasa Akuntan Publik untuk sementara waktu atas permintaan sendiri dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang KAP. Akuntan Publik yang sedang menjalani masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu atas permintaan sendiri, tetap wajib mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) sebanyak 30 (tiga puluh) Satuan Kredit PPL (SKP) dengan paling sedikit 15 (lima belas) SKP diantaranya di bidang auditing dan akuntansi untuk periode 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu.
Akuntan Publik bertanggung jawab atas Laporan Auditor Independen dan Kertas Kerja dari Akuntan Publik yang bersangkutan selama 10 (sepuluh) tahun. Akuntan Publik dan/atau KAP wajib memelihara Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh) tahun.
Akuntan Publik dan/atau KAP dilarang mencantumkan namanya pada dokumen atau komunikasi tertulis yang memuat laporan keuangan atau bagian-bagian dari suatu laporan keuangan, kecuali Akuntan Publik dan/atau KAP yang bersangkutan telah melakukan audit atau kompilasi atau review atas laporan keuangan atau bagian-bagian dari laporan keuangan dimaksud.
DAFTAR REFERENSI
Herawaty, Arleen dan Yulius Kurnia Susanto. 2008. Profesionalisme, Pengetahuan Akuntan Publik dalam Mendeteksi Kekeliruan, Etika Profesi dan Pertimbangan Tingkat Materialitas. The 2nd National Conference UKWMS.
IAPI. 2011. Standar Profesional Akuntan Publik. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.01/2008
www.IAPI.or.id
www.id.wikipedia.org/wiki/Sarbanes-Oxley
www.scribd.com/doc/22910449/3/C-SARBANES-OXLEY-ACT
0 komentar:
Posting Komentar